globetiny.gif (852 bytes)N THE NET

Bulan April 2001

Telah Terbit Buku Kumpulan Artikel Kesehatan IV

Bulan Ini

Bulan Lalu

Buku Tamu

Mailing List

Di balik kisah

Info iklan

Email

Urung Perkasa, Gara-gara Obat Palsu 

Isu kehebatan "obat kuat" sempat menghebohkan dunia lelaki. Selain bisa menambah keperkasaan lelaki, kabarnya juga membantu penderita impotensi. Pria banyak mengincarnya, bahkan yang sudah perkasa pun ikut-ikutan memburunya. Namun hati-hati, jangan salah membeli obat impotensi palsu, bisa-bisa menimbulkan masalah baru, bahkan mengancam jiwa.

Peredaran obat palsu, termasuk beragam "obat kuat", sempat hangat diberitakan media massa ibukota. Harian Warta Kota (15/3/2000), misalnya, melaporkan, tujuh toko obat digerebek di Jakarta Selatan, gara-gara memasarkan obat ilegal, meliputi obat penyakit jantung, diabetes, antibiotika, dan juga obat disfungsi ereksi.

Sementara ribuan butir kapsul "obat kuat" lelaki yang diduga palsu beserta alat perangsang seks disita Polwil Banyumas, Jateng. Ada 10 jenis dan merek obat kuat kemasan kapsul dipasarkan sebagai produk luar negeri (Kompas, 15/7/1999). Begitu pula beragam obat penguat syahwat juga diedarkan di Denpasar.

Yang mengejutkan lagi, di Makassar beredar bebas tablet obat impotensi merek tertentu dosis 1.000 mg. Dosis setinggi itu, menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia Sulsel, Dr Farid Husain, bisa menyebabkan kematian karena menyebabkan kerusakan jantung dan otak. Obat impotensi berdosis tinggi itu dipastikan selundupan atau palsu. Pasalnya, kemasan obat sejenis yang legal beredar di Indonesia cuma berdosis 25 mg, 50 mg, dan 100 mg (Kompas, 16/8/1999).

Media yang sama juga pernah melaporkan peredaran bebas obat perangsang berbentuk oil. Obat oles ilegal itu konon mampu memulihkan lemah syahwat atau impotensi, dan menambah ukuran alat vital pria. Namun, hasil uji lab menunjukkan, produk oles itu cuma mengandung sejenis minyak jarak, yang sama sekali tak berkhasiat seperti yang diiklankan.

Begitu pula diungkapkan, 91 obat tradisional ilegal, termasuk juga jenis obat keperkasaan pria, diperjualbelikan secara bebas di pasaran. Wujudnya mulai dari oil, tablet, kapsul, hingga sirup. Malahan ada yang model irup (nasal spray).

Bisa mengancam jiwa

Berdasarkan Permenkes no.242/Menkes/SK/V/1990 tanggal 28 Mei 1990, yang dimaksudkan dengan obat palsu adalah obat yang diproduksi pihak yang tak berhak menurut undang-undang. Atau, obat yang tidak terdaftar. Bisa juga, obat yang kadar zat aktifnya menyimpang lebih dari 20% di bawah batas kadar yang ditetapkan atau tanpa zat aktif sama sekali.

Obat palsu dengan kadar zat aktif kurang dari 80% jelas kurang berkhasiat. Obat dianggap tak memenuhi syarat bila kadar zat aktifnya di bawah 90% atau 95 %, atau melebihi 105% atau 110% tergantung jenis obatnya.

Obat palsu demikian bisa juga dikategorikan obat substandar atau obat oplosan. Artinya, bahan bakunya sama, namun formulasinya di bawah standar. Alias aspal (asli tapi palsu), wujud sama tetapi berbeda mutu dan takaran obatnya. Kasus pemalsuan obat di Bandung, misalnya, pemalsu sengaja meracik ulang dengan mencampurkan bahan lain berupa tepung laktos (warna putih, merah, cokelat) dan tepung tapioka.

Sementara itu obat palsu tanpa zat aktif, kemungkinan berisi bahan lain. Umumnya berupa tepung, gula susu (laktosa), atau entah bahan apalagi yang secara farmasetik maupun farmakologi tidak akan memberikan kesembuhan.

Obat produk luar negeri juga perlu diwaspadai, karena tidak menutup kemungkinan tergolong ilegal alias tidak terdaftar. Obat demikian biasanya hasil selundupan, seperti kasus di Ujungpandang. Perihal obat palsu, Dr. Handrawan Nadesul menulis di Tabloid Senior. "Orang tak akan ayan atau patekan (sejenis penyakit kulit) memakai sepatu atau arloji palsu. Tetapi minum obat palsu? Itu menyangkut urusan nyawa," tulisnya.

Gara-gara menelan obat palsu, beragam akibat mungkin terjadi. Mulai dari pasien tidak kunjung sembuh hingga munculnya komplikasi ke otak dan berakhir dengan kematian.

Tentang obat palsu betulan (yang sama sekali tak berisi bahan obat) jelas merugikan konsumen. Karena tanpa kadar zat aktif, obat palsu dijamin tidak akan menyembuhkan. Meski sudah berbulan-bulan mengkonsumsinya, kalau ternyata obatnya palsu betulan, penis pun tak bakal perkasa, tetap saja merunduk loyo. Belum lagi kerugian materi, biaya pengobatan membengkak, karena pasien tidak kunjung sembuh. Malahan salah-salah obat bohongan tadi justru memperparah penyakit, atau menyebabkan kecacatan dan kematian.

Perlu konsultasi dokter

Dulu, kasus impotensi (erectile dysfunction) dianggap sebagai penyakit karena faktor kejiwaan (impotensi psikogenik). Ada juga karena kekurangan hormon testoteron dan gangguan saraf. Namun penelitian terbaru mengungkapkan, impotensi terjadi karena faktor organik (impotensia organogenik). Umumnya terjadi pada penderita diabetes, jantung, hipertensi yang pernah stroke, pernah operasi prostat, alkoholik, atau ada gangguan pada pembuluh darah.

Sebenarnya untuk impotensia organogenik, ilmu kedokteran telah mengembangkan obat oral. Tetapi jangan mencoba melakukan pengobatan sendiri. Ingat, obat impotensi merek tertentu memiliki efek sampingan cukup luas. Sebagai obat oral, zat aktifnya tidak cuma "mengalir" ke organ penis, tapi juga ke mata, jantung, liver, ginjal, atau organ lain. Jadi, tak cuma pusing, penglihatan kabur, atau mules, tapi bisa bikin jantung berhenti berdetak. Kontroversi efek sampingannya sempat dilaporkan di AS, pada November 1998 (Intisari, September 1999).

Begitu pula terhadap "obat kuat" sintetis yang mengandung hormon testosteron, para ahli medis mengingatkan, agar pengguna berhati-hati mengkonsumsinya. Sebab, tidak sedikit yang akhirnya terkena gangguan prostat.

Oleh karena itu, sebagai langkah bijak, sebelum memutuskan menggunakan "obat kuat" atau alat bantu ereksi, calon pengguna seyogyanya berkonsultasi dulu dengan dokter. Paling tidak untuk mengetahui penyebab menurunnya kemampuan seksual. Kemudian dokter menentukan pengobatan atau terapi yang cocok.

Menurut urolog Dr. Akmal Taher Ph.D. dari Klinik Impotensia, FKUI RSUPCM, Jakarta, konsep penyembuhan impotensi, yakni mengetahui dan menyingkirkan penyebabnya. Selanjutnya ditawarkan pengobatan yang sekausal mungkin berdasarkan penyebabnya. Dengan konsep demikian, ada kemungkinan pasien bisa ereksi kembali secara alamiah (Intisari, Oktober 1997).

Pengobatan impotensi karena kelainan organik diarahkan pada perbaikan keadaan itu. Bagi penderita diabetes, gula darah perlu diturunkan mendekati normal. Bila karena gangguan pembuluh darah arteri, penis dapat ditolong dengan operasi rekonstruksi pembuluh darah. Bila karena penyempitan pembuluh darah (penderita penyakit jantung atau stroke), biasanya pengobatannya perlu bantuan, baik berupa obat, suntikan, vakum, atau protesa.

Begitu pula mengenai dosis obat difungsi ereksi (DE), perlu dipantau dokter. Misal, untuk obat DE merek tertentu ditetapkan, dosis orang dewasa (18 - 65 tahun) 50 mg/kali/hari 1 jam sebelum hubungan seks. Untuk lansia (lebih 65 tahun) 25 mg/kali/hari. Bagi penderita gangguan liver/ginjal, dosis sebaiknya mulai 25 mg dulu.

Belum lagi kemungkinan terjadi komplikasi bila diminum bareng obat lain. Ada obat DE tertentu dianjurkan tidak dikonsumsi dengan obat golongan nitrat. Kenapa begitu? "Bila dikonsumsi bersama obat yang mengandung nitrat, seperti obat penyakit jantung, obat impotensi merek tertentu bisa berisiko kematian karena adanya efek potensiasi, saling menguatkan. Jadi, pelebaran pembuluh darahnya justru akan sedemikian hebat," tutur Akmal Taher (Intisari, Agustus 1998).

Sesuai namanya, obat impotensi ya untuk pria yang mengalami gangguan ereksi. Alias hanya untuk penderita disfungsi ereksi. Namun tidak jarang, pria perkasa pun ikutan berburu "obat kuat". Kalau pria normal ikut mengkonsumsi obat itu, menurut Dr Farid Husain, justru bisa menimbulkan penyakit, bahkan mengakibatkan kematian.

Penyalahgunaan obat DE merek tertentu juga bisa menimbulkan kondisi yang disebut priapism, yaitu ereksi berkepanjangan. Pada gilirannya akan menyebabkan disfungsi ereksi permanen. Peringatan itu disampaikan dr Roger Kirby, urolog dari RS St George, London, dalam Student British Medical Journal.

Karena sarat efek sampingan, perlakuan "obat kuat" semestinya di bawah pengawasan dokter. Begitu pula peresepan obat disfungsi ereksi hanya boleh dilakukan dokter yang mengikuti Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (PKB). Hal itu untuk mencegah keracunan obat atau penggunaan obat tidak tepat sasaran, sekaligus menghindari efek sampingan yang fatal. Begitu pula produsen obat itu wajib memonitor efek sampingan obat, sedangkan dokter wajib membuat laporan Monitoring Efek Samping Obat (MESO).

Jurus mengenali obat palsu

Secara fisik sulit mata awam mengenali obat palsu dan yang asli. Sebab, kemasannya rapi dan persis sama, bahkan lengkap dengan nomor registrasi dan pabrik patennya. Apalagi dari sisi keabsahannya, hanya analisis laboratorium yang mampu menjelaskan.

Yang umum dipalsukan sudah tentu obat-obatan bermerek dan paten, terkenal, serta harganya mahal. Selain itu, juga laris. Artinya, banyak diburu orang, bisa karena penyakitnya sedang i>trend, atau isu khasiatnya yang luar biasa. Termasuk di antaranya, obat disfungsi ereksi. Wujudnya bisa tablet, kapsul, krim, dsb.

Bila kesulitan membedakan dari bentuk kemasannya, harga bisa dijadikan pedoman untuk menilai asli-tidaknya. Obat palsu umumnya dijual jauh lebih murah (sekitar 30% - 50%) dari harga di apotek. Jadi, perlu waspada dan jangan mudah percaya terhadap obat paten yang diobral murah!

Konsumen juga patut bersikap kritis dan tidak terpengaruh oleh penawaran produk obat kuat lelaki. Sekalipun diiming-iming, "obat kuat" itu tokcer memulihkan impotensi hanya dalam hitungan menit dan mampu bikin ereksi berjam-jam. Mungkin saja "obat kuat" itu tidak asli.

Peredaran obat palsu biasanya melalui jalur ilegal, termasuk toko obat liar (tak berizin). Oleh karenanya, sebaiknya masyarakat membeli obat di apotek resmi. Lagi pula untuk menebus obat keras (bertanda lingkaran merah dengan huruf K), harus menggunakan resep dokter.

Yang juga penting diperhatikan, biasakan tidak mengkonsumsi obat pemberian orang lain yang belum jelas jenis dan kegunaannya.

Sementara untuk memotong matarantai distribusi obat palsu, seyogyanya konsumen tidak membeli produk obat impotensi di sembarang toko obat. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (dulu Ditjen POM, Depkes RI) pun diimbau dapat mengawasi perdagangan "obat kuat" palsu sebelum jatuh korban.

Demi keselamatan, sekali lagi buang rasa malu, datangi klinik impotensi atau berkonsultasi dengan dokter. (A. Hery Suyono)

Active Channel

© 1996 - 2000 Intisari Online

www.indomedia.com/intisari/

Counter by Pandawa

Click to add search to YOUR web site! sing tak go gawe hompej