:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Marhaban Ya Ramadhan
Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Selasa, 01 Nopember 2005 01:32:00


6 Penjudi Dicambuk

Banda Aceh, BPost
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor kembali mengeksekusi enam terpidana dengan hukuman cambuk, karena terbukti melakukan pelanggaran Syariat Islam, berupa perjudian (maisir).

Eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana tersebut berlangsung di halaman Masjid Baitul Musyahadah, Setui, Kecamatan Banda Jaya, Kota Banda Aceh, Senin (31/10). Eksekusi itu turut disaksikan ratusan warga setempat.

Mahkamah Syariah memvonis enam terpidana tersebut dengan hukuman cambuk antara delapan hingga 10 kali. Pasalnya, mereka melanggar pasal 5 Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (judi).

Para terdakwa tertangkap tangan oleh aparat Polresta Banda Aceh pada 6 Oktober lalu bertepatan dengan hari ketiga puasa Ramadhan 1426 H di kawasan Pasar Aceh sekitar pukul 22.00 WIB bersama barang bukti berupa satu set kartu joker dan uang sebesar Rp149.000.

Para pelaku judi yang rata-rata berusia muda tersebut yaitu Syaifuddin bin Syambudiman (27) berlamat sementara di Lhong Bata dihukum cambuk sebanyak sepuluh kali, Hendra bin Ibrahim (22) dicambuk sebanyak delapan kali, Sulaiman bin Ucok Siregar (23) tempat tinggal sementara di Jalan Diponegoro dihukum cambuk delapan kali.

Berikutnya, Hasanuddin bin Bustami (25) asal Kabupaten Pidie delapan kali hukum cambuk, Heriyanto bin T Din (25) juga berasal dari Kabupaten Pidie dicambuk sebanyak delapan kali, dan Muammar bin Syukri (20) asal Pidie dihukum cambuk sebanyak sepuluh kali.

Selain itu, Mahyuddin bin Yunus (15). Ia disidangkan sesuai Undang-undang Nomor 3/1997 tentang Peradilan Anak. ant


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Nusantara
Cilacap Banjir 4 Warga Tewas

Pembiusan Ancam Pemudik


Petinggi GAM Pulang Kampung


Peternak Ayam Rugi Rp1,1 Triliun


Pasutri Perwira Aniaya Pembantu


6 Penjudi Dicambuk


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123