|
|
Bulan April 2001
|
|
EMANSIPASI WANITA
Makna emansipasi wanita sebenarnya bukan demi memperoleh persamaan
hak dengan kaum pria. Apabila hak kaum wanita disamakan dengan pria, malah
akan merugikan pihak wanita! Sebaliknya, hak kaum pria, secara
kodrati, juga mustahil disamakan dengan wanita, akibat realita kewajiban
masing-masing jenis kelamin dengan latar belakang biologis kodrati yang
tidak sama.
Secara kodrati, meski dipaksakan dengan cara apa pun, kaum pria tidak
mungkin melakukan perilaku kodrati wanita, seperti menstruasi, pregnasi,
laktasi (datang bulan, mengandung (plus melahirkan), menyusui). Allah
memang menciptakan sifat-sifat biologis kodrati pria beda dengan wanita.
Bentuk alat kelamin pria juga diciptakan Allah, berbeda dari wanita, justru
demi fungsi reproduksional agar makhluk manusia tidak punah.
Keliru sambil merugikan, jika kaum wanita berjuang untuk memperoleh hak yang
sama dengan hak pria. Karena berdasar latar-belakang kodrati yang berbeda,
di dunia tenaga kerja di Indonesia masa kini, kaum wanita justru memiliki
kelebihan hak ketimbang pria, yakni cuti menstruasi, hamil sekaligus
melahirkan. Dengan hak cuti dua hari setiap bulan di masa menstruasi, masih
ditambah hak cuti tiga bulan = 90 hari di masa hamil dan melahirkan, seorang
pekerja wanita malah memiliki kelebihan hak cuti selama: 90 + (12 x 2) = 114
hari ketimbang pria.
Apabila hak pekerja wanita disamakan dengan pekerja pria, maka langsung hak
lebih 114 hari itu akan lenyap, demi kerugian wanita. Sebaliknya tidak ada
alasan, bagi pekerja pria untuk disamakan hak cuti kodratinya dengan pekerja
wanita, akibat latar belakang realita kodrati biologis kaum pria mustahil
memenuhi syarat untuk memperoleh cuti. Menggelikan, jika pekerja pria
menuntut hak cuti kodrati mereka, misalnya cuti ereksi, atau cuti
menghamili, yang secara fisik sebenarnya cukup melelahkan itu. Yang lebih
produktif sebenarnya adalah perjuangan agar pekerja wanita memperoleh hak
atas imbalan gaji sesuai realita kemampuannya, setara dengan yang diterima
pekerja pria dengan kemampuan sama.
Secara kultural, jika hak wanita disamakan dengan pria, juga merugikan
wanita! Karena dengan persamaan hak, maka kaum wanita, terutama yang sedang
hamil, akan kehilangan hak kultural untuk dilindungi, dan prioritas
kemudahan di saat-saat khusus, seperti hak memperoleh tempat duduk yang
layak di kendaraan umum, atau hak untuk terlebih dahulu diselamatkan di saat
bencana atau kecelakaan, maupun hak untuk memperoleh prioritas kehormatan
seperti dibukakan pintu mobil, dipayungi di saat hujan, dan aneka adat
istiadat tata kesopanan yang menguntungkan kaum wanita lainnya.
Makna emansipasi wanita yang benar, adalah perjuangan kaum wanita demi
memperoleh hak memilih dan menentukan nasib sendiri. Sampai kini, mayoritas
wanita Indonesia, terutama di daerah pedesaan dan sektor informal belum
sadar atas, apalagi memiliki, hak memilih dan menentukan nasib mereka
sendiri, akibat normatif terbelenggu persepsi etika, moral, dan hukum
genderisme lingkungan sosio-kultural serba keliru. Belenggu budaya
anakronistis itulah yang harus didobrak gerakan perjuangan emansipasi wanita
demi memperoleh hak asasi untuk memilih dan menentukan nasib sendiri. |
|||||