
| Berita Utama
1
|
Tiga Paket Sudah Final KUPANG, PK -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi NTT, Ir. Roby Ratukore menegaskan, keputusan penetapan Gaspar Parang Ehok- Julius Bobo (Paket Gaul), Ibrahim A Medah-Paulus Moa (Paket Tulus) dan Frans Lebu Raya-Esthon Foenay (Paket Fren) sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013, bersifat final dan mengikat. Ratukore mengatakan hal itu dalam acara jumpa pers di Sekretariat KPU NTT, Jalan Polisi Militer-Kupang, Kamis (8/5/2008). Saat itu Ratukore didampingi tiga anggota KPU, yaitu John Depa, Hans Louk dan John Lalongkoe. Menurut Ratukore, KPU NTT tidak mungkin mengubah keputusannya kecuali ada putusan pengadilan yang bersifat tetap yang menyatakan KPU salah. "Tahapan (verifikasi, Red) itu sudah lewat. Kalau saya ditanya seperti itu, jawaban saya ialah, ya, keputusan penetapan tiga calon itu sudah final dan mengikat. Kalau ada keputusan pengadilan yang punya kekuatan hukum yang tetap dan menyatakan kami salah, kami akan mengundurkan diri," tegasnya. Ratukore mengatakan, Pilkada merupakan sebuah proses politik yang tahapan-tahapannya sudah diatur. Dan KPU NTT tidak mungkin mengubah tahapannya. Yang berubah adalah jadwal pelaksanaan tahapan-tahapan tersebut. Oleh karena itu, kata dia, KPU NTT segera mengeluarkan surat keputusan perubahan jadwal. Jumpa pers ini dilakukan sekitar dua jam setelah KPU NTT menghadiri pertemuan bersama pimpinan DPRD, ketua fraksi dan ketua komisi DPRD NTT. Pertemuan di ruang kerja Ketua DPRD NTT itu berlangsung tertutup. Pertemuan antara anggota KPU dengan pimpinan DPRD NTT untuk mengkomunikasikan persoalan Pilkada mengalami deadlock (jalan buntu). Sempat terjadi keributan karena perbedaan pendapat antara KPU dan Dewan tidak ada titik temunya. Ketua DPRD NTT, Mell Adoe mengatakan, setelah rapat deadlock, pimpinan komisi, pimpinan fraksi dan pimpinan Dewan mengadakan rapat. Adapun keputusan rapat, demikian Mell Adoe, DPRD NTT mendukung pelaksanaan pilkada sesuai dengan aturan. Selain itu, delegasi DPRD NTT akan berangkat ke Jakarta menemui KPU Pusat untuk menyampaikan persoalan yang diaspirasikan masyarakat NTT. "Besok (hari in, Jumat, 9/5/2008) ada anggota Dewan yang berangkat ke Jakarta bertemu dengan KPU Pusat untuk menyampaikan persoalan yang terjadi dalam tahapan Pilgub," kata Mell Adoe saat menggelar jumpa pers di ruang kerjanya, kemarin. Jangan Korbankan Rakyat Usai menggelar pertemuan dengan KPU, Mell Adoe bersama Sekda NTT, Jamin Habid bertemu Gubernur NTT, Piet A Tallo, SH di rumah jabatan gubernur. Mell Adoe menjelaskan kepada gubernur tentang adanya aspirasi masyarakat kepada DPRD terkait pelaksanana Pilkada beserta sikap DPRD NTT. Dalam pertemuan yang juga diliput wartawan itu, Gubernur Tallo mengingatkan agar persoalan Pilgub jangan didramatisir berlebihan sampai mengorbankan rakyat. "Ini dinamika. Demokrasi sedang berjalan sehingga sikapi dengan hati terbuka dan jernih. Kita berharap KPU bersikap. Anggota KPU harus kompak. Kita tidak perlu campur terlalu jauh karena KPU institusi yang punya kewenangan yang harus dihormati," kata Tallo sembari meminta pers untuk ikut menjaga situasi dengan pemberitaan yang sejuk. Sementara itu, sepanjang pagi hingga sore kemarin, aksi demonstrasi terjadi. Sedikitnya, ada tiga kelompok yang melakukan aksi di gedung DPRD dan Sekretariat KPU NTT. Forum Pengawal Demokrasi (Formasi) melakukan aksi duluan. Setelah itu disusul Forum Masyarakat Peduli Pilkada. Dua kelompok itu menyatakan mendukung keputusan KPU NTT yang menetapkan Paket Gaul, Paket Fren dan Paket Tulus. Setelah dua kelompok itu pulang sekitar pukul 11.30 Wita datang pendukung Paket Harkat di gedung DPRD NTT. Massa yang dikoordinir Germanus Wisung dan Leo Oraleu itu menyatakan menolak keputusan KPU tentang penetapan tiga paket. Izin Cuti Medah Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Ny. W Tabais-Kefan mengatakan, Dewan mulai membahas secara intens izin cuti dari Bupati Kupang, Drs. Ibrahim A Medah setelah yang bersangkutan resmi menjadi Wagub NTT. "Dewan akan membahas masalah ijin cuti Bupati. Sesuai dengan PP No 25 tahun 2007 calon tidak mengundurkan diri tetapi mengajukan ijin cuti di luar tanggungjawab negara mulai saat kampanye. Kalau aturan itu muncul sebelum pendaftaran maka Bupati Medah harus sudah mengajukan cuti setelah mendaftar. Dengan demikian, kita tetap pada aturan lama PP No 25 tahun 2005," katanya. Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar NTT, Gustaf Jacob, S.H mengatakan, IA Mdah akan menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye. Hal itu sesuai pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 25 Tahun 2007 tentang perubahan kedua atas PP 6/2005 . Gustaf mengatakan, pasal 40 ayat (1) PP Nomor 25/2007 menyatakan : Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye. Sedangkan Pasal 40 ayat (2) berbunyi : Bupati atau wakil bupati dan atau walikota atau wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon gubernur dan atau calon wakil gubernur harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye'. "Ini perlu diluruskan pemahamannya agar tidak menimbulkan penilaian yang keliru terhadap Ibrahim A Medah selaku Bupati Kupang yang saat ini menjadi calon Gubernur NTT dari Partai Golkar. Jadi mengapa pak Medah belum cuti dari jabatannya sebagai Bupati Kupang bukan untuk melawan aturan tetapi melaksanakan aturan sesuai PP nomor 25 tahun 2007," kata Gustaf. (aca/dar/ely/mar) Panwas di TTS Turunkan Poster Cagub |