
|
K u p a n g
|
* Rencana Bangun Rumah Bordil Pemkot Dituding Dukung Maksiat KUPANG, PK--Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dituding mendukung maksiat di Kota Kupang dengan membuka rumah bordil bagi para wanita tuna susila (WTS)/pekerja seks komersial (PSK) di Kota Kupang tanpa melakukan kajian mendalam terhadap nilai sosil budaya, pendidikian, kesehatan dan moral warga Kota Kupang. Hal itu disampaikan tiga anggota DPRD Kota Kupang, Octovianus Putyrulan, S.E, Ali Machmud Badarudin, dan Fatmiah Hamzah, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (6/8/2008). Mereka ditemui berkaitan dengan rencana Pemkot Kupang untuk membuka rumah bordil bagi para WTS/PSK di Kota Kupang. Fatmiah menyatakan, ia tidak setuju terhadap rencana Pemkot Kupang untuk membuka rumah bordil karena tindakan transaksi seks yang akan dilegalkan Pemkot Kupang itu tidak mencerminkan karakter warga Kota Kupang. Fatmiah mengatakan, di Kota Kupang sudah ada Karang Dempel (KD) di Kecamatan Alak dan sejumlah lokasi para WTS/PSK melakukan praktik 'esek-esek' secara ilegal. Karena itu, tegas Fatimah, Pemkot Kupang tidak perlu membuka lagi rumah bordil di kota ini. Senada dengan Fatmiah, Ali Machmud Badarudin menegaskan, rencana Pemkot Kupang untuk membangun rumah bordil harus membutuhkan data yang akurat tentang berapa jumlah PSK/WTS di Kota Kupang. Paling tidak, lanjutnya, rencana Pemkot Kupang harus didukung dengan data dan alasan yang rasional. Secara ekonomis, demikian Ali, Pemkot Kupang tidak bisa meraup aktivitas 'esek-esek' untuk mendulang pendapatan asli daerah (PAD) yang besar. Bila Pemkot Kupang lebih kritis, tegas Ali, seharusnya bukan melegalkan aktivitas PSK di Kota Kupang, tetapi harus melegalkan perjudian di Kota Kupang. Lokasi judi, tandas Ali, bisa menjadi salah satu alternatif sumber PAD yang besar di Kota Kupang. Bila dibiarkan perjudian ilegal, tegas Ali, banyak perputaran uang yang terjadi di lokasi judi yang bisa diraup Pemkot Kupang sebagai salah bentuk sanksi terhadap para penjudi ilegal. Pemkot Kupang, demikian Ali, tidak bisa menetapkan retribusi kepada PSK/WTS untuk setor kepada Pemkot Kupang dalam sekali transaksi seks. Ali berharap Pemkot Kupang harus berbesar hati untuk melirik aktivitas judi ilegal sebagai salah satu bentuk pos pendapatan guna menaikkan PAD Kota Kupang. Anggota DPRD Kota lainnya, Octo Putyrulan menegaskan, Pemkot Kupang perlu melakukan pengkajian dengan mempertimbangkan Kota Kupang sebagai kota 'pendidikan' bagi warga, khususnya anak-anak di Kota Kupang. Dengan melegalkan rumah bordil, kata Octo, sama dengan menyuruh orang untuk melakukan maksiat. Octo mengatakan, ia bisa mempertimbangkan lebih serius bila Pemkot Kupang membangun rumah bordil dengan lokasi yang khusus di luar Kota Kupang. Selain lokasi jauh dari warga kota, lanjut Octo, rumah bordil yang dibangun harus memiliki aturan- aturan yang tegas tentang larangan bagi anak-anak, dan PSK/WTS harus secara rutin melakukan pemeriksaan kesehatan. Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 6/8/2008), Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bakal membangun rumah bordil untuk para wanita tuna susila (WTS) di Kota Kupang. Tujuannya agar para pekerja seks komersial (PSK) jangan membuka praktik di sembarang tempat. Walikota Kupang, Drs.Daniel Adoe, menegaskan hal itu di ruang kerjanya, Selasa (5/8/2008), usai menerima tiga pelajar SMAK Giovanni Kupang yang akan mengikuti olimpiade sains di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tanggal 9-14 Agustus 2008. Menurut Adoe, gagasan untuk membangun lokalisasi PSK telah mendapat respons dan persetujuan para tokoh agama Katolik, Protestan, Islam dan Hindu, yang ditangani oleh City Council Kota Kupang. Restu atas pembangunan lokalisasi itu, tegas Adoe, didasarkan pada pertimbangan kemanusian dan kesehatan yang terjadi bila lokalisasi tidak dilakukan secara baik. Atas restu para tokoh agama itulah, lanjut Adoe, Pemkot Kupang berani membangun lokalisasi untuk mengeliminir para PSK liar. (osa) Puluhan Anakan Cemara Kering Ruas Jalan Pemuda Rusak |