| Kupang
Watch




|
* Penggunaan Aturan Disiplin
Beri Implikasi Hukum yang Berbeda
KUPANG, PK -- Penggunaan dua aturan disiplin, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS terhadap sebuah kasus pelanggaran disiplin berat, memberi implikasi hukum yang berbeda.
Demikian Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Dr. Ir. Jamin Habid, M.M, pada Pembukaan Workshop Implementasi Penerapan Peraturan Disiplin PNS dan Sengketa Kepegawaian, di Aula Wisma Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi NTT, Rabu (26/3/2008).
Habid menjelaskan, PP Nomor 30 Tahun 1980 memungkinkan adanya pengajuan keberatan terhadap putusan pemberhentian. Sedangkan PP Nomor 32 Tahun 1979 tidak memberi ruang akan adanya pengajuan keberatan.
"Saat ini masih terdapat tuntutan peninjauan ulang beberapa kasus pembinaan disiplin PNS yang sesungguhnya tidak dapat diproses ulang," katanya. Penyebabnya, jelas Habid, antara lain, pertama, pemberian hukuman disiplin yang telah dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan disiplin kepada PNS mengacu pada dasar normatif PP No.30 Tahun 1980 atau PP No. 32 Tahun 1979. Kedua, realitas bahwa PP No. 30 Tahun 1980 dan PP No. 32 Tahun 1979 sampai saat ini belum direvisi.
Ketua Panitia Workshop, Ir. Frederik JW Tielman, M.Si, dalam laporannya, mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mengetahui berbagai peraturan disiplin PNS dan sengketa kepegawaian, implementasinya, serta korelasinya dengan eksistensi organisasi badan pertimbangan kepegawaian (Bapek) dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Sementara nara sumber berasal dari Jakarta, antara lain Deputi Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun PNS, Dr. Sulardi, M.M, Asisten Sekretariat Bapek, H. Sumad, S.H, dan Supardiyanto, S.H.
Peserta workshop terdiri dari para pengelola kepegawaian tingkat kabupaten dan kota dan para pengelola kepegawaian lingkup Pemerintah Propinsi NTT sebanyak 93 orang. (den)
Toga Harus Sosialisasi HIV/AIDS
KUPANG, PK -- Tokoh agama (Toga) harus membantu pemerintah dalam mensosialisasikan bahaya penyakit HIV/AIDS di tengah jemaat. Sebab, para pemimpin agama berperan aktif menyampaikan pesan-pesan dari atas mimbar gereja.
Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek, menegaskan hal itu ketika membuka pelatihan kesehatan seksual, IMS dan HIV/AIDS bagi toko agama di Kota Kupang, di depan RRI Kupang, Rabu (26/3/2008).
Pelatihan yang dilakukan oleh Lembaga Yasagama, kata Hurek, memiliki nilai positif karena berjuang bersama semua stakeholder untuk membantu sesama agar tidak terjebak dalam bahaya penyakit menular itu.
Hurek mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap berkembangnya penyakit karena secara riil jumlah HIV/AIDS di NTT kian bertambah. Meningkatnya kasus itu, tegas Hurek, menjadi salah satu bentuk ancaman bagi sesama untuk hidup sehat dan nyaman.
Salah satu bentuk kepedulian yang dilakukan saat ini, kata Hurek, pemkot mengajak semua pihak termasuk tokoh agama untuk menyampaikan pesan-pesan kesehatan melalui mimbar gereja.
Hurek menambahkan, memang sulit untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus HIV/AIDS karena sangat berkaitan dengan kebutuhan manusia. Kebutuhan yang membawa kenikmatan itu, perlu diputuskan dengan peningkatan iman dan perilaku hidup sehat.
Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan Lembaga Yasagama, Rosalia Caslidya, dalam laporannya, menjelaskan, di NTT telah terjadi 258 kasus, terdiri dari 130 kasus HIV dan 128 AIDS.
Jumlah penderita HIV/AIDS ini dikelompokkan yang beresiko tinggi berdasarkan pekerjaan, kata Rosalia, pekerja seks komersial (PSK) 29 persen dan 71 persen adalah masyarakat umum (Laporan Dinkes NTT, 25 Agustus 2007).
Di Kota Kupang, kata Rosalia, data yang dihimpun Komisi Penanggulangan HIV/AIDS, dari tahun 2000 sampai September 2007 tercatat, 99 kasus HIV/AIDS. Dari 99 kasus, 63 orang HIV dan 36 orang menderita AIDS, 21 di antaranya telah meninggal. (osa)
ULP berlaku mulai Januari 2008
KUPANG, PK -- Pemberlakuan ketentuan pemberian uang lauk- pauk (ULP) untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Kupang Rp 10.000,00/hari dihitung mulai Januari 2008, setelah alokasi dana untuk itu disetujui DPRD Kota Kupang dan dimuat dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Asisten Pembangunan Setkot Kupang, Dra.Thruice Balina Ully, mengatakan hal itu di Kantor Walikota Kupang, Rabu (26/3/2008).
Menurut Balina, total dana ULP sekitar belasan miliar rupiah dan paling banyak terserap di Dinas Pendidikan Kota Kupang, yakni Rp 8 miliar lebih. Alokasi dana ULP itu, kata dia, untuk peningkatan kinerja PNS.
Dasar pemberian ULP kepada PNS, kata Balina, untuk sementara menggunakan daftar hadir PNS yang disiapkan di masing-masing dinas, bagian dan badan. Ia juga mengatakan bahwa pemberian ULP ini sempat dipersoalkan karena ada PNS yang melakukan dinas luar kota (DLK) tetapi memperoleh ULP.
Pemberian ULP, jelas Balina, sangat tergantung pada permintaan SKPD lingkup Setkot Kupang. Berapa nilainya, akan ditentukan oleh kehadiran PNS di masing-masing SKPD itu. "Berdasarkan pada daftar hadir masuk dan keluar setiap hari," katanya.
Secara terpisah, Kepala Bagian Keuangan Setkot Kupang, Gabriel Manuain, S.E mengatakan, dari sekitar 6.000 PNS di Kota Kupang belum semua ULP terbayar. Keterlambatan itu, katanya, disebabkan karena para pimpinan SKPD belum menyampaikan surat permintaan untuk membayar (SPUM).
Selain itu, tambah Gabriel, keterlambatan pembayaran disebabkan karena permintaan pembayaran ULP dilakukan dengan cara tiga bulan sekali. Selama ini ULP masih dihitung Rp 10.000,00/hari/PNS. Nilai ini akan bertambah bila ada regulasi baru tentang ULP.
Sebelumnya, harian ini mewartakan, pemberian ULP harus dilakukan secara cermat oleh pimpinan SKPD karena merekalah yang tahu tentang disiplin atau tidaknya para PNS di kantornya.
(osa)
Pelayan Kasih Sumbang 30 Kantong Darah
KUPANG, PK -- Kelompok Pelayanan Kasih dari Ibu Bahagia Kota Kupang menyumbang 30 kantong darah kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Propinsi NTT. Ke-30 kantong darah ini disumbangkan melalui aksi donor darah oleh 30 orang anggota kelompok.
Ke-30 kantong ini terdiri dari golongan darah A sebanyak empat kantong, darah B dua kantong, darah AB satu kantong serta golongan darah O sebanyak 23 kantong. Donor darah tersebut digelar di kediaman koordinator kelompok, Ny. Maria Carlos Nouju di Jalan Bunda Hati Kudus No. 5 Kelurahan Oesapa- Kupang.
Kegiatan ini diawali dengan doa bersama yang dipimpin salah seorang anggota kelompok, Leni Fernandes kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan darah oleh Kepala Unit Transfusi Darah PMI NTT, dr. Samson Ehe Teron.
Donor darah ini digelar berkat kerja sama Kelompok Pelayanan Kasih dengan PMI NTT. Tujuannya untuk menyumbangkan darah bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pantauan Pos Kupang, Rabu (26/3/2008), kegiatan donor darah ini dimulai pukul 11.00 Wita. Para pendonor hadir mendahului anggota PMI yang dipimpin dr. Samson Ehe Teron dan dua asisten transfusi darah, Ny. Marce Ludji dan Ati Moses.
Ketika tim PMI tiba para pendonor langsung mendaftakan diri untuk diperiksa. Dalam kesempatan ini, Koordinator Kelompok Pelayanan Kasih, Maria Carlos Nouju kepada Pos Kupang, mengatakan, tujuan pelayanan kasih adalah membawa kembali anak-anak Allah kepada Allah seutuhnya. Selain itu juga memberi pelayanan ke daerah-daerah terpencil untuk mewartakan umat Allah seperti nikah massal di Oe'ekam dan Oenlasi Kabupaten TTS.
(mas)
Pansus PLS pasti ke Sabu
KUPANG, PK -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan Luar Sekolah (PLS) DPRD Kabupaten Kupang, Salmun Bisilissin menyampaikan terima kasih atas kesediaan warga Sabu yang siap menerima Pansus PLS. Pansus PLS sudah pasti berkunjung ke Sabu karena sudah dijadwalkan.
Bisilissin mengatakan itu kepada Pos Kupang di Kantor DPRD Kabupaten Kupang, Rabu (26/3/2008), terkait pernyataan sejumlah tokoh masyarakat Sabu yang menyatakan siap menerima kehadiran Pansus PLS.
Kesediaan warga Sabu itu dinilainya agak janggal karena sebelumnya sempat muncul nada penolakan atas kehadiran Pansus.
Diberitakan sebelumnya (Pos Kupang 25 Maret 2008), sejumlah tokoh masyarakat Sabu mendesak Pansus DPRD Kabupaten Kupang yang menangani kasus PLS untuk berdialog langsung dengan mereka tentang persoalan PLS. Mereka menilai, kasus ini telah dipolitisir dan disusupi agenda lain karena program- program PLS berguna bagi masyarakat dan dikelola secara transparan.
"Kami tunggu kehadiran Pansus di Sabu. Kalau mereka punya keberanian untuk berdialog langsung dengan kami masyarakat, kami tunggu," ujarnya Pendeta Yerry Hawu, salah satu tokoh masyarakat Sabu saat dialog dengan anggota Komisi X DPR RI, Ruth Nina Kedang, staf Menteri P dan K Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah, Susetyo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT, Thobias Uly, Kepala Sub Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah, Yusuf Miha Ballo dan Kasubdin PLS, Marthin Dira Tome, di Istana Teni Hawu, Rabu (19/3/2008).
Menurut Bisilissin, soal kedatangan pansus ke Sabu sudah ada jadwalnya. Dewan pasti akan berkunjung ke- 20 kecamatan lain di Kabupaten Kupang terkait dengan pelaksanaan PLS.
"Kita pasti ke Sabu. Malah kita berniat untuk menjadwalkan kunjungan ke Sabu lebih cepat. Sebagaimana kerja pansus selama ini, sasaran tetap kepada kelompok penerima bantuan itu," tegasnya.
Menurut dia, kalau ternyata di Sabu pelaksanaan PLS sangat baik maka kehadiran Pansus nanti akan melihat bagaimana keberhasilan itu. "Sudah sejak awal kami jelaskan, kehadiran Pansus bukan mencari siapa yang salah atau benar. Bagi Pansus, pelaksanaan program di lapangan menjadi hal utama," ujarnya.
Dia menampik anggapan bahwa Pansus PLS berkaitan erat dengan masalah politik setelah figur tertentu dicalonkan partai tertentu. "Anggapan ini tidak benar. Pansus merupakan kelengkapan kelembagaan dalam DPRD. Pansus bukan atas nama partai tertentu," ujarnya. (ely)
|