Jakarta, BPost
Tega benar pasangan suami istri (pasutri) Mayor (AL) Edison Hutapea dan AKP Marisi
Napitupulu ini. Tanpa belas kasihan, dua perwira itu menganiaya pembantu rumah tangganya
sampai babak belur.
Penganiayaan yang menimpa Katmini (21) terjadi pada 22 Oktober pukul 11.00 WIB di rumah
kedua tersangka, Asrama Eks Brimob, RT 006/RW 007, Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta,
Senin (31/10), dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku jengkel terhadap korban yang
dianggap berbuat salah dalam menjalankan pekerjaannya.
Tersangka memukul korban dengan menggunakan palu secara bergantian. Kedua tersangka
juga memukuli punggung dan kedua lutut korban berkali-kali secara bergantian.
"Dari keterangan beberapa saksi mereka juga melihat luka memar biru pada daerah
punggung dan lutut korban," ungkap Ketut.
Selain menggunakan palu, tersangka Edison juga memukul dan menampar korban dengan
tangannya berkali-kali. Ketut mengatakan, setelah pemukulan, korban yang bekerja sejak
November 2004 sempat trauma dan tidak mau pulang ke rumah majikannya, sehingga harus
menginap di rumah tetangga. Di tengah ketakutannya, Katmini akhirnya melapor ke Polres
Jakarta Utara pada 25 Oktober lalu.
Edison yang berdinas di Mabes TNI Cilangkap dan Marisi yang berdinas di Pusdik Polair
Mabes Polri dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23/2004 tentang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk tersangka Marisi, para penyidik telah membuat surat panggilan berikut surat
permohonan bantuan penghadapan sebagai tersangka kepada Kapusdik Polair Mabes Polri.
Sedangkan untuk tersangka Edison, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pomal TNI AL. dtc