| Kupang
Crime



|
Dua Putra Terjungkal,
Taus dan Snae Selamat
KUPANG, PK -- Truk Dua Putra yang memuat batu karang terjungkal ke dalam jurang sedalam sekitar empat meter di Kelurahan Oebufu sekitar pukul 11.00 Wita, Kamis (27/3/2008). Dalam peristiwa itu, sopir truk, Vincent Taus dan kondektur Martin Snae selamat.
Sementara truk Dua Putra berbalik 180 derajat dengan posisi ban ke atas, as tengah dan as roda belakang bagian kanan patah. Selain itu, kaca bagian depan retak dan tangki minyak terus mengeluarkan solar.
Vincent Taus, saat ditemui Pos Kupang di tempat kejadian peristiwa, mengatakan, tidak ada tanda-tanda kerusakan pada truk naas ini sebelumnya. Dikatakannya, saat jalan menurun melintasi bok, tiba-tiba truk itu tidak bisa dikendalikan.
"Saya coba menginjak pedal rem beberapa kali, tapi tidak bisa, akhirnya truk ini terjun ke jurang," kata Vincent.
Dijelaskannya, saat bodi depan truk sudah di pinggir jurang, kondekturnya lompat menyelamatkan diri. Sementara dirinya berusaha tidur di bawah stang stir. "Puji Tuhan saya selamat," kata Vincent.
Menurut dia, kejadian yang dialaminya ini cukup mengerikan karena jurang cukup dalam. "Dilihat dari posisi truk di dalam jurang ini orang pasti mengira saya sudah mati. Tapi karena kuasa Tuhan saya selamat tanpa mengalami cedera sedikitpun," kata Vincent.
Salah seorang saksi mata, Stanislaus Sengo mengatakan, saat kejadian dirinya berada kurang lebih 10 meter di belakang truk itu. Diakuinya, tidak ada gejala yang mencurigakan. Tapi secara tiba-tiba truk itu terjungkal ke jurang. Saat itu juga warga sekitar langsung turun memberikan pertolongan kepada sopir yang masih berada di dalam truk. (mas)
Empat Kapolres Dimutasi
KUPANG, PK -- Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs. R B Sadarum, memutasi empat kapolres di lingkungan Polda NTT. Empat kapolres itu, yakni Kapolres Sikka, Flores Timur (Flotim), Kupang dan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU).
Kabid Humas Polda NTT, Kompol Marthen Radja, yang dikonfirmasi wartawan di Mapolda NTT, Selasa (25/3/2008), membenarkan adanya mutasi itu. "Kapolda NTT sudah mengeluarkan SK mutasi, tetapi pelantikan belum bisa dilakukan karena masih ada kegiatan pengamanan, seperti pengamanan pilkada dan kegiatan pengamanan Paskah," kata Marthen Radja.
Dikatakannya, Kapolres TTU akan dijabat AKBP Abdul Syukur yang sebelumnya Kapolres Flotim. Sementara Kapolres TTU, Drs. Ricky Simon Paays akan dimutasikan ke Polda Bali sebagai Wadensus 88 Polda Bali.
Kapolres Flotim akan dijabat AKBP Samsul Huda, Kasat Tipikor Dit Reskrim Polda NTT. Kapolres Sikka yang ditinggalkan AKBP Endang Syafrudin dijabat AKBP Agus Suryatno yang saat ini menjabat Kasat Pidum Dit Reskrim Polda NTT. Sementara AKBP Endang Syafrudin menjadi Kapolres Kupang menggantikan AKBP Budi Prasetyo yang akan menduduki jabatan Wadir Samapta Polda Jambi.
Selain itu, Karo Personalia Polda NTT, Kombes Charles Mail dimutasikan menjadi Karo Personalia Polda Bali. Jabatan Karo Personalia Polda NTT akan dijabat AKBP Drs. Rochiyanto. Jabatan Irwasda Polda NTT yang selama ini lowong akan dijabat AKBP Drs. Roy Hendrik Tumbelaka. Jabatan Karolog Polda NTT yang saat ini dijabat Kombes Deni Ismoko akan dijabat AKBP Drs. Paulus Agus Irianto.
(ben)
Lima Anggota DPRD Manggarai Dipenjara
RUTENG, PK -- Lima anggota DPRD Manggarai, yakni Maria Sisilia Nanga, Bonefasius Uha, Vinsen Aliman (PDIP), Agus Paer dan Florianus Kampul (PKB), dihukum selama enam bulan kurungan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA). Mereka dipenjara kurungan karena terbukti melakukan judi kartu. Eksekusi terhadap kelima wakil rakyat itu tinggal menunggu salinan keputusan yang segera turun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Ruteng selama sepekan ini menyebutkan, MA memutuskan penjara kurungan bagi lima anggota DPRD Manggarai itu, karena kelimanya terbukti melakukan tindak pidana judi. Keputusan MA sudah turun, saat ini tinggal menunggu eksekusi saja sehingga lima anggota Dewan itu dipenjara. Keputusan MA terdiri dari dua bagian, yakni split pertama dua anggota Dewan dan split kedua tiga orang anggota Dewan.
Informasi lain menyebutkan, anggota Dewan, Maria Sisilia Nanga dipenjara satu tahun kurungan. Sementara empat anggota Dewan lain dipenjara enam bulan kurungan.
Kajari Ruteng, Joko Pandam, S.H, yang dikonfirmasi Pos Kupang di Ruteng, Kamis (27/3/2008) membenarkan keputusan MA itu.
Pandam menjelaskan, Kejari Ruteng baru mendapat pemberitahuan lisan adanya keputusan MA bagi lima anggota DPRD Manggarai. Saat ini Kejari Ruteng sedang menunggu salinan putusan. Jika sudah ada salinan putusan akan segera eksekusi.
"Kami baru dapat pemberitahuan lisan bahwa dua orang dari lima anggota DPRD Manggarai masuk penjara enam bulan kurungan. Salinan putusan belum kami terima. Jika sudah terima akan segera eksekusi," katanya.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Henri Tarigan, S.H, M.H, yang dihubungi Pos Kupang, Rabu (26/3/2008), enggan memberi penjelasan. Humas PN Ruteng, Guntor Eka Sekti, yang dikonfirmasi Pos Kupang juga bungkam terhadap keputusan MA bagi lima anggota DPRD Manggarai itu.
Secara terpisah, penasihat hukum tersangka, Gabriel Kou, S.H, mengaku belum menerima pemberitahuan atau salinan keputusan MA terhadap lima anggota DPRD Manggarai itu. Namun, jika keputusan MA itu turun ia akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Sebelumnya diberitakan, lima anggota DPRD Manggarai digerebek aparat Polres Manggarai di rumah Maria Sisilia Nanga saat sedang bermain judi kartu. PN Ruteng menjatuhkan putusan satu tahun percobaan. Menyikapi putusan tersebut Kejari Ruteng mengajukan banding hingga ke MA.
(lyn)
Jemaat Adven Unjuk Rasa
KUPANG, PK -- Puluhan pemuda dari Jemaat Adven Hari Ketujuh melakukan aksi unjukrasa damai di halaman kantor gereja setempat, di Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kelapa Lima, Kamis (27/3/2008). Unjukrasa yang dimulai pukul 09.00 Wita ini dipimpin Putri Chandra Agung Moenek, Ketua Amicus atau Ketua Mahasiswa Adven.
Aksi unjukrasa ini terkait keterlibatan Sekretaris Gereja Jemaad Adven Hari Ketujuh Propinsi NTT, Pdt. M Z Nenoharan, yang merekrut lima orang TKI ilegal asal Kabupaten Belu mengatasnamakan Gereja Jemaat Adven Hari Ketujuh.
Pdt. M Z Nenoharan ditangkap aparat Polresta Kupang bersama pengurus APJATI NTT, Februari 2008 lalu, di Bandara El Tari Kupang bersama lima orang TKW asal Belu yang akan dikirim ke luar negeri secara ilegal.
Putri Chandra Agung Moenek selaku koordinator aksi, dalam pertemuan dengan Ketua Gereja Jemaad Adven Hari Ketujuh Propinsi NTT, Pdt.Yusuf Vina, mengatakan, tindakan Pdt. M Z Nenoharan merekrut lima TKW ilegal asal Belu dengan mengatasnamakan Gereja Adven Hari Ketujuh, jelas-jelas mencoreng nama gereja. "Kami sebagai jemaat sangat malu dengan tindakan Pdt. M Z Nenoharan yang merekrut TKW secara ilegal dengan mengatasnamakan gereja. Apalagi yang bersangkutan menggunakan cap gereja dalam merekrut para TKW itu. Tindakan itu sangat memalukan," kata Putri Chandra Agung Moenek.
Dalam kesempatan itu, Putri Chandra Agung Moenek meminta pimpinan gereja memberikan sanksi menonaktifkan yang bersangkutan dari Sekretaris Gereja Adven Hari Ketujuh Propinsi NTT.
Ketua Gereja Jemaat Adven Hari Ketujuh, Pdt. Yusuf Vina mengatakan, pihak gereja memang belum memberikan sanksi apapun terhadap Pdt. M Z Nenoharan yang terlibat dalam kasus perekrutan TKI ilegal dengan mengatasnamakan gereja.
Dikatakannya, dalam pertemuan dengan yang bersangkutan di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah meminta klarifikasi yang bersangkutan tentang penggunaan cap gereja dalam merekrut kelima TKI itu.
"Memang beliau mengakui menggunakan cap gereja tanpa sepengetahuan saya sebagai ketua. Jadi tindakan yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi. Kita memang belum melakukan rapat untuk membahas masalah itu. Untuk tindakan terhadap yang bersangkutan ditentukan pimpinan pusat," kata Pdt. Yusuf Vina.
Sebagai pimpinan Gereja Adven Hari Ketujuh di NTT, kata Pdt. Yusuf Vina, ia akan memberitahukan persoalan itu kepada pimpinan pusat di Jakarta yang akan mengambil keputusan terhadap Pdt. M Z Nenoharan.
(ben)
Polres Belu Tangkap Tersangka Utama
ATAMBUA, PK -- Jajaran Polres Belu menangkap oknum berinisial D, pelaku utama yang menyebabkan Paulo do Santos Lopez (19) meninggal dunia, Rabu (26/3/2008) malam. Dengan tertangkapnya D yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), maka sudah tujuh orang sudah dijadikan tersangka dalam kasus Motabuik. Para tersangka kini mendekam di Mapolres Belu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Belu, AKBP Drs. Mulyadi Kaharni, M.Si, mengatakan hal ini kepada wartawan di sela-sela memantau aksi demonstrasi warga eks Timor Timur di gedung DPRD Belu, Kamis (27/3/2008).
Mulyadi menjelaskan, jajaran Polres Belu sejak peristiwa salah paham antar kelompok warga di Motabuik, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Kota Atambua, terus melakukan penyelidikan. Apalagi sejak peristiwa, Minggu (23/3/2008), yang berbuntut meninggalnya Paulo do Santos Lopez, warga Noelbaki, Kabupaten Kupang, pihak keluarga korban memberi batas waktu pihak Polres Belu untuk menangkap pelaku dalam tempo tiga hari.
Karena itu, dari hasil kerja keras jajaran Polres Belu, saat ini sudah ditetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya merupakan tersangka utama, yakni D. "Kita tangkap D bersama empat orang tersangka lainnya, yakni M, EL, H dan A. Tersangka D ini merupakan target polres karena sudah masuk dalam DPO. Tersangka D ini merupakan pelaku utama sehingga menyebabkan korban Paulo do Santos meninggal dunia. Dia masih dalam DPO karena terlibat beberapa kasus, yakni pengeroyokan tanggal 28 Juli 2007 dan kasus pengeroyokan pada tanggal 20 September 2007. Sekarang ini tersangka D sudah kita jebloskan ke sel di Mapolres Belu," jelasnya.
Menurut Mulyadi, dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya terlebih dahulu menangkap dua orang tersangka berinisial F dan A, dua jam setelah peristiwa, Sabtu (22/3/2008) malam. Sementara pada Minggu (23/3/2008), aparat Polres Belu kembali menangkap lima tersangka lainnya termasuk pelaku utama, D. Dengan demikian, total tersangka sementara yang kini ditahan sudah tujuh orang. Jajaran Polres Belu, katanya, akan terus mengusut lebih jauh apakah ada tersangka baru lagi atau tidak. (yon)
Suami Gorok Leher Istri Hingga Putus
LABUAN BAJO, PK -- Hendrikus Dambut (55), warga Wae Nakeng, Desa Poco Rutang, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, menggorok leher istrinya Veronika Lujum (45) dengan sebilah sabit hingga putus, Rabu (26/3/2008) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dambut yang sudah dikaruniai enam orang anak itu melakukan tindakan sadis terhadap istrinya di jalan setapak setelah terjadi perang mulut di kediaman mereka. Belum diketahui motif pembuhan sadis itu. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani aparat kepolisian setempat.
Camat Lembor, Andreas Agas, yang dihubungi Pos Kupang ke Lembor melalui telepon selulernya, Kamis (27/3/2008), membenarkan kejadian sadis itu. Tentang kronologis kejadian, Agas mengatakan, sebelum terjadi kasus pembunuhan itu terjadi perang mulut dalam rumah. Sekitar pukul 17.00 Wita di jalan setapak menuju kediaman mereka, Dambut menggorok leher sang istri dengan sebilah sabit. Belum diketahui motif pembunuhan tersebut. Aparat polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap pembunuhan tersebut.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang menyebutkan, pada saat kejadian, korban asal Lamba, Desa Munting itu tidak melakukan perlawanan. Akibatnya, Dambut menggorok leher istrinya hingga nyaris putus. Kasus tersebut menghebohkan warga setempat. Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan, sementara pelaku sudah diamankan aparat kepolisian setempat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Butje Hello, yang dihubungi Pos Kupang mengaku belum mengetahui peristiwa itu. "Saya belum dapat laporan dari polisi setempat. Polisi setempat pasti sudah tangani," katanya.
(lyn)
Korban Pemerkosaan Mengadu ke Komisi Perempuan
KUPANG, PK -- Seorang perempuan berinisial MYW (32) asal Kampung Bodorango, Desa Patiala Dete, Kecamatan Lamboya Barat, Kabupaten Sumba Barat, mengadu ke Komisi Pemberdayaan Perempuan Sumba Barat. Dia meminta bantuan komisi tersebut untuk menindak B. Bulu, pria yang diduga memerkosa dirinya, Jumat (25/1/2008).
Masalah ini sudah dilaporkan secara lisan dan tertulis kepada Kapolsek Lamboya Barat. Laporan lisan disampaikan saudara korban, Okta Kode Yane, 14 Februari 2008. Namun, karena tidak ada tindak lanjutnya, korban menyampaikan laporan tertulis pada tanggal 12 Maret 2008.
"Sampai sekarang juga tidak ada tanggapan dari Polsek Lamboya. Malah terkesan polisi mengalihkan masalah. Pengaduan pelaku yang terluka setelah memerkosa ditindaklanjuti, sementara kasus pemerkosaannya diabaikan," kata Okta Kode Yane, yang mengantar kopian surat pengaduannya ke Redaksi Pos Kupang, Selasa (25/3/2008).
Pengaduan MYW kepada Komisi Pemberdayaan Perempuan Sumba Barat tertuang dalam surat nomor: 02/YW/PDT/III/08, tanggal 16 Maret 2008. Dalam surat itu korban membeberkan kronologi pemerkosaan terhadap dirinya.
Pada Jumat (25/1/2008), satu jam sebelum tidur malam pukul 22.00 wita, datanglah seorang lelaki bernama B. Bulu ke rumah korban hendak membeli beras. Namun korban sempat mempertanyakan mengapa pelaku datang malam-malam. Pelaku berdalih bahwa dia hendak mengadakan kerja kelompok di kebun besoknya. Korban pun melayani pembelian beras.
Ketika korban membukakan pintu rumah, pelaku langsung masuk dan menanyakan keberadaan ibu korban. Pada waktu itu ibu korban sedang berada di Kampung Padi, sekitar 3 km dari rumahnya, melayat orang mati.
Pada malam itu rumah korban gelap. Hanya ada sebuah lampu pelita. Ketika korban hendak meraih kantong plastik untuk mengisi beras, pelaku menarik tangannya, menutup mulutnya dan membawanya ke kamar.
Korban mengaku kesulitan untuk berteriak minta tolong. Sebelum memerkosa korban di kamarnya, pelaku sempat mengancam korban. "Jangan berteriak. Kalau kau berteriak, nanti saya bunuh," tulis korban mengutip pelaku.
Setelah pelaku melampiaskan nafsunya, barulah korban bisa berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, Okta Kode Yane, segera datang. Korban pun menyampaikan apa yang telah terjadi. Pada saat itulah pelaku berusaha melarikan diri, tapi korban yang sudah mendahuluinya di pintu kamar, mendorongnya hingga menabrak pintu dan jatuh terpelanting di atas peti yang ada di dalam kamar sehingga kepalanya terluka.
Tembusan surat korban disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan, Kapolda NTT, Kapolres Sumba Barat, Bupati Sumba Barat, Ketua DPRD Sumba Barat, Kajari Waikabubak, dan Ketua PN Waikabubak.
(ati)
Rumah Ajudan Bupati Ludes Dimakan Api
LEWOLEBA, PK -- Musibah kebakaran menimpa satu unit rumah tinggal semi permanen milik Yani Sakti Lam, ajudan Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, Kamis (28/3/2008) pukul 03.00 Wita. Penyebab kebakaran belum bisa dipastikan, apakah akibat hubungan arus pendek atau ledekan kompor. Namun saat kebakaran itu, pemilik rumah tak berada di tempat dan hanya dijaga dua orang keponakan. Seluruh isi rumah tak ada yang bisa diselamatkan.
Sebuah mobil tangki air minum dikerahkan ke lokasi kejadian setengah jam lebih setelah kebakaran itu hanya untuk mematikan nyala api agar tidak menjalar pada bangun kamar mandi dan WC yang terletak sekitar tiga meter dari bangunan utama. Letak rumah lainnya cukup berjauhan sekitar belasan hingga puluhan meter dari lokasi kejadian.
Kapolres Lembata, AKBP Geradus Bata Besu, S.H, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP I Gede Putra Yasse, S.H, mengatakan telah memintai keterangan dua orang saksi yang malam kejadian berada di rumah tersebut. "Kepolisian belum bisa memastikan, apakah kebakaran ini karena hubungan arus pendek, kompor meledak atau sebab lain, polisi masih mendalaminya. Termasuk pihak PT PLN Ranting Lewoleba juga dimintai keterangannya, guna memastikan penyebab kebakaran ini," kata Gede.
Saksi mata, Albertus Magnus, dan Theo Koban, kepada Pos Kupang, Kamis pagi mengakui, mereka terbangun setelah mendengar bunyi tiang listrik yang tak jauh dari rumahnya. "Saya kira sudah pagi. Ada kebiasaan warga lingkungan kami, kalau tiang listrik dibunyikan pertanda kerja bakti lingkungan. Ternyata setelah saya keluar rumah nyala api sudah tinggi," kata Albert dibenarkan Theo. Rumah mereka letaknya sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
Theo menambahkan, kemungkinan kebakaran telah berlangsung sejak pukul 03.00 dinihari. Ketika berada di lokasi kejadian sekitar pukul 03.45 Wita, kobaran api sangat besar dan melahap rumah setengah tembok, dinding tripleks dan atap seng. Puluhan warga sudah berada di tempat menyaksikan kebakaran tersebut. Namun, warga tak mampu memberikan pertolongan apapun, karena seluruh bagian rumah telah dilahap api.
(ius)
Tekape
OEBUFU -- Rahmania (17), siswi salah satu SMA di Kota Kupang diduga telah dilarikan pacarnya bernama Ibnu (17), Rabu (26/3/2008). Kasus ini telah dilaporkan Drs. M Saleh, warga Jalan W J Lalamentik RT 31/RW 09, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, ke Mapolresta Kupang, Kamis (27/3/2008) siang. Sesuai laporan Saleh kepada aparat kepolisian, kasus yang dialami Rahmania yang tinggal di Kelurahan Kayu Putih ini terjadi hari Rabu (26/3/2008) ketika korban pergi ke sekolah pukul 07.00 Wita. Namun hingga Kamis (27/3/2008), Rahmania belum juga pulang ke rumah. Pihak keluarga sudah mencari korban ke sejumlah rumah keluarga, termasuk di rumah pacarnya Ibnu di Jalan Nusa Bunga, Kelurahan Oebufu, tetapi tidak menemukan Rahmania di rumah tersebut. Karena itu pihak keluarga melaporkan kasus itu ke polisi dengan membawa foto dari Ibnu dan Rahmania untuk memudahkan proses penyelidikan. Kapolresta Kupang, AKBP Drs. Marsudi Wahyuono melalui Plh Kasat Reskrim Polresta Kupang, Iptu Okto Wadu Ere mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tentang kasus tersebut. (ben)
|