Penyalahgunaan
obat di Indonesia akhir-akhir ini semakin meluas melanda generasi
muda. Obat-obat yang disalahgunakan mulai dari ganja atau hashish,
pil koplo, kokain, hingga ekstasi. Bahkan akhir-akhir ini muncul
sabu-sabu (sejenis amfetamin) serta putau (sejenis heroin). Ganja
atau hashish, kokain, dan putau termasuk narkotik. Sedangkan pil
koplo, ekstasi, dan sabu-sabu tergolong psikotropika.
Putau adalah sejenis heroin yang tidak murni dan sangat berbahaya bagi kesehatan pemakainya. Korban-korban ketagihan, sakit, dan kematian akibat heroin sudah cukup banyak. Belum ada data resmi berapa jumlah korban di Indoensia, karena keluarga korban enggan melaporkan. Ada rasa malu dan keluarga berupaya menutup-nutupi.
Bahan dasar pembuatan heroin adalah getah buah candu (opium) dari Papaver somniferum, keluarga Papaveraceae, yang sudah tua tetapi belum masak. Dari getah kering ini diperoleh candu. Kandungan candu adalah alkaloida golongan narkotik, misalnya morfin, kodein, tebain, narsein, dan alkaloida non-narkotik, misalnya papaverin, narkotin, apomorfin.
Sedangkan morfin adalah kandungan standar dari candu dan sediaannya yang lain seperti ekstrak, tingtur, serbuk, dll. Tahun 1805, seorang apoteker Jerman bernama Sertuerner berhasil mengisolasi morfin (berasal dari bahasa Yunani Morpheus, yang tidak lain adalah Dewa Mimpi). Kandungan morfin dari candu sampai 10%. Tahun 1874, pabrik Bayer berhasil mensintesis heroin (diasetilmorfin atau diamorfin) dari bahan baku morfin menggunakan asam asetat atau cuka anhidrat. Nama heroin diambil dari bahasa Jerman, yakni heroic yang artinya pahlawan. Heroin yang pertama kali dibuat ini dicoba untuk obat penekan batuk (antitusif) dan penghilang rasa sakit (analgesik).
Namun, baru tahun 1898 diuji manfaat dan bahayanya pada hewan dan manusia. Ternyata bahaya heroin jauh lebih besar daripada manfaatnya. Karena itu pada tahun 1924 di Amerika Serikat dilarang diproduksi dan digunakan.
|
|
Laboratorium primitif di Amerika Selatan. |
|---|
Konon penggunaan morfin di kalangan remaja meningkat. Dahulu remaja kita umumnya menyalahgunakan obat legal yang diizinkan beredar di Indonesia seperti serbuk atau ekstrak candu, morfin injeksi. Namun bersamaan dengan kemudahan transportasi, komunikasi, dan jaringan sindikat narkotik yang lebih rapi, maka heroin akhirnya dapat juga masuk ke Indonesia.
Beberapa cara penyelundupan yang nekat dilakukan
anggota sindikat misalnya lewat kondom atau kapsul yang ditelan
dan terdeteksi di perut. Kasus seperti ini pernah terungkap oleh
aparat Bea Cukai Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Bukan tergolong obat
Heroin dan sejenisnya, termasuk putau, tidak memenuhi kriteria sebagai obat, karena:
a) Heroin atau putau merupakan bahan kimia yang bahayanya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Bahan kimia ini dilarang diproduksi, diedarkan, dan digunakan serta dibuat oleh pabrik ilegal. Inilah yang berbeda dengan obat-obatan resmi yang diproduksi oleh pabrik legal dan diedarkan oleh distributor yang legal pula.
Pelanggaran produksi, distribusi, dan penggunaannya dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU Narkotika no.9/1976. Penggunaan heroin hanya diizinkan bila digunakan untuk penelitian. Sanksi hukumnya cukup berat bagi pelanggarnya.
|
|
Anna (24) dari Frankfurt, Jerman, |
|---|
c) Rute penggunaan yang salah sering berakibat fatal. Dosis 3 mg setara dengan kekuatan 10 mg morfin. Penggunaan serbuk ini dilakukan dengan melarutkan serbuk dalam wadah atau sendok dicampur air yang tidak steril, disaring dengan kapas, dan disuntikkan ke intravena (lewat pembuluh darah) atau subkutan (lewat bawah kulit). Kadang-kadang juga diisap seperti rokok, atau disedot.
Cara lain dengan chasing, yaitu serbuk diletakkan di atas aluminium foil dan dipanaskan bagian bawahnya. Uapnya dialirkan lewat sebuah lubang dari kertas rol atau pipa, dihirup lewat hidung untuk diteruskan ke paru-paru.
Pada kasus kelebihan dosis dapat terjadi abses
paru-paru. Chasing dilakukan oleh pemakai karena serbuk yang dibeli
tidak murni heroin. Pada penggunaan parenteral (intravena, subkutan
maupun dengan melukai) akan terjadi abses, tertular beberapa penyakit
seperti HIV/AIDS, hepatitis, rematik jantung, emboli, tetanus,
selulitis/tromboflebitis.
Bahayanya
Heroin selain menyebabkan ketergantungan psikis dan fisik, juga dapat menyebabkan euforia, badan terasa sakit, mual dan muntah, miosis, mengantuk, mulut kering, berkeringat, depresi pernapasan, hipotermia, tekanan darah turun, konstipasi, kejang saluran empedu, sukar buang air kecil. Kematian biasanya terjadi bila dosis yang digunakan berlebihan. Pemakai yang sudah menjadi pemadat cenderung untuk menggunakan obat dengan dosis berlebihan. Hal ini disebabkan oleh terjadinya batas toleransi tubuh yang makin meninggi.
|
|
Jarum suntik bekas yang harus |
|---|
Obat-obat antidotum (penawar) untuk mengobati
korban penyalahgunaan obat terutama morfin dan heroin sudah tersedia
di tanah air, terutama di rumah rakit ketergantungan obat. Namun,
upaya mencegah ataupun menghindari penggunaan obat terlarang akan
lebih baik daripada harus masuk rumah sakit itu dulu. (Drs.
Suharjono, MS, Apt., staf pengajar pada Fakultas Faramasi Universitas
Airlangga, Surabaya)