CARA BIJAK MENGELOLA KARTU KREDIT

    Meski cuma sepotong plastik, kartu kredit bisa membuat hidup lebih nyaman, asal dikelola secara betul. Kalau tidak, kenyamanan itu bisa berbalik jadi beban karena harus menanggung berbagai biaya yang tak perlu. Tulisan berikut menawarkan sikap dan perilaku arif yang idealnya dilakukan pemegang kartu kredit.

Kartu kredit sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sebagian orang yang hidup di perkotaan. Jangan heran kalau melirik isi dompet mereka, tersembul bahkan tak hanya satu tapi sederet kartu kredit. Semakin banyak, semakin bangga. "Itu artinya, kita dipercaya bank," begitu kilah mereka kalau ditanya alasan memiliki sederet kartu. Padahal, kartu plastik itu tak lebih dari alat untuk menggampangkan orang mengutang atau mengkredit dalam jumlah maksimal yang ditentukan.

Memang sampai akhir 1996 Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mencatat, di Indonesia baru beredar 1,8 juta lembar kartu kredit (kalau digelar, panjang deretan kartu ini bisa mencapai 153 km, kira-kira sama dengan jarak Jakarta - Bandung). Namun nilai transaksinya mencapai Rp 7,3 triliun dari sekitar 110 juta transaksi!

"Uang plastik" itu ada empat jenisnya, tiga produk luar negeri, yakni Visa, Master Cards, dan Amex, serta satu produk dalam negeri, yaitu BCA Cards. Penerbitnya pun sudah mencapai 21 perusahaan, sebagian besar lembaga perbankan.

Pertumbuhan jumlah pemegang kartu kredit tadi memang tak terlepas dari kemudahan dan iming-iming menggiurkan yang ditawarkan penerbit, serta semakin banyaknya merchant (pedagang barang dan jasa) yang mau menerima pembayaran dengan kartu kredit. Di samping kepraktisan yang melekat; pemegang kartu tak perlu menjejali dompetnya dengan uang kontan. Dompet cukup diisi uang "pecahan" secukupnya untuk keperluan yang tidak bisa dibayar dengan kartu kredit.

Maksimal dua lembar

Sayangnya, era kartu kredit ini belum dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia penerbit kartu kredit. Juga belum adanya perangkat hukum yang secara eksplisit dan khusus mengatur kartu kredit. Pengetahuan si pemegang kartu (card holder) tentang seluk beluk pemakaiannya pun rata-rata sangat minim. Dalam situasi begini, tak jarang pemegang kartu berada dalam posisi lemah.

Supaya tak terjerumus dalam masalah yang berkaitan dengan penggunaan kartu magnetik tadi, sikap positif pemegang kartu sangat diperlukan, terutama dalam hal mengendalikan diri dan disiplin. Di dalamnya termasuk ihwal pemilikan kartu, perilaku belanja dengan kartu kredit, pembayaran tagihan, dan banyak hal lagi. "Hidup akan lebih mudah bila kita tertib menggunakan kartu kredit. Begitu tidak tertib, hidup akan sangat sulit, sama seperti orang-orang di daerah yang kena rentenir," tegas Agus Pambagio, Wakil Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Mengisi dompet dengan sederet kartu kredit, pada kebanyakan orang, bukanlah tindakan arif. Agus menyarankan agar pemilikan kartu utang ini tidak lebih dari dua lembar.Dari pengalaman dan pengamatan terhadap pemegang kartu, Agus melihat masalah yang melilit para pemegang kartu umumnya dialami mereka yang memiliki kartu lebih dari dua lembar.

Fungsi kartu kredit sebenarnya untuk memudahkan pemiliknya berbelanja. Di saat transaksi dia bisa membayar secara kredit. Artinya, tidak membayar secara tunai, karena transaksi dijamin penerbit kartu. Jadi bukan (kelak) membayarnya dengan cara dicicil. Karena sifatnya hanya memudahkan hidup itulah, pemilikan kartu kredit cukup satu, atau maksimal dua lembar. "Dengan satu kartu saja kita sudah punya plafon kredit beberapa juta. Toh tidak semua pengeluaran bisa dibayar dengan kartu kredit." Kalau mobilitas si pemegang kartu tinggi, bolehlah memiliki dua kartu.

Bukan tambahan pendapatan

Menurut Agus, seorang calon pemegang kartu kredit hendaknya berpenghasilan sekurang-kurangnya Rp 1 juta per bulan. "Kalau kurang dari itu, saya nggak tahu bagaimana dia bisa hidup. Pasti akan terkena bunga, dan itu 'membunuh' pelan-pelan."

Untuk mencegah supaya kepala tidak "pecah", sebaiknya diusahakan agar total pembayaran belanja dengan kartu kredit per bulannya tidak melebihi 30% dari total pendapatan. Dengan penghasilan Rp 1 juta umpamanya, belanja dengan kartu maksimal Rp 300.000,-. Dengan begitu, masih ada ruang lega untuk bernapas guna menyisihkan sebagian penghasilan untuk tabungan, biaya sekolah anak, transpor, bayar cicilan rumah, telepon, listrik, pembantu, dan keperluan rumah tangga lainnya.

Sayangnya, "Banyak pemegang kartu menganggap, kartu kredit sebagai tambahan penghasilan. Padahal kartu kredit itu bagian dari pendapatan," kata Agus. Seseorang berpenghasilan Rp 1 juta sebulan dan berbelanja dengan kartu kredit senilai Rp 300.000,- per bulan, sering menganggap pendapatannya menjadi Rp 1,3 juta. Padahal income dia sebenarnya tetap Rp 1 juta, dan Rp 300.000,- yang dibelanjakan dengan kartu itu tak lain bagian dari penghasilan yang Rp 1 juta itu.

Yang juga perlu diketahui, pemegang kartu boleh menolak biaya tambahan atas harga produk yang dibeli. Yang mengenakan biaya tambahan (antara 2 - 4%) biasanya biro perjalanan, toko emas, elektronik, dan suku cadang kendaraan bermotor.

Menurut Agus dan Sasongko (mantan ketua AKKI) sebagai pembicara dalam Forum Dialog Konsumen Kartu Kredit yang diselenggarakan oleh YLKI dan Kompas pada 2 Oktober 1997, sebenarnya dalam perjanjian antara penerbit kartu dan merchant disebutkan, pihak merchant tidak boleh menaikkan harga. Sebab, merchant akan mendapat ongkos untuk transaksi dengan kartu kredit.

Di AS, pengenaan biaya tambahan sudah tergolong tindak kriminal. "Di Indonesia tidak bisa seperti itu karena regulasinya belum ada," tandas Agus. Kalaupun penjual tetap meminta tambahan biaya, dianjurkan untuk membayarnya secara tunai. Atau, pemegang kartu meminta penjual memberikan slip terpisah untuk biaya tambahan. Dengan bukti itu, biaya tambahan bisa diklaim ke penerbit kartu untuk mendapatkan ganti.

Agus juga mengingatkan, hendaknya hati-hati berbelanja pakai kartu kredit lewat Internet. "Itu berbahaya karena nomornya bisa diakses meskipun sudah di-protect atau security-nya ketat. Di dunia ini banyak sekali orang yang mengetahui konfigurasi komputer, sehingga (kecolongan) itu bisa terjadi," tuturnya. Apalagi pemalsuan kartu kredit sangat mudah terjadi di Indonesia.

Kecuali itu, jika tidak kepepet-pet, pemegang kartu tidak menarik uang tunai dari ATM dengan kartu kredit. Sebab, begitu kartu dicolokkan ke ATM untuk menarik sejumlah uang, pemegang kartu sudah menanggung biaya penarikan tunai yang mahal, berupa biaya transaksi dan biaya bunga. Besarnya biaya transaksi berbeda untuk tiap bank. Ada yang 4% dari jumlah uang yang ditarik dengan nilai minimal tertentu, umpamanya, Rp 10.000,-, untuk setiap penarikan tunai. Bunga dari penarikan tunai ini dikenakan bila sebagian atau seluruh pembayaran dilakukan melewati tanggal jatuh tempo.

Bunga bisa ditawar

Membayar lunas setiap tagihan merupakan sikap pemegang kartu yang baik. "Karena prinsip kartu kredit, kreditnya bisa hanya pada waktu transaksi, tapi tiba waktunya membayar tolong dibayar lunas. Bila tidak, kita kena bunga yang sangat tinggi," jelas Agus. Jadi, jangan tergoda dengan kemudahan berupa pembayaran minimum yang sangat rendah.

Pembayaran tagihan kartu kredit tepat waktu juga merupakan tindakan bijak pemegang kartu. Ini menghindarkan pemegang kartu terlilit bunga tinggi. Biasanya penerbit kartu memberi masa bebas bunga (grace period), di mana pemegang kartu bisa melakukan transaksi tanpa dikenakan bunga, kepada pemegang kartu. Lamanya masa bebas bunga itu ada yang sampai 48 hari. Setelah lewat masa itu pemegang kartu mesti membayar bunga.

Di AS, tingkat bunga dan biaya iuran tahunan bisa ditawar bila di pemegang kartu mencatat konduite baik. Namun di tanah air itu sulit dilakukan lantaran belum ada credit security. Hanya saja, pemegang kartu yang diterbitkan oleh bank multinasional, masih berpeluang mendapatkan keringanan bunga. Asal saja, dalam jangka waktu tertentu ia tidak pernah ngemplang atau telat membayar tagihan. Keringanan itu hanya untuk tingkat bunga. "Tapi harus minta. Keringanannya paling-paling setengah persen. 'Kan lumayan untuk yang ngutang," jelas Agus. Biaya lain yang harus ditanggung pemegang kartu kredit bila terlambat membayar tagihan adalah biaya atau denda keterlambatan pembayaran. Besarnya sekitar 5% dari pembayaran minimum atau berdasarkan rentang minimum dan maksimumnya.

Pemegang kartu kredit juga dianjurkan tidak memiliki rekening di bank penerbit kartu dan menyetujui pembayaran kartu kredit secara autodebit. Cara pembayaran ini memang tidak merepotkan. Namun, bila terjadi kesalahan perhitungan tagihan, terutama kelebihan, akan sulit untuk menarik kembali kelebihan pembayaran tagihan. Sebab, sistem yang ada sekarang masih belum memungkinkan. Pembayaran tagihan sebaiknya dilakukan dengan cara lain, baik melalui transfer, tunai, atau cek/giro. Dengan cara itu, pembayaran bisa dilakukan setelah koreksi dilakukan bank. Jika terjadi kesalahan transaksi, pemegang kredit sangat dianjurkan segera menghubungi bagian layanan pelanggan penerbit kartu meskipun tenggang waktu yang diberikan penerbit cukup lama, yakni hingga 45 hari sejak tanggal cetak lembar penagihan. Pihak penerbit biasanya terbuka terhadap keluhan macam ini.

Yang tak kalah penting diperhatikan, jika kartu kredit hilang segera hubungi penerbit untuk memblokir kartu yang hilang. Kalau perlu, laporkan ke pihak yang berwajib.

Mengurangi peluang

Munculnya keluhan Sikap positif pemegang kartu tadi, sifatnya dilakukan sendiri untuk diri sendiri. Namun, karena kartu kredit menyangkut banyak pihak, tentu sikap tersebut belum menjamin pemegang kartu terbebas dari masalah. Ada pihak lain yang mungkin saja jadi biang keladi timbulnya keluhan pemegang kartu.

Menurut Sasongko, keluhan yang sering dilontarkan para pemegang kartu berkisar soal bunga, debt collector (penagih piutang), iklan, dan surcharge (biaya tambahan). Data yang dikeluarkan YLKI menyebutkan, keluhan yang diterima YLKI menyangkut kesalahan administrasi bank (26,74%), mutu layanan petugas card center (22,09%), transparansi perhitungan bunga (12,79%), pembobolan melalui transaksi atau penarikan tunai (9,30%), otorisasi ditolak tanpa alasan yang jelas (9,30%), hadiah (6,98%), iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan (4,65%), biaya tambahan 3% (2,33%), pembocoran rahasia nasabah (1,16%), lain-lain (4,65%).

Menurut Agus, keluhan-keluhan itu tidak perlu terjadi jika alur informasi antara penerbit dan pemegang kartu berjalan lancar. Penyelesaian masalah yang timbul berkaitan dengan diterbitkannya selembar kartu kredit, juga sulit dilakukan akibat belum adanya perangkat hukum yang khusus mengatur kartu kredit dan banyaknya pihak yang terlibat, mulai dari pemegang kartu, bank, merchant, hingga kurir, dan debt collector. Akibatnya, pemegang kartu sering jadi "tumbal".

Namun, dengan bersikap positif dalam memberlakukan kartu kredit, pemegang kartu akan ikut membantu mengurangi peluang munculnya keluhan. Mungkin saja, pengendalian diri dan disiplin yang kurang dari pemegang kartu justru menjadi awal dari keluhan atau masalah yang dia alami. (I Gede Agung Yudana)


Lihat boks : Cara menghitung bunga
atau
Kembali ke Halaman Utama