
| Berita Utama
3
|
Warga Nangapenda Duduki Kejari Ende ENDE, PK -- Ratusan warga dari Suku Paumere, Kecamatan Nangapenda, Kabupaten Ende, menduduki kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, di Jalan El Tari Ende, Kamis (8/5/2008). Aksi warga yang berlangsung sekitar dua jam itu sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap sikap Kejari Ende yang menahan lima warga Suku Paumere, termasuk kepala suku, Andreas Bajo, terkait kasus tidak menyenangkan yang disangkakan kepada kelima warga itu. Disaksikan Pos Kupang, ratusan massa yang terdiri dari ibu-ibu dan sejumlah pemuda itu awalnya melakukan orasi di depan kantor Kejari Ende. Mereka meminta agar kelima warga itu, yakni Andreas Bajo (kepala suku), Hironimus Kundu, Bernadus Bate, Timotius Usman dan Alex Oja, tidak ditahan kejaksaan. Menurut warga, seperti dituturkan Max Sona, penahanan kelima warga itu tidak berdasar karena mereka mempertahankan hak-hak mereka yang hendak dirampas oleh pihak lain guna membangun Korem. Sementara Kepala Suku, Andreas Bajo mengaku tidak mengerti alasan penahanan dirinya oleh Kejari Ende. Padahal dia hanya berusaha mempertahankan tanah suku dari tindakan orang di luar suku yang hendak menjual tanah tersebut guna dijadikan sebagai markas Korem. "Ini aneh. Kami yang hendak mempertahankan hak-hak kami justru disalahkan dengan tuduhan melakukan penghadangan. Kami lakukan itu karena hak kami hendak dilanggar," kata Andreas yang mengaku bersama sejumlah anggota suku menghadang petugas BPN yang hendak mengukur tanah mereka pada tanggal 28 Desember 2007 lalu. Atas tindakan penghadangan itu, kata Andreas, dia bersama empat warga lainnya dilaporkan ke polisi oleh oknum warga lainnya dengan tuduhan melakukan tindakan tidak menyenangkan. Saat sejumlah warga tengah melakukan orasi di luar kantor Kejari Ende, salah seorang pengacara kelima warga, Silvester Nong, S.H, yang melakukan negosiasi dengan Kajari Ende, Maringin Butar Butar, S.H, tiba-tiba keluar dari ruangan Kasi Intel sambil berteriak. Melihat hal itu, ratusan massa secara serentak menyerbu masuk ke dalam kantor Kejari Ende. Massa berteriak dan ada juga yang menangis. Massa berusaha menyerbu Kajari Ende, namun upaya warga yang hendak menghakimi Kajari Ende dengan cepat dicegat oleh puluhan aparat Polres Ende dan sejumlah pegawai kejaksaan. Massa tertahan di ruangan tengah kantor Kejari Ende. Saat itu Kajari Ende dan sejumlah jaksa berada di ruang Kasi Intel. Massa tetap bertahan dalam ruangan tersebut sehingga para pegawai kejaksaan tidak bisa pulang kantor. Warga bertahan hingga pukul 16.00 Wita. Melihat kondisi tersebut, salah seorang pengacara warga, Valens Pogon dipanggil guna bernegosiasi dengan Kajari Ende. Setelah bernegosiasi sekitar 15 menit, massa meninggalkan ruangan kantor Kejari Ende dan memilih tetap bertahan di luar kantor setelah diberi pengertian oleh Valens. Dari hasil negosiasi tercapai kesepakatan bahwa kelima warga itu ditangguhkan penahanannya namun mereka dikenakan wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis dengan jaminan pengacara Valens Pogon. Kajari Ende, Maringin Butar Butar, S.H, kepada wartawan, mengatakan, kelima warga tersebut ditangguhkan penahanannya dengan jaminan pengacara. (rom) |