
BPOST/IS BARANG BUKTI - Salah satu kelompok mahasiswa Famred yang terlibat Insiden Semanggi Rabu (18/11) mengadukan kasus pemukulan, penganiayaan dan penembakan atas mahasiswa ke Komnas HAM yang diterima anggotanya Asmara Nababan. Mereka juga membawa barang bukti berupa helm, selongsong gas air mata dan peluru. |
JAKARTA - Tuduhan penguasa bahwa sejumlah tokoh nasional akan melakukan makar, bisa jadi bumerang bagi pemerintaan Habibie. Jika tuduhan tak bisa dibukitkan secara hukum, maka rakyat akan parah. Kalau pun perkara itu tetap dipaksakan untuk disidangkan, maka besar kemungkinan para tertuduh itu akan dibebaskan.
Demikian inti rangkuman pendapat sejumlah tokoh politik dan pakar hukum dalam beberapa kesempatan dan tempat terpisah, Rabu (18/11). Mereka dihubungi berkaitan dengan upaya pemerintah menjerat Ali Sadikin, Kemal Idris dan kawan-kawan, dengan tudingan makar.
Mereka yang dimintai pendapatnya itu antara lain, pakar hukum pidana Prof Dr Loeby Loqman SH, Wakil Khatib Syuriah PBNU Dr KH Said Agiel Siradj dan pengamat politik Prof Dr I Gusti Ngurah Gorda MS serta Ketua Bappenas Dr Boediono.
Menurut mereka, yang perlu dilakukan pemerintah pada saat ini, bukanlah mengalihkan perhatian dengan menciptakan isu baru --seperti tudingan makar-- tetapi menyelesaikan dahulu kasus-kasus yang masih menggantung, seperti kasus 27 Juli, kasus Trisakti, penculikan aktivis prodemokrasi yang dilakukan oleh anggota ABRI, Kasus santet Banyuwangi dan Insiden Semanggi.
Menyusul insiden Semanggi inilah, pemerintah meniupkan isu baru dengan menunjuk tokoh-tokoh kritis dengan tudingan akan merebut kekuasaan yang sah (makar), dan dengan cepat menangkapi tokoh-tokoh tersebut untuk keperluan pemeriksaan. Sedangkan para penembak yang menewaskan mahasiswa, seakan lepas dari pengusutan.
Kemarin, Ali Sadikin sudah selesai diperiksa. Tokoh-tokoh lainnya menyusul diperiksa. Mereka yang oleh rezim Habibie dianggap akan melakukan makar itu adalah Kemal Idris, Ali Sadikin, Hariadi Dharmawan, JM Hidayat dan Sukmawati Soekarnoputri. Selain itu, Dr Sri Edi-Swasono, Usep Ranuwijaya, Meliono Suwondo, Adityo Hanafi, PK Harya Sudirja, Abubakar, Waskito, Pribadyo, Budi Saronto, M Haryono Kartodiprodjo, Permadi SH, dan Mulia Tarigan.
Baik Ali Sadikin, maupun rekan-rekannya yang dijerat dengan pasal makar itu, tetap menyatakan menolak terlibat dalam upaya makar atau menggulingkan pemerintahan yang sah.
Komunike Bersama 12 November yang dijadikan bukti awal pihak kepolisian mereka katakan bukan bukti untuk menjadikan mereka tersangka dalam rencana makar seperti pernah dituduhkan oleh Presiden BJ Habibie.
Mereka menganggap semua tuduhan adalah bukti bahwa pemerintah hanya ingin mencari kambing hitam. Selain itu pemerintah Habibie ingin melepaskan tanggungjawab dari semua persoalan yang menjadi pekerjaan besar mereka, termasuk tragedi berdarah di Semanggi yang menelan belasan korban jiwa.
Kembali diperiksa
Kemarin, sejumlah tokoh kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri. Di antaranya adalah Letjen Mar (purn) Ali Sadikin, Letjen (purn) Kemal Idris, Dr Ir Sri Bintang Pamungkas, Prof Dr Sri Edi Swasono, Permadi SH, JM Hidayat, Waskito, Usep Ranawidjaya, Hariadi Dharmawan dan Budi Saronto.
Kecuali JM Hidayat dan Budi Saronto yang hingga berita ini ditulis masih menjalani pemeriksaan, para tersangka yang lain sudah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berisi penolakan terhadap BAP pihak kepolisian.
Pada hari yang sama kakak beradik Prof Sri Edi Swasono dan Dr Sri Bintang Pamungkas juga datang ke Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Sri Edi yang juga dikenal sebagai menantu Proklamator Bung Hatta itu tiba di Mabes Polri pukul 09.25. Ia datang dengan mengendarai mobil Honda Civic warna coklat tua Nomor Polisi D 1137.
Dalam agenda pemeriksaan yang terdapat di Mabes Polri, selain Sri Edi Swassono juga para tokoh yang masuk dalam daftar tudingan makar seperti Meliono Soewondo (Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan/KB ITB), Letjen (purn) Kemal Idris (Ketua Barisan Nasional), Sri Bintang Pamungkas dan Paranormal Permadi SH juga diperiksa secara maraton.
Tuduhan lemah
Di tempat terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Prof Dr Loeby Loqman yang menjadi saksi ahli dalam kasus ini menyatakan, Komunike Bersama Deklarasi Nasional yang ditandatangani bersama di Hotel Sahid Jaya 12 November lalu tidak kuat dijadikan sebagai bukti tuduhan makar sehingga tidak bisa diajukan ke pengadilan.
Pada intinya, pernyataan bersama itu tak jauh berbeda dengan apa yang disuarakan para mahasiswa, yakni tidak mengakui lagi DPR/MPR serta mendesak segera dibentuknya MPR Reformasi dan presidium pemerintahan, mengembalikan ABRI ke posisi yang sebenarnya, serta menegakkan Pancasila dan UUD 45, (BPost, 16/11).
Menurut Loeby Loqman, tuduhan makar yang didasarkan pada Komunike Bersama itu baru niat. Dan jika benar-benar suatu tindakan makar mesti ada tindak lanjut yang benar-benar ingin menggulingkan pemerintah yang sah. "Niat saja, belum cukup. Walau sampai ke pengadilan (mereka) akan dibebaskan," katanya, kemarin.
Mengenai tindakan kepolisian yang tetap memanggil dan menyidik kepada para tersangka, lanjut Loeby, hal itu adalah upaya pemeriksaan guna membuktikan semua sangkaan yang ada. Masalahnya kemudian adalah, apakah polisi bisa membuktikannya.
Pengamat politik Prof Dr I Gusti Ngurah Gorda mengemukakan, langkah yang diambil pemerintah dalam konteks tudingan makar terhadap sejumlah tokoh tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam upaya menegakkan supremasi hukum.
"Kendati demikian, pemerintah hendaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum ada proses hukum terhadap para tokoh tersebut," katanya.
"Tudingan makar terhadap Kemal Idris dan kawan-kawan harus dibuktikan melalui proses hukum. Artinya, pemerintah harus bisa membuktikannya melalui putusan peradilan," katanya pula.
"Ini karena yang berhak menyatakan benar-tidaknya seseorang melakukan makar adalah peradilan. Oleh karena itu, dalam menyikapi kasus ini lembaga peradilan benar-benar ditantang," ucapnya.
Dijelaskannya, dalam konteks penegakan hukum, boleh saja pemerintah melakukan penyidikan, asal tindakan tersebut jangan sampai bernuansa menakut-nakuti rakyat, terutama menyangkut kebebasan mengemukakan pendapat. "Dalam negara demokrasi berbeda pendapat itu sah-sah saja."
Sementara Ketua Bappenas Dr Boediono mengharapkan penguasa tidak menutup atau menghentikan upaya perbedaan pendapat. "Selain itu, penguasa sebaiknya tetap terbuka atas koreksi dari masyarakat," katanya kemarin.
Tak dicekal
Kadispen Mabes Pollri, Brigjen Pol Togar M Sianipar dalam sebuah konperensi pers di Mabes Polri Senin (16/11) lalu menyatakan, para tersangka dikenai cekal (cegah tangkal) bepergian ke luar negeri. Namun pihak Direktorat Jenderal Imigrasi membantah hal itu, "Sampai sekarang belum ada permintaan cekal dan proses penundaan pemberangkatan selama 14 hari terhadap para tersangka yang dituduh makar," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Drs H Nurmatias, kemarin, di Jakarta.
Sejauh ini hanya salah satu dari tersangka itu, Pribadio S menyatakan memang telah menerima surat pencekalan itu. Walau ia mengaku masa berlakuknya tidak jelas.
Sementara itu Dr Ir Sri Bintang Pamungkas usai menjalani pemeriksaan ketiga kemarin mengeluarkan beberapa pernyataan yang ditulis tangan. Dalam pernyataan itu, Bintang mensinyalir perkara yang ditimpakan kepadanya dan sejumlah tokoh lain berawal dari kesalahan informasi intelijen yang masuk ke tangan petinggi ABRI.
"Para penyidik berusaha mengaitkan Deklarasi Nasional di Hotel Sahid dengan aksi protes mahasiswa. Tetapi mereka pun kelihatannya ogah-ogahan karena hubungan tersebut memang tidak ada sangkut pautnya," kata Bintang.
Sedangkan Pribadio S yang jadi salah satu tersangka kasus ini mengaku sudah punya feeling akan dituduh makar ketika hendak menanda-tangani komunike tersebut. Menurutnya, hal itu juga telah disampaikan kepada Salah satu rekannya yang hadir dalam pertemuan itu, Sri Edi Swasono.
Namun ia menolak bahwa ia bermaksud menentang pemerintahan yang sah. Ia menolak bermaksud melakukan makar karena hanya ingin menyatakan pendapatnya dan bermaksud melakukan kritik terhadap pemerintah saat ini yang dianggap banyak melakukan penyelewengan. tsn/ff/vv/qq
updated: 11/19/98 02:33:26 AM