| Kupang
Crime



|
Apartemen Ekstasi Digerebek
JAKARTA, PK -- Tim dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah kamar di Apartemen Kemayoran, Jakarta Utara, yang dipakai untuk meracik ekstasi. Dua tersangka ditangkap dan barang bukti berupa 7.500.000 butir ekstasi beserta 20 kilogram bahan dasar pembuatan ekstasi diamankan.
Dua tersangka pemroduksi ekstasi ini berinisial AY (22) dan TJW (39). Menurut keterangan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Arman Depari, kedua tersangka ini sudah memproduksi ekstasi di dalam kamar apartemen tersebut sejak sekitar satu tahun lalu.
"Kemampuan produksinya perhari diperkirakan mencapai 5.000 butir ekstasi. Pasarannya tidak hanya di Jakarta, tapi juga ke berbagai wilayah di luar Jawa," ungkap Arman Depari, Senin (12/5/2008).
Penangkapan AY dan TJW sudah dilakukan sejak Sabtu (10/5/2008) petang. Keduanya diduga merupakan kelompok baru dalam jaringan peredaran narkoba di tanah air. Ia diduga sebelumnya pernah menjadi kaki tangan sebuah bandar besar. Namun kemudian keluar dan merintis jaringan sendiri. Termasuk di antaranya memproduksi ekstasi sendiri. "Dari pengakuan tersangka, mereka memodali sendiri proses produksi ekstasi ini," kata Arman.
Menurut keterangan Arman, sebelum menggerebek, pihaknya sudah melakukan pengintaian selama dua minggu. Baru setelah ada kepastian, polisi melakukan penggerebekan. Tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah AY. Dari tangan tersangka AY ini polisi berhasil menemukan barang bukti ekstasi sebanyak 5.000 butir. Barang bukti itu ditemukan dalam bungkus kopi dan dimasukkan dalam tas hitam.
Setelah ditangkap dengan barang bukti yang cukup banyak ini, AY mencoba mengelak. Ia tidak mengakui itu merupakan barang miliknya. Ia menyebut tersangka TJW sebagai pemilik barang sekaligus pembuatnya.
Polisi tidak membuang waktu. Tim segera melakukan penggerebekan ke kamar TJW. Antara AY dan TJW berada dalam kamar yang berbeda. Di kamar TJW inilah yang disebut-sebut sebagai tempat untuk meracik dan memproduksi ekstasi.
Selain berhasil membekuk tersangka TJW, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti di kamar tersangka. Barang bukti itu di antaranya adalah alat cetak ekstasi, dua kantong plastik berisi ekstasi 2.500 butir, satu ember serbuk hijau seberat 3.000 gram, dan dua kantong plastik serbuk biru seberat 1.500 gram. Serbuk hijau dan serbuk biru ini diduga kuat sebagai bahan dasar pembuatan ekstasi.
"Serbuk ini merupakan bahan dasar pembuatan ekstasi. Kalau dicetak, bisa jadi 120 ribu butir ekstasi senilai Rp 12 miliar," jelas Arman. (persda
network/sugiyarto)
Herewila dan Sarif Dilaporkan ke Polisi
KUPANG, PK -- Johanis Richard Riwoe, ST, MA, melaporkan Ketua dan Sekretaris Koalisi Pembangunan NTT, W Herewila dan Ahmad Sarif, ke Mapolda NTT, Senin (12/5/2008) siang. Keduanya diduga telah melakukan tindakan penipuan dan pencemaran nama baik.
Johanis Richard Riwoe, ST, MA, kepada wartawan di bagian Dit Reskrim Polda NTT, Senin (12/5/2008) siang, menjelaskan, dirinya memilih melaporkan W Herewila dan Ahmad Sarif, ke polisi karena keduanya tidak memiliki komitmen terhadap keputusan yang telah diambil. Bahkan dirinya telah menjadi korban dari tindakan dugaan penipuan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut.
Dikatakannya, dalam rekomendasi Koalisi Pembangunan NTT yang ditandatangani W Herewila dan Ahmad Sarif Nomor 05/KP-NTT/II/2008, tanggal 20 Pebruari 2008, secara tegas mendukung paket Johanis Richard Riwoe, ST, MA sebagai Gubernur dan Dra. Martha Dahlia Pengko sebagai Calon Wakil Gubernur NTT dari Koalisi Pembangunan NTT dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 dengan sebutan Camar.
Namun, kata Johanis Richard Riwoe, ketika datang mendaftar ke KPU Propinsi NTT, kedua orang yang mengaku mengatasnamakan Koalisi Pembangunan NTT itu tidak mendaftar paket Camar. Untuk mendapatkan rekomendasi itu, katanya, dirinya juga menyetor sejumlah uang kepada Koalisi Pembangunan NTT.
"Saya punya bukti biar mereka bilang tidak punya bukti. Secara pribadi saya katakan bahwa dana yang saya berikan itu cukup besar. Memang bukan miliaran tetapi nilai yang saya berikan itu besar untuk saya," kata Richard Riwoe.
Dikatakannya, dirinya sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan kedua orang tersebut sejak 30 Maret 2008 lalu untuk membicarakan secara kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan hasil. "Kita tidak usah tipu menipu. Kalau dukung ya dukung, kalau tidak mendukung ya sudah. Kita tidak ingin pesta demokrasi ini dicoreng oleh tindakan tipu menipu," kata Richrad Riwoe.
Sementara W Herewila yang dikonfirmasi Pos Kupang ke ponselnya, Senin (12/5/2008) petang, mengatakan, beberapa waktu lalu Richard Riwoe datang kepada Koalisi Pembangunan NTT untuk meminta rekomendasi guna mempermudah yang bersangkutan mencari dana di Jakarta. Rekomendasi itu digunakan untuk meyakinkan orang Jakarta bahwa yang bersangkutan didukung Koalisi Pembangunan NTT.
"Saat itu dia datang meminta rekomendasi untuk mencari dukungan dana di Jakarta dengan alasan bahwa Koalisi Pembangunan NTT akan mengusung yang bersangkutan. Kita memberikan rekomendasi yang diminta itu," kata Herewila.
Koalisi Pembangunan NTT tidak mendaftar paket tersebut ke KPU NTT, jelas Herewila, dengan alasan koalisi telah bubar karena tidak adanya kesepakatan bersama di antara partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Pembangunan NTT terhadap penetapan paket yang akan diusung. Dengan demikian, paket itu tidak didaftarkan ke KPU NTT. "Karena tidak ada kesepakatan paket, maka koalisi bubar, sehingga kita tidak mendaftar yang bersangkutan ke KPU," tegas Herewila.
Mengenai dana yang diberikan kepada Koalisi Pembangunan NTT, Herewila mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara persis. Tetapi yang ia tahu hanya uang untuk kepentingan administrasi. "Jumlahnya saya tidak tahu karena itu merupakan urusannya Pak Ahmad Sarif," kata Herewila.
(ben)
KPK Luncurkan Warung Kejujuran
JAKARTA, PK -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Warung Kejujuran di kantornya untuk memupuk semangat kejujuran di kalangan masyarakat. "Warung Kejujuran untuk mendidik masyarakat dalam hal kejujuran," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, di Jakarta, Senin (12/5/2008).
Warung Kejujuran, kata Jasin, menyediakan berbagai bahan kebutuhan, kebanyakan berupa makanan dan minuman. Warung itu tanpa penjaga. Warung itu hanya dilengkapi dengan daftar harga barang yang dijual. "Yang mau beli silakan ambil, kalau ada kembalian silakan ambil sisanya," kata Jasin.
Selain didirikan di gedung KPK, warung itu juga tersebar di sedikitnya 20 sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di beberapa daerah di Indonesia. "Orientasi kita sekolah dasar dulu," kata Jasin.
Program tersebut merupakan inisiatif dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK sejak 2005. Halangan utama perkembangan program tersebut adalah ketersediaan dana. Warung Kejujuran adalah program mandiri pihak sekolah, dengan dana swadaya dari sekolah tersebut.
KPK hanya memasang target kejujuran dalam program itu. "Kalau jujur, berarti warungnya tidak akan rugi," kata Jasin.
Rencananya, katanya, progam Warung Kejujuran juga akan didirikan di sejumlah instansi pemerintah. "Nanti setelah berkembang, akan kita pertimbangkan," kata Jasin. (ant)
Polisi Ungkap Sindikat Perjudian Pakai SMS
* Anak Pengusaha Terlibat
BAJAWA, PK -- Sindikat kasus perjudian menggunakan handphone (HP) di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, diungkap jajaran Buser Polres Ngada, Senin (12/5/2008) siang. Pengungkapan itu berawal dari penangkapan salah satu agen kupon putih (KP) bernama Kosmas Kia (35), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Trikora, Kecamatan Bajawa, yang selalu melayani para penjudi menggunakan short message service (SMS) memakai HP. Aksi perjudian ini diduga melibatkan seorang anak pengusaha di Kota Bajawa yang sedang dalam pelacakan polisi.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Mapolres Ngada, Senin (12/5/2008) sore, menjelaskan, drama penangkapan cukup memakan waktu, karena polisi berulangkali mengintai Kosmas Kia, yang diduga sebagai agen KP menggunakan SMS.
Polisi berhasil menangkap Kia di rumahnya di depan RSUD Bajawa. Selanjutnya, polisi membawa Kia ke kantor polisi guna dimintai keterangan. Dari tangan Kia polisi menyita HP, uang Rp 1 juta lebih dan beberapa catatan tentang angka KP.
Kia yang ditemui Pos Kupang saat pemeriksaan di Mapolres Ngada, menjelaskan, dirinya hanyalah sebagai perantara yang diminta menjual KP dengan cara memakai SMS. Para peminat KP setiap hari Sabtu, Minggu dan Senin, selalu menghubunginya. Caranya, para pemain memberikan SMS tentang angka yang ingin dipasang. Selanjutnya, angka itu dikirim ke anak salah satu pengusaha di Kota Bajawa.
"Saya sudah main judi sebagai penghubung sejak Maret 2008 lalu. Saya pernah ke toko pengusaha itu lalu anaknya mengatakan kepada saya kalau ada yang mau main KP silakan hubungi saya di nomor ini," kata Kia.
Dikatakannya, proses pembayaran para pemenang KP selalu diambil di salah satu bank menggunakan ATM. "Setelah pagi atau siang pasang, malamnya angkanya diberitahu oleh bandar lalu saya akan ambil uang di bank. Bandarnya transfer ke bank lalu saya berikan kepada pemain," kata Kia.
Mengenai omzet setiap hari, Kia menjelaskan, sekitar Rp 1 juta lebih. "Yang main juga ada oknum PNS dan warga biasa di Kota Bajawa," kata Kia.
Mengenai keuntungan bagi dirinya, Kia mengatakan, setiap pemenang angka akan dipotong Rp 2.500,00 per kupon untuk dirinya. "Saya memang sudah lama main. Istri saya memang sudah tegur, tapi saya tidak bisa buat apa," kata ayah dua orang anak ini.
Kapolres Ngada, AKBP Sugeng Kurniaji, kepada Pos Kupang, melalui Kasat Reskrim, AKP I Ketut Subandria, menegaskan, pihaknya akan memanggil dan menangkap semua pihak yang diduga terlibat.
"Kita akan dalami keterangan pelaku yang kita tangkap yang mengaku uangnya diberikan kepada seorang anak pengusaha di Kota Bajawa. Saya sudah perintahkan anggota menjemput orang yang disebutkan pelaku sebagai bandar," kata Subandria, seraya menambahkan, pihaknya telah menahan Kia sebagai tersangka guna menjalani proses hukum.
(ris)
7 Warga Srilangka Diduga Kelompok Macan Tamil
KUPANG, PK -- Tujuh orang warga asing yang sebelumnya mengaku sebagai warga India, ternyata berkebangsaan Srilangka. Ketujuh warga ini diduga merupakan anggota kelompok Macan Tamil di Srilangka yang hendak ke Australia secara ilegal karena terjadi gejolak bersenjata di negara asalnya.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Mapolda NTT, Senin (12/5/2008) siang, menyebutkan, aparat penyidik Polda NTT terpaksa memeriksa ulang tujuh warga Srilangka itu.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, ketujuh warga ini mengaku warga negara India. Namun setelah tim penyidik memperdalam pemeriksaan ketujuh orang itu di Mapolda NTT, mereka mengaku berasal dari Srilangka.
"Dalam pemeriksaan, ada yang mengaku sebagai anggota kelompok Macan Tamil, sebuah organisasi sayap kiri di Srilangka, sehingga dilakukan pemeriksaan ulang. Kita akan ambil sidik jari mereka," kata seorang anggota Polda NTT yang minta namanya tidak dikorankan.
Dir Reskrim Polda NTT, Kombes Polisi Musa Ginting, yang dikonfirmasi Pos Kupang, Senin (12/5/2008), mengatakan, penyidik Dit Reskrim Polda NTT masih terus mendalami pemeriksaan terhadap ketujuh warga Srilangka itu.
"Belum tahu kalau mereka bagian dari kelompok Macan Tamil. Kita masih memperdalam proses pemeriksaan terhadap ketujuh orang itu. Memang dalam pemeriksaan sebelumnya, ketujuhnya mengaku sebagai warna negara India. Tetapi dalam keterangan lanjutnya mereka mengaku lagi sebagai warga negara Srilangka sehingga pemeriksaan diperdalam lagi," kata Ginting.
Pemerintah Australia telah mengutus salah seorang perwira kepolisian untuk datang ke Polda NTT guna meminta informasi terkait kehadiran ketujuh warga Srilangka yang diduga sebagai anggota kelompok Macan Tamil. Perwira polisi Australia itu, Senin (12/6/2008), menemui Dir Reskrim Polda NTT, Kombes Polisi Musa Ginting.
Untuk diketahui, tim buser Polda NTT dipimpin Iptu Jack Maakh menangkap tujuh warga Srilangka di rumah Melki Kandamete, di RT 05/RW 02, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Jumat (9/5/2008) pukul 16.00 Wita. Ketujuh warga itu diduga hendak ke Australia secara ilegal.
(ben)
Ibu Rumah Tangga Baku Pukul
KUPANG, PK -- Dua ibu rumah tangga, Ny. Fina dan Ny. Norma Taimanu, warga Jalan Bakti Karang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, terlibat baku pukul, Senin (12/5/2008) pukul 10.00 Wita. Dalam kejadian ini, Ny. Norma Taimanu yang memiliki postur tubuh lebih kecil mengalami luka-luka pada leher dan pipi kiri.
Ny. Norma Taimanu, kepada wartawan di Mapolresta Kupang, Senin (12/5/2008) siang, menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya kata-kata sindiran yang diungkapkan Ny. Fina kepada dirinya. Kata-kata sindiran itu dibalas Ny. Norma Taimanu. Ternyata balasan itu menyulut emosi Ny. Fina yang langsung datang ke kamar Ny. Norma Taimanu dan menyerang serta memukul Ny. Norma Taimanu pada pipi hingga memar.
"Dia yang datang duluan dan memukul pipi saya," kata Ny. Norma Taimanu sambil menunjuk luka memar di pipinya kepada wartawan.
Karena dipukul, kata Ny. Norma Taimanu, keduanya terlibat baku pukul hingga keduanya terguling di tanah. Selain luka di pipi, Ny. Norma Taimanu juga menderita luka pada leher akibat cakaran kuku. Hal yang sama dialami Ny. Fina. Baju kaos miliknya tampak robek dan rambutnya sebagian rontok karena dicabut Ny. Norma Taimanu.
Perkelahian dua ibu rumah tangga ini terjadi ketika suami keduanya sedang pergi bekerja. Kasus ini didamaikan oleh aparat kepolisian Polresta Kupang setelah keduanya menandatangani kesepakatan damai di atas kertas bermeterai.
(ben)
* Kasus PLTS Alor
Kajati Perintahkan JPU Segera Kasasi
KUPANG, PK -- Kajati NTT, Djohani Silalahi, S.H, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi-Kabupaten Alor, segera mengambil amar putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi untuk dipelajari guna segera menyusun memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Perintah Kajati NTT ini sebagai bentuk kekecewaan dan penolakannya atas putusan PN Kalabahi yang membebaskan terdakwa kasus korupsi proyek PLTS di Kabupaten Alor, Susy MD Katipana (Direktris Yayasan Womintra Kupang) dan Drs. Yulius Mantaon (Kepala BPMD Alor) dalam sidang yang digelar di PN Kalabahi, Selasa (6/5/2008) siang.
"Saya sudah perintahkan JPU-nya melalui Kajari Kalabahi segera mengambil putusan pengadilan dan mempelajari serta segera menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Kalabahi. Itu langkah hukum yang harus dilakukan JPU menanggapi bebasnya terdakwa kasus korupsi proyek PLTS Alor," kata Silalahi ketika ditemui di kantor Kejati NTT, Kamis (8/5/2008) siang.
Menurut Silalahi, pihaknya yakin meski diputus bebas di PN Kalabahi, tidak berarti kedua terdakwa kasus korupsi itu bisa bebas dalam putusan kasasi MA. "Kasus ini memang kasus lama yang ditangani sejak saya belum menjadi Kajati NTT. Tapi saya tetap bertanggung jawab dalam hal ini," kata Silalahi.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Kalabahi membebaskan terdakwa Susy MD Katipana (Direktris Yayasan Womintra Kupang) dan Drs. Yulius Mantaon (Kepala BPMD Alor) dalam sidang di PN Kalabahi, Selasa (6/5/2008). JPU Kejari Kalabahi yang menangani kasus dugaan korupsi proyek PLTS Alor, sangat kecewa dengan putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN setempat. (mar)
Berkas Kasus Pencurian HP Masih Dilengkapi
KUPANG, PK -- Penyidik bagian Satuan Reskrim Polresta Kupang masih melengkapi berkas tersangka Iwan Ahmad, karyawan PT Pandu Siwi Sentosa Ekspres yang terlibat kasus tindak pidana pencurian 20 Hand Phone (HP) jenis LG KG 200 milik Grasiol Selurer, Kamis (1/5/2008) lalu.
Plt Kasat Reskrim Polresta Kupang, Iptu Okto Wadu Ere, S.H, kepada wartawan, Senin (12/5/2008), menjelaskan, penyidik masih memroses berkas tersangka, Iwan Ahmad sebelum dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berkasnya masih dalam proses. Setelah berkasnya selesai kita akan limpahkan ke JPU," kata Okto Wadu.
Dikatakannya, pihak penyidik masih menahan Iwan Ahmad, karyawan PT Pandu Siwi Sentosa Ekspres karena mencuri 20 unit HP jenis LG KG 200 yang dikirim melalui kargo dengan jasa pengiriman PT Pandu Siwi Sentosa Ekspres, Kamis (1/5/2008) lalu.
Dalam keterangannya kepada penyidik, jelas Okto Wadu, tindakan tersangka mencuri 20 buah HP karena pendapatan Rp 1 juta dari PT Pandu Siwi Sentosa Ekspres selama ini tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan tersangka yang masih berstatus bujangan itu.
"Dia mengaku mencuri 20 HP untuk dijual guna memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan, karena gaji Rp 1 juta/bulan yang diperolehnya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya selama ini," kata Okto Wadu.
Selain itu, kata Okto Wadu, tersangka mengaku selama ini baru satukali mencuri barang- barang kiriman yang dikirim melalui jasa ekspedisi PT Pandu Siwi Sentosa Ekspres. (ben)
|