Humbalorata

   Sumba, Alor, Lembata

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kontraktor 'Nakal' Jangan Ikut Tender 

WAIKABUBAK, PK -- Wakil Bupati Sumba Barat (Wabup Sumbar), dr. Kornelius Kodi Mete, mengingatkan instansi pemerintah pemilik proyek jangan mengikutsertakan kontraktor 'nakal' dalam tender proyek. Kontraktor yang mengikuti tender harus mengantongi surat rekomendasi bebas tunggakan pajak yang dikeluarkan oleh Badan Inspektorat.
Peringatan itu disampaikan oleh Wabup Sumbar, Kornelis Kodi Mete, dalam rapat seluruh dinas, kantor, badan dan bagian serta para pengusaha di aula kantor Badan Inspektorat Kabupaten Sumbar, Rabu (26/3/2008). Rapat tersebut untuk mendengarkan hasil temuan Badan Inspektorat selama pemeriksaan tahun anggaran 2007.
Kornelis mengatakan, selama ini ada sejumlah kontraktor yang memiliki tunggakan pembayaran pajak, tapi mendapat paket proyek. Anehnya, lanjut Kornelis, setelah proyek dikerjakan juga tidak menyelesaikan kewajibannya membayar pajak. 
Terhadap kontraktor seperti ini, tandas Kornelis, harus diberikan pembinaan hingga yang bersangkutan di-blacklist. Jika dibiarkan, katanya, justru merugikan daerah dan menimbulkan dampak sosial terhadap sesama pengusaha. 
Sementara para pengusaha minta pemerintah transparan menerapkan aturan sehingga mereka mengetahui kewajiban yang harus ditanggung. Pengusaha juga minta Badan Inspektorat dalam menjalankan tugasnya benar-benar menjunjung tinggi hukum, dan bukan mencari kesalahan dengan tujuan tidak jelas. 
Menurut mereka, kondisi itu justru membuat pengusaha tidak nyaman dalam menjalankan kewajibannya. Badan Inspektorat juga diminta tidak tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan sehingga semua pihak merasa aman dan merasakan berkeadilan. 
Terhadap permintaan pengusaha ini, Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Sumbar, D.R Come membantah jika pihaknya melakukan 'tebang pilih'.
Come menjelaskan, selama ini proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan apa yang ditemukan selama pemeriksaan sesuai perintah undang-undang. Karena itu, ia meminta seluruh pihak memahaminya sehingga tidak timbul pemikiran negatif terhadap kinerja lembaga pemeriksa ini. 
Ditemui usai pertemuan, D.R Come, menyebutkan, sejak tahun 1981 sampai tahun 2007 ada 100 pengusaha belum melunasi kewajibannya. Ke depan, pihaknya memperketat agar pengusaha yang mengikuti pelelangan proyek harus mengantongi surat rekomendasi bebas pajak atau kewajiban lainnya dari lembaga inspektorat untuk menghindari penumpukan utang seperti itu. 
Sementara warga mempertanyakan hasil pemeriksaan lembaga inspektorat yang terkesan tertutup untuk publik. Padahal publik berhak mengetahuinya Selama ini yang terjadi hasil pemeriksaan terkesan menjadi dokumen hiasan lembaga inspektorat tanpa menyeret satupun ke lembaga peradilan meski hal itu sepenuhnya menjadi wewenang bupati karena laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada bupati selaku kepala pemerintahan. (pet) 

Klaim RSU Waikabubak Belum Dibayar Rp 1,2 Miliar

WAIKABUBAK, PK-- PT Asuransi Kesehatan (PT Askes) selama tahun 20007 hingga akhir Maret 2008 ini belum membayar klaim biaya perawatan pasien askeskin di Rumah Sakit Umum (RSU) Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat sebesar Rp 1,2 miliar. PT Askes juga belum bayar klaim Rumah Sakit Kristen Lende Moripa-Waikabubak sebesar Rp 900 juta atau seluruhnya Rp 2,1 miliar. 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumba Barat, drg. Bonar Sinaga, mengatakan hal itu di sela-sela rapat di aula Badan Inspektorat di Waikabubak, Rabu (26/3/2008). 
Menurut Bonar, kondisi itu menyebabkan dua rumah sakit ini semakin memperketat pemenuhan persyaratan pelayanan perawatan pasien askeskin seperti surat rujukan, dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah. Sebab, surat kelengkapan administrasi itu menjadi bahan dasar rumah sakit mengajukan klaim pembayaran biaya perawatan kepada PT Askes. 
Terkait keterlambatan PT Askes memenuhi kewajibannya itu, pihaknya telah menyampaikan kepada atasannya, dan juga kepada manajemen PT Askes. Berdasarkan pertemuan beberapa waktu lalu dengan PT Askes di Kupang, disebutkan keterlambatan pembayaran klaim asuransi untuk kedua rumah sakit itu karena PT Askes tengah diaudit. Karena itu, selama enam bulan ke depan pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Kesehatan berjanji memberikan uang muka untuk membantu memperlancar proses pelayanan di rumah sakit. 
Untuk mendapatkan uang muka itu, setiap rumah sakit diminta membuka rekening di wilayah kerja masing-masing. "Kebetulan rumah sakit umum daerah terlambat membuka rekening sehingga belum diberikan uang muka. Sedang Rumah Sakit Lende Moripa sudah membuka rekening, dan sudah disampaikan ke pusat sehingga diharapkan uang muka dari pemerintah pusat bisa cair," ujarnya. 
Dia yakin PT Askes usai menjalani audit akan tetap membayar penuh klaim biaya perawatan pasien askeskin. Terkait desakan DPRD Sumba Barat dalam rapat bersama dinas kesehatan beberapa waktu lalu yang meminta dua rumah sakit mendahulukan pelayanan pasien miskin ketimbang tuntutan pemenuhan persyaratan administratif, Bonar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dua pimpinan rumah sakit agar memberi pelayanan kepada pasien miskin. Apalagi dalam kondisi gawat, sambil meminta keluarga pasien melengkapi dokumen sebagai pasien askeskin. 
"Sekarang kondisi ini sudah berlangsung kembali seperti biasa. Banyak pasien miskin datang langsung dilayani dan keluarga diminta melengkapi syarat administrasi dengan batas terakhir hari keluar pasien dari rumah sakit. Diharapkan keluarga pasien lebih cepat mengurus adminitrasi maka akan lebih memudahkan petugas memprosesnya," katanya. (pet) 



Dispenduk Alor Sulit Proses KTP Asli

KALABAHI, PK--Masyarakat di Kabupaten Alor sejak awal bulan Maret hingga saat ini sulit memroses Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Casil) Kabupaten Alor. Pasalnya, instansi tersebut tidak bisa menerbitkan KTP asli karena belum ada pimpinan pada instansi itu sebagai pejabat berwenang menandatangani KTP asli.
Monsi, Manase, dan Sipri, warga desa yang datang di Kota Kalabahi untuk mengurus KTP saay ditemui Pos Kupang di Kalabahi, Senin (24/3/2008) menyampaikan keluhan kesulitan masyarakat mendapatkan KTP asli. Padahal, masyarakat membutuhkan KTP asli untuk berbagai kepentingan.
Monsi mengatakan, belakangan ini masyarakat di Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) yang minta bantuan padanya mengurus KTP di Dispenduk Casil Alor merasa kecewa. Sebab, berdasarkan informasi dari staf/pegawai di instansi itu bahwa dinas ini sudah tidak bisa lagi menerbitkan KTP asli karena belum ada pimpinan sebagai pejabat yang berwenang menandatangani KTP asli.
Terhadap informasi ini, kata Monsi, masyarakat masih mempertanyakan karena selama ini proses pembuatan KTP asli bisa diterbitkan sesuai ketentuan. Namun sekarang ini tidak bisa diterbitkan KTP asli. "Warga kecewa karena urus KTP untuk berbagai keperluan, sulit diterbitkan lembaga yang berwenang," katanya.
Sementara Manase danYunus mengatakan, ada beberapa keluarganya datang ke Dispenduk untuk mengurus KTP asli namun belum bisa diterbitkan. Menurut Yunus, KTP asli dibutuhkan untuk kepentingan tertentu.
Berkaitan keluhan warga, Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Dispenduk Casil Alor, Sefnat Mautang dikonfirmasi Pos Kupang, di ruang kerjanya, pada rabu (26/3/2008) membenarkannya.
Menurutnya, sejak awal bulan Maret lalu hingga saat ini dinas ini belum bisa menerbitkan KTP asli. Masalahnya bukan terletak pada proses pembuatan, tapi karena di dinas ini setelah penerapan PP No. 41 Tahun 2007, tapi pimpinan dinas ini belum diisi. 
Dampaknya, kata Mautang, proses penerbitan KTP asli berdasarkan aturan harus ditandatangani seorang pejabat definitif, hingga kini belum bisa diterbitkan. 
Mautang mengakui Dispenduk selalu melayani masyarakat yang ingin memroses KTP. Apabila masyarakat sangat membutuhkan yang bisa cuma dibuatkan KTP sementara untuk membantu masyarakat. (oma) 


Jatah Raskin Sumtim Tambah 1.549,645 Ton

WAINGAPU, PK--Jatah beras untuk rakyat miskin (raskin) di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) bertambah 1.549.645 kg atau 1.549,645 ton. Penambahan jatah raskin ini setelah pemerintah menambah alokasi jatah raskin lima kilogram per rumah tangga sejak Februari 2008.
Hal itu disampaikan Kepala Subdivre Perum Bulog Sumtim, Fredy Zakarias ketika dihubungi Pos Kupang melalui telepon, Senin (24/3/2008). Sejak Februari lalu, lanjutnya, pemerintah pusat menambah jatah raskin untuk setiap RTM lima kg. Dengan demikian, jatah yang akan diterima setiap rumah tangga miskin sebanyak 30 kg untuk satu putaran. "Penambahan jatah ini berlangsung mulai Februari hingga Oktober 2008," ujarnya.
Penambahan jatah setiap rumah tangga miskin (RTM) ini, lanjut Fredy, berpengaruh terhadap jatah raskin untuk Sumtim dari sebelumnya hanya 3.511.000 kg menjadi 5.060.645 kg untuk 34.901 rumah tangga miskin.
Fredy menyatakan, karena informasi penambahan jatah raskin sebanyak lima kilogram itu baru diterima Maret, maka pembayaran kekurangan Februari akan dilakukan bersamaan dengan realisasi raskin putaran kedua bulan ini.
Pantauan Pos Kupang di pasar induk Matawai Waingapu, Rabu (19/3/2008), harga beras medium baik lokal maupun yang datang dari Sulawesi masih stabil. Harga beras medium rata-rata Rp 5.000,00/ kg. Harga beras medium pun belum bergerak dari angka Rp 6.500,00/ kg sejak kenaikan pekan lalu dari Rp 6.000,00/ kg. Sedangkan harga minyak goreng kemasan di Waingapu terus bergerak naik. Saat ini harga minyak goreng kemasan berkisar antara Rp 15.000,00-Rp 16.000,00/ liter. (dea) 


Anggaran Dinas Kemakmuran Kabupaten Alor Dipangkas

KALABAHI, PK--Dinas kemakmuran di Kabupaten Alor yang tidak mampu membuka isolasi ekonomi masyarakat di desa dan kecamatan akan dipangkas anggarannya dalam tahun anggaran 2009. 
Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Alor, Drs. Amon Djobo mengatakan hal ini kepada wartawan, Selasa (25/3/2008) usai membuka Musrenbang Kabupaten Alor, di aula Kantor Bappeda Alor.
Djobo menjelaskan, pemangkasan anggaran ini karena dalam pengamatannya, ada satuan kerja perangka daerah/SKPD menggunakan dana seenaknya untuk melaksanakan kegiatan seremonial, dan tidak untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Djobo mengungkapkan, dalam musrenbang ini ada empat sampai lima instansi tidak memasukkan usulan. Karena itu, tegas Djobo, pihaknya tidak akan memanggil instansi tersebut untuk memasukkan usulan karena sudah beberapa kali disampaikan.
Konsekuensinya, kata Djobo, alokasi anggaran bagi instansi ini tahun anggaran 2009 tidak akan diberikan. "Ini tergambar bahwa selama ini banyak yang melihat musrenbang cuma sebagai kegiatan formalitas, juga instansi Bappeda dilihat sebagai badan pencoretan. Kita akan tunjukkan Bappeda sebagai instansi pengendalian dan perencanaan sesuai fungsinya," tegas Djobo yang menjabat Ketua Bappeda Alor pertengahan Maret ni.
Menurut mantan Asisten III Setkab Alor ini, musrenbang yang digelar kali ini merupakan tahap I untuk menyamakan persepsi usulan program yang ada dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan SKPD karena selama ini usulan dari tingkat desa, kecamatan dan SKPD lebih bernuansa keinginan, bukan bersifat kebutuhan masyarakat sehingga program kurang berdampak bagi kehidupan masyarakat. 
Ia mengatakan, program dari musrenbang harus menganut prinsip pemerataan. Artinya, program tersebar di semua kecamatan secara merata karena dalam satu tahun anggaran ada wilayah programnya minus. "Program harus menyentuh langsung kehidupan masyarakat sehingga derajat kehidupan masyarakat baik bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi dapat meningkat dan bukan program sesuai keinginan," tambahnya. (oma)