TANGGAL KEDALUWARSA
PERLU DICERMATI

Produk kedaluwarsa sekarang ini sudah menjadi isu yang harus segera ditangani secara terpadu. Makanan dan minuman kemasan yang bermutu sepenuhnya hak konsumen, sekaligus citra produsen.

Contoh label makanan impor
     Tiba-tiba saja pesta sebuah keluarga di Yogyakarta itu berubah menjadi tragedi. Kegembiraan yang semestinya terpancar dari wajah-wajah yang ceria tertelan oleh kepanikan. Pembuat kekacauan itu bukan gempa atau orang gila yang mengamuk, tapi makanan yang mereka santap. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata biskuit kalengan yang dipasok oleh pihak katering telah lewat tanggal kedaluwarsa.

Masih 5%

     Makanan kedaluwarsa yang masih beredar hanyalah sebagian kecil persoalan yang menyangkut masalah produk makanan dan minuman. Secara kuantitas pengaduan soal makanan dan minuman bermasalah ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jakarta pada tahun 1996 memang masih kecil. Menurut Sularsi dari bagian pengaduan YLKI, jumlahnya sekitar 5% dari kasus yang masuk.

     Kecilnya pengaduan tersebut tidak bisa diartikan makanan dan minuman yang beredar di Indonesia sudah baik mutunya. YLKI sendiri hanyalah sebagian dari mata rantai lembaga konsumen yang giat memberdayakan hak-hak konsumen. Di lain pihak, masyarakat juga masih merasa "acuh" dengan hal-hal yang mereka anggap sepele itu. Tak jarang, di daerah justru banyak kasus makanan dan minuman yang bermasalah.

     Tanggal kedaluwarsa menunjukkan batas tanggal suatu produk makanan masih layak dikonsumsi oleh konsumen. "Tapi belum tentu makanan yang masih dalam batas kedaluwarsa aman untuk dikonsumsi," kata Retno Widiastuti, dari YLKI. Jalan yang harus dilalui produk makanan dan minuman dari produsen ke konsumen memang panjang. Maka banyak gangguan yang membuat makanan menjadi tak layak dikonsumsi sampai ke tangan konsumen meski secara de jure masih aman.

     Beberapa contoh masalah yang dilaporkan ke YLKI sehubungan dengan produk makanan dan minuman yang bermasalah a.l.: rusaknya kemasan, air kemasan berlumut, kelereng dalam snack, bangkai cecak dalam susu kaleng, dll. Beberapa permasalahan itu bisa timbul selama pendistribusian, pengemasan, maupun penyimpanan.

Konsumen, komplainlah!

     Masih banyak produk kedaluwarsa yang beredar. Seperti dikutip Tabloid Aura No. 07/Th. I, Ema R. membeli dua bungkus biskuit di sebuah pasar swalayan di kawasan Blok M, Jakarta. Sayang, ia percaya begitu saja kepada pengelola pasar swalayan sehingga tidak mengecek label kedaluwarsa. Saat asyik makan biskuit tersebut, tiba-tiba saja terjatuhlah kutu yang masih hidup. Segera saja bungkus biskuit ia simak lebih teliti, dan ketahuan produk tersebut telah lewat dua minggu dari tanggal kedaluwarsa.

Contoh label makanan impor
     Ketika Ema melakukan komplain, pengelola pasar swalayan mengaku kecolongan karena adanya renovasi gedung sehingga masalah tersebut luput dari perhatian. Meski Ema bisa menuntut pihak pasar swalayan, ia tidak melakukannya dengan alasan tak mau repot-repot di samping telah mendapatkan ganti rugi.

     Pengalaman serupa juga menimpa Suryadi S.M., seorang mahasiswa di Bogor, seperti yang tertuang dalam rubrik Redaksi Yth. Kompas, 28 Agustus 1996. Ia membeli Indomie rasa ayam spesial di sebuah warung daerah Darmaga, Bogor, tanpa melihat exp. date yang tercantum dalam bungkus. Ketika ia memasaknya (29 Juli 1996) dan memperhatikan tanggal kadaluwarsanya ternyata tercantum tanggal 19 Juni 1996, yang berarti hampir satu bulan kedaluwarsa.

     Dalam rubrik yang sama (Kompas, 31 Agustus 1996), Divisi Public Relation PT Indofood Sukses Makmur memberi tanggapan, dua bulan sebelum tanggal kedaluwarsa produk sudah mulai ditarik. Penarikan dilakukan oleh distributor, grosir, atau agen. Sedangkan produk-produk yang beredar di warung seyogianya pemilik warung menukarkan produk yang telah kedaluwarsa ke agen tempat semula ia membeli. Disarankan pula, agar Suryadi menukar produk kedaluwarsa tersebut ke warung di mana ia membeli.

      Menurut Retno, jika konsumen menjumpai kasus seperti itu, ia mengharapkan untuk melakukan komplain ke warung atau pasar swalayan di mana produk tersebut dibeli; serta ke produsen jika tercantum alamatnya dalam kemasan produk tersebut dan YLKI. Pada intinya, konsumen berhak meminta pertangungjawaban terhadap produk yang kedaluwarsa. Hal itu juga terlindungi dalam Bab Keamanan Pangan, Undang-undang No. 7 Tahun 1996.

5 tahun penjara atau denda Rp 600 juta

     Produk yang sudah kedaluwarsa memang berbahaya jika dikonsumsi. Keracunan dari tingkat rendah sampai tinggi adalah akibat yang paling banyak ditemui. Gejala awal umumnya berupa muntah-muntah maupun mual.

     Oleh sebab itu, masyarakat sebagai konsumen harus proaktif dan kritis dalam menanggapi hal itu. Jika mendapatkan produk yang tak layak bisa langsung melayangkan komplain ke distributor maupun produsen dengan bukti yang kuat. Bisa juga memilih YLKI sebagai mediatornya.

     Dibandingkan dengan negara-negara tetangga, Malaysia misalnya, Indonesia masih tertinggal beberapa langkah dalam upaya melindungi konsumen. Di Malaysia, pemberdayaan konsumen sudah ditangani oleh seorang menteri, yaitu Menteri Urusan Konsumen. Sedangkan Indonesia masih menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan, serta yang baru Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

     Adanya UU yang baru tersebut, produsen, distributor, dan pihak pasar swalayan tidak bisa seenaknya melabrak lampu merah. Memang, sebelum UU itu keluar, mereka bisa berkelit terhadap produk yang tak layak konsumsi. Hanya kegigihan konsumen saja yang menyebabkan mereka bisa kelabakan. Kasus sebuah produk minuman menjadi contoh. Saat ditemukan adanya cacat dan dikomplain oleh konsumen via YLKI, semua produk dengan nomor produksi yang sama dengan produk cacat tadi ditarik dari peredaran. Entahlah apa yang terjadi seandainya tidak ada yang komplain.

     UU No. 7 tahun 1996 tersebut memiliki kemampuan untuk membawa pihak yang terkait dengan rantai perjalanan suatu produk sampai ke tangan konsumen masuk dalam bui. Itu bila mereka lalai, memproduksi, mengedarkan, dan menjual makanan atau minuman kedaluwarsa baik yang disengaja maupun tak disengaja serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

     Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta tentunya akan menuntut mereka bekerja ekstra hati-hati agar makanan dan minuman yang dikonsumsi konsumen aman-aman saja. Seperti yang dituturkan oleh Drs. Ading Suryatna, Kadit. Direktorat Jenderal POM (Pengawasan Obat dan Minuman) Depkes kepada tabloid yang sama, "Konsumen punya hak melaporkan ke pihak yang berwajib. Biar pengadilan yang memutuskan. 'Kan sudah ada undang-undangnya."

     Pada kasus beredarnya makanan kedaluwarsa, mengetahui pihak yang bersalah lebih mudah. Menurut Huzna Zahir, pengurus harian YLKI, jika pasar swalayan masih menjual makanan atau minuman kedaluwarsa, merekalah yang harus bertanggung jawab. "Itu sudah menjadi tugas mereka untuk tidak menjual makanan dan minuman kedaluwarsa," tambahnya seperti yang dilansir Tabloid Aura.

Hanya pakai sticker

     Indonesia memang belum menerapkan pelabelan kedaluwarsa pada setiap makanan maupun minuman. Seperti yang tercantum dalam Permenkes No. 180/Menkes/1985 ada 13 jenis makanan dan minuman yang diharuskan mencamtumkan tanggal kedaluwarsa: roti, makanan rendah kalori, nutrisi suplemen, coklat, kelapa dan hasil olahannya, minyak goreng, margarin, produk kacang, telur, saus dan kecap, minuman ringan tak berkarbonat, sari buah, dan susu.

     Masih terbatasnya jenis makanan yang harus mencantumkan label kedaluwarsa membuat posisi produsen sedikit di atas angin. Dalam arti mereka bisa mencantumkan masa kedaluwarsa berdasarkan hasil pengujian di laboratorium R & D mereka. Itu jika mereka punya, kalau tidak? Retno pernah menjumpai produk sayuran kalengan yang jenisnya sama namun berasal dari produsen yang berbeda. Tanggal kedaluwarsa yang tercantum ternyata berlainan. "Hal seperti ini 'kan bisa membuat masyarakat bingung?" tanyanya.

     Dalam kondisi seperti itu, sebenarnya tanggung jawab moral produsen lebih berat. Sekali produk mereka sudah tercemar, sulit untuk mengembalikan brand awareness. Di lain pihak bisa menimbulkan keresahan maupun histeria massa. Kasus mi instan atau biskuit beracun seperti menjadi mimpi buruk bagi produsen yang sebisa mungkin dihindari.

     Namun, Permenkes di atas sudah selangkah lebih maju dibandingkan dengan peraturan yang sama tahun 1978. Pada peraturan tahun 1978 tentang pengaturan etiket hanya mencakup nama, merek, komposisi, isi, nama dan alamat produsen, nomor pendaftaran, dan kode produksi. Kedaluwarsa belum disinggung.

     Pencantuman label kedaluwarsa sendiri sampai saat ini belum ada standar baku. Ada yang sudah menggunakan bahasa Indonesia beserta kaidah penanggalannya (semisal, "Sebaiknya digunakan sebelum: Jan 1999"); tak jarang pula yang masih memakai bahasa Inggris dan aturan penanggalannya (best before: 06.98). Namun ada juga yang hanya berisi angka-angka melulu yang bagi awam tentu akan menimbulkan tanda tanya (00.06). Bagi yang sudah melek aturan, tak masalah. Persoalannya seberapa banyak orang yang sudah mengantungi pengetahuan tentang hal itu?

     Retno lebih memprihatinkan pelabelan pada makanan impor yang hanya ditempeli semacam sticker. Soal teknis pelabelan memang belum masuk peraturan maupun undang-undang, sehingga sah-sah saja bagi mereka untuk sekadar asal tempel pada bungkus makanan. Hal itu tentu akan menimbulkan pertanyaan masyarakat terhadap kejujuran pengimpor produk tersebut. "Bisa saja 'kan makanan atau minuman yang sebenarnya sudah kedaluwarsa namun hanya diganti label kedaluwarsanya dan diedarkan kembali ke konsumen?" tanya Retno. Terlebih stiker tersebut gampang ditukar. Untuk kasus seperti ini memang sulit untuk melacaknya.

     Pemerintah memang belum mengatur tentang teknis pencantuman kedaluwarsa. Dalam Permenkes hanya dikatakan, "Tanggal kedaluwarsa harus diletakkan di tempat di mana mudah terlihat dan terbaca." Tak ada keterangan tambahan apa pun. Menurut YLKI, pencantuman label kedaluwarsa (juga kode produksi) harus tetap, dalam arti tidak bisa diubah oleh pihak mana pun termasuk produsen. Ini bisa berupa original printed on package atau menggunakan tinta yang tahan hapus. Sedang pada makanan kaleng dicetak timbul di kemasan sehingga tidak dapat diubah.

     Aturan baku penulisan kode produksi maupun kedaluwarsa juga belum ada. Ketiadaan ini tentu membuat bingung masyarakat, padahal dari situ informasi yang bisa didapat sangat membantu konsumen dalam menilai layak atau tidaknya produk tersebut dikonsumsi. Amatilah setiap produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran, maka Anda akan menemukan banyak versi penulisan. "YLKI ingin semuanya itu seragam. Entah bulan dulu, baru tanggal dan tahun, atau sebaliknya," tambah Retno.

     Hubungan antara produsen dan konsumen memang harus berlandaskan asas mutualisme, bukan parasitisme atau komensalisme. Oleh sebab itu pemberdayaan di antara keduanya harus dilakukan melalui suatu perangkat hukum yang mendudukkan mereka sejajar. Untuk kondisi saat ini, produsen bisa dituntut sebagai tergugat pertama dalam kasus produk kedaluwarsa yang masih beredar di pasaran. Hal ini tentu bukan yang dicari konsumen, apalagi produsen.

     Kepedulian konsumen akan haknya sangat membantu dalam usaha-usaha pemberdayaan konsumen itu sendiri. Dalam jangka panjang akan membuat produsen senantiasa mengontrol dan mengawasi produk mereka sedemikian rupa sehingga kasus-kasus yang dialami oleh Ema dan Suryadi tak akan terulang kembali. (Yds. Agus Surono)

Baca juga: Menentukan Kedaluwarsa Dengan Singkat

rumah
Converted by WPAHTML
Created With HTML Assistant Pro - 5/3/97