:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Marhaban Ya Ramadhan
Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Selasa, 01 Nopember 2005 01:31:55


Pasutri Perwira Aniaya Pembantu

Jakarta, BPost
Tega benar pasangan suami istri (pasutri) Mayor (AL) Edison Hutapea dan AKP Marisi Napitupulu ini. Tanpa belas kasihan, dua perwira itu menganiaya pembantu rumah tangganya sampai babak belur.

Penganiayaan yang menimpa Katmini (21) terjadi pada 22 Oktober pukul 11.00 WIB di rumah kedua tersangka, Asrama Eks Brimob, RT 006/RW 007, Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Senin (31/10), dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku jengkel terhadap korban yang dianggap berbuat salah dalam menjalankan pekerjaannya.

Tersangka memukul korban dengan menggunakan palu secara bergantian. Kedua tersangka juga memukuli punggung dan kedua lutut korban berkali-kali secara bergantian.

"Dari keterangan beberapa saksi mereka juga melihat luka memar biru pada daerah punggung dan lutut korban," ungkap Ketut.

Selain menggunakan palu, tersangka Edison juga memukul dan menampar korban dengan tangannya berkali-kali. Ketut mengatakan, setelah pemukulan, korban yang bekerja sejak November 2004 sempat trauma dan tidak mau pulang ke rumah majikannya, sehingga harus menginap di rumah tetangga. Di tengah ketakutannya, Katmini akhirnya melapor ke Polres Jakarta Utara pada 25 Oktober lalu.

Edison yang berdinas di Mabes TNI Cilangkap dan Marisi yang berdinas di Pusdik Polair Mabes Polri dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Untuk tersangka Marisi, para penyidik telah membuat surat panggilan berikut surat permohonan bantuan penghadapan sebagai tersangka kepada Kapusdik Polair Mabes Polri. Sedangkan untuk tersangka Edison, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pomal TNI AL. dtc


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Nusantara
Cilacap Banjir 4 Warga Tewas

Pembiusan Ancam Pemudik


Petinggi GAM Pulang Kampung


Peternak Ayam Rugi Rp1,1 Triliun


Pasutri Perwira Aniaya Pembantu


6 Penjudi Dicambuk


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123