
| Berita Utama
3
|
Tujuh Anggota Polisi Tidak Terlibat KUPANG, PK -- Tujuh anggota polisi dari Direktorat Lalu Lintas Polda NTT tidak terlibat dalam kasus dugaan penjualan mobil curian yang masih dalam proses penyelidikan aparat Dit Reskrim Polda NTT dan Tim Paminal Mabes Polri. Ketujuh anggota polisi itu, termasuk dua perwira dari Dit Lantas Polda NTT, hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Polisi Wadiyana menjelaskan hal ini kepada wartawan di Mapolda NTT, Rabu (7/5/2008). "Saya tegaskan bahwa ketujuh anggota Dit Lantas Polda NTT itu tidak terlibat. Memang ketujuh anggota saya itu dimintai keterangan oleh penyidik pada bagian Dit Reskrim, tapi mereka hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik. Mereka tidak terlibat dalam kasus itu," tegas Wadiyana. Kasus penjualan mobil Honda Jazz DH 1486 HA itu, kata Wadiyana, pertama kali diungkap aparat kepolisian pada bagian Samsat Polda NTT. Dalam pemeriksaan dokumen mobil itu, katanya, ditemukan adanya kejanggalan dalam faktur penjualan ketika proses pengurusan mutasi surat-surat kendaraan dari Sumba ke Kupang. Proses mutasi surat mobil Honda Jazz DH 1486 HA dari Sumba ke Kupang itu diurus langsung oleh Iptu Mohamad Andra Wardana, sehingga anggota Satlantas Polda NTT pada bagian Samsat mengeluarkan BPKB tersebut. "Saat itulah ditemukan adanya ketidakberesan dalam dokumen surat-surat mobil itu," kata Wadiyana. Dalam penelusuran tim Dit Lantas Polda NTT, kata Wadiyana, ditemukan adanya kejanggalan dalam faktur penjualan mobil. Setelah anggota Dit Lantas Polda NTT melakukan penelusuran ke Agen Tunggal Pemegang Mereka (ATPM) di Jakarta, ternyata perusahaan itu tidak pernah mengeluarkan faktur mobil Honda Jazz seperti itu. "Setelah menemukan adanya kejanggalan itu, kita limpahkan kasus itu ke Dit Reskrim Polda NTT untuk ditelusuri lebih jauh," katanya. Wadiyana mengatakan, tujuh anggota Dit Lantas Polda NTT, termasuk dua orang perwira hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Dit Reskrim Polda NTT dan tim dari Mabes Polri. Para anggota Satlantas itu dimintai keterangan terkait temuan Dit Lantas Polda NTT tentang kejanggalan pada faktur kendaraan itu. "Pihak Dit Lantas yang melimpahkan kasus itu ke Dit Reskrim. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi karena mengetahui adanya kejanggalan pada faktur mobil itu. Anggota itu tidak terlibat," kata Wadiyana. Sumber Pos Kupang di Polda NTT, menyebutkan, dalam kasus dugaan jual mobil Honda Jazz DH 1486 HA, tim dari Mabes Polri telah meminta keterangan Kasat Lantas Polres Sumba Timur, Iptu Lukas Malana pada Selasa (6/5/2008) malam. Selain Lukas Malana, juga turut dimintai keterangan adalah Iptu Mohamad Andra Wardana dan mantan Kasat Lantas Polres Sumba Timur, Iptu Lutfi Aris Setyawan. Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi di Polda NTT, tim dari Paminal Mabes Polri yang terdiri dari empat orang itu, pada Rabu (7/5/2008) pagi langsung menuju Sumba Timur untuk memeriksa sejumlah saksi dan korban penipuan di Sumba Timur. (ben) Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok di Pasar |