
|
Humbalorata
Sumba, Alor, Lembata
|
Menurun, Alokasi Dana LUEP di Sumtim WAINGAPU, PK-- Dana bantuan Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) tahun 2008 menurun dari Rp 2 miliar lebih tahun 2007 menjadi Rp 1,222 miliar tahun 2008. Kondisi ini terjadi karena pengurangan alokasi dana dari Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprop NTT) dan pemerintah pusat akibat kinerja lembaga pengelola LUEP di Sumtim tahun 2007 dinilai jelek karena ada tunggakan salah satu LUEP di daerah ini. Demikian Kepala Badan Bimmas Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Sumtim, Ir. Bagus Punia, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 6/5/2008). Bagus mengatakan, tunggakan LUEP tahun 2007 yakni Hako Kota, dan lembaga ini sudah diblack list B2KP. Namun tunggakan ini tetap berpengaruh pada penilaian kinerja lembaga LUEP secara keseluruhan yang berujung pada pengurangan alokasi dana LUEP Sumtim. "Dengan di-blacklist-nya satu LUEP tahun 2007 maka LUEP di Sumtim tinggal 11 unit dari 12 unit pada tahun sebelumnya. Pengurangan alokasi LUEP tahun 2008 oleh propinsi dan pusat. cuma alokasi masing- masing Rp 500 juta, atau setengah dari alokasi dana tahun 2007. Mengenai harga beras di tingkat petani jauh lebih rendah dari harga standar yang ditetapkan pemerintah, ia mengatakan, pihaknya tidak bisa mencegah fluktuasi harga karena dana LUEP sampai saat ini belum turun. "Kalau sekarang harga beras di tingkat petani dibawah Rp 4.000,00/ kg, bisa benar. Kita tidak bisa menekan pengusaha karena dana LUEP sendiri belum turun," ujarnya. Bagus mengaku telah menyampaikan kepada Wakil Bupati Sumtim dan wabup minta agar dana LUEP dari pusat dan dana APBN tidak dikembalikan lagi tapi menjadi dana abadi di daerah. "Kalau harus dikembalikan ke Kupang dan Jakarta, waktunya cukup lama untuk bisa kembali ke daerah," jelasnya. Soal harga, Bagus mengatakan, dibagi dalam tiga kategori kelompok. Kelompok pertama kualitas beras bagus sesuai standar Bulog, yakni Rp 4.300,00/kg, kelompok kedua Rp 4.100,00/ kg dan kelompok ketiga Rp 3.900,00/ kg. Penetapan standar harga dalam tiga kategori karena tahun sebelumnya petani minta berasnya dibeli dengan harga Rp 4.000,00/ kg, padahal kualitas beras tidak sama. "Standar harga dari pusat Rp 4.300,00/ kg, namun harus sesuai standar kualitas yang ditetapkan Bulog. Kalau kualitas beras petani kita tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Bulog, maka kita tidak bisa paksakan dengan standar harga yang pertama. Agar produksi petani tetap diakomodir maka kita harus bisa turun sedikit dari harga yang ditetapkan pemerintah," katanya. (dea)
Aset Wisata Mali Minta Diserahkan |