Kupang Crime

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan 
* Berkedok Emas Imitasi

KUPANG, PK -- Antonio Jefri da Costa, warga RT 02/RW 03, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, diringkus aparat Polsekta Oebobo, Rabu (7/5/2008). Pelaku ditangkap karena terlibat berbagai kasus tindak pidana penipuan emas imitasi.
Kapolsekta Oebobo, Iptu I Made Pasek Riawan, S.H, melalui Kanit Reskrim Polsekta Oebobo, Aiptu Gamal A Jamal, yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5/2008), menjelaskan, kasus yang melibatkan warga asal Kabupaten Belu itu, bermula dari adanya pengaduan Ny. Siti Sahrani Yusuf, warga Kelurahan Kayu Putih ke Mapolsekta Oebobo. Dalam pengaduannya, Ny. Siti Sahrani Yusuf mengaku dirinya menjadi korban penipuan pelaku yang menjual emas, dan ternyata emas yang dijual itu adalah imitasi.
Kronologi kasus itu bermula ketika Ny. Siti Sahrani Yusuf pergi kantor Pegadaian untuk menggadaikan gelang seberat 10 gram yang dibeli dari pelaku Antonio Jefri da Costa seharga Rp 750.000,00 pada Februari 2008 lalu. Ketika petugas kantor Pegadaian mengecek kadar emas gelang tersebut, ternyata gelang emas berbalut permata itu merupakan emas imitasi. 
"Korban baru sadar menjadi korban penipuan setelah petugas kantor Pegadaian mengatakan emas itu adalah imitasi, sehingga korban datang lapor ke polisi," kata Gamal.
Berdasarkan laporan korban yang masih mengingat ciri-ciri pelaku, aparat kepolisian langsung melakukan pengintaian di sejumlah pangkalan ojek karena pelaku juga berprofesi sebagai tukang ojek. "Dengan modal informasi itu kita coba melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Kayu Putih. Setelah kita interogasi, pelaku mengaku telah melakukan penipuan," kata Gamal. 
Modus yang dilakukan pelaku, jelas Gamal, dengan membeli emas imitasi yang dijual seorang pedagang di Flobamora Mall Kupang. Setelah mengantongi emas imitasi itu, pelaku membuat nota pembelian dari Toko Indah Mas di Jalan Sudirman untuk meyakinkan kalau emas yang dijualnya itu adalah emas murni. Sementara toko tersebut bukan toko penjual emas.
Selain kepada Ny. Siti Sahrani Yusuf, pelaku juga menjual emas serupa kepada Ny. Jainab Ratuloli, di Jalan Arkian Ahmad di Kelurahan Kayu Putih, sebuah gelang emas imitasi seberat 10 gram seharga Rp 750.000,00. Dalam nota pembelian gelang dibeli dari Toko Indah Mas, Kuanino seharga Rp 2 juta. 
"Korban merasa tertarik karena gelang itu dijual dengan harga murah, sementara pada nota pembelian yang ternyata palsu tercantum harga Rp 2 juta," kata Gamal.
Pihak kepolisian, jelas Gamal, telah meminta keterangan pedagang emas imitasi di Flobamora Mall. Sesuai pengakuan saksi, pelaku sering membeli emas di tempat jualannya itu. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan tiga buah gelang emas imitasi, bantalan setempel, kwitansi palsu, satu unit sepeda motor Yupiter warna hitam yang semula warna orange, satu HP Nokia, plat nomor palsu DH 7436 EA. Padahal nomor polisi sepeda motor milik pelaku yang semula warna orange, yaitu DH 3565 EA. 
"Kita sudah amankan semua barang bukti di Mapolsekta dan pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan emas," kata Gamal. (ben)


"Jantung Saya Bergetar Keras"

HANYA ingin hidup mewah dan makan yang enak-enak di rumah makan, Antonio Jefri da Costa (25) nekat melakukan aksi penipuan. Berbekal ilmu yang diperoleh dari temannya, Marten, seorang warga asal Sabu, Kabupaten Kupang, yang telah meninggal dunia, pelaku mencoba mulai menggeluti dunia kejahatan di Kota Kupang dengan modus penipuan emas. Sebelum meninggal, Marten terlebih dahulu 'mewariskan' ilmu tipuan itu kepada pelaku.
Mantan satpam di salah satu universitas di Kawaraci-Jakarta itu mulai menggeluti dunia penipuan sejak Januari 2008 lalu. Saat itu pelaku mulai kesulitan uang untuk membiayai hidup. Uang yang dibawa dari Jakarta semuanya habis untuk membiayai ibu kandungnya yang sakit di Kecamatan Rainhat, Kabupaten Belu.
"Semula saya ragu kerja menipu seperti itu, tetapi karena saat itu saya tidak memiliki uang maka saya melakukannya. Saya menipu setelah diajari teman saya bernama Marten yang sudah meninggal," kata Antonio Jefri da Costa, yang ditemui di Mapolsekta Oebobo, Kamis (8/5/2008).
Aksi penipuan itu pertama kali berhasil mengakali Siti Sahrani Yusuf yang ditemui pelaku di Pasar Oeba, Januari 2008 lalu. Karena keberhasilan itu, ia terus melakoni aksi penipuan itu hingga bulan Februari 2008 lalu. "Ternyata dalam perjalanan ada juga yang beli emas imitasi yang saya jual itu. Tetapi lama-lama saya takut karena saya merasa perbuatan ini tidak baik sehingga saya berhenti Februari lalu," kata Da Costa.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sulit mendapatkan korban karena banyak yang enggan membeli emas, meskipun ditawari dengan harga murah. Karena tidak ada lagi pembeli dan ia sudah mulai takut, Antonio Jefri da Costa memutuskan berhenti melakukan aksi penipuan dengan membuang stempel Toko Indah Mas ke laut. 
"Saya sadar pekerjaan yang saya jalani tidak benar, apalagi jantung saya ketika itu bergetar keras. Saya merasa pasti saya akan ada masalah. Ternyata benar saya pada akhirnya ditangkap polisi. Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya," kata Da Costa, yang pada Kamis (8/5/2008) dijenguk tamu istimewa sang pacar bernama Gunda.
Menurut Antonio Jefri da Costa, uang hasil penjualan emas imitasi itu telah digunakan untuk makan dan sewa kos yang ditempatinya di Kelurahan TDM. (ben) 


* Soal Guru Aniaya Murid 
Kadis Perintahkan Tim Dinas Periksa Odilia 

MAUMERE, PK -- Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Sikka, Robertus da Silva memerintahkan tim penyelesaian masalah guru pada dinas pendidikan untuk segera memeriksa Odilia Tija. Tim tersebut akan menyelidiki dan melaporkan hasilnya kepada kadis guna diambil tindakan dan sanksi disiplin terhadap guru tersebut. Pemeriksaan kedinasan tetap dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
Menurut Robertus, pada Rabu (7/5/2008) pagi, Kepala Sekolah SD Maumere III, Daniel Daseng menghadapnya dan melaporkan kasus dugaan penganiayaan guru terhadap murid yang terjadi di sekolah tersebut. Kepada Daniel, kata Robertus, dirinya meminta segera memberikan teguran lisan kepada guru itu sebagai langkah awal. 
"Saya menyesal atas kasus penganiayaan guru terhadap muridnya di SD Maumere III itu. Proses hukum silahkan berjalan, kami menghargainya. Proses disiplin juga akan berjalan. Tim penyelesaian masalah guru pada dinas akan segera memeriksa guru itu. Sanksi bagi guru itu tergantung hasil pemeriksaan tim. Langkah awal, kepsek diperintahkan menegur guru itu," tegas Robertus.
Robertus mengatakan, jika terbukti menganiaya muridnya Maria Ursula hingga cedera seperti yang dilaporkan korban maka guru itu akan dikenakan sanksi disiplin sesuai PP 30. "Sanski terberat kedinasan, yakni berupa penurunan pangkat," kata Robertus yang berharap guru lain tidak 'bertangan besi' dalam mendidik anak murid di sekolah dan di luar sekolah.
Kepala Sekolah SD Maumere III, Daniel Daseng yang ditemui di kediamannya, Selasa (6/5/2008), mengaku, sudah menerima laporan dari Odilia sejak tanggal 24 April 2008 lalu. "Dia (Odilia, Red) lapor kepada saya bahwa dia sudah memukuli beberapa murid untuk melakukan pembinaan. Tapi saya baru tahu kalau korban mengalami retak tangan seperti yang dilaporkannya itu dari ibu asuhnya di SOS," kata Daniel. (vel) 


Warga Tablolong Demo di Kejati

KUPANG, PK -- Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Darius Fattu, memimpin puluhan warga Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, melakukan aksi demo di kantor Kejati NTT, Kamis (8/5/2008) siang. Dalam aksi ini, warga Desa Tablolong menyatakan protes terhadap keputusan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang yang menahan tersangka Kades Tablolong, Zakarias Dore.
Tersangka Zakarias Dore yang dalam proses pemilihan kades setempat beberapa waktu lalu terpilih lagi sebagai Kades Tablolong periode lima tahun ke depan, ditahan pihak JPU Kejari Kupang sejak Selasa (6/5/2008) siang. Penahanan ini terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencurian enam ekor sapi milik korban Ofni Nggadas, warga desa setempat. 
Ketika datang ke Kejati NTT, warga Desa Tablolong membawa sejumlah poster yang berisi protes terhadap penahanan tersangka Zakarias Dore. Setelah melakukan negosiasi dengan petugas kejaksaan, empat orang perwakilan pendemo yang dipimpin Darius Fattu diterima Kajati NTT, Djohani Silalahi, S.H, Wakajati NTT, Drs. H Amis SY Ishak, S.H, M.H dan para asisten Kejati NTT.
Kepada Kajati NTT, Djohani Silalahi, S.H, Darius Fattu menjelaskan alasan mereka melakukan aksi protes. Mereka juga meminta pihak kejaksaan segera melimpahkan tersangka Zakarias Dore ke pengadilan sehingga bisa segera disidangkan. 
Kajati NTT, Djohani Silalahi, S.H mengatakan, penahanan terhadap tersangka Zakarias Dore adalah kewenangan pihak kejaksaan sesuai aturan hukum yang ada. Di hadapan perwakilan para pendemo, Silalahi langsung memerintahkan JPU, Tedjo Sunarno, S.H untuk segera melimpahkan berkas tersangka Zakarias Dore ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang hari itu juga.
"Hari ini (kemarin) juga kami limpahkan tersangka Zakarias Dore ke pengadilan. Tidak usah kuatir, kasus ini akan ditangani secara obyektif. Tetapi menyangkut penahanan itu kewenangan jaksa. Kasus pencurian satu ekor ayam saja tersangkanya ditahan, bagaimana curi enam ekor sapi tersangkanya tidak ditahan? Tapi kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, bisa saja pihak keluarga tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak pengadilan," kata Silalahi. (mar)


Direktris RSUD SoE Diserahkan ke Jaksa

SoE, PK -- Aparat penyidik Polres TTS menyerahkan tersangka kasus penghinaan terhadap dokter ahli mata, dr. Silvana Beny, yang dilakoni Direktris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SoE, dr. Jeane Wondal, ke Kejaksaan Negeri SoE, Rabu (7/5/2008). Wondal diserahkan lantaran berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh Kejari SoE. 
Kajari SoE, Sumantri, S.H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidum, Herry Franklin, S.H, membenarkan penyidik Polres TTS telah menyerakan dr. Wondal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SoE, Rabu (7/5/2008) siang. Dengan penyerahan Wondal ke JPU Kejari SoE maka kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) SoE. 
"Hari ini juga berkasnya saya langsung kirimkan ke PN SoE untuk penetapan sidangnya. Tentunya dalam rentang waktu itu, kami dari Kejari SoE akan mempersiapkan dakwaan terhadap tersangka dr. Wondal," jelas Herry. 
Herry menjelaskan, tersangka Direktris RSUD SoE dijerat pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal hukumannya selama sembilan bulan penjara. (aly)