Berita Utama 3

 

 

 

* Ribut antarkeluarga 
Suami Istri Tewas


ENDE, PK -- Naas bagi pasangan suami istri, Suleman Keo dan Siti Rahman Nggori, warga Dusun Watubewa-Desa Rindiwawo, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende. Keduanya tewas dalam pertikaian antarkeluarga, Minggu (11/5/2008) pagi. Tiga korban lain yang menderita luka-luka, Sipri Mbipi, Arafiah Kola dan Anjas Jafar, masing-masing anak dan cucu korban.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Teguh Dwi Warsono, yang dikonfirmasi Pos Kupang, Senin (12/5/2008), mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Polsek Wolowaru. Kasus itu, lanjut Teguh, sedang dalam penyidikan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Wolowaru.
Camat Wolowaru, Nyo Cosmas, ketika dihubungi Pos Kupang, Senin (12/5/2008), menjelaskan, peristiwa yang menewaskan suami istri itu, berawal dari pertengkaran kecil antara salah seorang pelaku, Zakaria Mbenge dengan Sipri Mbipi, Minggu (11/5/2008) sekitar pukul 10.00 Wita.
Pertengkaran itu dipicu oleh pembangunan tembok penyokong sepanjang 40 meter oleh Suleman Keo (ayah Sipri Mbipi). Tembok penyokong berleter U itu, dibangun mengelilingi rumah korban.
Pelaku, kata Camat Cosmas, rupanya tidak setuju pembangunan tembok penyokong itu. Sebab, pengerjaannya tidak disampaikan terlebih dahulu kepadanya. Karena itu, lanjut Cosmas, pelaku mengamuk dan berkelahi dengan Sipri Mbipi. 
Dalam perkelahian itu, Sipri Mbipi berhasil menyelamatkan diri. Namun naas bagi kedua orang tuanya, Sulemen Keo dan Siti Rahman Nggori. Pasangan suami isteri ini dibantai secara membabi buta oleh pelaku, Jakaria Mbenge, cs. 
Suleman meninggal dunia di tempat kejadian, dan istrinya meninggal dunia beberapa saat setelah sempat dilarikan ke Pustu Woloara, Kecamatan Wolowaru, untuk mendapat pertolongan medis.
Dalam kejadian tersebut, jelas Cosmas, selain pasangan suami istri itu tewas, Sipri Mbipi, Arafiah Kola dan Anjas Jafar, anak dan cucu Suleman Keo, menderita luka-luka serius.
Cosmas mengatakan, kasus pembunuhan itu, selain melibatkan pelaku Zakaria Mbenge, juga melibatkan empat pelaku lainnya, yakni Ibrahim Babo, Safrudin Suki, Abdulah Loi dan Purnama Dari. "Para pelaku sedang dalam pemeriksaan polisi Polsek Wolowaru," ujar Cosmas. (rom)

Iptu Wardana Diduga Stres

KUPANG, PK -- Iptu Mohamad Andra Wardana, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pembelian mobil yang diduga merupakan hasil curian diduga mengalami stres akibat masalah yang dihadapinya. Namun, kuasa hukumnya membantah tersangka mengalami stres. 
"Sekarang dia stres, ada beban dalam dirinya sendiri karena kasus itu. Kalau dia tidak bersalah tentunya tidak stres seperti itu. Tetapi karena ada masalah yang terjadi dalam dirinya sendiri, akhirnya ya...jadi seperti itu," kata Direktur Resese Kriminal (Dir Reskrim) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Komisaris Besar (Kombes) Polisi Musa Ginting, yang ditemui wartawan di Markas Polda NTT, Senin (12/5/2008) siang.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Iptu Mohamad Andra Wardana tetap dilakukan penyidik Dit Reskrim Polda NTT, dalam kaitan pemalsuan dokumen tiga kendaraan yang diduga hasil curian itu. "Pemeriksaan tetap berlanjut. Sekarang dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ginting. 
Ditanya apakah ada kemungkinan Iptu Mohamad Andra Wardana yang sebenarnya saat ini mengikuti PTIK, namun dibatalkan Kapolda NTT, akan ditahan pihak Polda NTT, Ginting mengatakan, penahanan terhadap tersangka tergantung penyidik. 
"Semuanya tergantung penyidik. Kalau penyidik merasa perlu ditahan ya...ditahan," tegas Ginting. 
Baik-baik Saja
Sementara Lorens Mega Man, S.H dan Yohanis D Rihi, S.H, selaku kuasa hukum tersangka Iptu Mohamad Andra Wardana, membantah klien mereka mengalami stres. "Klien kami baik-baik saja kok, tidak mengalami stres. Beliau sehat-sehat saja. Terbukti beliau masih datang ke Polda NTT untuk diambil keterangannya," kata Mega Man.
Mega Man menyatakan, Iptu Mohamad Andra Wardana tetap koperatif selama pemeriksaan berlangsung. Sebagai kuasa hukum, lanjut Mega Man, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada Dir Reskrim Polda NTT bernomor 18.SPP.V.08 tanggal 10 Mei 2008 untuk meminta agar Iptu Mohamad Andra Wardana yang dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP, tidak ditahan.
Alasannya, kata Mega Man, karena tersangka adalah sandaran hidup keluarga dan memiliki bayi yang masih berusia dua bulan. "Kami menjamin yang bersangkutan akan koperatif dan menjamin tersangka tidak akan melarikan diri serta tidak mengulangi tindak pidana dan merusak barang bukti," tulis Mega Man dan Yohanis D Rihi dalam surat permohonan untuk tidak ditahan kepada Dir Reskrim Polda NTT, yang diperoleh Pos Kupang, Senin (12/5/2008). 
Mega Man menjelaskan, selain menetapkan status sebagai tersangka kepada Iptu Mohamad Andra Wardana, penyidik Polda NTT juga menetapkan wajib lapor terhadap tersangka.
Sumber di Polda NTT yang layak dipercaya, menyebutkan, setelah penyidik Polda NTT menetapkan status tersangka terhadap Iptu Mohamad Andra Wardana, sejumlah oknum perwira di Polda NTT yang memiliki mobil-mobil bermasalah mulai panik. Ada oknum perwira di Polda NTT yang memiliki mobil yang diduga tanpa dokumen lengkap, namun telah memiliki plat nomor Kupang. Sejak beberapa hari terakhir mobil yang diduga bermasalah itu telah diberi plat nomor Jakarta.
"Anda lihat saja mobil itu sudah pakai plat nomor B lagi sejak beberapa hari belakangan ini. Padahal, sebelumnya menggunakan plat nomor Kupang dengan nomor khusus. Itu hanya untuk mengelabui saja," kata seorang anggota Polda NTT kepada Pos Kupang sambil menunjuk sebuah mobil sedan yang diparkir di tempat parkir Polda NTT. (ben)