|
|
September 2001 |
|
Ulah Bom dan Sang Penjinak Belakangan ini jantung kita sungguh diuji ketahanannya oleh pelbagai peristiwa ledakan. Dalam bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2001 telah terjadi masing-masing dua kali ledakan di Jakarta (Pusat Laboratorium Forensik Polri). Frekuesinya menanjak memasuki bulan Juli. Tidak tanggung-tanggung, di bulan ini terjadi tujuh ledakan besar-kecil, jledhar-jledhuer bak pesta petasan. Kalau dirinci asal-usulnya, dua dari ledakan granat, satu petasan, dan empat bom!
Bicara dalam kisaran nasional, jumlah korbannya membuat kita tak henti mengelus dada. Sebanyak 31 jiwa melayang dan 185 orang luka-luka sejak ledakan di Jl. Juanda, depan Hotel Merdeka, Bekasi, Jabar, pada 18 Maret 2000 hingga ledakan di pelbagai kota pada 24 Desember 2000 (Dispen Polri dan Pusat Informasi Kompas). Lalu tahun 2001, jatuh lagi 105 korban luka-luka dan lima orang meninggal dunia dalam rentetan ledakan sejak di rel KA Serpong, Tangerang, Banten, pada 17 Maret 2001 hingga di Kedungsroko, Surabaya, pada 7 Agustus 2001 (Dispen Polri, Pusat Informasi Kompas, Dokumentasi Warta Kota). Ledakan di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ) 13 September 2000 mengambil korban meninggal terbanyak, 10 orang, dan 34 luka-luka. Korban massal jatuh lagi saat terjadi ledakan di Gereja Katolik St. Anna, Durensawit, Jakarta, yang mengakibatkan 72 orang luka-luka.
Sepertinya orang sudah mulai lelah bertanya mengapa semua itu terjadi. Yang bisa dipastikan hanyalah saling pengertian di antara kita bahwa (barangkali) semua ini berhulu pada gonjang-ganjing politik. Faktor ekonomi juga disebut-sebut sebagai pemicu. Tapi seberapa jauh kebenarannya, tentu masih membutuhkan pembuktian. Yang tak perlu dibuktikan lagi, perasaan waswas yang mesti ditanggung, perasaan iba memandang warga tak berdosa harus menanggung derita fisik dan mental, yang bukannya tak mungkin tidak terpulihkan. Pelbagai peristiwa ledakan itu mau tak mau memaksa kita untuk mengambil jarak dan memikirkan langkah-langkah pengamanan. Apa yang sebaiknya dilakukan saat menerima ancaman bom lewat telepon? Atau saat melihat sesuatu yang mencurigakan? Mengambil tindakan sendiri, jelas sangat berisiko karena begitu beragamnya karakteristik bom. Ada yang ledakannya dipicu oleh getaran, ada yang oleh panas, oleh cahaya, dan sebagainya. Harus tahu dulu jenisnya
Di sinilah masuk peran besar para "jagoan" dalam kesatuan elite Gegana. Bagaimana tidak jagoan? Bak peran aktor ganteng Keanu Reeves dalam film Speed yang ngetop beberapa tahun silam, taruhan mereka tak kurang dari nyawa. Dalam setiap tugas penjinakan, biasanya diterjunkan satu unit pasukan Gegana yang terdiri atas sepuluh personel yang biasa disebut Bintara Operator. Meski pada dasarnya semua berkemampuan sama, di dalamnya selalu ada yang memiliki keahlian khusus. Ada ahli penjinak bahan peledak, penyelamatan (SAR), dan antiteror yang memiliki kemampuan menembak jitu. Hingga saat ini Gegana memiliki tiga kendaraan taktis explosive ordinance disposal (EOD) yang dilengkapi peralatan penjinak bahan peledak. Sementara tugas menjinakkan bahan peledak dilakukan oleh satu tim petugas Gegana yang terdiri atas lima atau enam orang. Ada tiga keadaan yang harus dipertimbangkan oleh anggota Gegana sebelum memutuskan teknik penjinakan yang akan dipakai.
Pertama, apakah bahan peledak itu mengancam jiwa manusia? Pada kondisi bom yang dipasang hanya mengancam properti, petugas Gegana bisa menggunakan body armor untuk mengambil bom dan membawanya ke tempat aman untuk dijinakkan. Sedangkan pada kondisi ketiga, ketika bom tidak membahayakan manusia maupun bangunan, semisal di hutan, anggota Gegana bisa meledakkannya jika dinilai lebih menguntungkan. Meski diakui, pada beberapa kasus temuan benda yang diduga bahan peledak, anggota Gegana kesulitan mengetahui lebih dulu apa isi barang itu. Seperti temuan tas yang diduga berisi bahan peledak di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, 25 Juli 2001 lalu.
Selama ini bahan peledak yang kerap ditemukan di Jakarta lebih banyak berupa bom rakitan. "Untuk menjinakkannya tidak terlalu sukar. Yang lebih sukar kalau bom buatan pabrik," ujar AKBP Robby Kaligis, Komandan Resimen IV Brimob. Bom buatan pabrik ini bom yang sudah siap pakai. Jenis ini biasa digunakan kalangan militer untuk bertempur. Namun, jenis yang sama juga ditemukan di gedung bundar Kejaksaan Agung, Rabu, 5 Juli 2000. Untuk
menceraiberaikan bahan peledak yang diduga ada di dalam tas atau bungkusan
itu, anggota Gegana menembaknya dengan peluru air. "Tas, bungkusan,
atau kotak itu diceraiberaikan atau istilahnya di-disruptor
menggunakan tembakan air yang kecepatannya sama dengan peluru yang
ditembakkan dari senjata," kata AKP Wahyu Widodo, salah seorang
instruktur di Resimen IV Korps Brimob Polri di Kelapadua, Depok. Tak pernah menganggap sepele
Bergabung dalam pasukan satuan Gegana berarti siap menanggung risiko terburuk sekalipun. Pada awalnya, satuan khusus yang dibentuk semasa Kapolri Anton Sujarwo ini dipersiapkan untuk menghadapi aksi pembajakan pesawat terbang yang pada tahun 1970-an pernah menimpa pesawat Garuda Indonesia. Berawal dari situ, Gegana kemudian terbentuk menjadi pasukan elite antiteror milik Polri. Seiring perjalanan waktu, satuan antiteror Gegana saat ini lebih dikenal sebagai pasukan penjinak bom. Menurut Kaligis, terhadap setiap ancaman bom melalui telepon maupun temuan barang yang diduga berisi bahan peledak, Gegana tidak pernah mengganggap enteng dan sepele. Meskipun kerap kali ancaman bom melalui telepon itu hanya gertakan kosong belaka ataupun barang yang dicurigai ternyata tidak berisi bahan peledak. Dalam sehari Gegana bisa dipanggil dua-tiga kali untuk melakukan penyisiran baik karena ada ancaman bom maupun temuan benda yang diduga bahan peledak. Tetapi, menurut Wakil Kepala Badan Humas (Wakabahumas) Polri Kombes Pol Edward Aritonang, pemanggilan satuan Gegana untuk menjinakkan bom ataupun untuk menyisir suatu gedung sehubungan dengan adanya ancaman bom, hanya bisa dilakukan oleh petugas Kepolisian. Oleh karena itu, "Warga yang mendapat ancaman bom, segera menelepon polisi terdekat, bisa Pos Polisi, Polsek, atau Polres," kata Aritonang. Petugas polisi di pos maupun yang di Polsek (melingkupi wilayah kecamatan) atau Polres (kabupaten atau kotamadya) yang akan menghubungi petugas Gegana atau satuan penjinak bahan peledak lainnya. Pemanggilan petugas Gegana itu bisa dilakukan oleh setiap anggota polisi di kesatuan wilayah (Polsek atau Polres) tanpa dibatasi kepangkatan asalkan diketahui oleh atasannya sebagai penanggung jawab. Meskipun ada beberapa kesatuan wlayah yang menetapkan kebijakan bahwa yang bisa menghubungi Gegana adalah polisi dengan pangkat serendah-rendahnya perwira pertama (Inspektur Satu, Inspektur Dua, atau Ajun Komisaris Polisi). Jadi, laporkan saja! Mending terlalu berhati-hati untuk bisa tersenyum lega bersama nanti daripada ... jledhuerrr ... dan jatuh korban tak berdosa! (Ign. Prayoga, wartawan Warta Kota/LW) Artikel Warna lainnya: |
|||||||||||||||||
|
Advis
Medis - Bahasa Kita - Cermin
- Halaman Hijau - Kelirumologi
- Usut Asal
|