| Kupang
Crime



|
JPU Kembalikan Berkas Iptu Mohamad Andra
KUPANG, PK -- Penyidik Polda NTT, telah melimpahkan berkas penyidikan kasus jual beli mobil yang diduga hasil penggelapan dengan tersangka Iptu Mohamad Andra Wardana. Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan berkas tersebut karena ada kekurangan.
Dir Reskrim Polda NTT, Kombes Polisi Musa Ginting, kepada wartawan di Mapolda NTT, Rabu (6/8/2008), menjelaskan, pelimpahan pertama berkas itu dilakukan penyidik Polda NTT dua pekan lalu. Namun, berkas itu dikembalikan JPU karena terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik.
"Kita sudah limpahkan ke JPU tetapi dikembalikan lagi karena ada yang perlu kita lengkapi lagi. Dalam minggu ini kita akan limpahkan kembali berkas tersebut ke JPU," kata Ginting.
Dijelaskannya, dalam kasus jual beli mobil yang dokumennya diduga dipalsukan itu, penyidik telah menetapkan satu tersangka, yaitu Iptu Mohamad Andra Wardana.
Ginting menjelaskan, apabila dalam pelimpahan tahap kedua ternyata JPU menilai berkas itu sudah lengkap, penyidik akan segera melimpahkan barang bukti berupa mobil Kijang Inova dengan nomor polisi L 2723 EA serta tersangka Iptu Mohamad Andra Wardana.
Untuk diketahui, mobil Kijang Inova dengan nomor polisi L 2723 EA diamankan aparat penyidik Polda NTT dari salah satu lokasi perkebunan milik masyarakat di Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, beberapa bulan lalu.
Mobil warna Silver yang dimiliki Iptu Mohamad Andra Wardana itu diduga digelapkan dari Medan. Mobil itu telah memiliki nomor polisi Kupang, setelah melalui proses pengurusan surat-surat di Samsat Kupang.
(ben)
Kapolda NTT Akui Polisi Beking Judi
RUTENG, PK -- Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs. Antonius Bambang Suedi, M.M, MH, mengakui keterlibatan oknum polisi membekingi judi di wilayah NTT. Akibatnya, proses hukum tidak bisa berjalan maksimal.
Kapolda menyampaikan hal itu menjawab wartawan dalam jumpa pers di sela-sela kegiatan kunjungan kerja ke Polres Manggarai, Rabu (6/8/2008).
Kapolda mengatakan, modus operandi yang dilakukan oknum polisi, yakni mendapat fee dari bandar judi sehingga kegiatan maksiat itu tetap langgeng. Akibatnya, ketika operasi berlangsung oknum anggota polisi sudah bocorkan kegiatan itu.
"Kami akui ada oknum polisi yang beking judi. Kami tetap berusaha agar menertibkan secara internal," katanya.
Dijelaskannya, apabila ada oknum anggota polisi yang berhasil diringkus akan diproses secara hukum, kode etik dan hukum profesi. Sanksi tersebut sangat berat bagi oknum anggota polisi karena itu anggota polisi tidak boleh terjerat dengan kegiatan maksiat itu.
"Kalau hukuman di atas tiga bulan maka anggota polisi kita pecat. Kami tidak mau lembaga dinodai akibat ulah oknum polisi itu. Kami perlu jaga profesionalisme lembaga polri. Karena itu anggota tidak boleh terlibat beking judi," katanya.
Pantauan Pos Kupang di Ruteng, Kapolda NTT didampingi Irwasda Polda NTT, Kombes Polisi Drs. Mangisi Situmorang, Dir Pol Air Polda NTT, Kombes Polisi Drs. Amir Rachmanlubis, Ketua Bhayangkara Daerah NTT, Ny. Bambang Suedi, Wakil Ketua Bhayangkara NTT, Ny. Muharso, bersama anggota dan Kabid Humas Polda NTT, Kompol Marthen Radja.
Rombongan diterima Kapolres Manggarai, AKBP Lilik Apryanto dan jajarannya. Turut hadir dalam acara penjemputan di Bandara Frans Sales Lega, Bupati Manggarai, Drs. Christian Rotok, Ketua DPRD Manggarai, Ongge Yohanes.
Kapolda NTT memberi arahan kepada anggota Polres Manggarai dan meninjau pemukiman anggota polisi dan kantor Polres Manggarai di Golodukal yang kini mubasir.
(lyn)
Individu Dilarang Rekrut CTKI
KUPANG, PK -- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri melarang orang perorang merekrut Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI). Perekrutan dibenarkan kalau dilakukan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Karena itu, individu yang melakukan perekrutan CTKI termasuk kategori calo.
Demikian Sekretaris DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT, Yeheskiel Natonis saat menjadi saksi dalam perkara calo CTKI yang melibatkan terdakwa Yohanis Luan (30), warga Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Belu. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (6/8/2008) ini, dipimpin Hakim, Mion Ginting, S.H. Terdawka Luan hadir tanpa penasehat hukum.
Ketika Hakim Ginting menanyakan, apakah dibenarkan terdakwa melakukan perekrutan CTKI, saksi Natonis mengatakan, berdasarkan UU 39 Tahun 2004 pasal 13 dan 14, orang per orang dilarang merekrut CTKI. Dalam kedua pasal ini, jelasnya, yang diberikan kewenangan untuk merekrut CTKI adalah badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditanya Hakim Ginting apakah sepengetahuan saksi, terdakwa Luan mempunyai perusahaan atau melakukan perekrutan atas nama perusahaan tertentu, Natonis mengatakan, "Saya tanya dia apakah punya perusahaan tetapi dia bilang tidak punya. Dia hanya ceritakan pernah kerja di Malaysia dan mau rekrut beberapa orang lagi untuk kerja di tempat ia bekerja selama ini".
Untuk diketahui, kasus terdakwa Luan ini sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kurniawan, S.H dalam persidangan kemarin berawal dari perbuatan terdakwa merekrut 10 CTKI asal Kabupaten Belu untuk dibawa ke Malaysia. Kesepuluh orang ini masing-masing, Anselmus Bria, Yulius Ulu, Serfandus Loe, Yulius Bria, Yulius Klau, Yoseph Bere (keenamnya dari Desa Laku Lo'o, Kecamatan Weliman), Benyamin Hale, Alfons Bere, Edy Suprada Manek, Frengky Henuk (Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur).
Kepada 10 CTKI ini, terdakwa memberikan iming-iming akan dipekerjakan sebagai tenaga buruh pada perkebunan Kelapa Sawit di Malaysia dengan upah Rp 1.400.000 per bulan. Untuk kepentingan ini, terdakwa meminta masing-masing CTKI uang sebesar Rp 500.000,00 yang rencananya digunakan sebagai biaya tiket kapal laut Kupang-Kalimantan.
Tentang kronologi kasus ini, Kurniawan mengatakan, terdakwa bersama-sama dengan 10 CTKI berangkat dari Atambua dan tiba di Kupang pada hari Senin (7/4/2008). "Setelah tiba di Kupang sekitar pukul 19.30 Wita, terdakwa membawa para CTKI menginap di rumah keluarga terdakwa di Asrama Brimob, namun dicegat oleh piket Brimobda NTT kemudian piket ini melaporkan kepada saksi Yeheskiel Natonis selaku Sekretaris DPD Apjati NTT untuk memeriksa kelengkapan surat-surat dan ternyata terdakwa tidak memiliki surat-surat yang diperlukan," kata Kurniawan.
JPU Kurniawan menambahkan, akibat perbuatannya ini, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 102 ayat (1) huruf a jo pasal 104 ayat (1) UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
(dar)
Malelak Lapor Pello ke Polresta Kupang
KUPANG, PK -- Linda Malelak (21), kasir di toko kaset Alung di Flobamora Mall, melaporkan rekannya, Marce Pello alias Ica ke Mapolresta Kupang, karena menganiaya dirinya di Flobamora Mall, Rabu (6/8/2008) sekitar pukul 11.00 Wita.
Akibat penganiayaan Marce Pello itu, Linda Malelak menderita luka cakar pada bagian dada dan dagu serta rambutnya sempat dijambak pelaku.
Linda Malelak, warga RT 22/RW 09, Kelurahan Sikumana, yang datang ke Mapolresta Kupang untuk melaporkan kasus penganiayaan itu, kepada wartawan di ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Kupang, menjelaskan, penganiayaan terhadap dirinya oleh Marce Pello itu terjadi di tengah keramaian para pengunjung Flobamora Mall pukul 11.00 Wita.
Menurut Linda Malelak, pelaku datang dan langsung memukulnya sehingga ia sempat terjatuh. Pelaku juga mencakarnya hingga ia terluka. "Saya tidak bisa balas karena sempat dihadang oleh beberapa teman saya," kata Linda Malelak sambil menunjuk beberapa luka cakaran pada bagian dada dan dagunya.
Kasus ini, katanya, dilatarbelakangi oleh adanya kehilangan uang di laci kasir Toko Alung senilai Rp 140.000,00 dari total uang yang disimpan di laci kasir senilai Rp 400.000,00. Akibat kehilangan uang tersebut keduanya mulai saling curiga satu sama lain yang berbuntut terjadinya penganiayaan terhadap Linda Malelak.
Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung membawa Linda Malelak ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk divisum.
(ben/*)
Bantuan Bupati Kupang Diduga Digelapkan
KUPANG, PK -- Haji Andy Abdul Aziz Alkatiri (56), warga RT 02/RW 04, Kelurahan Airmata, Kecamatan Kelapa Lima, melaporkan Burhan Mustafa (70), ke Mapolresta Kupang, karena diduga menggelapkan dana bantuan Bupati Kupang untuk pembangunan sebuah masjid di Pulau Sabu.
Kaur Binops Sat Reskrim Polresta Kupang, Iptu Okto Wadu Ere, S.H, yang dikonfirmasi wartawan di Mapolresta Kupang, Rabu (6/8/2008), membenarkan adanya laporan Haji Andy itu.
Menurut Okto Wadu, sesuai laporan Haji Andy kepada polisi, kasus penggelapan bantuan terjadi pada tanggal 16 September 2005. Kasus itu bermula dari janji Bupati Kupang, Drs. I A Medah untuk memberikan bantuan pembangunan sebuah masjid di Pulau Sabu. Saat itu, Bupati Medah menjanjikan akan memberikan bantuan uang Rp 10 juta, semen 100 sak, seng 100 lembar dan 100 batang besi beton.
Bantuan-bantuan dari Pemkab Kupang itu, menurut Haji Andy, telah diambil oleh Burhan Mustafa, warga Kelurahan Airmata. Akibatnya, pembangunan masjid di Pulau Sabu tersendat dan dikerjakan atas swadaya masyarakat setempat.
Menurut Kaur Binops Sat Reskrim Polresta Kupang, pihak penyidik akan segera memanggil terlapor, yaitu Burhan Mustafa untuk dimintai keterangan terkait kasus penggelapan bantuan yang diberikan Pemkab Kupang itu.
(ben/*)
Sakit, Pemeriksaan Lay Ditunda
KUPANG, PK -- Pemeriksaan tersangka Direktur CV Kharisma Konstruksi, Cosmas Lay yang rencananya berlangsung kemarin, Rabu (6/8/2008) ditunda. Penundaan pemeriksaan ini disebabkan tersangka sakit sebagaimana diterangkan dalam surat keterangan sakit yang diserahkan penasehat hukum tersangka, Anton Mone, S.H.
Demikian informasi yang dihimpun Pos Kupang di Kejari Kupang kemarin siang. Sumber yang meminta namanya tidak disebutkan ini mengatakan, ia melihat sendiri surat keterangan sakit tersangka yang diserahkan penasehat hukumnya, Anton Mone, S.H. "Saya lihat sendiri. Surat itu sekarang ada di tangan penyidik, Ibu Sherly Manutede, S.H," katanya singkat.
Penyidik Kejari Kupang, Sherly Manutede, S.H ketika dikonfirmasi melalui hand phone kemarin siang enggan menjelaskan hal ini. Apakah tersangka Cosmas Lay betul memasukkan surat keterangan sakit? Manutede mengatakan, "Kami menerima surat dari kuasa hukumnya, bahwa yang bersangkutan sakit selama 3 hari. Pemeriksaan mungkin ditunda ke hari Senin depan".
Ditanya soal substansi pemeriksaan terhadap tersangka Cosmas Lay, Manutede menolak menjelaskan. Menurutnya, selain karena tersangka belum diperiksa, alasan utamanya karena ia tidak punya kewenangan untuk menjelaskan hal ini.
(dar)
Dianiaya Manto
SEMENTARA Dorce Solleh (26), warga RT 07/RW 06, Desa Mauleu, Kecamatan Oeekam, Kabupaten TTS, dianiaya oleh salah satu petugas lapangan perekrut Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari PT Putra Jagung Perkasa (PJP), Manto, di rumah milik Rahmat di Kayu Putih, tepatnya di belakang Kampus Muhammadyah Kupang, Rabu (6/8/2008).
Korban yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumah Rahmat itu dianiaya oleh Manto, Rabu (6/8/2008) sekitar pukul 09.00 Wita, di rumah tempat korban bekerja. Penganiayaan itu dilakukan karena korban tidak menyiapkan sarapan pagi (nasi dan kopi) untuk Manto yang tinggal serumah dengan korban.
Menurut korban, selama ini Manto ditugaskan oleh majikannya, Rachmat, untuk merekrut calon TKW untuk dikirim ke Malaysia. Setiap pagi, pelaku selau meminta agar korban menyiapkan sarapan pagi.
Pada Rabu (6/8/2008), korban belum menyiapkan sarapan pagi. Hal ini membuat pelaku emosi dan marah-marah terhadap korban. Hal ini tidak diterima korban sehingga terjadilah pertengkaran antara keduanya. Saat itulah, pelaku yang sudah emosi langsung menganiaya korban dengan mencekik lehernya.
Dorce Solleh kepada Pos Kupang di ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Kupang, Rabu (6/8/2008), menjelaskan, Manto sempat menampar pipi kanannya sebanyak duakali, mencekik lehernya dan mencakar tangan kirinya hingga terluka.
Setelah kejadian itu, korban langsung melarikan diri ke Mapolresta Kupang untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Laporan korban diterima KSPK Polresta Kupang, Ipda Panji Firmansyah.
Aparat Polresta Kupang yang datang ke lokasi tidak berhasil menangkap Manto karena yang bersangkutan sudah pergi ke Amarasi. (ben/*)
|