O  p  i  n  i

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jadi anggota Dewan, eeenak tenan!

Oleh Marianus Y.Gaharpung, SH, MS

Penulis, Staf pengajar dan Ketua Biro Bantuan Hukum FH. Universitas Surabaya

 


TARIK ulur penarikan uang rapelan DPRD terjawab sudah dengan dibatalkannya Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Artinya uang rapelan wajib dikembalikan oleh anggota Dewan dengan diberi batas waktu sampai dengan berakhir masa jabatan anggota Dewan 2009. 
Tetapi tidak usah berkecil hati karena pada saat yang bersamaan melalui revisi PP No 37 tersebut anggota Dewan akan menerima tunjangan baru yang jumlah penerimaan setiap anggota Dewan disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah per tahun baik di tingkat propinsi, kabupaten maupun kota. Memang menjadi anggota Dewan eeenak tenan (sungguh enak) kerjanya "santai" duduk di ruang ber-AC dan bergelimang uang. Tampaknya anggapan ini tidak salah.
Tetapi yang menjadi pertanyaan, bagaimana mekanisme hukum yang akan dilakukan oleh pemerintah agar penarikan uang rapelan dari anggota Dewan sah dan dapat dipertanggungjawabkan? Jika ternyata di akhir masa jabatan anggota Dewan 2009, masih ada anggota Dewan yang mokong (bandel) tidak mau mengembalikan uang rapelan, apa tindakan hukum yang harus dikenakan kepada anggota Dewan? 
Kilas balik bahwa penerbitan PP 37 / 2006 pada Desember 2006, disertai demo masyarakat di mana-mana menentang diberlakukannya PP tersebut. Anggota Dewan dituding tidak tahu diri dan memalukan sebab di saat rakyat bertubi-tubi ketiban bencana justru anggota Dewan ribut soal uang rapelan.
Apa pun argumentasi yang diberikan anggota DPRD, tetapi dengan mendatangi DPR RI di Senayan hanya untuk mempersoalkan uang rapelan adalah tindakan yang tidak terpuji. Karena selama ini tidak pernah terdengar anggota DPRD berbondong-bondong ke Jakarta menghadap presiden, DPR atau MPR mempersoalkan mengapa penyelenggaraan pemerintahan selama ini tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat terbukti dengan bermunculan berbagai musibah kelaparan, sakit penyakit, PHK, putus sekolah di mana-mana. Tetapi anehnya yang diperjuangkan anggota DPRD adalah rezeki untuk dirinya.
Fakta menunjukkan di beberapa daerah uang rapelan sudah dinikmati anggota Dewan. Menjadi pertanyaan, dengan dicabutnya pasal 14 PP tersebut, maka mekanisme hukum apa yang harus dilakukan pemerintah agar pengembalian uang rapelan oleh anggota Dewan di daerah tidak timbul masalah hukum? Di samping itu, jika di akhir masa jabatan anggota Dewan 2009, ternyata masih ada yang belum mengembalikan uang rapelan tersebut, maka sanksi hukum apa yang akan dikenakan kepada anggota Dewan?
Melihat fenomena terbitnya PP tersebut, bagi masyarakat ada sesuatu kejanggalan. Apa yang melatarbelakangi dikeluarkannya PP 37? Apakah ada kepentingan politik terselubung dengan dikeluarkannya PP tersebut? Memang kalau kita jujur melihat bahwa selama ini anggota Dewan sudah kehilangan akal dan bingung harus berbicara/berbuat apa ketika harus berhadapan dengan rakyat. Karena sepak terjang dan perbuatan mereka tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat yang sejati. Justru yang tampak mereka asyik memperkaya diri dan kelompoknya. Sering sebagai broker (penghubung kepala daerah dan kontraktor) soal tender proyek pengadaan barang/ jasa.
Oleh karena itu, salah satu alasan diterbitkannya PP agar anggota Dewan lebih sering berkomunikasi/berbuat sesuatu untuk rakyat (konstituennya). Tetapi sayang disalahartikan bahwa PP tersebut adalah peluang emas untuk mengisi pundi-pundi pribadi. Terbukti, banyak anggota Dewan yang menerima uang rapelan bersikeras tidak mau mengembalikan dan tetap berkeyakinan uang tersebut itu sah. Dan dengan tanpa beban dan merasa bersalah membeli mobil, renovasi rumah, dan keperluan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Diskresi korupsi
Dibagikannya uang rapelan kepada anggota Dewan dapat dikatakan sebagai tindakan diskresi korupsi. Artinya pejabat publik (gubernur, bupati/ walikota) dengan kewenangan yang dimiliki memanfaatkan kelemahan PP tersebut untuk "memperkaya" anggota Dewan. Sehingga tindakan pejabat publik di daerah dikategorikan telah melakukan penyalagunaan wewenang (abuse of power). 
Seharusnya kepala daerah "berani" menolak permintaan/ desakan anggota Dewan agar membayar uang rapelan dengan alasan tidak ada mata anggaran untuk itu di dalam APBD. Sehingga yang menjadi pertanyaan, mengapa kepala daerah tidak bisa berbuat apa-apa ketika menghadapi PP tersebut? Jawabannya karena adanya asas kepercayaan/loyalitas. Kepala daerah sudah pasti percaya dan loyal kepada atasannya (Menteri Dalam Negeri), tidak berani melanggar PP/ Permendari/ Surat Edaran Mendagri. Atau dengan kata lain, gubernur, bupati serta walikota lebih mentaati Permendagri, PP, Surat Edaran Menteri, ketimbang undang-undang atau UUD. 
Sebagaimana diketahui Desember 2006 adalah pengesahan PP tersebut tetapi anehnya ada satu pasal dalam PP disebutkan bahwa berlakunya PP ini (berlaku surut) mulai Januari 2006, sehingga dengan dasar itu timbul persoalan hukum serta demo masyarakat mengatakan PP bertentangan dengan UUD, maka harus dibatalkan. Persoalan hukum yang dimaksud adalah ketika PP itu disahkan Desember 2006, padahal sudah menjadi tradisi manajemen APBD bahwa setiap Desember (akhir tahun ) semua anggaran dalam APBD sudah habis terpakai untuk biaya rutin penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan. Dan biasanya akhir tahun kepala daerah bersama anggota Dewan sedang membahas anggaran untuk APBD 2007. Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan ketika kepala daerah memerintahkan mengeluarkan dana ratusan juta bahkan miliaran untuk membayar uang rapelan anggota Dewan, uangnya diambil dari mana? Dengan dasar ini, apapun argumentasi kepala daerah bahwa tindakan mengeluarkan uang publik dengan tanpa alas hak (hukum) termasuk kategori tindakan penyalagunaan wewenang. 
Pembatalan Pasal 14 PP yang mengatur uang rapelan, membawa konsekuensi hukum kepada anggota Dewan agar mengembalikan uang sampai dengan batas waktu 2009. Mekanisme hukum yang tepat supaya anggota dewan terikat untuk mengembalikan uang rapelan tersebut adalah harus segera dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) di mana isinya harus tegas diuraikan bahwa bentuk hukumnya adalah hutang piutang yang harus dibayar dengan cara pemotongan gaji sampai akhir masa jabatan 2009. Dan jika sampai akhir masa jabatan ternyata masih ada anggota Dewan yang mokong (bandel) tidak mau mengembalikan uang tersebut, maka anggota dewan dapat dikenai tindak pidana. karena ada niat (dolus)) untuk menguasai uang publik secara tidak sah. 
Rakyat sungguh percaya akan ketulusan hati anggota Dewan mau mengembalikan uang rapelan. Karena penghasilan anggota dewan setiap bulannya sudah lebih dari cukup. Sehingga pencabutan Pasal 14 PP tersebut jangan hanya lips service kepada rakyat dengan tanpa disertai tindakan konkrit pemerintah untuk menarik uang rapelan. Jika ini yang terjadi, maka akan menambah sakit hati rakyat melihat adanya konspirasi murahan tersebut. Mudah-mudahan tidak.
Untuk itu, anggota Dewan harus dengan sukarela dan lapang dada mengembalikan uang rapelan karena hanya dengan cara demikian wujud rasa cinta kepada rakyat. Musibah kelaparan, sakit penyakit, putus sekolah, pengangguran akibat PHK dan masih banyak yang lainnya sangat membutuhkan dana bantuan pemerintah. Betapa teganya anda bersuka ria di atas penderitaan rakyat, padahal Anda yang sedang duduk di kursi mewah dan ruang ber- AC hanya karena jerih payah rakyat ketika pemilu. Di mana bukti balas budimu Anda sendirilah yang tahu jawabannya. *

Pilkada NTT dan sosial contract

Oleh: Wilson M.A. Therik, S.E.,M.Si &
Ricky A. Nggili, S.Si-Teol.,M.M


PEMERINTAH berasal dari persetujuan yang diperintah, demikian yang diajarkan oleh seorang pemikir liberalisme barat, John Locke (1632-1704), pada abad XVIII. Tidak saja membangkrutkan sistem pewarisan kepemimpinan politik praktis secara turun temurun yang pada masanya diakui sebagai yang tersahih, Locke pula mewanti bahwa barang siapa penguasa yang kemudian terbukti tak mampu, tidak mau, atau malahan ingkar pada kewajiban asasinya melindungi hak dan kebebasan dasar rakyat, maka ketidakmauan, ketidakmampuan, dan keingkaran semacam itu merupakan pembenaran bagi rakyat untuk melengserkannya.
Pemikiran Locke mengilhami pula Rousseau (1712-1778) yang menyatakan bahwa kesepakatan masyarakat adalah dasar legitimasi kekuasaan di antara manusia (conventions form the basis of all legitimate authority among men). Karena eksistensi penguasa sesungguhnyalah berasal dari kesepakatan rakyat maka penguasa mempunyai tugas asasi melindungi hak dan kebebasan rakyat, sangat pemilik kekuasaan tertinggi. Pada saat yang bersamaan, sepanjang generasinya rakyat mempunyai hak untuk menerima atau menolak kekuasaan. Pada konstruksi pemikiran yang mendasari relasi normatif penguasa rakyat inilah paham perjanjian masyarakat menemukan relevansinya untuk direnungkan kembali di tengah semakin hangatnya suhu politik NTT menjelang serangkaian hajatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 2008 ini. Perlu diingat Pilkada 2008 merupakan pilkada dimana masyarakat bertanggung jawab terhadap apa yang dipilih, sehingga kemajuan serta perbaikan merupakan tanggung jawab bersama, yang diawali dengan proses demokrasi dalam pilkada.
Dalam berbagai kesempatan yang mendahului berbagai pemilihan pejabat di Tanah Air, beberapa kalangan masyarakat mencoba mentransformasi ajaran perjanjian masyarakat menjadi suatu perjanjian konkret hitam-putih lengkap dengan materainya dan atau kertas segel sebagaimana perjanjian/kontrak yang kita kenal dalam kehidupan sehari-sehari. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah ada kepala daerah yang bertarung nantinya mau menandatangani perjanjian sosial dengan warga? Mereka yang menolak biasanya berargumen bahwa kewajiban untuk menandatangai perjanjian seperti itu tidak diatur dalam hukum. Akan halnya mereka yang menyetujuinya lebih melihat pada spirit perjanjian yang mengarah pada kebaikan yang telah menjadi common sense, tentu saja dengan segala skenario dan kalkulasi politik yang tak selalu diungkapkan.

Kontrak politik
Dalam konteks politik, kontrak politik yang disusun untuk kemudian disodorkan oleh masyarakat dan partai politik terhadap calon kepala daerah barangkali adalah sesuatu yang dianggap wajar saja untuk dilakukan. Namun demikian, patutlah kiranya diingat bahwa perjanjian sosial sebagaimana dicita-citakan para teoritisi perjanjian masyarakat tidaklah dimaksudkan sebagai perjanjian dalam maknanya yang literal sebagai legal contract sebagaimana lazim dikenal dalam wilayah hukum keperdataan (private law). Kalaupun perjanjian semacam itu ada, maka ia tidak lantas serta-merta dapat disebut sebagai manisfestasi kesepakatan rakyat-penguasa dalam konteks rekrutmen calon kepala daerah. 
Dalam pemikiran Rousseau mensyaratkan adanya kontrak sosial dengan pemerintah. Baginya, masyarakat memberikan mandat kepada pemerintah berdasarkan proses dan substansi kontrak sosial. Dengan demikian, menurut Rouseau, peran pemerintah adalah pada pelaksanaan keputusan-keputusan rakyat yang terungkap di dalam kontrak sosial. Hal ini bertujuan untuk dipergunakan dalam membangun visi bersama, menuntut tanggung jawab dan konsistensi calon, serta menguji kapasitas dan integritas calon kepala daerah/ wakil kepala daerah. Pilkada merupakan suatu momen kotrak sosial yang menjamin hak dan kewajiban bagi pemilih disatu pihak, dan hak serta kewajiban para pemimpin dipihak lainnya. Dengan pengertian bahwa pemilih yang adalah rakyat memberikan kepercayaan kedaulatan kepada calon kepala daerah dan wakil, dengan keyakinan bahwa kedaulatan tersebut tidak akan disalah gunakan. Yang dituntut dalam kontrak sosial tersebut adalah moral, terutama sekali moral yang harus dimiliki calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Moral dalam menjalankan kewajibannya terhadap rakyat, sebagaimana yang disepakati dalam kontrak sosial.
Dengan demikian kontrak sosial dapat digunakan sebagai sebuah kontrak politik antara rakyat dan kadidat kepala daerah/ wakil kepala daerah, yang nantinya dalam menjalankan fungsi masing-masing tetap secara moral menjalankan kehendak bersama. Pilkada merupakan ajang untuk penempatan demokrasi secara benar, serta bertanggung jawab. Rakyat akan menjadi penentu dalam pemilihan tersebut, namun bukan dikarenakan materi yang didapatkan (money politic, dan sebagainya). Akan tetapi dikarenakan kepastian dan tanggung jawab pemilih terhadap pilihan yang dipilihnya. Untuk itu dengan melakukan kontrak sosial, maka masyarakat dan kandidat akan bersama-sama menentukan perbaikan serta kemajuan yang diinginkan, asalkan kontrak sosial jangan jadi semacam ôkontrak politikö yang hanya dilakukan untuk keinginan akan kekuasaan. 
Dalam melaksanakan kontrak sosial dibutuhkan suatu kontrol dari rakyat terhadap kandidat terpilih. Kontrol yang dimaksud adalah kontrol terhadap kesepakatan dalam melaksanakan kontrak yang telah dibuat. Kontrol ini yang harus dilakukan bersama oleh masyarakat. Sehingga proses demokrasi dapat terus berjalan seiring dengan jalannya kinerja pemerintahan daerah. Kontrol bersama menjadi suatu tanggung jawab dalam kontrak sosial yang harus dilakukan rakyat. Sehingga jaminan kemajuan daerah bukan hanya selesai diatas kertas, akan tetapi harus diaplikasikan dalam bentuk kinerja yang baik serta bertanggung jawab oleh kandidat terpilih. 

Pilihan
Bagi masyarakat, pilkada adalah momen untuk menimbang dan menentukan siapa di antara para kepala daerah yang pantas dijadikan pemimpin, calon mana diyakini bersedia mengabdikan dirinya untuk menyejahterahkan warga dan tak hendak mengambil untung dari jabatan yang akan diembannya. Bagi para calon, rangkaian pilkada adalah momen untuk meyakinkan warga bahwa merekalah pihak yang paling tepat untuk dipilih karena kapabilitas, kapasitas dan komitmennya untuk memenuhi apa yang menjadi komitmen warga menjatuhkan pilihan pada calon tertentu, pada saat itulah sebenarnya terjadi pertemuan kehendak antara warga dan calon, suatu perjanjian sosial yang meneguhtegaskan paham kedaulatan rakyat.
Oleh karenanya, sejak hari pertama menjabat sebagai kepala daerah harus memenuhi segala janji-janjinya saat berkampanye dengan segala hak dan kewenangan yang dimilikinya. Pada saat yang bersamaan para wakil warga diparlamen melaksanakan fungsi yang utama yakni mengawasi jalannya roda pemerintahan dan memastikan sang gubernur dan wakil gubernur tidak melenceng dari apa yang pernah diperjanjikannya dalam kontrak yang telah disetujui warga. Sementara itu, warga tetap memiliki hak untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan melalui media massa dan aksi yang positif lainnya. 
Hasil penilaian warga akan menentukan keberlangsungan perjanjian kepala daerah dengan warga. Jika prestasinya dalam memenuhi perjanjian memuaskan, bisa jadi seorang kepala daerah akan dipercaya kembali dalam pemilihan berikutnya. Jika tidak, warga akan meninggalkannya dan mencari alternatif pemimpin baru sebagai gantinya. Bahkan, jika seorang kepala daerah nyata-nyata mengingkari kewajibannya sebelum masa kepemimpinannya usai, ia akan dianggap menyalahi perjanjian yang dapat mengakibatkan batalnya perjanjian tersebut dan diberhentikannya ia dari jabatannya sebagai kepala daerah saat itu juga.
Dalam konteks hajatan pilkada yang akan mewarnai NTT pada 2008 ini, menjadi penting untuk memaknai hakikat pilkada sebagai perjanjian masyarakat sebagaimana diuraikan di atas sehingga warga tidak sesat atau disesatkan dalam memilih tawaran perjanjian dari para calon kepala daerah yang hendak dipilihnya. Informasi, track record, maupun kritik tentang para calon berikut tawaran perjanjian perlu seluas-luasnya dibuka dan diwacanakan, sesuatu yang menuntut peran aktif warga yang berkesadaran dan media yang pro publik. Dengan demikian, masyarakat tidak akan mudah terbujuk untuk memilih kepala daerah yang tawaran perjanjiannya tak lebih dari sekedar jargon dan pepesan kosong dan tak dapat diharapkan mampu memecahkan masalah-masalah nyata yang dihadapi warga. Ini saatnya kita bersama-sama bertanggung jawab terhadap proses demokrasi yang akan kita lalui. *