MENGAMANKAN
RACUN SERANGGA

     Makin lama makin banyak petani (atau buruhnya) yang diam-diam menjadi korban pemakaian racun serangga. Kematian terjadi, karena racun yang dipakai tidak diperlakukan sebagai racun yang berbahaya bagi orang, tapi diremehkan sebagai racun untuk binatang kicit. Celakanya, yang dipakai itu justru jenis racun penumpas serangga yang berdasarkan Instruksi Presiden no. 3 tahun 1986 sudah dilarang masuk ke Indonesia, tapi masih saja beredar, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan melanggar undang-undang yang tidak ada sanksinya.

     Pada umumnya, justru korban (atau saudara-saudara yang ditinggalkannya) yang dipersalahkan, mengapa tidak memakai pengaman, ketika menyemprotkan racun itu. Sudah jadi korban, dipersalahkan, lagi!

     Kalau ditelusuri, sebenarnya bukan salah dia, tetapi penyelundup, pedagang, dan pengecer yang memasukkan dan mengedarkan racun serangga yang nyata-nyata sudah dilarang beredar itu, antara lain Basudin 60 EC, Diazinon 60 EC, Elsan 60 EC, Thiodan 35 EC. Jenis racun apa yang masih boleh beredar di Indonesia karena tidak berbahaya bagi manusia, dapat disimak dalam buku Pestisida untuk Pertanian dan Kehutanan, terbitan Komisi Pestisida, Departemen Pertanian, 1995.

Tenang...gak ada yang tau kok!
Ilustrasi: Anton Nugroho
     Untuk melindungi masyarakat jangan sampai keracunan pestisida seperti binatang kicit, pemerintah mengharuskan setiap importir pestisida memeriksakan racun yang akan diedarkannya di Indonesia, ke komisi pestisida. Izin impor baru diberikan setelah terbukti bahwa jenis racun dengan merek itu aman dipakai bagi manusia dan lingkungan, sesudah diteliti dan diuji oleh komisi pestisida.

     Tapi salah menyalahkan siapa biang kerok kecelakaan, tidak akan mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi, tentunya! Diperlukan juru penerangan, penyuluh pertanian, penyuluh kesehatan, sukarelawan sosial, pemimpin nonformal seperti para tokoh masyarakat, dan anggota LSM peduli lingkungan yang lebih banyak untuk menyelamatkan sesama anggota masyarakat yang masih belum tahu, agar mereka hanya memakai jenis-jenis racun yang secara resmi boleh beredar di Indonesia.

     Selain itu, masyarakat juga dianjurkan agar selalu memakai alat pengaman, kalau sedang menyemprotkan racun serangga itu. Alat ini berupa masker penutup hidung dan mulut, dari kain berisi penyaring. Racun itu memang pertama-tama akan dihirup oleh pemakai sendiri. Sesudah sehari dipakai, alat harus dibuang dan tidak boleh dipakai lagi. Kalau ingin menyemprotkan racun itu lagi pada hari lain, harus dipakai masker baru yang masih bersih dan masih berfungsi. Kelihatannya mahal, tapi lebih mahal lagi kalau harus pergi berobat ke dokter setelah keracunan.

     Penjualan racun serangga seharusnya disertai penjualan masker pengaman hidung ini. Harganya bisa dimasukkan ke dalam harga pembelian racun sebagai satu paket. Di Indonesia memang masih aneh, kalau ada penjualan racun dikawinkan dengan masker. Tetapi kalau di luar negeri ini bisa, mengapa di negeri kita tidak bisa?

     Kecelakaan menghirup kabut racun serangga itu bisa saja terjadi di kalangan ibu-ibu rumah tangga kita kalau kita juga bersikap sama meremehkan racun itu seperti para petani yang menjadi korban. Misalnya menyemprotkan racun itu dalam ruangan kamar tidur tanpa pengaman hidung dan paru-paru. Memang sekali dua kali tidak merasakan apa-apa, tetapi kalau kebiasaan itu berlangsung belasan tahun, ibu kita bisa menderita gangguan pernapasan, sering sakit kepala, dan mata kabur. (SS)

rumah