Amuntai, BPost
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya memutuskan memberikan tunjangan kesejahteraan
untuk hari raya (THR) Rp100.000 per orang untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan
II. Kebijakan ini diambil setelah menerima surat edaran Menteri Pendayagunaan aparatur
Negara (Menpan) No SE/17/Menpan/10/2005 yang membolehkan THR diberikan hanya kepada PNS
golongan tersebut.
Sesuai edaran itu tentang larangan dan menerima hadiah lebaran di lingkungan
penyelengara negara, larangan KPK berlaku tegas menpan tetap berlaku untuk penyelenggara
negara. Namun, pada poin dua dijelaskan THR yang direncanakan dari pejabat adalah kepada
bawahan golongan satu dan dua.
Besarnya dana sesuai kewajaran, di mana dana diambil dari sumber yang jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan. "Sesuai siaran pers KPK THR tetap tidak berlaku kepada bawahan
dan atasan. Dengan surat itu, bupati hanya memberikan sesuai yang dibolehkan menpan.
Sesuai rencana besarnya Rp100.000," kata Kabag Humas Hasmi Rivai,i Senin (1/11).
Surat edaran menpan itu tak menyinggung soal kesejahteraan untuk tenaga honorer di luar
PNS. Padahal, sejumlah tenaga honorer seperti petugas kebersihan kota dan penyapu jalanan
sangat layak diberi kesejahteraan.
Selama ini, mereka yang kerjanya bergulat dengan sampah dan debu jalanan ini hanya
mendapatkan honor Rp150.000 per bulan. Upah tersebut belum sebanding dengan risiko
gangguan kesehatan yang memungkinkan terjadi akibat pekerjaan.
"Dengan gaji itu mana cukup mereka berobat. Jadi sudah semestinya pemerintah juga
memperhatikan kesejahteraan mereka. Apalagi hanya 1 tahun sekali," komentar seorang
warga yang mengaku mendukung niat baik KPK, namun harus tetap memperhatikan pegawai
rendahan yang layak menerima. han