Sebagai negara kaya sumber daya alam, Indonesia pada masa lalu memiliki wilayah yang masyarakatnya sangat peduli pada kelestarian alam. Wilayah Lekuk 50 Tumbi Lempur salah satu contohnya. Masyarakat wilayah ini sejak lama terikat pada hukum adat yang mereka buat sendiri untuk menyelamatkan kelangsungan kehidupan mereka. Sayangnya, kadar budaya konservasionis mereka mulai luntur seiring makin eratnya kehidupan mereka dengan tanaman kayu manis yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Selain harga kulit kayunya yang mahal, tanaman ini juga tumbuh baik dengan perawatan yang minimal sekalipun. Wajar kalau kemudian keberadaannya mampu menggeser kedudukan tanaman budi daya lainnya macam cengkih, kopi, dan karet. Pepohonan ini pula yang mengubah wajah dan napas kehidupan masyarakat Desa Lempur, sebutan singkat untuk menunjuk wilayah adat Lekuk 50 Tumbi Lempur.
Kawasan ini berada 45 km arah timur dari Sungai Penuh. Nama Lekuk 50 Tumbi Lempur berasal dari jumlah penduduk asli daerah adat sebelum terjadi pemekaran desa, yakni 50 tumbi (rumah tangga). Batas wilayah adat ditandai dengan batas alam berupa sungai, bukit, atau pohon. Kini, wilayah ini meliputi tiga desa (Lempur Mudik, Lempur Hilir, dan Baru Lempur) serta satu kelurahan (Lempur Tengah) dengan 1.017 KK, atau lebih dari 20 kali lipat dari semula.
Mitos-mitos pelindung alam
Sebelum "wabah" menanam pohon kayu manis melanda sejak tahun 1980-an, masyarakat adat Desa Lempur sangat peduli terhadap sumber daya alam dan kelestariannya. Mereka memiliki ketetapan 1 Juni 1956 yang disahkan 44 tokoh adat melalui proses tidak mulus, diwarnai pro-kontra di antara para tokoh adat.
Inti ketetapan itu berupa aturan untuk melindungi suatu kawasan hutan di sekeliling Desa Lempur yang ditetapkan menjadi daerah tangkapan air yang mereka sebut sebagai daerah hulu air Lempur (DHAL).
Daerah yang mencakup areal seluas 1.964,4 ha dan terletak di kemiringan lebih dari 40% pada ketinggian 1.000 m di atas permukaan laut ini memiliki keanekaragaman hayati yang kaya. Karena DHAL masuk wilayah teritorial adat Lekuk 50 Tumbi Lempur, para tetua adat bertanggung jawab untuk melindunginya demi kelangsungan hidup warga desa. Areal itu diperlukan sebagai sumber air bagi daerah-daerah aliran sungai menuju Desa Lempur. Warga desa ini pun dapat memanfaatkannya untuk mengairi sawah. Selain itu juga sebagai sumber kayu dan bambu untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual.
Ketentuan adat itu memang tepat untuk tujuan konservasi. Tekstur lapisan tanah bagian bawah DHAL lempung berliat, sangat porous, dan bersolum dalam sehingga tanah mudah tererosi. Karena itu, daerah ini perlu dilindungi. Kalau tidak, perambahan yang terus-menerus dapat menimbulkan bencana tanah longsor dan banjir yang menimpa desa terdekat, Desa Lempur.
Di kalangan masyarakat adat Lekuk 50 Tumbi Lempur juga hidup berbagai mitos yang ditujukan untuk melindungi kawasan tadi agar tidak diperlakukan secara sembarangan oleh warga desa itu sendiri atau oleh siapa pun. Bahkan, kaum tetua mensosialisasikan mitos itu kepada anak-cucu melalui dongeng-dongeng rakyat. Salah satunya, mitos "kawasan tanah panas". Dongeng ini dibuat sedemikan menakutkan agar para warga desa enggan mendekati atau mengganggu kawasan DHAL.
Selain itu, mereka memiliki peraturan-peraturan adat yang menggunakan konsep konservasi sebagai dasar pelaksanaannya. Salah satunya adalah konsep yang dikenal dengan nama ajun arah. Konsep ini dibuat untuk menata pembagian tanah adat kepada masyarakat desa. Pelaksananya lembaga adat yang merupakan lembaga tertinggi di desa. Lembaga ini di antaranya diduduki oleh para depati dan ninik mamak (tetua adat). Masa jabatan ketua lembaga adat maupun tokoh adat yang duduk di dalamnya adalah seumur hidup. Namun, mereka tetap mempunyai peluang untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Bila terjadi pelanggaran adat, proses penerapan sanksinya cukup panjang. Awalnya, ketua lembaga adat, Depati Agung, menugaskan ninik mamak untuk menegur anak kemenakannya yang ketahuan melanggar ketentuan adat. Jika ninik mamak tidak bisa menyelesaikannya, sidang adat diselenggarakan, dan dipimpin Depati Agung. Sidang inilah yang memutuskan sanksi. Yakni, pelanggar mesti membayar denda dengan cara mengadakan kenduri adat yang diisi menu yang telah ditetapkan sesuai berat ringannya pelanggaran. Menu itu biasanya berupa ayam, kambing, kerbau, dan beras.
Sanksi yang terberat, pelanggar diusir dari wilayah adat atau tidak akan dibantu selamanya jika keluarga si pelanggar tertimpa musibah atau masalah. Sanksi yang ini tentu mendatangkan aib bagi keluarga yang bersangkutan secara turun-temurun.
Desa 40 miliar
Ketika jumlah penduduk semakin bertambah, kebutuhan lahan budidaya semakin besar. Akibatnya, mereka seakan-akan mengabaikan batas lahan yang boleh digarap. Mereka terus menerobos kawasan hutan di sekitarnya. Tatanan adat Desa Lempur yang konservasionis terhadap sumber daya dan kelestarian alam pun jadi berantakan.
Banyak penduduk desa itu menggunakan DHAL untuk bertanam lantaran lahan yang boleh digarap sudah maksimal pemanfaatannya. Pembukaan areal perladangan besar-besaran di DHAL berlangsung pada tahun 1946 - 1969. Menurut data dari Bapeda Dati II Kerinci, diperkirakan sekitar 238 KK membuka lahan di sana seluas 575,5 ha. Mereka menanaminya dengan cengkih, kopi, karet, dan kayu manis.
Lantaran nilai ekonomi komoditas kayu manis sangat tinggi, berbagai masalah yang kontradiktif dengan kesepakatan adat bermunculan. Perselisihan menyangkut tata batas Taman Nasional Kerinci Seblat seperti yang telah ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 1982 sempat terjadi. Juga berlangsung pemunduran tidak sah atas batas BW (Boswesen) yang ditetapkan pada masa pemerintahan kolonial Belanda.
Meski telah mengorbankan kawasan yang dilindungi secara adat, perladangan di DHAL juga memberi dampak positif. Di antaranya, pemerintahan desa bisa mandiri, artinya tidak bergantung pada bantuan pemda, lantaran tingkat kesejahteraan warganya meningkat. Warganya bisa membangun rumah memadai dengan segala perlengkapannya, seperti pesawat TV, lemari es, spring bed, dan juga parabola.
Kedudukan barang-barang sekunder itu telah bergeser menjadi setara dengan barang-barang primer. Mereka bisa membuka usaha jasa transportasi dan perhotelan seperti yang dilakukan oleh beberapa anggota masyarakat Desa Lempur di Sungai Penuh.
Urusan pendidikan juga tak menjadi masalah lagi. Bahkan melahirkan persaingan sehat dalam meraih pendidikan yang layak. Di antara mereka berupaya agar anak mereka bisa meraih tingkat pendidikan tinggi. Bila anak berhasil menjadi sarjana atau berhasil menjadi pegawai negeri (yang berarti strata sosialnya meningkat), mereka akan merasa sangat bangga. Inilah yang kemudian menimbulkan persaingan atau memicu orang tua lainnya untuk bisa melakukan hal yang sama. Sayangnya, untuk mencapai keinginan itu mereka berupaya memperbesar modal. Modal itu berbentuk ladang. Karena terbatasnya persediaan lahan, mereka pun beralih ke lahan DHAL.
Sebagai perwujudan kebanggaan mereka, warga desa ini memiliki tradisi berupa "peringatan hari pelajar dan sarjana". Tradisi ini berlangsung sejak tahun 1960 dan wujudnya berupa upacara mengarak para pelajar dan sarjana yang baru diwisuda mengelilingi desa. Pelaksanaannya pada hari Lebaran kedua.
Kaum muda terdidik ini sebenarnya cukup banyak dan bisa menjadi sumber daya manusia potensial dalam membangun desanya. Namun, itu tak terjadi. Para sarjana Desa Lempur yang kembali lagi ke desa hanya mengabdi sebagai petani biasa. Yang mereka tanam pun sama dengan orang tuanya, yakni kayu manis. Lahannya juga milik orang tua mereka. Mereka juga tidak pernah mau mengeluarkan aspirasinya kepada tokoh adat yang duduk di lembaga adat. Menurut Handiman Rico, staf WWF-ID 0094, para tokoh adat sebenarnya menginginkan masukan dari intelektual muda Desa Lempur itu.
Para pemuda desa itu juga dengan mudah bergelut dengan kemewahan. Permintaan mereka untuk dibelikan sepeda motor atau mobil hampir selalu terkabul. Dampaknya, adegan kebut-kebutan di jalan raya menjadi hal lumrah. Menonton siaran TV melalui antena parabola pun sudah menjadi hal yang biasa bagi mereka. Tak heran bila mereka meniru gaya hidup seperti yang tersiar dalam program TV itu. Hal ini rupanya berlangsung lantaran orang tua mereka selain berladang juga melakukan kegiatan yang kurang produktif.
Kenduri adat juga menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat Lekuk 50 Tumbi Lempur. Hajatan besar ini dilangsungkan usai panen. Maknanya, sebagai ungkapan syukur atas keberhasilan panen. Dalam pelaksanaannya dituntut pengerahan seluruh tenaga masyarakat berikut uangnya. Namun, tak satu pun mengeluh. Malahan mereka bergembira menikmati pesta itu.
Untuk memeriahkannya, digelar pertunjukan musik dan pelelangan bir. Ini mengherankan, karena yang dilelang justru bukan hasil pertanian mereka sendiri, misalnya berupa lembaran kulit kayu manis terluas.
Sebelum pertunjukan, biasanya didahului dengan sekapur sirih, suatu acara pembuka yang ditujukan kepada para undangan yang telah ditentukan panitia untuk memberikan sumbangan dana. Besarnya sumbangan yang diberikan diumumkan. Ini mau tidak mau memaksa orang untuk mengeluarkan uang minimal Rp 5.000,-. Hadirin lain ikut meramaikan acara dengan memanas-manasi calon donatur. Semakin besar sumbangan semakin meriah tepuk tangan hadirin. Para calon donatur pun senang-senang saja mengeluarkan uang banyak karena nama mereka akan terkenal walaupun itu cuma sesaat dan di tempat itu juga.
Usai sekapur sirih, pelelangan bir pun dimulai. Ini menjadi mata acara yang panas. Maksudnya, harga bir terus melambung berdasarkan persetujuan antara pembawa acara dan sekelompok orang yang sedang berjoget di atas pentas. Jika kelompok itu tak lagi sanggup menaikkan harga bir, maka digantikan oleh kelompok lain yang lebih mampu. Umumnya, kelompok penjoget berusaha mempertahankan gengsi untuk tidak turun dari panggung.
Harga pembuka sebotol bir bisa mencapai Rp 5.000,-, sementara harga di pasaran cuma Rp 2.750,-. Harga penawaran naik terus dan konon bisa mencapai Rp 350.000,- per botol atau naik 6.900%. Usai pelelangan biasanya dilanjutkan dengan penyusunan panitia kenduri adat.
Akhir acara pesta adat ditutup dengan acara adat lain, seperti pengangkatan pemimpin adat baru dan pembacaan tambo (ketentuan) adat. Sering juga Depati Agung menyisipkan pesan tentang kondisi masyarakat adat beserta permasalahannya, kebijakan pemerintah daerah membangun desa, dan menekankan pentingnya kebersamaan dalam melestarikan adat budaya Lekuk 50 Tumbi Lempur. Baru setelah itu, kenduri yang didominasi makanan khas mereka, macam lemang dan gulai, digelar.
Pesta adat tadi sering kali menimbulkan kesan pemborosan. Namun, hal itu tak sepenuhnya benar. Mereka mengadakan pesta adat dengan maksud menghibur diri bersama masyarakat lainnya setelah bekerja keras. Lagi pula, budaya peladang yang cenderung menyendiri sambil menunggu panen kayu manis membuat kebutuhan akan hiburan menjadi sangat besar. Wajar kalau kemudian di masyarakat berkembang ungkapan, "Biar uang habis, yang penting kesenangan tersalur".
Bisa jadi, ini juga merupakan salah satu dampak dari "mudahnya" mendapat uang dari berkebun kayu manis. (G. Rahayu Prasetya/Khusnul Zaini)
Di sepanjang perjalanan ke arah timur dari Sungai Penuh, ibukota Kabupaten Kerinci, Jambi, berjajar pepohonan dengan pucuk-pucuk berwarna kemerahan setinggi 15 m. Pepohonan itu hampir mendominasi setiap jengkal lahan di kiri-kanan jalan. Itulah pohon kayu manis jenis Cinnamomum burmanii, yang kulitnya bisa diolah menjadi minyak (cinnamom bark oil) untuk bahan makanan, obat-obatan, kosmetik, dan sabun.
Beranggotakan para tokoh yang menjadi panutan bagi warganya, lembaga ini mengatur kelangsungan hidup warganya, membuat aturan hukum adat, seta mensahkan dan menetapkan sanksinya. Dalam hal pengelolaan sumber daya alam, lembaga ini mengatur lokasi untuk sarana fisik di desa, peladangan masyarakat, dan lokasi untuk hutan simpanan.
Menurut pendataan, rata-rata penduduk Lempur menguasai lahan seluas 3 ha per KK. Pada 1993, saat diadakan pendataan luas lahan di DHAL oleh pemda setempat dan dibantu WWF-ID 0094, terungkap bahwa perladangan telah mencakup areal seluas 1.344 ha. Sekitar 88,9%-nya atau seluas 1.194,5 ha telah ditanami kayu manis. Panennya diperkirakan sudah terjadi sebanyak 2.137 kali dan melibatkan sekitar 605 KK. Menurut perkiraan, nilai kayu manis di DHAL setara dengan Rp 40 miliar. Tak heran kalau Desa Lempur sering dijuluki "Desa 40 Miliar".
Lelang bir