Berita Utama 1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tiga Paket Sudah Final

KUPANG, PK -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi NTT, Ir. Roby Ratukore menegaskan, keputusan penetapan Gaspar Parang Ehok- Julius Bobo (Paket Gaul), Ibrahim A Medah-Paulus Moa (Paket Tulus) dan Frans Lebu Raya-Esthon Foenay (Paket Fren) sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013, bersifat final dan mengikat.
Ratukore mengatakan hal itu dalam acara jumpa pers di Sekretariat KPU NTT, Jalan Polisi Militer-Kupang, Kamis (8/5/2008). Saat itu Ratukore didampingi tiga anggota KPU, yaitu John Depa, Hans Louk dan John Lalongkoe.
Menurut Ratukore, KPU NTT tidak mungkin mengubah keputusannya kecuali ada putusan pengadilan yang bersifat tetap yang menyatakan KPU salah.
"Tahapan (verifikasi, Red) itu sudah lewat. Kalau saya ditanya seperti itu, jawaban saya ialah, ya, keputusan penetapan tiga calon itu sudah final dan mengikat. Kalau ada keputusan pengadilan yang punya kekuatan hukum yang tetap dan menyatakan kami salah, kami akan mengundurkan diri," tegasnya.
Ratukore mengatakan, Pilkada merupakan sebuah proses politik yang tahapan-tahapannya sudah diatur. Dan KPU NTT tidak mungkin mengubah tahapannya. Yang berubah adalah jadwal pelaksanaan tahapan-tahapan tersebut. Oleh karena itu, kata dia, KPU NTT segera mengeluarkan surat keputusan perubahan jadwal.
Jumpa pers ini dilakukan sekitar dua jam setelah KPU NTT menghadiri pertemuan bersama pimpinan DPRD, ketua fraksi dan ketua komisi DPRD NTT. Pertemuan di ruang kerja Ketua DPRD NTT itu berlangsung tertutup.
Pertemuan antara anggota KPU dengan pimpinan DPRD NTT untuk mengkomunikasikan persoalan Pilkada mengalami deadlock (jalan buntu). Sempat terjadi keributan karena perbedaan pendapat antara KPU dan Dewan tidak ada titik temunya.
Ketua DPRD NTT, Mell Adoe mengatakan, setelah rapat deadlock, pimpinan komisi, pimpinan fraksi dan pimpinan Dewan mengadakan rapat. Adapun keputusan rapat, demikian Mell Adoe, DPRD NTT mendukung pelaksanaan pilkada sesuai dengan aturan. Selain itu, delegasi DPRD NTT akan berangkat ke Jakarta menemui KPU Pusat untuk menyampaikan persoalan yang diaspirasikan masyarakat NTT.
"Besok (hari in, Jumat, 9/5/2008) ada anggota Dewan yang berangkat ke Jakarta bertemu dengan KPU Pusat untuk menyampaikan persoalan yang terjadi dalam tahapan Pilgub," kata Mell Adoe saat menggelar jumpa pers di ruang kerjanya, kemarin.
Jangan Korbankan Rakyat
Usai menggelar pertemuan dengan KPU, Mell Adoe bersama Sekda NTT, Jamin Habid bertemu Gubernur NTT, Piet A Tallo, SH di rumah jabatan gubernur. Mell Adoe menjelaskan kepada gubernur tentang adanya aspirasi masyarakat kepada DPRD terkait pelaksanana Pilkada beserta sikap DPRD NTT.
Dalam pertemuan yang juga diliput wartawan itu, Gubernur Tallo mengingatkan agar persoalan Pilgub jangan didramatisir berlebihan sampai mengorbankan rakyat.
"Ini dinamika. Demokrasi sedang berjalan sehingga sikapi dengan hati terbuka dan jernih. Kita berharap KPU bersikap. Anggota KPU harus kompak. Kita tidak perlu campur terlalu jauh karena KPU institusi yang punya kewenangan yang harus dihormati," kata Tallo sembari meminta pers untuk ikut menjaga situasi dengan pemberitaan yang sejuk.
Sementara itu, sepanjang pagi hingga sore kemarin, aksi demonstrasi terjadi. Sedikitnya, ada tiga kelompok yang melakukan aksi di gedung DPRD dan Sekretariat KPU NTT. Forum Pengawal Demokrasi (Formasi) melakukan aksi duluan. Setelah itu disusul Forum Masyarakat Peduli Pilkada. Dua kelompok itu menyatakan mendukung keputusan KPU NTT yang menetapkan Paket Gaul, Paket Fren dan Paket Tulus. Setelah dua kelompok itu pulang sekitar pukul 11.30 Wita datang pendukung Paket Harkat di gedung DPRD NTT. Massa yang dikoordinir Germanus Wisung dan Leo Oraleu itu menyatakan menolak keputusan KPU tentang penetapan tiga paket. 
Izin Cuti Medah
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Ny. W Tabais-Kefan mengatakan, Dewan mulai membahas secara intens izin cuti dari Bupati Kupang, Drs. Ibrahim A Medah setelah yang bersangkutan resmi menjadi Wagub NTT.
"Dewan akan membahas masalah ijin cuti Bupati. Sesuai dengan PP No 25 tahun 2007 calon tidak mengundurkan diri tetapi mengajukan ijin cuti di luar tanggungjawab negara mulai saat kampanye. Kalau aturan itu muncul sebelum pendaftaran maka Bupati Medah harus sudah mengajukan cuti setelah mendaftar. Dengan demikian, kita tetap pada aturan lama PP No 25 tahun 2005," katanya.
Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar NTT, Gustaf Jacob, S.H mengatakan, IA Mdah akan menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye. Hal itu sesuai pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 25 Tahun 2007 tentang perubahan kedua atas PP 6/2005 . 
Gustaf mengatakan, pasal 40 ayat (1) PP Nomor 25/2007 menyatakan : Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye. 
Sedangkan Pasal 40 ayat (2) berbunyi : Bupati atau wakil bupati dan atau walikota atau wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon gubernur dan atau calon wakil gubernur harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye'. 
"Ini perlu diluruskan pemahamannya agar tidak menimbulkan penilaian yang keliru terhadap Ibrahim A Medah selaku Bupati Kupang yang saat ini menjadi calon Gubernur NTT dari Partai Golkar. Jadi mengapa pak Medah belum cuti dari jabatannya sebagai Bupati Kupang bukan untuk melawan aturan tetapi melaksanakan aturan sesuai PP nomor 25 tahun 2007," kata Gustaf. (aca/dar/ely/mar)

Panwas di TTS Turunkan Poster Cagub

BEBERAPA jam setelah dilantik, Kamis (8/5/2008), Panwas Pilgub di TTS langsung membuat gebrakan dengan menurunkan atribut-atribut kampanye berupa spanduk, poster baliho atau stiker para calon Gubernur-Wagub NTT yang dipasang oleh Parpol pengusung. Dalam menurunkan atribut kampanye itu Panwas bekerja sama dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja di TTS. 
Ketua Panwas Pilgub Tingkat Kabupaten TTS, Drs. Abdurahman Tosari yang didampingi dua anggotanya, Yupiter Selan, S.H dan Iptu Andy Pramudya, mengatakan, penurunan atribut kampanye itu dilakukan karena Pilgub NTT belum memasuki masa kampanye.
"Penurunan atribut kampanye itu kami koordinasikan dengan partai pengusung paket cagub dan cawagub untuk melakukannya secara sukarela. Dan buktinya, pengurus partai pengusung cagub dan cawagub menurunkannya sendiri," tutur Tosari.
Yupiter Selan mengatakan, pemasangan atribut kampanye sebelum masa kampanye melanggar aturan. Hanya saja, semua pelanggaran yang terjadi tidak serta merta dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. 
Kepala Satpol PP TTS, Yopi Magang mengatakan, Satpol PP hanya membantu Panwas melakukan penurunan atribut kampanye. Satpol PP tidak hanya menurunkan atribut kampanye di wilayah Kota SoE saja, melainkan bersama anggota panwas di tingkat kecamatan juga menurunkan atribut kampanye yang dipasang di wilayah kecamatan. 
Dikatakan, atribut-atribut kampanye yang diturunkan itu milik Paket Tulus, Fren, Gaul dan Paket Harkat. 

Wasit yang Netral
Dari Labuan Bajo dilaporkan, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Drs. W Fidelis Pranda meminta Panwas Pilgub Tingkat Kabupaten Mabar yang sudah terbentuk agar bisa bertindak sebagai wasit atau juri yang netral dalam menjalankan tugas, untuk mencegah terjadinya konflik horizontal.
Bupati Pranda menyampaikan hal dalam sambutannya pada acara pelantikan Panwas Pilgub Tingkat Mabar di aula Gedung Kemala Mapolres Mabar, Rabu (7/5/2008). Panwas dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Hendry Tarigan, S.H. Hadir saat itu, Kapolres Mabar, AKBP Butje Hello, Ketua DPRD Mabar, Mateus Hamsi, Ketua KPUD, Bernadus Barat Daya,S.H,M.H, Kacabjari Labuan Bajo,Dwi Agus Arfianto,S.H, sejumlah anggota DPRD dan undangan lainnya. 
Menurut Pranda, dalam ajang Pilgub pasti bermunculan masalah-masalah. Panwas harus mampu menyelesaikan secara adil dan netral sesuai aturan yang berlaku. 
Hal senada dikemukakan Mateus Hamsi dalam sambutannya. Dia meminta Panwas untuk aktif mengawasi semua tahapan Pilgub di daerah itu.
Di Kabupaten Alor, Panwas setempat pun sudah terbentu dan dilantik pada hari Sabtu (10/5/2008).
Demikian dikatakan Ketua Pansus Pembentukan Panwas Pilgub Tingkat Kabupaten Alor, Marthen Maure, SH dan Sekretaris DPRD Alor, Drs. Ishak Hopny Ally, kemarin.
Maure menjelaskan, untuk Panwas Pilgub Tingkat Kabupaten Alor, telah ditetapkan Iskandar Manapa, S.Sos sebagai anggota dari unsur tokoh masyarakat. Sedangkan dari unsur kepolisian adalah AKP Harun Djahimo (Kasat Intel Polres Alor) dan dari unsur kejaksaan ditunjuk Kasie Iintel Kejari setempat, Gede Budi Suardhana, S.H.
Selain itu, seluruh perangkat pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, katanya, juga sudah terbentuk. Semuanya akan dilantik serentak, besok. (aly/yel/oma)