KABAR tidak sedap datang dari Gubernur Rudy Ariffin yang baru kembali dari
Jakarta. Kabarnya, agenda tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun
ini, dicoret. Tidak hanya uang, paket barang pun ditiadakan.
Kabar dari Rudy Ariffin jelas tidak sedap ketika hadir di telinga PNS di daerah ini,
yang jumlahnya mencapai puluhan ribu. Bukan apa-apa. Lazimnya bahkan sudah menjadi
tradisi, THR adalah kewajiban tahunan yang selalu diterima pekerja.
Jengkel? Sudah pasti. Apalagi tidak ada toleransi atau bentuk kompensasi apa pun
sebagai pengganti THR. Artinya, tahun ini --bahkan mungkin seterusnya-- PNS benar-benar
harus gigit jari. Dipastikan, pemerintah mencoret agenda tahunan pemberian THR karena
menurut penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan uang negara. Lembaga
penanganan korupsi ini juga melarang pejabat menerima parsel --yang selama ini dinilai
lebih banyak unsur suap daripada bentuk silaturahminya.
Lembaga ini hanya menghalalkan pemberian THR atau hadiah apa pun bentuknya
tanpa menggunakan uang negara. Misalnya, dana itu dikumpulkan secara sukarela oleh pejabat
atau instansi untuk kemudian dibagi-bagikan kepada pegawai. Tapi, apa si pejabat mau
sukarela mengeluarkan isi dompetnya? Tidak semua pejabat di negeri ini punya jiwa
dermawan. Kalaupun ada, tentu masih perlu diperdebatkan dari mana dana yang diperoleh sang
pejabat. Salah-salah, bisa hasil korupsi!
Seperti diakui Presiden Yudhoyono, 2005 adalah tahun terberat. Banyak persoalan
berdampak besar terhadap perekonomian negeri ini. Penaikan harga bahan bakar minyak (BBM),
gonjang-ganjing mata uang negeri ini terhadap dolar AS, membuat pemerintah kebingungan dan
kehilangan akal sehatnya. Itu pula rupanya yang menjadi dasar KPK bersikap tegas terhadap
pengelolaan semua uang negara --yang selama ini banyak digarong penjahat berdasi.
Dan, kita memahami. Rudy Ariffin sendiri mengaku tidak berani tidak mengindahkan aturan
KPK soal pemberian THR terhadap PNS di daerahnya. Meski sifat (pemberian) THR sangat
manusiawi, namun aturan tetaplah aturan yang mesti dipatuhi. Dan, ini harus pula dipahami
oleh abdi negara. Artinya, kita harus mencoba memaknai di balik persoalan (THR) ini bahwa
ada misi yang jauh lebih besar dari pemerintah. Setidaknya, melalui pelarangan pemberian
THR dan segala bentuknya, diharapkan abdi negara bisa lebih bersikap profesional dan
mandiri.
Kita sudah sangat mengerti, selama ini kinerja PNS khususnya yang terkait dengan
pelayanan publik sangat jauh dari harapan. Kita sering mendapati mereka hanya menghitung
hari (gajian) saat di kantor. Tidak jarang pula kita dibuat jengkel oleh gaya
tuan pegawai negeri ini. Belum lagi praktik kutipan alias cincai dalam
setiap pengurusan.
Sejujurnya, menjadi PNS di negeri ini memang enak. Kerja tidak perlu diforsir
habis-habisan, sementara tanggal gajian dan pensiun pasti diterima. Beda dengan pegawai
swasta yang belum tentu teragenda dengan baik.
Itu sebabnya, semua orang selalu berlomba untuk bisa menjadi pegawai negeri. Para
orangtua selalu mengarahkan putranya menjadi pegawai negeri, ketimbang profesi lainnya.
Bahkan, adagium kelasik; calon mertua lebih mengutamakan menantunya seorang pegawai negeri
ketimbang lainnya.
Benarkah profesi pegawai negeri di repulik ini benar-benar dimanjakan? Sejujurnya bisa
dikatakan, ya. Bagaimana pun seorang PNS dengan pangkat golongan rendah pun, gaji yang
diperoleh sudah di atas UMR. Jumlah ini juga ditambah tunjangan --yang walaupun tidak
seberapa-- tetap jauh lebih baik dibanding pegawai swasta dengan golongan yang sama. Tidak
itu saja, hampir setiap tahun gaji PNS selalu naik.
Tapi apakah itu sudah sebanding dengan kinerja dan pelayanan yang diberikan PNS kepada
publik? Jelas sangat tidak sebanding. Masih banyak persoalan PNS yang perlu dibenahi. Dari
mulai profesionalisme dan mental kerja. Beratnya, justru membangun mental kerja ini yang
sangat sulit. Sebab, selama ini PNS lebih dimanjakan ketimbang diberikan banyak pilihan.