Makin lama makin banyak petani (atau buruhnya) yang diam-diam
menjadi korban pemakaian racun serangga. Kematian terjadi, karena
racun yang dipakai tidak diperlakukan sebagai racun yang berbahaya
bagi orang, tapi diremehkan sebagai racun untuk binatang kicit.
Celakanya, yang dipakai itu justru jenis racun penumpas serangga
yang berdasarkan Instruksi Presiden no. 3 tahun 1986 sudah
dilarang masuk ke Indonesia, tapi masih saja beredar, baik secara
sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan melanggar undang-undang
yang tidak ada sanksinya.
Pada umumnya, justru korban (atau saudara-saudara yang
ditinggalkannya) yang dipersalahkan, mengapa tidak memakai
pengaman, ketika menyemprotkan racun itu. Sudah jadi korban,
dipersalahkan, lagi!
Kalau ditelusuri, sebenarnya bukan salah dia, tetapi
penyelundup, pedagang, dan pengecer yang memasukkan dan
mengedarkan racun serangga yang nyata-nyata sudah dilarang beredar
itu, antara lain Basudin 60 EC, Diazinon 60 EC, Elsan 60 EC,
Thiodan 35 EC. Jenis racun apa yang masih boleh beredar di Indonesia karena tidak
berbahaya bagi manusia, dapat disimak dalam buku Pestisida untuk
Pertanian dan Kehutanan, terbitan Komisi Pestisida, Departemen
Pertanian, 1995.
Tapi salah menyalahkan siapa biang kerok kecelakaan, tidak
akan mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi, tentunya!
Diperlukan juru penerangan, penyuluh pertanian, penyuluh
kesehatan, sukarelawan sosial, pemimpin nonformal seperti para
tokoh masyarakat, dan anggota LSM peduli lingkungan yang lebih
banyak untuk menyelamatkan sesama anggota masyarakat yang masih
belum tahu, agar mereka hanya memakai jenis-jenis racun yang
secara resmi boleh beredar di Indonesia.
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan agar selalu memakai
alat pengaman, kalau sedang menyemprotkan racun serangga itu.
Alat ini berupa masker penutup hidung dan mulut, dari kain berisi
penyaring. Racun itu memang pertama-tama akan dihirup oleh pemakai
sendiri. Sesudah sehari dipakai, alat harus dibuang dan tidak
boleh dipakai lagi. Kalau ingin menyemprotkan racun itu lagi pada
hari lain, harus dipakai masker baru yang masih bersih dan masih
berfungsi. Kelihatannya mahal, tapi lebih mahal lagi kalau harus
pergi berobat ke dokter setelah keracunan.
Penjualan racun serangga seharusnya disertai penjualan masker
pengaman hidung ini. Harganya bisa dimasukkan ke dalam harga
pembelian racun sebagai satu paket. Di Indonesia memang masih
aneh, kalau ada penjualan racun dikawinkan dengan masker. Tetapi kalau di luar negeri ini bisa, mengapa di negeri kita tidak bisa?
Kecelakaan menghirup kabut racun serangga itu bisa saja
terjadi di kalangan ibu-ibu rumah tangga kita kalau kita juga
bersikap sama meremehkan racun itu seperti para petani yang
menjadi korban. Misalnya menyemprotkan racun itu dalam ruangan
kamar tidur tanpa pengaman hidung dan paru-paru. Memang sekali dua
kali tidak merasakan apa-apa, tetapi kalau kebiasaan itu
berlangsung belasan tahun, ibu kita bisa menderita gangguan
pernapasan, sering sakit kepala, dan mata kabur. (SS)
Untuk melindungi masyarakat jangan sampai keracunan pestisida seperti binatang kicit, pemerintah mengharuskan setiap importir
pestisida memeriksakan racun yang akan diedarkannya di Indonesia,
ke komisi pestisida. Izin impor baru diberikan setelah terbukti
bahwa jenis racun dengan merek itu aman dipakai bagi manusia dan
lingkungan, sesudah diteliti dan diuji oleh komisi pestisida.