T I R O S A

 Timor, Rote, Sabu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tender Batal Jika Panitia Tak Bersertifikat

KUPANG, PK-- Dalam pelaksanaan tender, panitia wajib memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah. Tanpa mengantongi sertifikat, maka proses tender harus dibatalkan karena bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 
"Jangan ambil risiko dengan menyertakan anggota panitia yang tidak bersertifikat, karena akibatnya harus diproses ulang dan harus mengganti panitia yang tidak memiliki sertifikat," tegas Kepala Biro (Karo) Penyusunan Program Setda NTT, Ir. Andre Koreh, MT, melalui Kabag Penyusunan Program, Drs. Johanis Toby, di ruang kerjanya Selasa (5/8/2008).
Penjelasan Toby disampaikan ketika ditanya tentang masih ada sejumlah instansi pemerintah yang melaksanakan tender proyek, baik di propinsi maupun di kabupaten yang menyertakan anggota panitia yang belum memiliki sertifikat.
Toby menjelaskan, apabila di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu tidak ada staf yang bersertifikat, maka SKPD harus melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari SKPD lain yang memiliki sertifikasi sehingga proses tender dapat dilakukan. "Jangan paksakan menyertakan anggota panitia yang tidak bersertifikat. Kalau itu terjadi, maka proses pelelangan dibatalkan dan anggota panitia yang tidak memiliki sertifikat diganti dengan panitia yang bersertifikat," ujar Toby. 
Dijelaskannya, sampai dengan bulan Mei 2008 jumlah PNS pada setiap SKPD lingkup Propinsi NTT dan kabupaten/kota yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah berjumlah 772 orang. Rinciannya, SKPD tingkat propinsi 485 orang PNS, dan SKPD di kabupaten/kota 287 orang PNS. "Untuk yang masih menggunakan Bimtek sudah tidak berlaku karena sudah berakhir," jelasnya.
Panitia pengadaan barang dan jasa yang bersertifikat, lanjut Toby, mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 002/M.PPN/01/2008 perihal pemberlakuan Sertifikasi Keahlian Pangadaan Barang/Jasa pemerintah tanggal 31 Januari 2008.
Sebagai tindak lanjut dari edaran tersebut, Asisten Administrasi Pembangunan Setda Rote Ndao, Drs. Sony A. Sayd, dalam suratnya kepada SKPD di Kabupaten Rote Ndao Agustus 2008 menegaskan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD agar dalam hal pengangkatan pejabat pengadaan wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah dalam proses pengadaan barang jasa/pelelangan. (ery) 

Koperasi Gemala di Rote Tidak Terurus 

BA'A, PK---Kepala Tata Usaha (KTU) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Jacob Doek, S.Pi, mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat istimewa untuk menggantikan Ketua Koperasi Gemala, Dikson Suwongto. Rapat istimewa digelar setelah pihaknya menerima surat dari pengawas Koperasi Gemala dan melihat kondisi koperasi yang saat ini tidak terurus karena ketua selalu berada di Kupang.
"Dinas Perikanan hanya sebagai fasilitator untuk menggelar sidang istimewa. Saat ini kita sedang mempersiapkannya. Rapat istimewa kita gelar setelah ada hasil audit di Koperasi Gemala. Kalau tidak audit, siapa yang harus bertanggung jawab jika ke depan ada masalah? Apalagi selama ini Koperasi Gemala mengelola dana pemerintah ratusan juta," kata Jacob Doek saat dihubungi di Ba'a, Selasa (29/7/2008).
Menurut Doek, Koperasi Gemala selama ini memberikan bantuan pinjaman lunak kepada nelayan di Rote Ndao dengan bantuan minimal Rp 2,5 juta, dan plafon dana terbesar Rp 25 juta sesuai skala usaha nelayan yang jadi anggota koperasi. 
Tentang Dikson Suwongto selaku Ketua Koperasi Gemala dan juga tercatat sebagai anggota yang ikut meminjam uang Rp 25 juta, Doek membenarkan informasi itu. "Pak Dikson juga pinjam uang Rp 25 juta untuk pengadaan ikan hias. Tapi saya belum tahu apakah sudah dicicil atau belum karena uang tersebut wajib dikembalikan. Nanti kita akan lihat usai tim audit melakukan audit di koperasi ini. Selaku KTU pada Dinas Perikanan, saya hanya sebagai pembina. Saya sudah hubungi Dikson Suwongto yang saat ini berada di Kupang, dan yang bersangkutan bersedia datang ke Rote untuk melakukan rapat istimewa untuk mempertanggungjawabkan kondisi Koperasi Gemala. Pemerintah berkewajiban memfasilitasi rapat istimewa untuk mengganti badan pengurus. Karena uang yang dipakai adalah uang negara. Bantuan yang turun adalah atas partisipasi pemerintah melalui dinas perikanan," tegasnya.
Dana yang dikelola Koperasi Gemala senilai Rp 600 juta lebih tahun 2005, dan tahap kedua Rp 600 juta lebih. Namun dana ini belum cair dan masih tersimpan di bank. (iva)


Bupati Banunaek dan Wabup Lobo Serahkan LKPJ

SOE, PK---Bupati Timor Tengah Selatan, Drs. Daniel A Banunaek, MA, bersama Wakil Bupati, Drs. Pieter R Lobo, M.Si, menyerahkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) lima tahun masa kepemimpinannya kepada DPRD TTS di ruang sidang DPRD TTS, Senin (4/8/2008). Laporan tersebut disampaikan Bupati Banunaek dan Wabup Lobo mengingat kepemimpinan keduanya bakal berakhir tahun ini. Selain itu, keduanya juga maju sebagai calon bupati dalam Pilkada TTS tahun ini.
Penyerahan LKPJ Bupati TTS dan Wakil Bupati TTS merupakan bagian dari rapat paripurna DPRD TTS masa sidang II tahun 2008. Rapat dibuka Ketua DPRD TTS, Christ Tallo, dihadiri muspida dan seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah.
Rapat paripurna DPRD TTS yang mengagendakan berbagai kegiatan itu digelar selama dua belas hari kerja terhitung 4 - 16 Agustus 2008. Rapat itu meliputi rapat paripurna, rapat interen fraksi, rapat interen panitia khusus dan rapat panitia perumus. 
Tidak sekadar LKPJ, dalam agenda sidang kemarin Pemkab TTS juga mengajukan dua rancangan peraturan daerah. Dua ranperda yang diajukan, yakni pembentukan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan terpadu perizinan Kabupaten TTS dan ranperda pengelolaan usaha pertambangan umum untuk dibahas bersama Dewan.
Tentang acuan pengajuan ranperda tersebut, Wakil Bupati TTS, Drs. Pieter R Lobo, saat membacakan nota pengantar mengatakan, Pemkab TTS menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Bagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota. Pemkab TTS juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Permendagri Nomor 20 Tahun 2008, tentang pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan di daerah
"Sementara dalam bidang pertambangan, potensi alam perlu dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan daerah. Dengan demikian, dari hasil potensi itu kesejahteraan raskyat dapat meningkat," kata Wabup Lobo. (aly)


* Kasus proyek air bersih Rp 1,1 M
Dewan Rekomendasikan Jaksa Periksa

KEFAMENANU, PK --Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Talan, S.Sos, menegaskan, dia telah menyiapkan konsep surat rekomendasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu dan Kepolisian Resor (Polres) TTU untuk menyelidiki kasus proyek sarana air bersih pedesaan senilai Rp 1.172.854.000,00 di Kelurahan Upfaon, Kecamatan Biboki Selatan. Diduga proyek itu dikerjakan tidak sesuai bestek. Kendati sudah selesai dikerjakan 2007 lalu, tapi hingga kini air belum mengalir.
"Saya sudah siapkan konsep surat rekomendasi kepada jaksa dan polisi untuk memeriksa proyek itu. Sebab diduga proyek miliaran rupiah itu dikerjakan tidak sesuai bestek. Kendati sudah selesai dikerjakan 2007 lalu, namun hingga kini air belum juga mengalir," jelas Talan di ruang kerjanya, Selasa (5/8/2008), siang.
Dikatakannya, Komisi C DPRD TTU telah melaporkan sejumlah temuan terkait realisasi fisik proyek sarana air bersih pedesaan itu kepada pimpinan Dewan. "Dari laporan komisi C, ditemukan sejumlah fakta yang sangat mengejutkan. Intinya, proyek miliaran rupiah itu mubazir dan belum dimanfaatkan kendati sudah selesai dikerjakan satu tahun yang lalu," tandasnya.
Kenapa banyak proyek fisik di Kabupaten TTU selalu bermasalah, Talan mengatakan, Bupati TTU, Drs. Gabriel Manek, M.Si, terlalu lembek dan terkesan 'memberi hati' bagi kontraktor-kontraktor nakal. "Menurut pengamatan saya, mestinya banyak kontraktor harus di-black-list, ternyata mereka dikasih pekerjaan. Akibatnya, Bupati Manek sendiri yang pusing ketika hasil pekerjaan itu banyak yang amburadul," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim Komisi C DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menemukan proyek pengadaan sarana air bersih pedesaan Tahun Anggaran (TA) 2007 berupa pembangunan 12 unit bak resevoar dan pemasangan pipa sepanjang 10.584 meter senilai Rp 1.172.854.000,00 di Kelurahan Upfaon, Kecamatan Biboki Selatan, mubazir. Bahkan sampai Senin (4/8/2008) atau sudah satu tahun proyek ini selesai dikerjakan, air bersih belum mengalir lewat pipa dan masuk ke bak resevoar tersebut.
Kadis Kimprawil Kabupaten TTU, Drs. Willem Teti, yang dihubungi di Kefamenanu, Senin (4/8/2008) siang, membenarkan kondisi proyek tersebut. "Bak resevoar itu sudah saya perintahkan untuk diperbaiki dan kontraktor sudah perbaiki. Termasuk pipa dan kran yang rusak," kata Teti. (ade)