|
|
Bulan Mei 2001
|
|
Setia pada Kesepakatan
Ditinjau dari sudut ini, keinginan yang ada dalam diri manusia yang satu
bisa dipastikan berbeda dengan keinginan manusia lain. Insan yang satu
sering memiliki sederet keinginan yang bertentangan dengan keinginan insan
lain. Bisa dibayangkan, jika manusia terlalu mengunggulkan keinginan
sendiri, atau mendasarkan segala pertimbangan, sikap, dan tindakannya pada
segala keinginan yang berkecamuk dalam dirinya, betapa sulitnya dia bekerja
sama atau menggalang relasi harmonis dengan manusia lain. Padahal demi
kehidupan normalnya, manusia mesti bekerja sama secara sehat.
Keberadaan keluarga dalam kehidupan manusia bisa menjadi salah satu bukti
keniscayaan kerja sama yang sehat demi kehidupan normal manusia. Sebuah
keluarga terdiri atas bermacam-macam orang dengan sedemikian banyak
keinginan. Dalam satu rumah, ada ayah, ada ibu, ada anak-anak, bahkan
mungkin pula ada pembantu rumah tangga. Daftar penghuni rumah ini bisa
ditambah misalnya dengan paman, bibi, atau kakek dan nenek. Beragam orang
itu niscaya terangkum dalam sebuah keluarga yang harmonis, tidak banyak
ditandai pertikaian, bahkan sanggup berperan sebagai ajang kehidupan bersama
yang menguatkan setiap anggotanya.
Keluarga harmonis - ditandai relasi yang sehat antaranggotanya - akan
menjadi sumber penghiburan, inspirasi, dorongan yang menguatkan, dan
perlindungan bagi setiap anggotanya. Nah, bagaimana mungkin relasi yang baik
antaranggota keluarga yang satu sama lain berbeda keinginan itu bisa
diwujudnyatakan? Kerja sama yang sehat bisa diwujudnyatakan jika perbedaan
keinginan dijembatani dan dibatasi oleh kesepakatan-kesepakatan penting yang
dipegang teguh oleh setiap anggota keluarga. Kesepakatan itu memang hanya
mengenai hal-hal mendasar, semisal cara penggunaan uang, apresiasi terhadap
keharusan mendapatkan pendidikan, moral yang dijunjung tinggi dalam
keluarga, dan disiplin dalam menyelesaikan tugas.
Kendati hanya mengenai hal-hal mendasar, setiap anggota keluarga, tanpa
kecuali, harus setia pada kesepakatan-kesepakatan itu. Pada perspektif
demikian, kesepakatan berperan sebagai rambu-rambu yang membatasi
ingar-bingar keinginan individual setiap anggota keluarga, kendati tidak
mematikan sama sekali semua keinginan individu. Rambu-rambu yang melahirkan
berbagai pembatasan itu sesungguhnya juga berperan menjembatani perbedaan
keinginan antaranggota keluarga. Dengan demikian mereka juga menyatupadukan
seluruh keluarga. Sesama anggota keluarga boleh berbeda dalam banyak hal,
namun tatkala berurusan dengan hal-hal prinsip, semua harus berpegang pada
kesepakatan bersama.
"Setia pada kesepakatan" adalah salah satu frasa kunci untuk
perwujudan relasi sehat antarmanusia. Jika melihat kondisi hubungan
antarinsan di Indonesia akhir-akhir ini, mungkin akan segera mencuat kesan
betapa kualitas relasi itu sedemikian buruk. Kalau dicermati lebih teliti,
itu terjadi karena tiadanya kesepakatan-kesepakatan mendasar yang dijunjung
tinggi oleh setiap anggota masyarakat.
Salah satu kesepakatan mendasar yang mestinya dijunjung tinggi oleh warga
masyarakat adalah hukum. Kesetiaan warga pada hukum mencerminkan kesetiaan
pada kesepakatan yang sangat mendasar. Kesetiaan pada hukum itu sangat
penting untuk perwujudan kesatupaduan seluruh warga bangsa. Sebaliknya,
ketidaksetiaan warga masyarakat pada hukum, mencerminkan ketidaksetiaan pada
kesepakatan mendasar. Kalau warga masyarakat yang tidak setia pada hukum
cukup banyak, masyarakat akan terpecah belah, kacau-balau, dan anarkis. Di
tengah masyarakat seperti itu akan berlaku hukum rimba, siapa yang kuat,
dialah yang menang. Sementara pihak yang lemah niscaya tertindas.
Contoh suatu peristiwa yang mencerminkan ketidaksetiaan pada hukum adalah
penghakiman massa terhadap penjahat jalanan. Padahal menurut hukum, seorang
pencuri beneran pun tidak bisa dan tidak boleh ditangani dengan
dibakar atau dibunuh beramai-ramai.
Para politisi boleh berbeda pendapat, namun bukan berarti bisa bersikap dan
bertindak semau gue, karena mereka harus setia pada kesepakatan-kesepakatan
mendasar yang memilari keberadaan negara. Kesepakatan itu antara lain
tertuang dalam undang-undang dasar negara (konstitusi), yang harus ditaati
oleh setiap warga negara termasuk politisi. Politisi boleh punya seribu satu
macam keinginan, nafsu, atau ambisi, namun dia harus taat dan setia pada
setiap pasal dan ayat ketentuan UUD.
Tidak jarang, dalam sebuah negara ada kesepakatan tentang hal-hal yang
bersifat teknis namun mendasar. Salah satu contoh mutakhir adalah
kesepakatan teknis dalam mewujudnyatakan reformasi di Indonesia.
Kesepakatan-kesepakatan itu bersangkut paut, misalnya, dengan persoalan
bagaimana korupsi mesti diberantas, bagaimana partai-partai yang mengaku
reformis harus menanggung beban bersama perwujudan reformasi, dan
sebagainya.
Sesungguhnya, sejak saat reformasi dicetuskan sampai kini, kesepakatan
seperti itu belum ada. Reformasi didengungkan oleh setiap partai dan setiap
politisi yang mengaku sebagai "reformis sejati", namun
sesungguhnya partai-partai dan para politisi yang tentu satu sama lain
berbeda itu tidak pernah terangkum dalam kesepakatan yang terkristal sebagai
visi bersama reformasi di Indonesia.
Maka, tidak mengherankan, para politisi dan partai-partai kini menampilkan
perkutuban kontradiktif. Mereka tidak memelopori perwujudan relasi sehat
antarwarga masyarakat, tetapi malah mempertontonkan pertikaian,
perselisihan, tindakan menyalah-nyalahkan dan mengambinghitamkan pihak lain.
Ini contoh sangat buruk, terutama kalau dilihat pada perspektif cita-cita
perwujudan relasi sehat antarwarga bangsa.
Demi relasi sehat antarinsan di bumi tercinta, saatnya kini para politisi
maupun partai berhenti bertindak sendiri-sendiri. Sebaiknya, mereka segera
membuat kesepakatan-kesepakatan bermoral tentang hal-hal mendasar dalam
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, serta kesepakatan bermoral tentang
pelaksanaan reformasi. Setelah itu, semua harus setia pada
kesepakatan-kesepakatan itu. |
|||||