Banda Aceh, BPost
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor kembali mengeksekusi enam terpidana
dengan hukuman cambuk, karena terbukti melakukan pelanggaran Syariat Islam, berupa
perjudian (maisir).
Eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana tersebut berlangsung di halaman Masjid
Baitul Musyahadah, Setui, Kecamatan Banda Jaya, Kota Banda Aceh, Senin (31/10). Eksekusi
itu turut disaksikan ratusan warga setempat.
Mahkamah Syariah memvonis enam terpidana tersebut dengan hukuman cambuk antara delapan
hingga 10 kali. Pasalnya, mereka melanggar pasal 5 Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Maisir (judi).
Para terdakwa tertangkap tangan oleh aparat Polresta Banda Aceh pada 6 Oktober lalu
bertepatan dengan hari ketiga puasa Ramadhan 1426 H di kawasan Pasar Aceh sekitar pukul
22.00 WIB bersama barang bukti berupa satu set kartu joker dan uang sebesar Rp149.000.
Para pelaku judi yang rata-rata berusia muda tersebut yaitu Syaifuddin bin Syambudiman
(27) berlamat sementara di Lhong Bata dihukum cambuk sebanyak sepuluh kali, Hendra bin
Ibrahim (22) dicambuk sebanyak delapan kali, Sulaiman bin Ucok Siregar (23) tempat tinggal
sementara di Jalan Diponegoro dihukum cambuk delapan kali.
Berikutnya, Hasanuddin bin Bustami (25) asal Kabupaten Pidie delapan kali hukum cambuk,
Heriyanto bin T Din (25) juga berasal dari Kabupaten Pidie dicambuk sebanyak delapan kali,
dan Muammar bin Syukri (20) asal Pidie dihukum cambuk sebanyak sepuluh kali.
Selain itu, Mahyuddin bin Yunus (15). Ia disidangkan sesuai Undang-undang Nomor 3/1997
tentang Peradilan Anak. ant