
| Berita Utama
1
|
Lebu Raya Ajukan Cuti Pasal 40 PP No. 6/2005: --------- ''Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Gubernur atau Wakil Gubernur wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran.'' (ayat 1) "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah di daerah lain, wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran oleh partai politik atau gabungan partai politik." (ayat 2) KUPANG, PK -- Wakil Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya sudah mengajukan permohonan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah dirinya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi NTT sebagai Calon Gubernur NTT periode 2008-2013. "Saya sudah kirim surat permohonan cuti itu empat atau lima hari yang lalu melalui Gubernur NTT. Karena sampai sekarang belum dibalas, jadi saya belum masukkan surat itu ke KPU NTT," kata Lebu Raya yang dihubungi melalui telepon, Rabu (7/5/2008) malam. Pengajuan cuti yang dilakukan Lebu Raya itu sesuai amanat Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 79 ayat (3) huruf b UU 32/2004 menyatakan, pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pasal 61 Ayat (4) PP No. 6/2005 mengatur pejabat negara yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti. Ayat 5 : Cuti pejabat negara, bagi Gubernur/Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dan bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri. Permintaan cuti pejabat negara dalam ketentuan ini disampaikan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye kepada Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan untuk Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota kepada Gubernur dengan melampirkan jadwal dan jangka waktu tempat, dan lokasi kampanye. Ijin cuti yang telah diberikan wajib diberitahukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPUD dan Panitia Pengawas Pemilihan. Sedangkan pada Pasal 40 ayat 1 berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah di daerah lain, wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ayat 2 : Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Gubernur atau Wakil Gubernur wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran. Bupati Kupang, Drs. Ibrahim A Medah yang juga adalah Calon Gubernur NTT, kepada wartawan pada beberapa kesempatan mengatakan ia akan cuti dari jabatan Bupati Kupang pada saat Pilgub NTT sudah memasuki masa kampanye. Medah belum berhasil dikonfirmasi kembali, Rabu (7/5/2008), untuk dimintai penjelasannya. Pendemo Deadline Dewan Aksi protes terhadap keputusan KPU NTT menetapkan tiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, hingga Rabu kemarin, masih berlangsung. Pendukung pasangan Benny K Harman-Alfred Kase (paket Harkat) dan pendukung pasangan Alfons Loemau-Frans Salesman (Amsal) melakukan demonstrasi dengan mendatangi DPRD NTT. Aksi kemarin merupakan yang kedua kalinya, setelah pada Selasa menggelar aksi serupa. Pendukung Harkat dan Amsal mendatangi gedung DPRD secara tidak bersamaan. Pendukung paket Harkat tiba duluan, sekitar pukul 10.30 Wita. Sedangkan pendukung Paket Amsal datang dan bergabung ketika pendukung Paket Harkat sudah ke ruang Rapat Komisi D. Mereka diterima Ketua DPRD NTT, Drs. Mell Adoe dan sejumlah anggota Dewan, diantaranya, Jonathan Kana, Yucundianus Lepa dan Yahidin Umar. Kepada Dewan, pendukung Paket Harkat menyampaikan tiga hal yang dilakukan KPU NTT yang dinilai janggal. Pertama, hasil verifikasi tahap pertama, Paket Harkat sudah lolos memenuhi syarat pengajuan calon 15 persen. Karena itu, bagi mereka, dalam tahapan selanjutnya seharusnya mereka hanya melengkapi dokumen yang belum lengkap. Kedua, pencabutan dukungan PKB dari Paket Harkat tidak sah karena melanggar kesekapatan yang dibuat enam partai pengusung paket ini, yakni PPDI, PKB, Demokrat, PPP, PPD dan PPDK. Ketiga, ikut sertanya PKPI dalam masa perbaikan berkas pencalonan (22-28 April) juga dinilai tidak sah karena partai ini tidak menggunakan haknya saat masa pendaftaran (8-14 April 2008) untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan pendukung Paket Amsal menyoroti tindak lanjut Berita Acara Rapat Pleno KPU NTT Nomor 315/A/KPU/ NTT/V/2008 tentang perubahan jadwal tahapan dan program pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah NTT 2008. Mereka mendesak DPRD NTT agar mengeluarkan rekomendasi agar KPU NTT segera mengeluarkan payung hukum berupa penundaan tahapan ini dalam bentuk Surat Keputusan (SK). Mereka juga menyampaikan persoalan yang sudah disampaikan sebelumnya yaitu mengapa KPU NTT mengakomodir/menerima dokumen lagi setelah batas akhir penyerahan berkas perbaikan tanggal 28 April. Klarifikasi KPU kepada Partai Pelopor secara lembaga betul tetapi dinilai salah alamat karena mengkonfirmasi pada orang yang tidak berkompeten. Dalam pertemuan ini, baik Paket Harkat maupun Paket Amsal mendesak DPRD untuk menghadirkan KPU NTT sehingga lembaga ini menjelaskan secara transparan tentang keputusannya. Mell Adoe mengatakan, sesuai rencana ada pertemuan antara Dewan dengan KPU NTT, Rabu (7/5/2008). Namun karena Ketua dan anggota KPU NTT, Robison Ratukore dan John Depa diinformasikan sakit sehingga pertemuan itu batal dilaksanakan. Mell Adoe mengatakan, persoalan yang dikemukakan para demonstran ini tidak perlu terjadi kalau semua pihak berjalan sesuai aturan. Mell Adoe juga mengatakan, pimpinan Dewan bersama ketua fraksi dan komisi menggelar rapat dan menyepakati pertemuan dengan KPU NTT diadakan pada 13 Mei. Kesepakatan itu diambil dengan mempertimbangkan waktu kembalinya anggota DPRD NTT yang melakukan asistensi Ranperda ke Depdagri. Namun, pendemo menolak kesepakatan waktu tersebut. Mereka mendesak agar pertemuan dengan KPU NTT sesegera mungkin dilakukan. Pendemo memberi batas waktu selama 1 kali 24 jam sejak siang kemarin. Terhadap tuntutan itu, Ketua DPRD NTT menyanggupi akan melakukan pertemuan dengan KPU NTT hari ini, Kamis (8/5/2008). (aca/dar) Keamanan Anggota KPU Dijamin KEPOLISIAN Daerah (Polda) NTT akan memberikan jaminan keamanan terhadap anggota KPU Propinsi NTT. Dengan demikian pelaksanaan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur priode 2008-2013 tetap berlangsung aman sesuai agenda yang telah ditetapkan. "Kita tidak ingin proses demokratisasi dan pendidikan politik terhadap rakyat NTT ini menjadi sersendat-sendat hanya karena kepentingan pihak-pihak tertentu. Kita akan memberikan jaminan keamanan terhadap anggota-anggota KPU NTT. Mereka (anggota KPU) tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugasnya. Kita akan kawal. Sehingga proses pemilu ini dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar," tegas Kapolda NTT, Brigjen Polisi RBSadarum melalui Kabid Humas Polda NTT, Kompol Marthen Radja kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa (6/5/2008). Menurut dia, bagi masyarakat maupun elit-elit politik di NTT yang menilai apa yang dilakukan KPU NTT melanggar aturan, maka bisa menempuh jalur hukum. "Ada jalurnya kalau menilai keputusan KPU NTT itu tidak sesuai dengan aturan, jangan mengambil sikap sendiri-sendiri. Kita juga harapkan agar masyarakat maupun elit politik di NTT tidak melontarkan kata-kata yang bernada provokatif yang menimbulkan suasana tidak aman," katanya. Pihak kepolisian kata dia, tidak menginginkan agenda pemilu ini terganggu hanya karena ulah sekelompok orang. Dalam kaitan pengamanan Pilgub NTT, kata dia, Polda NTT menyiagakan 10.982 orang personil anggotanya. Meski anggaran pengamanan Pilgub yang disediakan hanya Rp 1,5 miliar, namun dia mengatakan bahwa polisi tetap memaksimalkan tugas pengamanan Pilgub. Selama kegiatan pemilu Pilgub berlangsung, para anggota KPU NTT akan diberikan jaminan keamanan oleh polisi. "Kepolisian akan memberikan jaminan keamanan terhadap mereka," tegasnya. (ben) |