Kupang Crime

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

* Dugaan korupsi proyek PPIP 
Kajati NTT tahan ketua OMS

KUPANG, PK -- Kajati NTT, Johanes Silalahi, S.H, menahan tersangka Ketua OMS (Organisasi Masyarakat Setempat) Desa Oeiko, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Yafed Rato, dalam status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan proyek PPIP di Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang. Silalahi mengaku, penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menangani kasus tersebut. 
Kajati NTT, Johanes Silalahi, S.H mengatakan hal itu ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya di kantor Kejati NTT, Selasa (25/3/2008) siang. Ditanya wartawan, apakah penahanan terhadap tersangka Ketua OMS Desa Oeiko, Yafed Rato, karena tersangka adalah 'orang kecil', Silalahi menegaskan, dalam penanganan kasus korupsi tidak dikenal istilah orang kecil atau orang besar.
"Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek PPIP ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam penanganan kasus korupsi. Supaya berkas tersangka kasus korupsi tidak dibiarkan lama berada pada tahap penyidikan. Tersangka Yafed Rato akan ditahan selama 20 hari sejak Selasa (25/3/2008), dan sebelum selesai masa penahanan itu pihak penyidik Kejati NTT akan melimpahkan berkas tersangka kasus ini ke tahap penuntutan di Kejari Kupang," kata Silalahi.
Mengenai status oknum pengusaha George Elim, Silalahi mengatakan, setahu dirinya tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PPIP hanya satu orang, yakni Ketua OMS Desa Oeiko, Yafed Rato. Sedangkan oknum pengusaha bernama George Elim belum berstatus tersangka sesuai bukti sprin penyidikan yang ia terima dari Kajati NTT sebelumnya, Oparis Siahaan, S.H. 
"Saya tidak tahu kalau Kajati NTT sebelum saya sudah menetapkan George Elim sebagai tersangka. Saya hanya melanjutkan penanganan kasus ini karena sebelum saya menjadi Kajati NTT kasus dugaan korupsi proyek PPIP ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Silalahi.
Meski demikian, Silalahi mengatakan, tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut akan ada tambahan tersangka, selain tersangka Yafed Rato. "Yang jelas saat ini kami upayakan untuk selesaikan penyidikan terhadap tersangka Yafed Rato dulu supaya tersangka kasus korupsi ini secepatnya dibawa ke pengadilan untuk disidangkan," kata Silalahi.
Mengenai tersangka kasus dugaan korupsi lain, seperti kasus dugaan korupsi di Bank NTT dan kasus dugaan korupsi proyek ring road Kota Kefamenanu yang tersangkanya tidak ditahan pihak penyidik Kejati NTT, Silalahi mengatakan, dirinya akan memikirkan hal itu. "Semua kasus dugaan korupsi yang penyidikannya segera rampung, tersangkanya akan kami tahan. Yang jelas untuk saat ini satu tersangka kasus korupsi kami tahan dan kami akan komitmen dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang ada," kata Silalahi.
Silalahi menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi proyek PPIP ini jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sesuai hasil audit BPKP NTT senilai Rp 96 juta dari total nilai proyek Rp 250 juta di Desa Oeiko, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang. 
Menyinggung soal penyelidikan awal kasus tersebut yang mencakup empat desa di wilayah Kecamatan Amabi Oefeto, Silalahi mengatakan, kemungkinan ketika masih dalam penyelidikan yang ditemukan adanya indikasi kerugian negara hanya di Desa Oeiko saja. Dirinya belum tahu pasti, karena baru menjabat sebagai Kajati NTT dan hanya melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Untuk diketahui, dalam penyelidikan awal kasus ini, pihak penyelidik Kejati NTT mengusut pengelolaan proyek PPIP di empat desa di wilayah Kecamatan Amabi Oefeto, dengan nilai total proyek Rp 1 miliar. Keempat desa itu, yakni Desa Oeiko, Desa Seki, Desa Oenunutono dan Desa Nunmafo. Khusus di Desa Oeiko, proyek yang seharusnya dikelola oleh OMS tetapi dikelola oleh pihak ketiga, yakni George Elim selaku pengusaha. Tiap desa mendapat alokasi dana proyek PPIP senilai Rp 250 juta untuk pekerjaan pembukaan jalan baru. (mar)

Kasus dugaan korupsi 
yang ditangani Kejati NTT


Dalam tahap penyidikan
1. Kasus dugaan korupsi di Bank NTT
2. Kasus dugaan korupsi proyek ring road Kota Kefamenanu
3. Kasus dugaan korupsi proyek PPIP
4. Kasus dugaan korupsi proyek dana bencana alam di Dinas Kimpraswil Kota Kupang
5. Kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN I Kota Kupang

Dalam tahan penyelidikan
1. Kasus dugaan penyimpangan dana APBD Kota Kupang sebesar Rp 16 miliar
2. Kasus dugaan SPPD fiktif di Dinas Nakertrans NTT
3. Kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan Ruko PD Flobamora
4. Kasus dugaan penyimpangan pembangunan kantor Bupati Rote Ndao
5. Kasus dugaan penyimpangan proyek kapal ikan di Dinas Perikanan Kota Kupang
---------------------------
Sumber :Olahan Pos Kupang 



Saksi sakit gigi, jaksa tunda pemeriksaan 

MAUMERE, PK -- Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Selasa (25/3/2008), menunda pemeriksaan terhadap Thomas Aquinas, saksi dalam kasus dugaan korupsi dana PBB Sikka tahun 2004 senilai Rp 1 miliar. Penundaan pemeriksaan saksi terjadi karena mantan bendahara rutin Dispenda Sikka itu mengeluh sakit gigi. Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali Selasa (1/4/2008) mendatang. Dalam kasus ini, jaksa sudah mengantongi sejumlah nama tersangka.
Disaksikan Pos Kupang, Selasa (25/3/2008), pemeriksaan terhadap saksi Thomas Aquinas, mantan bendahara rutin pada Dispenda Sikka tahun 2004, dilakukan oleh jaksa Much Arief Abdillah, S.H, di ruang kerjanya. Tampak saksi Thomas yang mengenakan pakaian seragam Pemkab Sikka tidak banyak memberikan komentar. Selang beberapa saat, saksi terlihat keluar dari ruang jaksa dan pulang ke rumah.
Kajari Maumere, A Sudarman, S.H, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa pagi, membenarkan adanya pemeriksaan saksi Thomas Aquinas. Menurut Sudarman, penanganan kasus dugaan korupsi dana PBB Sikka tahun 2004 ini ditangani oleh tim jaksa, yakni Much Arief Abdillah, S.H; Hendeirna Malo, S.H; Dapot Manurung, S.H; dan Lunara Verawati, S.H. Hingga saat ini, jaksa sudah memeriksa dua saksi, yakni Selfiana Siryla (bendahara rutin Dispenda Sikka) dan Imelda Cahyani (bendahara umum Dispenda Sikka). 
Dalam pemeriksaannya, demikian Sudarman, saksi Selfiana dan Imelda mengaku tidak mengetahui penggunaan dana tersebut. "Saksi mengaku tidak tahu dana itu digunakan untuk apa. Saksi mengaku yang mengetahui penggunaan dana tersebut adalah mantan bendahara rutin Dispenda Sikka, Thomas Aquinas. Karenanya hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan saksi Thomas," kata Sudarman.
Untuk diketahui, pada tahun 2004 diduga telah terjadi rekayasa penerimaan PBB Sikka. Sejumlah oknum pejabat Pemkab Sikka merekayasa penerimaan PBB Kabupaten Sikka sebesar 100 persen. Dengan tercapainya target itu, Pemkab Sikka dinilai berprestasi sehingga berhak menerima dana intensif atau 'dana hadiah' dari pemerintah pusat senilai Rp 1.001.948.081. Dana hadiah itu kemudian dibagi-bagikan kepada pegawai negeri sipil. Namun dalam perjalanan, dugaan rekayasa itu terkuak sehingga diselidiki aparat kejaksaan. (vel)


Saksi dalam kasus dana PBB Sikka:
1. Thomas Aquinas, mantan bendahara rutin Dispenda Sikka
2. Selfiana Siryla, bendahara rutin Dispenda Sikka
3. Imelda Cahyani, bendahara umum Dispenda Sikka
--------------
Sumber : Kejari Maumere 



Disidangkan, praperadilan Dir Polair Polda NTT

KUPANG, PK -- Perkara praperadilan Abdul Talib (55), nakhoda kapal layar motor (KLM) Berkat Usaha terhadap Dir Polair Polda NTT, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (25/3/2008) siang. Pihak Abdul Talib mempraperadilankan Dir Polair Polda NTT karena merasa penyitaan terhadap kapal yang dinakhodainya oleh aparat Dit Polair Polda NTT dilakukan secara sewenang-wenang tanpa izin dari pihak pengadilan. 
Sidang perkara praperadilan ini dipimpin hakim Frederik Daniel, S.H. Bertindak sebagai kuasa hukum Abdul Talib adalah pengacara Nixon Bunga, S.H cs. Sementara bertindak sebagai kuasa hukum Dir Polair Polda NTT adalah kuasa hukum dari Polda NTT, Yan Kristian Ratu, S.H cs.
Dalam praperadilannya, pihak Abdul Talib melalui kuasa hukumnya mengatakan, KLM Berkat Usaha disita pihak Polair Polda NTT di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Nusa Lontar Tenau, Kupang, Rabu (5/3/2008). Saat itu KLM Berkat Usaha sedang mengangkut kayu olahan sebanyak 190.134 meter kubik. Kayu tersebut memiliki dokumen yang sah yang dibuktikan dengan dokumen kayu FA-KO nomor seri : CV.TTT.2302.A.000001 dan DKO nomor seri : 01/TTT/DKO/2008/X. 
Penyitaan yang dilakukan aparat Dit Polair Polda NTT ini, menurut kuasa hukum Abdul Talib, dilakukan sewenang-wenang serta melanggar hukum sesuai pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHP. Karena sampai saat ini pihak penyidik Dit Polair Polda NTT belum menunjukkan adanya izin penyitaan dari Ketua PN Kupang, sehingga penyitaan itu tidak sah dan harus dibatalkan.
Menjawab praperadilan ini, kuasa hukum Dir Polair Polda NTT, dalam eksepsinya mengatakan, permohonan praperadilan pihak Abdul Talib selaku nakhoda KLM Berkat Usaha tidak tepat sasaran, cacat hukum dan patut ditolak oleh hakim PN Kupang. Menurut kuasa hukum Dir Polair Polda NTT, yang seharusnya dipraperadilkan adalah penyidik Dit Polair Polda NTT, bukan Dir Polair Polda NTT. (mar)



* Kuitansi fiktif di Bagian Organisasi TTS
Polisi minta BPKP NTT audit

SOE, PK -- Aparat penyidik Polres TTS segera meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT mengaudit kasus dugaan kuitansi fiktif di Bagian Organisasi Setkab TTS. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang terjadi dalam kasus tersebut. 
Kapolres TTS, AKBP Suprianto yang dikonfirmasi Pos Kupang melalui Kasat Reskrim, AKP Sandy Sinurat, mengatakan hal itu terkait perkembangan penyelidikan kasus itu di SoE, Selasa (25/3/2008) siang. Sandy menjelaskan, audit perlu dilakukan untuk memperjelas apakah dalam kasus itu negara betul-betul dirugikan. 
"Untuk mengetahui jumlah kerugian negara sebenarnya polisi bisa melakukannya. Tetapi secara legalisasi lembaga dan akuntan publik independen, yang bisa menyatakan jumlah kerugian negara hanyalah BPK dan BPKP. Untuk itulah kami meminta BPKP NTT melakukan penghitungan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut," jelas Sandy. 
Menurut Sandy, sebelum melakukan penghitungan jumlah kerugian negara, biasanya penyidik diminta mengekspos kasus itu di BPKP NTT. Ekspos itu dilakukan untuk memudahkan aparat BPKP melakukan penghitungan jumlah kerugian negara. 
Sandy menjelaskan, permintaan audit kerugian negara terhadap BPKP NTT merupakan langkah terakhir bagi polisi sebelum meningkatkan status kasus ini ke penyidikan. Pasalnya, seluruh orang yang terkait dalam kasus ini sudah dimintai keterangannya. 
Diberitakan sebelumnya, aparat tindak pidana korupsi segera mengekspos kasus dugaan kuitansi fiktif senilai Rp 136.250.000,00 di Bagian Organisasi Setkab TTS. Ekspos dilakukan setelah aparat meminta keterangan sejumlah pegawai dan warga dalam proses penyelidikan kasus tersebut. (aly)



Korban lakalantas di El Tari sudah diidentifikasi

KUPANG, PK -- Aparat Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang berhasil mengidentifikasi dua orang korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan El Tari Kupang, Minggu (23/3/2008). Dua korban tewas itu adalah Sesewan Ifran Se'u (30), warga Manutapen, dan Edyson Lay (19), warga Oesapa.
Kanit Lakalantas Polresta Kupang, Ipda Hetty Patmawati, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/3/2008), menjelaskan, identitas kedua korban itu diketahui setelah mendapat informasi dari Agus Pranoto, pemilik bengkel mebel Anugerah di Jalan Amabi, Kelurahan Oebufu. Agus Pranoto merupakan pemilik sepeda motor yang digunakan kedua korban pada malam kejadian. Kedua korban juga bekerja di bengkel tersebut.
Kasus lakalantas ini, menurut Patmawati, bermula ketika sepeda motor Yamaha Jupiter Z DH 5250 WA yang dikemudikan Edyson Lay, melaju kencang dari arah Penfui menuju Jembatan Liliba. 
Sebelum terjadi tabrakan itu, sepeda motor yang dikemudikan korban sempat melambung sebuah sepeda motor. Setelah melambung, sepeda motor korban melenceng ke arah kiri jalan lalu menghantam bagian belakang mobil DH 7126 F milik Emanuel Semi Lili yang sedang parkir di tempat kejadian perkara (TKP). 
Dalam kecelakaan itu, kata Patmawati, Sesewan Ifran Se'u (30) sempat terpental dari sepeda motor dan langsung tewas di tempat. Sedangkan Edyson Lay (19) meninggal di RSU Kupang.
"Jadi, kedua korban tewas akibat menabrak mobil yang sedang parkir. Pemilik mobil sudah kita periksa. Saat mengemudikan sepeda motor, Edyson Lay dalam keadaan mabuk karena ada aroma alkohol dari mulutnya saat dirawat di RSU Kupang," kata Patmawati.
Dua jenazah yang sebelumnya dititipkan di freezer IPJ RSU Kupang itu telah diambil pihak keluarga, Selasa (25/3/2008). Jenazah Sesewan Ifran Se'u diambil pihak keluarga, Selasa (25/3/2008) pukul 02.00 Wita. Jenazah diambil keluarga bernama Nitanel A Se'u yang diserahkan oleh petugas IPJ RSU Kupang, Melson Kause.
Sedangkan jenazah Edyson Lay diambil pihak keluarga, Selasa (25/3/2008) pukul 14.00 Wita. Jenasah Edyson Lay diserahkan Okto Boymau, petugas IPJ RSU Kupang kepada Yunus Sekan keluarga korban Edyson Lay. Pihak keluarga membawa jenazah Edyson Lay ke Seba, Kelurahan Niki-Niki, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). (ben/den)



Polda NTT akan tertibkan knalpot racing

KUPANG, PK -- Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda NTT beserta seluruh jajarannya akan tetap menertibkan para pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing. Sebab, penggunaan knalpot itu menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat. 
"Kita akan melakukan operasi terus menerus, bukan hanya saat menjelang hari raya keagamaan," kata Dir Lantas Polda NTT, Kombes Polisi Wadiyana, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (25/3/2008). 
Menurut Wadiyana, operasi penertiban itu dilakukan setiap saat secara rasia tapi simpatik. Payung hukum dari operasi penertiban knalpot racing ini adalah UU Nomor 14 Tahun 1992, yang menyebutkan, kendaraan harus dilengkapi spesifikasi teknisnya, seperti peredam suara, emisi gas embung dan sebagainya.
"Hanya memang agak sulit untuk menertibkan semuanya karena para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing itu main kucing-kucingan dengan polisi. Saat mereka tahu polisi ada operasi, mereka tidak mengoperasikan kendaraannya. Masa kita cari mereka di rumah, kan tidak bisa," katanya.
Selain melakukan operasi di lapangan, demikian Wadiyana, pihaknya juga mengimbau kepada penjual knalpot agar tidak menjual knalpot racing. "Tugas kita kepada penjual kan juga hanya sebatas mengimbau. Kita tidak bisa melarang, karena itu juga bisnis," katanya.
Mengenai kecenderungan kecelakaan lalu lintas di NTT akhir-akhir ini, Wadiyana mengakui, secara kuantitas tidak terlalu menonjol, tapi secara kualitas cenderung naik. Kondisi ini, jelas Wadiyana, terjadi sebagai dampak bertambahnya jumlah kendaraan bermotor di NTT.
"Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas, kita terus melakukan operasi penertiban secara simpatik. Jika dalam operasi itu ditemukan pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas akan kita tindak," kata Wadiyana.
Namun, kata Wadiyana, hal penting guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas ialah perlu adanya kesadaran dari dalam diri para pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan lalu lintas. Karena ketidakpatuhan dan ketidaktaatan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga membahayakan orang lain. 
Sebelumnya diberitakan, pada 1 Januari 2008, aparat Dit Lantas Polda NTT, berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing. Puluhan kendaraan itu langsung diamankan di halaman Mapolda NTT. (kas)



Sigakole mengaku tak melihat shabu-shabu 

KUPANG, PK -- Saksi Bripka Doni Sigakole, mengaku dirinya telah mengenal terdakwa Go Sofiyan sejak dua bulan sebelum mereka ditangkap aparat Dit Narkoba Polda NTT, di Hotel Sasando-Kupang, Jumat (14/12/2007) dini hari. Tapi mengenai narkoba jenis shabu-shabu yang dipakai terdakwa Go Sofiyan sebelum ditangkap, Sigakole mengaku tidak melihat shabu-shabu tersebut.
Sigakole menyampaikan hal ini ketika memberi keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (25/3/2008) siang. Sidang kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, DJ Sitanggang, S.H, didampingi hakim anggota, Mion Ginting, S.H dan RB Rafael, S.H. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Suryana, S.H.
Sigakole mengatakan, ia bertemu dengan terdakwa Go Sofiyan di Hotel Sasando-Kupang karena dihubungi terdakwa Go Sofiyan. Sigakole juga mengatakan, terdakwa Go Sofiyan punya hubungan pertemanan dengan pejabat di Polda NTT, termasuk Wadansat Brimob Polda NTT dan Wakapolres Sumba Timur. Sedangkan menyangkut dirinya sebagai anggota polisi yang tidak melapor karena mengetahui terdakwa Go Sofiyan kemungkinan memiliki narkoba jenis shabu-shabu, Sigakole mengatakan, hal itu karena saat itu shabu- shabu tidak ada lagi dan dirinya keburu ditangkap aparat Dit Narkoba Polda NTT sebelum dirinya menangkap tangan terdakwa Go Sofiyan membawa shabu-shabu.
Terdakwa Go Sofiyan (34), warga Jalan Bayangkara No 24 Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, disidangkan di PN Kupang karena didakwa JPU, Ujang Suryana, S.H, membawa dan memiliki narkoba jenis shabu- shabu. (mar)



Polda NTT SP3 kasus kapal ikan

KUPANG, PK -- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pengadaan dua unit kapal penampung ikan di Kabupaten Kupang TA 2002 yang melibatkan tersangka Bupati Kupang, Drs. Ibrahim Agustinus Medah.
Kapolda NTT, Brigjen Polisi R B Sadarum, S.H, melalui Kabid Humas Polda NTT, Kompol Marthen Radja, kepada wartawan di Polda NTT, Selasa (25/3/2008) siang, membenarkan Polda NTT telah menerbitkan SP3 penyidikan kasus kapal ikan itu.
"Polda NTT sudah menerbitkan SP3 karena sesuai hasil penyelidikan terhadap kasus kapal ikan yang melibatkan Bupati Kupang, Drs. I A Medah, yang bersangkutan tidak cukup bukti terlibat dalam kasus itu," kata Marthen Radja.
Penyidik Polda NTT, kata Marthen Radja, telah mengirimkan surat pemberitahuan SP3 kepada sejumlah pihak, di antaranya Kejaksaan Tinggi NTT, pihak pelapor yaitu mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kupang, Ir. Nikodemus Leka, serta Bupati Kupang, Drs. Ibrahim Agustinus Medah.
Dalam surat Nomor Pol:S-TAP/351/III/2008/Dit Reskrim tanggal 24 Maret 2008 yang ditandatangani Dit Reskrim Polda NTT, Kombes Polisi Drs. Musa Ginting atas nama Kapolda NTT, yang diperoleh Pos Kupang, menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, ternyata peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang disangkakan kepada tersangka tidak cukup bukti. 
Keputusan penghentian penyidikan itu dilakukan pihak Polda NTT dengan memperhatikan resume singkat hasil penyidikan tindak pidana KKN yang melibatkan Drs. I A Medah dalam dugaan penyimpangan biaya pengadaan dua unit kapal penampung ikan dan biaya operasional 10 unit kapal penangkap ikan TA 2002 yang bersumber dari dana pos anggaran pengeluaran tidak tersangka (PTT) dari Setkab Kupang, tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Keppres 18 Tahun 2000, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, juga didasari laporan hasil gelar perkara tindak pidana KKN dalam dugaan penyimpangan biaya pengadaan dua unit kapal penampung ikan dan biaya operasional 10 unit kapal penangkap ikan TA 2002 yang bersumber dari dana pos anggaran pengeluaran tidak tersangka (PTT) dari Setkab Kupang.
Sumber Pos Kupang di Polda NTT, mengatakan, keputusan penghentian penyidikan kasus kapal ikan yang melibatkan Bupati Kupang, Drs. I A Medah, setelah melakukan gelar perkara di Mapolda NTT, Kamis (13/3/2008), yang dipimpin Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs. R B Sadarum. Dalam rapat itu, kata sumber Pos Kupang, Kapolda NTT memerintahkan Dit Reskrim Polda NTT, Kombes Polisi Drs. Musa Ginting, untuk segera menerbitkan SP3 kasus yang melibatkan Bupati Kupang itu.
Dalam kaitan kasus pengadaan kapal ikan di Kabupaten Kupang TA 2002, aparat Polres Kupang telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kupang, Ir. Nikodemus Leka dan mantan Asisten II Setkab Kupang yang kini menjadi Bupati Rote Ndao, Christian Nehemia Dillak, S.H. Pada tahun 2007 lalu, Polda NTT melakukan gelar perkara yang diikuti Kejati NTT, Kepala BPKP NTT dan Kapolda NTT. Dalam rapat itu menetapkan Bupati Kupang, Drs. I A Medah sebagai tersangka. Penetapan ketiga tersangka dilakukan menyusul adanya hasil audit BPKP NTT yang menemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 239.370.000,00 (Rp 239 juta lebih). (ben)




Sarat muatan politik

SERIKAT Pengacara Indonesia (SPI) NTT langsung bereaksi atas dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini dengan menuding penerbitan dokumen ini sarat muatan politik. SPI NTT berencana mempraperadilkan Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs RB Sadarum.
Tudingan dan rencana mempraperadilkan Sadarum ini disampaikan Ketua SPI NTT, MK Lamabelawa, S.H, di ruang kerjanya, Senin (24/3/2008) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat menjelaskan sikap SPI NTT ini, Lamabelawa didampingi pengurus SPI lainnya, Kas Bobotei, Ketua Forum Anti Korupsi (FAK), Dicky Foeh, dan Jubir FAK, Jack Lauw.
Kepada sejumlah wartawan, Lamabelawa menjelaskan, SPI menilai ada yang janggal dengan penerbitan SP3 ini. Pertama, dalam pandangan SPI, I A Medah belum pernah diperiksa secara resmi karena belum ada izin pemeriksaan dari Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono. Karena itu, mereka menilai tidak masuk akal apabila Polda NTT tiba-tiba menerbitkan SP3.
Lamabelawa menambahkan, kejanggalan yang kedua ialah dalam konsiderans surat ketetapan ini Polda NTT merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Menurutnya, keppres ini sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Keppres 80 Tahun 2002. Dalam keppres ini disebutkan, pengadaan barang dan jasa yang nilainya di atas Rp 50 juta harus melalui mekanisme tender.
"Pertanyaan kami adalah apakah kasus kapal ikan sudah melalui mekanime tender yang diatur dalam Keppres 80 Tahun 2002? Semua masyarakat juga tahu bahwa proyek itu tidak dilelang melainkan menggunakan penunjukan langsung (PL). Lalu kenapa Polda NTT harus menerbitkan SP3? Kami menilai ini sarat dengan muatan politik, yakni hanya untuk kepentingan Medah dalam Pilgub NTT ini," ujarnya.
Lamabelawa mengatakan, SPI NTT dalam waktu dekat akan mempraperadilkan Sadarum. Ditanya kapan SPI mendaftar kasus ini, ia memastikan paling lama dalam minggun ini.
Untuk diketahui, Surat Ketetapan tentang penghentian penyidikan kasus kapal ikan ini bernomor No.Pol.S-TAP/35b/III/2008/Dit Reksrim, dikeluarkan tanggal 24 Maret 2008 (tanggal ditulis tangan) dan ditandatangani oleh Direktur Reserse dan Kriminal selaku penyidik, Drs. Musa Ginting.
Dalam diktum memutuskan, disebutkan, pertama, menghentikan penyidikan perkara atas nama terlapor Drs. Ibrahim Agustinus Medah. Kedua, memberitahukan penghentian penyidikan kepada pihak-pihak yang terkait dalam dugaan tindak pidana ini. (dar)