MENYIKAPI opini berkembang dan masukan dari simpatisan/komponen masyarakat HSS
selama ini mengenai kebijakan pembangunan hingga supremasi hukum, LSM GABIK (Lembaga
Swadaya Masyarakat Gerakan Anak Bangsa Ingin Kemajuan) merasa perlu memberikan tanggapan
agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan/keputusan.
1. Kebijakan pembangunan yang timpang: tujuh kecamatan di HSS merasa dianaktirikan (BPost
10/9/2005). Menurut watak asli masyarakat HSS yang tertib, rakat, damai, segala sesuatu
yang berkembang dimasyarakat cukup dibicarakan antarsesama (sekadar pandir di
warung dan selesai), karena mereka percaya pada lembaga yang ada. Langka terjadi, tokoh
masyarakat dari tujuh kecamatan di HSS datang ke legislatif untuk menyampaikan aspirasi.
Tentu mereka tidak asbun (asal bunyi) dalam mengeluarkan statmen, karena dengan alasan
yang jelas. Mungkin, karena merasa daerah yang ditokohinya kurang diperhatikan dalam
kebijakan pembangunan. Tetapi yang terjadi adalah semacam dialog di media massa, mencari
pembenaran terhadap tindakan yang dilakukan, bukan mencari jalan keluar. Kalau hal itu
tidak benar, maka sistem manejerial istitusi di HSS harus menyikapi dan masing-masing
lembaga melakukan insropeksi. Sebab, di era keterbukaan, aspirasi yang berkembang bukan
hanya untuk ditampung kemudian didiamkan. Tetapi harus disalurkan sesuai porsinya agar
tidak meluap. Dengan kata lain, peranan legislatif, eksekutif, dan yudikatif; dari, oleh
dan untuk rakyat benar-benar dilaksanakan. Sistem yang ada, actionnya kurang
kompak, terkesan jalan sendiri-sendiri akibatnya tidak dapat mengakomodasi sebagian besar
aspirasi masyarakat HSS. Bahkan menghasilkan konflik. Karenanya, perlu pembenahan
manejemen institusi yang tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
2. Keprihatinan masyarakat tentang supremasi hukum di HSS akibat vonis yang mengusik
rasa keadilan, mulai vonis bebas hingga kasus relai TV. Mengapa yang dikorbankan justru
menjadi tumbal, bagaimana dengan tokoh/motor penggerak di belakang layar yang terlibat dan
menikmati manisnya uang negara yang notabene uang rakyat. Masyarakat HSS hanya bisa
memandang dan menilai, kemudian bertanya-tanya serta menanti episode ke dua, yaitu
pengembalian dana purna bakti DPRD HSS Periode 1999-2004. Kenapa asuransi pejabat negara
dan sekda (bantuan premi asuransi Siharta) lebih Rp1 miliar, dikembalikan? Tentu terjadi
kesalahan dari pertama diekspos dan diproses penyidik, tetapi sampai sekarang kasusnya
terkesan berlarut-larut. Sudah jadi rahasia umum dan pandir di warung bagi warga
HSS, menanam jasa agar kata akhir berbuah sesuai pesan sponsor. Semoga hal ini tidak
benar.
Masyarakat HSS di tengah krisis multidimensi akibat naiknya harga BBM masih
berprasangka baik dan menaruh harapan besar terhadap moral dan kinerja aparat hukum,
sehingga produk hukum dapat mewakili hati nurani/rasa keadilan publik HSS. Kondusifnya
daerah dan dukungan masyarakat dalam menjalankan roda pembangunan khususnya di HSS,
ditentukan oleh penegakan hukum dan hormat kepada supremasi hukum sehingga tidak perlu
lagi mempertanyakan pada diri sendiri sejauh mana dukungan terhadap pernyataan Presiden
SBY: Perang Terhadap Koruptor
Kami tunggu output hukum di HSS. Semoga bukan wacana?
Hudiya Fahmi SAg
Direktur Eksekutif LSM GABIK
Jl KS Tubun RT 10 RW V No 5G Kandangan 71212