MERENDA BIRUNYA LANGIT KOTA

Asap knalpot kendaraan bermotor dari berbagai merek dan tahun produksi di Jakarta ternyata mengumbar polutan berbahaya, macam karbon monooksida (CO) dan hidrokarbon (HC). Kontribusinya tak tanggung-tanggung, 67%! Maka Badan Lingkungan Hidup Dunia (UNEP) pun tak ragu menempatkan Jakarta sebagai kota terpolusi nomor tiga di planet ini setelah Meksiko dan Bangkok.

Anda tidak sendirian andaikata tidak tahu menahu adanya pencanangan Program Langit Biru (PLB). Hasil survai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Swisscontact memberikan gambaran hal itu. Sejumlah 42,8% dari responden (600 orang) tidak pernah mendengar adanya program tersebut. Padahal PLB sudah diluncurkan sejak 1996.
Sayang sekali, sebab suksesnya program itu sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat, terutama para pemilik kendaraan bermotor serta kalangan otomotif dan industri.

Awas, HC dan CO!
timbangantimbanganMemburuknya kualitas udara akibat pencemaran di langit Nusantara, khususnya Jakarta serta kota-kota besar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, mendorong Kementerian Negara Lingkungan Hidup mencanangkan PLB pada 6 Agustus 1996 di Semarang sebagai langkah strategis Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal). Fokus pengendalian pencemaran udara adalah industri dan kendaraan bermotor. Kontribusi kedua sumber itu terhadap pencemaran udara memang sangat besar.
Pada kendaraan bermotor bahan bakar merupakan salah satu faktor penyebab pencemaran tersebut. Komponen utama bahan bakar fosil ini adalah hidrogen (H) dan karbon (C). Pembakarannya akan menghasikan senyawa HC, CO, karbon dioksida (CO2), serta NOx pada kendaraan berbahan bakar bensin. Sedangkan pada kendaraan berbahan bakar solar, gas buangnya mengandung sedikit HC dan CO tetapi lebih banyak SO-nya. Dari senyawa-senyawa itu, HC dan CO paling berbahaya bagi kesehatan manusia.
Penyebab tingginya HC antara lain pengapian tidak tepat, kompresi lemah, maupun kabel busi yang sudah aus. HC terbentuk selama proses pembakaran tidak sempurna sehingga bensin tidak terbakar habis. Sedangkan kadar CO akan bertambah tinggi jika dalam proses pengapian, komposisi bahan bakar lebih banyak ketimbang udara (O2) yang diperlukan untuk mengubah CO menjadi CO2. Akibatnya, CO yang terbuang meningkat. Selain itu karburator atau injector, saringan udara atau bensin yang kotor, serta kualitas bensin yang rendah juga bisa jadi penyebab meningkatnya CO.
Jika sering terhirup, gas beracun HC bisa menyebabkan timbulnya penyakit kanker, asma, dan sakit kepala. Sedangkan CO dapat menyebabkan radang tenggorokan. Yang lebih berbahaya lagi, bila kadarnya tinggi, gas CO mampu melumpuhkan sistem pembuluh darah serta meredam kemampuan sel darah merah mengedarkan oksigen ke seluruh tubuh.
Dalam sel darah merah, CO mudah membentuk karboksi-hemoglobin (CO-Hb) yang terbukti sangat mempengaruhi distribusi oksigen dalam darah ke jantung. Meningkatnya CO-Hb sampai 9% saja di dalam darah dalam waktu satu dua menit, bisa menimbulkan kekurangan oksigen pada sinus koronaria di jantung serta teralangnya penambahan oksigen pada pembuluh darah koroner.
Gas CO mudah sekali menyatu dengan Hb sekalipun dalam kadar yang rendah. Ini terjadi lantaran zat besi (Fe) dalam Hb memicu daya tarik CO menjadi 200 kali lebih besar dibandingkan daya tarik O2.

Bensin tanpa timbel
Bahaya polutan tadi diperparah dengan adanya paparan timah hitam atau timbel (Pb) karena bensin yang sekarang ini masih mengandung zat itu. Timbel merupakan bahan aditif dalam bensin sebagai anti-knocking yang digunakan sejak 1920-an. Dalam bentuk tetraetil lead (TEL), timbel meningkatkan nilai oktan bensin serta berfungsi sebagai pelumas dudukan katup mobil. Namun, sejak 1990-an desain mobil sudah disesuaikan dengan bensin tanpa timbel (unleaded gasoline). Pada solar tidak ditambah timbel sehingga tidak menjadi masalah.
Adanya unsur timbel juga mengakibatkan tidak bisa dipasangnya peralatan pengurang emisi gas buang, seperti catalytic converter. Padahal alat tersebut mampu menurunkan kadar polutan sampai 0%!
Ancaman timbel bisa dialami mereka yang bersinggungan langsung dengan sumber pencemar timbel. Menurut penelitian Budi Haryanto dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI), sekitar 30 - 46% pengemudi dan polisi serta 50% pedagang kaki lima di Bandung memiliki kadar timbel dalam darahnya di atas ambang normal, yakni lebih besar dari 40 mikrogram per desiliter darah.
Sementara hasil penelitian Rukaesih Ahmad dari Pusat Studi Lingkungan Universitas Indonesia (PSL-UI) tahun 1994 menunjukkan adanya timbel dalam sayuran yang ditanam di tepi jalan. Caisim, kangkung, dan bayam yang ditanam di tepi jalan berkadar timbel rata-rata 28,78 ppm, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan Ditjen Pengawasan Obat dan Makanan, Depkes RI, yakni 2 ppm.
Betapa orang perkotaan memperoleh timbel lebih banyak dibandingkan dengan yang tinggal di pedesaaan bisa juga dilihat dari kadar timah hitam dalam air susu ibu (ASI). Ibu-ibu yang tinggal di pinggiran kota memiliki ASI berkadar timbel 10 -30 ug/kg, jauh dibandingkan dengan mereka yang tinggal di pedesaan (1 - 2 ug/kg).
Penelitian dalam dunia kedokteran membuktikan, timbel dapat menyebabkan gangguan kesehatan, khususnya pada wanita dan balita. Ion-ion timbel mengembara mengikuti gerakan kalsium dalam sistem saraf sehingga akan mempengaruhi biokimia dan perkembangan sel-sel otak balita. Selain itu, kandungan timbel yang cukup tinggi dalam darah dapat menonaktifkan vitamin D.
Mengingat bahayanya yang begitu besar, pemerintah bertekad untuk memasyarakatkan bensin tanpa timbel pada 1999, lebih cepat dari semula tahun 2003. Sudah seharusnya sebab dalam pemakaian bensin tanpa timbel, Indonesia masih kalah dengan negara ASEAN lainnya.

Waspadai nglitik dan asap hitam
Melihat jumlah kendaraan yang cenderung bertambah, menurut ketua Gaikindo, Herman Z. Latif, jumlah kendaraan yang terdaftar akhir 1996 sudah melampaui angka 4 juta kendaraan roda empat dan lebih dari 8 juta kendaraan roda dua; maka wajar kalau kendaraan bermotor perlu ditangani secara serius.
Menyadari sebagai penyumbang pencemaran udara, pihak Gaikindo pun mendukung PLB dengan melaporkan secara berkala (tiga bulan sekali) hasil pengujian emisi gas buang pada kendaraan-kendaraan yang masuk bengkel resmi para agen tunggal pemegang merek (ATPM).
Kendaraan yang masuk bengkel-bengkel tertentu, terutama bengkel resmi ATPM, biasanya diuji emisi gas buangnya. Selain itu, untuk menggiring masyarakat sadar terhadap kualitas gas buang kendaraan mereka, dilakukan pula uji emisi gas buang secara mendadak di beberapa ruas jalan. Hasilnya sungguh mengejutkan. Banyak kendaraan mewah ternyata tak laik emisinya.
Untuk keperluan pengujian emisi, jaringan bengkel resmi salah satu ATPM sudah melengkapi alat penguji emisi pada sebagian besar bengkelnya. Alat penguji itu berupa gas analyzer untuk mengukur emisi gas buang kendaraan berbahan bakar bensin, dan smoke tester untuk mengukur kepekatan asap dari kendaraan berbahan bakar diesel.
Melalui alat tersebut, pemilik kendaraan bisa mengetahui kadar polutan dari knalpot kendaraannya. Jika ternyata melampaui ambang batas yang ditetapkan, akan dilakukan penyetelan mesin (tune up. Pemilik kendaraan akan memperoleh kartu ucapan terima kasih yang berisi hasil pemeriksaan yang meliputi kadar CO (%), HC (ppm), CO2 (%), maupun O2 (%).
Dari hasil pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor yang dilakukan pihak Toyota bulan Mei 1997, penyetelan mesin selain mengkondisikan emisi gas buang menjadi tidak membahayakan, tenaga kendaraan juga bertambah. Selain itu berdampak pula terhadap penghematan uang. Menurut hasil pengujian terhadap 75 unit kendaraan Toyota berbagai tipe diketahui, dengan jarak tempuh 1.667 km per bulan, uang yang bisa dihemat sekitar Rp 2.634.000,-.
Sebenarnya tak sulit menjaga kualitas emisi gas buang agar sesuai dengan standar yang diberlakukan. J. Cr. Dradjat S., manajer Operation & Development Department, National Service Division, Toyota Astra Motor mengungkapkan, kendaraan yang keluar dari pabrik sudah disetel sedemikian rupa sehingga emisi gas buangnya di bawah standar. Pihak Bapedal pun mengisyaratkan para ATPM untuk menguji emisi gas buang kendaraan mereka sebelum dilempar ke pasaran.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, setelan mesin bisa berubah. Karena itu mesin mobil perlu diperiksa secara rutin. Untuk mengingatkan hal itu, para ATPM sering mengirimkan semacam kartu peringatan. Pemeriksaan berkala itu meliputi pemeriksaan setiap 1.000 km, 5.000 km, serta kelipatan 5.000 km.
Batas toleransi untuk pemeriksaan berkala di atas, menurut Dradjat, sekitar 100 km. Jadi, seandainya Anda sedang dalam perjalanan jauh sementara angka kilometer sudah menunjukkan tanda mobil harus segera dicek di bengkel, tak perlu khawatir. Sedangkan untuk perawatan ringan seperti cek saringan udara maupun busi bisa dilakukan pemilik kendaraan sendiri. "Kejadian seperti nglitik, tenaga kurang, maupun asap hitam perlu diwaspadai sebab itu mengindikasikan pembakaran yang tidak sempurna," kata Dradjat. Dalam kata lain gejala itu menimbulkan polutan yang berlebihan.
Industri otomotif seperti merasa bersalah dengan tersemburnya senyawa-senyawa gas beracun dari produknya. Menyadari hal itu, inovasi pun mulai dilakukan. Istilah mobil hijau atau mobil hibrida mulai santer terdengar akhir-akhir ini. Tapi sebelum mobil yang ramah lingkungan itu masuk ke pasaran, kita pun bisa ikut andil dalam hajatan PLB dengan melakukan pemeriksaan rutin kendaraan bermotor kita. Kalau tidak sekarang, kapan lagi! (*/Yds)

| BOKS : Langit... |
*Kembali ke halaman muka.*