| Kupang
Watch




|
Hama Serang Padi Sawah Oesao
KUPANG, PK -- Akibat curah hujan berlebihan, hama kupu-kupu putih dan ulat daun punggung menyerang padi sawah di Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Demikian Kepala Desa Oesao, Felypus Sadukh kepada Pos Kupang di Kantor Bupati Kupang, Rabu (7/5/2008), sesaat setelah ia melaporkan hal itu kepada Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Ir. Max David Moedak, M.Si.
"Saya baru lapor masalah ini kepada Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Kabupaten Kupang. Pihak dinas sangat tanggap. Ternyata, petugas sudah ke lapangan. Dinas juga membantu obat-obatan dan alat semprot hama," ujarnya.
Ia mengatakan, serangan hama tertuju pada tanaman padi yang ditanam bulan Februari 2008. Tanaman yang ditanam sebelumnya relatif aman.
Tercatat, ada tiga lokasi paling parah terkena serangan, yakni Nanggalana, Pawana dan Lolonuwak. Sekitar 30 persen tanaman padi rusak mulai dari daun hingga batang.
Ditanya soal terlambat tanam, kata dia, persoalan terjadi karena keterbatasan sarana produksi pertanian. Saat musim tanam hendak mulai, handtractor tidak bisa memenuhi kebutuhan petani. Akibatnya, sebagian petani terlambat tanam.
Terkait masalah itu, ia berharap agar ke depan, Pemerintah Kabupaten Kupang bisa mengalokasikan dana untuk pengadaan handtractor untuk petani Oesao. Terserah, apakah sarana tersebut diberikan dalam bentuk bantuan atau kredit lunak, petani siap menerimanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Ir. Max David Moedak, M.Si, menjelaskan, sawah milik petani di Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur terkena serangan hama penyakit akibat ekstrimnya kondisi iklim yang berpengaruh pada kelembaban tanah.
Ia mengatakan, dinas pertanian telah mengirim petugas ke Oesao untuk mendata secara detail kerusakan akibat hama tersebut.
Setelah melakukan identifikasi, tambahnya, Dinas Pertanian Kabupaten Kupang akan segera mengambil langkah konkrit terutama pada wilayah ekstrim seperti di Pukdale. Wilayah yang tidak terlalu ekstrim penanganannya menyusul. (ely)
Warga Oesapa Minta Lampu Jalan
KUPANG, PK -- Warga di RT 04/RW 02, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, minta agar pemerintah memperhatikan dan memasang lampu jalan di wilayah tersebut. Hal ini penting karena banyak warga berprofesi sebagai petani dan pedagang yang sering melakukan aktivitas pada malam hari.
Permintaan ini disampaikan Ketua RT 04/RW 02, Daniel Demon, kepada Pos Kupang di kediamannya, Kamis (8/5/2008). Demon mengatakan, beberapa ruas jalan dalam wilayah Kelurahan Oesapa Selatan ini belum terpasang lampu jalan.
Menurut Demon, selain jalan lingkungan, juga Jalan Bumi II yang merupakan jalan utama belum dipasang penerangan jalan. "Sepanjang ruas Jalan Bumi II hanya satu bola lampu saja yang dipasang," katanya.
Selain lampu penerangan jalan, kata Demon, warga juga meminta agar Jalan Bumi II diperlebar karena arus lalu lintas sangat padat.
Pantauan Pos Kupang, Kamis (8/5/2008), sekitar pukul 10.00 Wita, ruas Jalan Bumi II yang di-hotmix ini tampak sempit dengan lebar jalan sekitar tiga meter.
Sebagaimana pengamatan di lapangan, ketika dua mobil kijang berpapasan di depan Kantor Lurah Oesapa Selatan, terpaksa salah satunya berhenti dan memberi kesempatan kepada kendaraan lain untuk lewat. Selain sempit dan tidak memiliki lampu jalan, ruas jalan ini juga tidak memiliki drainase. (mas)
Adoe Akan Tindak PNS Berdemo
KUPANG, PK -- Keikutsertaan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam demonstrasi adalah tindakan yang tidak patut dilakukan. Apalagi aksi demo ini dilakukan pada saat jam dinas dan PNS yang terlibat memainkan peran penting dalam aksi ini. Karena itu, Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe berjanji akan menindak oknum PNS yang terlibat ini.
Adoe menegaskan hal ini ketika dihubungi melalui hand phone, Rabu (7/5/2008). Ia ditanya sehubungan terlibatnya sejumlah PNS saat aksi demonstrasi menolak rencana mengaktifkan kembali Jonas Salean sebagai Sekot Kupang.
Seperti disaksikan Pos Kupang, aksi demo yang dilakukan ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kota Kupang Peduli Keadilan dan Kebenaran (FMKKPKK) di Gedung DPRD NTT, Selasa (6/5/2008), antara lain diikuti oleh beberapa PNS, seperti Alis Siokain, PNS pada Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Kupang. Saat itu Siokain bertindak sebagai juru bicara dari forum ini.
Ketika disampaikan fakta ini, Adoe mengatakan, PNS tidak perlu terlibat dalam aksi seperti itu. "Mereka tidak boleh terlibat, kecuali di luar jam kerja. Kalau mereka tidak setuju, mekanisme penyaluran aspirasi mereka bisa disampaikan sesuai tata aturan yang berlaku bagi seorang PNS. Saya akan tindak kalau betul ada yang terlibat," ujar Adoe yang sedang bertugas di Jakarta.
Ditanya tindakan konkret yang diambilnya, Adoe menjelaskan, akan disesuaikan dengan tata tertib seorang PNS. Pada tahap awal, katanya, selaku kepala daerah ia akan memberikan teguran lisan atau tertulis. Kalau teguran itu tidak ditaati, sanksi berikutnya akan diberikan sebagaimana sesuai aturan mainnya.
Sementara Siokain yang dimintai komentarnya di Kantor Walikota Kupang, Kamis (8/5/2008), mengakui menjadi juru bicara saat FMKKPKK menggelar demonstrasi di DPRD NTT. Tetapi menurutnya, saat itu ia sudah meminta izin dari atasannya untuk tidak masuk kerja.
"Saya izin karena menurut saya intervensi pemerintah pusat dalam hal ini Sekretaris Menpan tidak benar dan sewenang-wenang. Semua orang tahu mekanisme pencalonan hingga pengangkatan sekot. Karena itu, demi kebenaran dan memberikan pencerahan kepada masyarakat, saya minta izin tidak masuk kerja," jelasnya.
Menurutnya, kewenangan walikota untuk memberikan teguran. Kalaupun ditegur, sebagai bawahan, ia menerima hal itu. Tetapi agar tidak terjadi kesalahpahaman, ia akan menjelaskan pilihannya terlibat dalam demonstrasi kepada walikota.
Sebelumnya diberitakan, FMKKPKK menggelar demonstrasi menolak Salean di DPRD NTT, DPRD Kota Kupang dan Kantor Walikota Kupang. Mereka memrotes Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) melalui Sekretarisnya, Tasdik Kinanto yang meminta agar mantan Sekot Kupang, Jonas Salean, S.H, M.Si, diaktifkan kembali sebagai Sekot Kupang.
Demonstrasi penolakan SK Menpan ini kemudian ditanggapi Menpan melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Gatot Sugiharto. Ia mengirim tanggapan secara khusus kepada Pos Kupang dan mengklarifikasi SK ini.
Dalam surat yang diterima Pos Kupang melalui faks dan email ini, Menpan menegaskan tidak pernah mengeluarkan SK untuk meminta Gubernur NTT mengaktifkan kembali Salean ke jabatan sebelumnya, yakni sebagai sekot. Menpan menegaskan, hal itu bukan kewenangannya melainkan kewenangan gubernur dan pencalonannya oleh Walikota Kupang. (dar)
KPPS Harus Bekerja Independen
KUPANG, PK -- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Maulafa, Hengki Adu mengatakan, sebagai penyelenggara pilkada pada tingkat paling bawah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus melaksanakan tugas secara independen dan tidak menerima tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
Hal ini dikatakan Adu usai pelantikan anggota KPPS di Kantor Kelurahan Kolhua, Rabu (7/5/2008). Adu mengatakan, KPPS adalah mitra pemerintah. Karena itu sebagai penyelenggara Pilkada paling bawah KPPS harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah. Dalam melaksanakan tugas, KPPS juga harus menghindari kepentingan pribadi dan golongan.
"Jangan sekali-kali mencoba menambah perolehan suara pada kandidat tertentu. Pekerjaan KPPS adalah independen, namun KPPS bekerja di ladang politik," katanya.
Kepada para anggota KPPS, Adu mengingatkan agar bekerja dengan penuh tanggung jawab. Bila dalam pelaksanaan pilkada ditemukan hal-hal yang mengarah pada tindakan kecurangan yang sengaja dibuat, maka para anggota KPPS berkewajiban melapor kepada pengawas pemilu (Panwaslu). (den)
DPRD Panggil Walikota
* Pemkot tak siap bahas jadwal kerja
KUPANG, PK -- DPRD akan memanggil Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, untuk menjelaskan alasan ketidaksiapan pemkot dalam membahas jadwal-jadwal kerja DPRD, seperti pembahasan perubahan anggaran yang seharusnya berlangsung Mei 2008.
Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Kota Kupang, Dominggus Bolla, dan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Rudy Tonubessi, yang dikonfirmasi secara terpisah, Kamis (8/5/2008).
Menurut Dominggus, dirinya sudah meminta kepada Komisi B DPRD Kota Kupang untuk melakukan kontrol terhadap ketidakpastian pembahasan perubahan anggaran itu. Salah satu alasan yang disampaikan Pemkot Kupang, yakni Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT belum mengaudit APBD Tahun 2007.
Sementara Rudy Tonubessi menambahkan, ketidakpastian pembahasan perubahan anggaran itu disebabkan karena sampai saat ini belum satu pun tender proyek di Pemkot Kupang terlaksana.
Hal ini, kata Rudy, disebabkan oleh mutasi pejabat yang masih sebatas wacana. Pejabat yang ada, jelas Rudy, mengalami gangguan psikologis karena wacana ini. Secara interen, ada keengganan untuk merealisasikan proyek yang ada. Sebenarnya, kata dia, wacana mutasi itu jangan dijadikan alasan karena pejabat yang ada bekerja dalam sistim.
Rudy menambahkan, pemkot memiliki tugas menyiapkan dokumen. Dewan memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada pemkot tentang siklus APBD yang akan dibahas oleh DPRD. Menurut Rudy, pemkot masih mengalami sejumlah kendala teknis dalam menjawab siklus pembahasan.
Perubahan anggaran, kata Rudy, bisa dilakukan bila proyek-proyek yang ada di Kota Kupang telah ditenderkan dan sudah berjalan. "Sekarang mau bahas perubahan anggaran bagaimana, kalau proyek-proyek belum ditenderkan," kata Rudy.
Saat ini, kata Rudy, pemkot baru merealisasikan pos belanja publik seperti pembayaran gaji PNS, perjalanan dinas serta kebutuhan administrasi pemkot. Sedangkan untuk pos anggaran pembangunan seperti pembangunan fisik tahun 2008, sampai saat ini belum tampak sama sekali.
Sementara Kepala Bagian Keuangan Setkot Kupang, Gabriel Manuain, S.E, yang dikonfirmasi Pos Kupang, mengatakan, pelaksanaan proyek di Kota Kupang merupakan tugas dari dinas-dinas. Saat ini, pihaknya telah menghimpun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari semua dinas yang ada.
Sebelumnya diberitakan, Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe mengeluarkan surat peringatan kepada semua dinas untuk tidak merealisasikan proyek sebelum menyusun DPA. DPA itu harus ditandatangani Walikota Kupang. (osa)
|