MERENDA BIRUNYA LANGIT KOTA
Asap knalpot kendaraan bermotor dari berbagai merek dan tahun produksi di Jakarta ternyata mengumbar polutan berbahaya, macam karbon monooksida (CO) dan hidrokarbon (HC). Kontribusinya tak tanggung-tanggung, 67%! Maka Badan Lingkungan Hidup Dunia (UNEP) pun tak ragu menempatkan Jakarta sebagai kota terpolusi nomor tiga di planet ini setelah Meksiko dan Bangkok.
| Anda tidak sendirian andaikata tidak tahu menahu adanya pencanangan Program Langit Biru (PLB). Hasil survai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Swisscontact memberikan gambaran hal itu. Sejumlah 42,8% dari responden (600 orang) tidak pernah mendengar adanya program tersebut. Padahal PLB sudah diluncurkan sejak 1996. |
Sayang sekali, sebab suksesnya program itu sangat ditentukan oleh
partisipasi masyarakat, terutama para pemilik kendaraan bermotor
serta kalangan otomotif dan industri.
Awas, HC dan CO!
 Memburuknya kualitas udara akibat pencemaran di langit Nusantara,
khususnya Jakarta serta kota-kota besar di Jawa Barat, Jawa Tengah,
Jawa Timur, dan Bali, mendorong Kementerian Negara Lingkungan
Hidup mencanangkan PLB pada 6 Agustus 1996 di Semarang sebagai
langkah strategis Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).
Fokus pengendalian pencemaran udara adalah industri dan kendaraan
bermotor. Kontribusi kedua sumber itu terhadap pencemaran udara
memang sangat besar.
Pada kendaraan bermotor bahan bakar merupakan salah satu faktor
penyebab pencemaran tersebut. Komponen utama bahan bakar fosil
ini adalah hidrogen (H) dan karbon (C). Pembakarannya akan menghasikan
senyawa HC, CO, karbon dioksida (CO2), serta NOx pada
kendaraan berbahan bakar bensin. Sedangkan pada kendaraan berbahan
bakar solar, gas buangnya mengandung sedikit HC dan CO tetapi
lebih banyak SO-nya. Dari senyawa-senyawa itu, HC dan CO paling
berbahaya bagi kesehatan manusia.
Penyebab tingginya HC antara lain pengapian tidak tepat, kompresi
lemah, maupun kabel busi yang sudah aus. HC terbentuk selama proses
pembakaran tidak sempurna sehingga bensin tidak terbakar habis.
Sedangkan kadar CO akan bertambah tinggi jika dalam proses pengapian,
komposisi bahan bakar lebih banyak ketimbang udara (O2)
yang diperlukan untuk mengubah CO menjadi CO2. Akibatnya,
CO yang terbuang meningkat. Selain itu karburator atau injector,
saringan udara atau bensin yang kotor, serta kualitas bensin yang
rendah juga bisa jadi penyebab meningkatnya CO.
Jika sering terhirup, gas beracun HC bisa menyebabkan timbulnya
penyakit kanker, asma, dan sakit kepala. Sedangkan CO dapat menyebabkan
radang tenggorokan. Yang lebih berbahaya lagi, bila kadarnya tinggi,
gas CO mampu melumpuhkan sistem pembuluh darah serta meredam kemampuan
sel darah merah mengedarkan oksigen ke seluruh tubuh.
Dalam sel darah merah, CO mudah membentuk karboksi-hemoglobin
(CO-Hb) yang terbukti sangat mempengaruhi distribusi oksigen dalam
darah ke jantung. Meningkatnya CO-Hb sampai 9% saja di dalam darah
dalam waktu satu dua menit, bisa menimbulkan kekurangan oksigen
pada sinus koronaria di jantung serta teralangnya penambahan oksigen
pada pembuluh darah koroner.
Gas CO mudah sekali menyatu dengan Hb sekalipun dalam kadar yang
rendah. Ini terjadi lantaran zat besi (Fe) dalam Hb memicu daya
tarik CO menjadi 200 kali lebih besar dibandingkan daya tarik
O2.
Bensin tanpa timbel
Bahaya polutan tadi diperparah dengan adanya paparan timah
hitam atau timbel (Pb) karena bensin yang sekarang ini masih mengandung
zat itu. Timbel merupakan bahan aditif dalam bensin sebagai anti-knocking
yang digunakan sejak 1920-an. Dalam bentuk tetraetil lead
(TEL), timbel meningkatkan nilai oktan bensin serta berfungsi
sebagai pelumas dudukan katup mobil. Namun, sejak 1990-an desain
mobil sudah disesuaikan dengan bensin tanpa timbel (unleaded
gasoline). Pada solar tidak ditambah timbel sehingga tidak
menjadi masalah.
Adanya unsur timbel juga mengakibatkan tidak bisa dipasangnya
peralatan pengurang emisi gas buang, seperti catalytic converter.
Padahal alat tersebut mampu menurunkan kadar polutan sampai 0%!
Ancaman timbel bisa dialami mereka yang bersinggungan langsung
dengan sumber pencemar timbel. Menurut penelitian Budi Haryanto
dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI),
sekitar 30 - 46% pengemudi dan polisi serta 50% pedagang kaki
lima di Bandung memiliki kadar timbel dalam darahnya di atas ambang
normal, yakni lebih besar dari 40 mikrogram per desiliter darah.
Sementara hasil penelitian Rukaesih Ahmad dari Pusat Studi Lingkungan
Universitas Indonesia (PSL-UI) tahun 1994 menunjukkan adanya timbel
dalam sayuran yang ditanam di tepi jalan. Caisim, kangkung, dan
bayam yang ditanam di tepi jalan berkadar timbel rata-rata 28,78
ppm, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan Ditjen Pengawasan
Obat dan Makanan, Depkes RI, yakni 2 ppm.
Betapa orang perkotaan memperoleh timbel lebih banyak dibandingkan
dengan yang tinggal di pedesaaan bisa juga dilihat dari kadar
timah hitam dalam air susu ibu (ASI). Ibu-ibu yang tinggal di
pinggiran kota memiliki ASI berkadar timbel 10 -30 ug/kg, jauh
dibandingkan dengan mereka yang tinggal di pedesaan (1 - 2 ug/kg).
Penelitian dalam dunia kedokteran membuktikan, timbel dapat menyebabkan
gangguan kesehatan, khususnya pada wanita dan balita. Ion-ion
timbel mengembara mengikuti gerakan kalsium dalam sistem saraf
sehingga akan mempengaruhi biokimia dan perkembangan sel-sel otak
balita. Selain itu, kandungan timbel yang cukup tinggi dalam darah
dapat menonaktifkan vitamin D.
Mengingat bahayanya yang begitu besar, pemerintah bertekad untuk
memasyarakatkan bensin tanpa timbel pada 1999, lebih cepat dari
semula tahun 2003. Sudah seharusnya sebab dalam pemakaian bensin
tanpa timbel, Indonesia masih kalah dengan negara ASEAN lainnya.
Waspadai nglitik dan asap hitam
Melihat jumlah kendaraan yang cenderung bertambah, menurut
ketua Gaikindo, Herman Z. Latif, jumlah kendaraan yang terdaftar
akhir 1996 sudah melampaui angka 4 juta kendaraan roda empat dan
lebih dari 8 juta kendaraan roda dua; maka wajar kalau kendaraan
bermotor perlu ditangani secara serius.
Menyadari sebagai penyumbang pencemaran udara, pihak Gaikindo
pun mendukung PLB dengan melaporkan secara berkala (tiga bulan
sekali) hasil pengujian emisi gas buang pada kendaraan-kendaraan
yang masuk bengkel resmi para agen tunggal pemegang merek (ATPM).
Kendaraan yang masuk bengkel-bengkel tertentu, terutama bengkel
resmi ATPM, biasanya diuji emisi gas buangnya. Selain itu, untuk
menggiring masyarakat sadar terhadap kualitas gas buang kendaraan
mereka, dilakukan pula uji emisi gas buang secara mendadak di
beberapa ruas jalan. Hasilnya sungguh mengejutkan. Banyak kendaraan
mewah ternyata tak laik emisinya.
Untuk keperluan pengujian emisi, jaringan bengkel resmi salah
satu ATPM sudah melengkapi alat penguji emisi pada sebagian besar
bengkelnya. Alat penguji itu berupa gas analyzer untuk
mengukur emisi gas buang kendaraan berbahan bakar bensin, dan
smoke tester untuk mengukur kepekatan asap dari kendaraan
berbahan bakar diesel.
Melalui alat tersebut, pemilik kendaraan bisa mengetahui kadar
polutan dari knalpot kendaraannya. Jika ternyata melampaui ambang
batas yang ditetapkan, akan dilakukan penyetelan mesin (tune
up. Pemilik kendaraan akan memperoleh kartu ucapan terima
kasih yang berisi hasil pemeriksaan yang meliputi kadar CO (%),
HC (ppm), CO2 (%), maupun O2 (%).
Dari hasil pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor yang dilakukan
pihak Toyota bulan Mei 1997, penyetelan mesin selain mengkondisikan
emisi gas buang menjadi tidak membahayakan, tenaga kendaraan juga
bertambah. Selain itu berdampak pula terhadap penghematan uang.
Menurut hasil pengujian terhadap 75 unit kendaraan Toyota berbagai
tipe diketahui, dengan jarak tempuh 1.667 km per bulan, uang yang
bisa dihemat sekitar Rp 2.634.000,-.
Sebenarnya tak sulit menjaga kualitas emisi gas buang agar sesuai
dengan standar yang diberlakukan. J. Cr. Dradjat S., manajer Operation
& Development Department, National Service Division, Toyota
Astra Motor mengungkapkan, kendaraan yang keluar dari pabrik sudah
disetel sedemikian rupa sehingga emisi gas buangnya di bawah standar.
Pihak Bapedal pun mengisyaratkan para ATPM untuk menguji emisi
gas buang kendaraan mereka sebelum dilempar ke pasaran.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, setelan mesin bisa berubah.
Karena itu mesin mobil perlu diperiksa secara rutin. Untuk mengingatkan
hal itu, para ATPM sering mengirimkan semacam kartu peringatan.
Pemeriksaan berkala itu meliputi pemeriksaan setiap 1.000 km,
5.000 km, serta kelipatan 5.000 km.
Batas toleransi untuk pemeriksaan berkala di atas, menurut Dradjat,
sekitar 100 km. Jadi, seandainya Anda sedang dalam perjalanan
jauh sementara angka kilometer sudah menunjukkan tanda mobil harus
segera dicek di bengkel, tak perlu khawatir. Sedangkan untuk perawatan
ringan seperti cek saringan udara maupun busi bisa dilakukan pemilik
kendaraan sendiri. "Kejadian seperti nglitik, tenaga
kurang, maupun asap hitam perlu diwaspadai sebab itu mengindikasikan
pembakaran yang tidak sempurna," kata Dradjat. Dalam kata
lain gejala itu menimbulkan polutan yang berlebihan.
Industri otomotif seperti merasa bersalah dengan tersemburnya
senyawa-senyawa gas beracun dari produknya. Menyadari hal itu,
inovasi pun mulai dilakukan. Istilah mobil hijau atau mobil hibrida
mulai santer terdengar akhir-akhir ini. Tapi sebelum mobil yang
ramah lingkungan itu masuk ke pasaran, kita pun bisa ikut andil
dalam hajatan PLB dengan melakukan pemeriksaan rutin kendaraan
bermotor kita. Kalau tidak sekarang, kapan lagi! (*/Yds) | |