| Kupang
Crime



|
* Sidang Kasus Sarkes
Dakwaan JPU Dinilai Tidak Jelas
KUPANG, PK -- Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asril, S.H dan Sherly Manutede, S.H, terhadap terdakwa Kuasa Direktur FA Antares-Jakarta, Sandra O Lumi, dinilai pihak terdakwa tidak jelas dan tidak cermat serta tidak tepat, baik menyangkut dasar hukum maupun kapasitas hukum. Karena itu, pihak terdakwa
meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang membatalkan dakwaan tersebut.
Hal ini terungkap dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, Frans Tulung, S.H, pada sidang kasus korupsi proyek Sarana Kesehatan (Sarkes) di Dinkes NTT di PN Kupang, Rabu (26/3/2008) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, DJ Sitanggang, S.H, didampingi empat hakim anggota, yakni Sugiyanto, S.H, Parhaenan Silitonga, S.H, Asiadi Sembiring, S.H dan I Made Pasek, S.H. Sementara bertindak sebagai JPU, Asril, S.H dan Sherly Manutede, S.H.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa mengatakan, uraian kejadian dari dakwaan JPU harus terang dan tegas sehingga mudah bagi terdakwa untuk mengerti tentang perbuatan yang didakwakan kepadanya. Uraian dakwaan dengan bahasa yang menggantung dan longgar sebagai layaknya teka-teki harus dihindari karena tidak dapat dijadikan titik tolak untuk sebuah pemeriksaan perkara pidana.
Eksepsi penasihat hukum terdakwa ini merupakan tanggapan atas dakwaan JPU sebelumnya terhadap terdakwa Sandra O Lumi. Dalam perkara ini, terdakwa Sandra O Lumi didakwa JPU melakukan perbuatan koruspi sebesar Rp 3.832.866.290,09 (Rp 3,8 miliar lebih) ketika melaksanakan proyek Sarkes di Dinkes NTT tahun 2002. (mar)
Disidangkan, praperadilan Dir Polair Polda NTT
KUPANG, PK -- Perkara praperadilan Abdul Talib (55), nakhoda kapal layar motor (KLM) Berkat Usaha terhadap Dir Polair Polda NTT, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (25/3/2008) siang. Pihak Abdul Talib mempraperadilankan Dir Polair Polda NTT karena merasa penyitaan terhadap kapal yang dinakhodainya oleh aparat Dit Polair Polda NTT dilakukan secara sewenang-wenang tanpa izin dari pihak pengadilan.
Sidang perkara praperadilan ini dipimpin hakim Frederik Daniel, S.H. Bertindak sebagai kuasa hukum Abdul Talib adalah pengacara Nixon Bunga, S.H cs. Sementara bertindak sebagai kuasa hukum Dir Polair Polda NTT adalah kuasa hukum dari Polda NTT, Yan Kristian Ratu, S.H cs.
Dalam praperadilannya, pihak Abdul Talib melalui kuasa hukumnya mengatakan, KLM Berkat Usaha disita pihak Polair Polda NTT di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Nusa Lontar Tenau, Kupang, Rabu (5/3/2008). Saat itu KLM Berkat Usaha sedang mengangkut kayu olahan sebanyak 190.134 meter kubik. Kayu tersebut memiliki dokumen yang sah yang dibuktikan dengan dokumen kayu FA-KO nomor seri : CV.TTT.2302.A.000001 dan DKO nomor seri : 01/TTT/DKO/2008/X.
Penyitaan yang dilakukan aparat Dit Polair Polda NTT ini, menurut kuasa hukum Abdul Talib, dilakukan sewenang-wenang serta melanggar hukum sesuai pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHP. Karena sampai saat ini pihak penyidik Dit Polair Polda NTT belum menunjukkan adanya izin penyitaan dari Ketua PN Kupang, sehingga penyitaan itu tidak sah dan harus dibatalkan.
Menjawab praperadilan ini, kuasa hukum Dir Polair Polda NTT, dalam eksepsinya mengatakan, permohonan praperadilan pihak Abdul Talib selaku nakhoda KLM Berkat Usaha tidak tepat sasaran, cacat hukum dan patut ditolak oleh hakim PN Kupang. Menurut kuasa hukum Dir Polair Polda NTT, yang seharusnya dipraperadilkan adalah penyidik Dit Polair Polda NTT, bukan Dir Polair Polda NTT. (mar)
Disidangkan, Praperadilan Dir Polair Polda NTT
KUPANG, PK -- Perkara praperadilan Abdul Talib (55), nakhoda kapal layar motor (KLM) Berkat Usaha terhadap Dir Polair Polda NTT, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (25/3/2008) siang. Pihak Abdul Talib mempraperadilankan Dir Polair Polda NTT karena merasa penyitaan terhadap kapal yang dinakhodainya oleh aparat Dit Polair Polda NTT dilakukan secara sewenang-wenang tanpa izin dari pihak pengadilan.
Sidang perkara praperadilan ini dipimpin hakim Frederik Daniel, S.H. Bertindak sebagai kuasa hukum Abdul Talib adalah pengacara Nixon Bunga, S.H cs. Sementara bertindak sebagai kuasa hukum Dir Polair Polda NTT adalah kuasa hukum dari Polda NTT, Yan Kristian Ratu, S.H cs.
Dalam praperadilannya, pihak Abdul Talib melalui kuasa hukumnya mengatakan, KLM Berkat Usaha disita pihak Polair Polda NTT di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Nusa Lontar Tenau, Kupang, Rabu (5/3/2008). Saat itu KLM Berkat Usaha sedang mengangkut kayu olahan sebanyak 190.134 meter kubik. Kayu tersebut memiliki dokumen yang sah yang dibuktikan dengan dokumen kayu FA-KO nomor seri : CV.TTT.2302.A.000001 dan DKO nomor seri : 01/TTT/DKO/2008/X.
Penyitaan yang dilakukan aparat Dit Polair Polda NTT ini, menurut kuasa hukum Abdul Talib, dilakukan sewenang-wenang serta melanggar hukum sesuai pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHP. Karena sampai saat ini pihak penyidik Dit Polair Polda NTT belum menunjukkan adanya izin penyitaan dari Ketua PN Kupang, sehingga penyitaan itu tidak sah dan harus dibatalkan.
Menjawab praperadilan ini, kuasa hukum Dir Polair Polda NTT, dalam eksepsinya mengatakan, permohonan praperadilan pihak Abdul Talib selaku nakhoda KLM Berkat Usaha tidak tepat sasaran, cacat hukum dan patut ditolak oleh hakim PN Kupang. Menurut kuasa hukum Dir Polair Polda NTT, yang seharusnya dipraperadilkan adalah penyidik Dit Polair Polda NTT, bukan Dir Polair Polda NTT. (mar)
Pembinaan Napi dan Tahanan Harus Serius
KUPANG, PK -- Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Depkum dan HAM) NTT, F Soetomo Rahardjo, Bc.IP, S.Ip, MM mengingatkan agar pembinaan nara pidana (Napi) dan tahanan harus dilakukan secara serius oleh petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan petugas rumah tahanan (Rutan). Ini penting agar para napi dan tahanan memiliki kesiapan mental yang baik ketika kembali ke masyarakat usai menjalani hukuman.
Rahardjo mengingatkan hal itu ketika melantik Kepala Lapas Ende, Sri Yuwono, Bc.Ip, S.Sos; Kepala Lapas Kalabahi, Heny Yuwono, Bc.Ip, S.Sos; Kepala Rutan Maumere, Frans Elias Nico, Bc.Ip, S.Sos; dan Kepala Rutan Larantuka, Supriyanto, Bc.Ip, S.Pd, di Aula Kanwil Depkum dan HAM NTT, Rabu (26/3/2008) siang.
Menurut Rahardjo, para kalapas dan kepala rutan yang dilantik harus mengerti tentang tugas pokok lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Pembinaan tahanan dan nara pidana, katanya, harus diletakkan pada konsepsi pemasyarakatan, yaitu suatu sistem pembinaan yang tidak hanya sekedar memberi hukuman akibat perbuatan para napi tetapi mempersiapkan para napi melalui pendidikan bidang keterampilan maupun kesiapan mental agar menjadi bekal ketika kembali ke masyarakat usai menjalani hukuman.
"Pembinaan napi dan tahanan bukan hal yang gampang. Karena itu, pembinaan harus dilakukan secara serius. Saat ini banyak keluhan masyarakat terhadap pembinaan napi yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan," kata Rahardjo.
Kepada keempat kepala lapas dan kepala rutan, Rahardjo mengatakan, jabatan yang diemban merupakan kepercayaan dan anugerah Tuhan yang harus dilaksanakan secara baik. (mar)
Pelajar SMP Tewas Dilindas Dump Truk
LEWOLEBA, PK -- Naas menimpa Alan Syukur (15). Pelajar salah satu SMP di Kota Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ini, tewas di tempat setelah dilindas dump truk yang dikemudikan Markus Tamuama (38), di Kampung Pada, pinggiran Kota Lewoleba, Senin (24/3/2008) pukul 14.30 Wita. Alan merupakan korban ketiga yang tewas akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi selama tiga bulan sejak Januari-Maret 2008.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang, Selasa (25/3/2008), menyebutkan, kematian Alan menimbulkan amarah keluarganya. Sekitar 10 anggota keluarganya menghunus kelewang mengamuk dan nyaris membakar dump truk di lokasi kejadian. Anggota Kanit Lakalantas Polres Lembata, Lorens Daton bersama para personil Satlantas yang turun ke lokasi kejadian tak mampu meredahkan amarah keluarga korban.
Para anggota keluarga korban mencari sopir, tapi yang bersangkutan melarikan diri. Karena itu mereka mengancam membakar dump truk. "Saya tidak mampu meredahkan emosi mereka. Saya juga diancam sehingga saya meminta kesediaan Pak Kapolres turun ke lokasi. Pak Kapolres mampu meredahkan kemarahan dan emosi mereka," kata Lorens.
Kapolres Lembata, AKBP Geradus Bata Besu, S.H, melalui Kasat Lantas, Iptu Agung Surya, menjelaskan, lakalantas ini terjadi karena kelalaian dan tidak disiplin pengemudi truk dan sepeda motor. Sepeda motor Yamaha Yupiter EB 3392 F yang dikemudikan Alan, datang dari arah barat dengan kecepatan maksimal bertemu dump truk ED 2127 A yang dikemudikan Markus di tikungan kecil.
"Lokasi kejadiannya ada bok halus (tikungan kecil dan pendek). Jalan aspal sempit dan rumput tumbuh cukup tinggi, sehingga kedua pengemudi yang datang dari arah barat dan timur, mungkin tidak klakson sudah bertemu di tikungan ini. Pengemudi dump truk berusaha menghindar, tetapi tidak bisa mengendalikan kendaraan," kata Agung.
Menurut Agung, benturan sangat keras menyebabkan wajah Alan memar, kaki kiri dari atas paha remuk dan kepala belakang robek. Sedangkan rekan Alan, Mira (17), patah di lutut kiri dan dirawat di RSUD Lewoleba. (ius)
* Kasus Tewasnya Inandiroh
Mualimah dan Saniatul wajib Lapor
SOE, PK -- Aparat penyidik Reskrim Polres TTS mengenakan status wajib lapor setiap hari kepada dua tersangka kasus pembunuhan Inandiroh, Mualimah dan Saniatul. Dua tersangka yang sempat ditahan itu dikenakan wajib lapor lantaran keduanya memiliki anak kecil yang membutuhkan pengasuhan ibunya.
Kapolres TTS, AKBP Suprianto yang dikonfirmasi Pos Kupang melalui Kasat Reskrim, AKP Sandy Sinurat mengatakan hal itu saat ditemui di SoE, Selasa (25/3/2008) siang.
Menurut Sandy, penangguhan penahanan terhadap dua tersangka itu dilakukan lantaran keluarganya mengajukan permohonan ke Polres TTS. Keluarga mengajukan penangguhan penahanan karena Mualimah masih menyusui bayinya.
"Sedangkan keluarga Saniatul mengajukan penangguhan penahanan karena tersangka bersama suaminya (Ahmad Zaeni, Red) sama-sama ditahan dalam kasus ini. Sementara pasangan suami istri ini memiliki anak kecil yang membutuhkan asuhan dan nafkah dari orang tuanya," ujar Sandy.
Selain itu, lanjut Sandy, keluarga juga menjamin tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti hingga kasus ini tuntas di pengadilan. Terhadap permohonan itu, akhirnya polisi mengambil keputusan keduanya ditangguhkan penahanannya dan hanya dikenakan wajib lapor. (aly)
* Kasus Ayah Perkosa Anak
Lukas Dituntut 10 Tahun Penjara
RUTENG, PK -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng menuntut menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi Lukas Lumen (50), karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anaknya melakukan persetubuhan.
Tuntutan JPU ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Selasa (25/3/2008). Sidang dipimpin majelis hakim, Roy MM, S.H, didampingi hakim anggota, Ahmad Budiawan, S.H dan Agus Maksum, S.H, serta JPU, Soleman Bolla, S.H. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Siprianus Ngganggu, S.H.
Dalam uraiannya, JPU mengatakan, Lukas, warga Kampung Betong, Desa Golo Kelak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Perbuatan terdakwa, demikian JPU, melanggar pasal 81 ayat 1 UU No: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi terdakwa. Terdakwa juga membayar denda Rp 60 juta sibsider enam bulan kurungan.
Tentang kronologis kejadian, Soleman mengatakan, pada Rabu (6/12/2007) sekitar pukul 14.00 Wita, sepulang dari kebun, terdakwa singgah di rumah korban melalui pintu dapur. Pada saat itu korban sedang makan. Karena melihat buah dada korban, timbullah napsu dari terdakwa sehingga memaksa mencium korban. Lantaran korban menolak, terdakwa membopong korban ke ruang tamu lalu membuka pakaian serta memaksa melakukan hubungan badan. Korban ditutup mulutnya hingga lemas. (lyn)
* Kuitansi fiktif di Bagian Organisasi TTS
Polisi minta BPKP NTT audit
SOE, PK -- Aparat penyidik Polres TTS segera meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT mengaudit kasus dugaan kuitansi fiktif di Bagian Organisasi Setkab TTS. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang terjadi dalam kasus tersebut.
Kapolres TTS, AKBP Suprianto yang dikonfirmasi Pos Kupang melalui Kasat Reskrim, AKP Sandy Sinurat, mengatakan hal itu terkait perkembangan penyelidikan kasus itu di SoE, Selasa (25/3/2008) siang. Sandy menjelaskan, audit perlu dilakukan untuk memperjelas apakah dalam kasus itu negara betul-betul dirugikan.
"Untuk mengetahui jumlah kerugian negara sebenarnya polisi bisa melakukannya. Tetapi secara legalisasi lembaga dan akuntan publik independen, yang bisa menyatakan jumlah kerugian negara hanyalah BPK dan BPKP. Untuk itulah kami meminta BPKP NTT melakukan penghitungan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut," jelas Sandy.
Menurut Sandy, sebelum melakukan penghitungan jumlah kerugian negara, biasanya penyidik diminta mengekspos kasus itu di BPKP NTT. Ekspos itu dilakukan untuk memudahkan aparat BPKP melakukan penghitungan jumlah kerugian negara.
Sandy menjelaskan, permintaan audit kerugian negara terhadap BPKP NTT merupakan langkah terakhir bagi polisi sebelum meningkatkan status kasus ini ke penyidikan. Pasalnya, seluruh orang yang terkait dalam kasus ini sudah dimintai keterangannya.
Diberitakan sebelumnya, aparat tindak pidana korupsi segera mengekspos kasus dugaan kuitansi fiktif senilai Rp 136.250.000,00 di Bagian Organisasi Setkab TTS. Ekspos dilakukan setelah aparat meminta keterangan sejumlah pegawai dan warga dalam proses penyelidikan kasus tersebut. (aly)
Tekape
FATULULI -- Empat pemuda mengeroyok Ibnu Hajar (32), warga Jalan Wolter Monginsidi RT 014/RW 004, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Kelapa Lima, Selasa (25/3/2008), sekitar pukul 04.30 Wita. Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka- luka pada bagian wajah. Kapolresta Kupang, AKBP Drs. Marsudi Wahyuono, melalui Plh Kasat Reskrim Polresta Kupang, Iptu Okto Wadu Ere, S.H, kepada wartawan, Rabu (26/3/2008) siang, mengatakan, keempat pelaku masih dalam pengejaran aparat Polresta Kupang. Okto Wadu menjelaskan, kasus pengeroyokan itu bermula ketika korban sedang tidur di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi sekitar pukul 04.30 Wita. Setelah mendengar suara gaduh di kios yang ditempati Ny. Darmawati, korban bangun dan hendak pergi ke kios untuk melihat kejadian itu. Saat berada di depan kios milik Ny. Darmawati, korban melihat empat orang pemuda sedang menendang beberapa benda di tempat itu. Melihat itu korban bertanya kepada sejumlah orang di TKP, ada apa ini. Empat pemuda yang diduga mendengar pertanyaan korban datang menghampiri korban dan langsung menganiaya korban. Akibat pemukulan itu korban menderita luka pada wajahnya. (ben)
|