|
O p i n i

|
* Bantuan Luar Yang Terperangkap
Berguru Pada Pengalaman
(Catatan Atas Tulisan Isidorus Lilijawa)
Oleh: Frans Pantur
-----------------------------
Kini bekerja di Oxfam GB -Area Office Kupang sebagai Action Planning & Shelter Coordinator of ATUP II Project
--------------------------------
SEORANG fasilitator sejati adalah orang yang tidak hanya mampu menuturkan apa yang dia dan atau orang lain lakukan, tetapi sekaligus mampu melakukan apa yang dituturkan. Adagium inilah yang menjadi sumber inspirasi dan inisiatif saya untuk coba menukilkan percikan pengalaman lapangan melakukan peran sebagai observer implementer facilitator dalam mengaplikasi teori dan pengetahuan seputar implementasi skema program pemberdayaan. Ini tentu, merupakan respon sambut gayung dalam rangka menuturkan kembali opini rekan Isidorus Lilijawa (IL) bertajuk 'Bantuan Luar Yang Terperangkap' (Pos Kupang 7/7/2008). Lewat tulisannya tersebut, rekan IL coba menguliti reinterpretasi opini saya dalam harian ini (Pos Kupang,15/5/08) berjudul 'Membedah Perangkap Bantuan Luar' (Reniterpreasi Opini Rekan Fary Dj. Francis) dalam menafsirkan kembali opini rekan Fary Dj. Francis (Pos Kupang 22/4/08) bertajuk "Perangkap Bantuan Luar (Reinterpretasi Fasilitator Masyarakat, dalam bedaan epistemologis."
Menarik bahwa setelah mengkaji-cermati tulisan saya, rekan IL justru mengharapkan sajian pengalaman hasil observasi saya bersama Oxfam GB tempat saya mengabdi, yang juga NGO luar sebagai jawaban atas tulisan FF. Tampaknya harapan ini lahir dari bedaan epistemilogis saya atas tulisan FF yang dinilai tidak tajam dan masih kuat dengan argumentasi teroritis-filosofis. Demikian juga, solusi yang saya tawarkan dilihat terlalu teoretis. Menilik komentar rekan IL, ternyata, harapan saya dengan rekan IL serupa. Hanya saja beda alamatnya. Harapan saya tertuju kepada FF. Sementara rekan IL justeru membidik harapan itu kepada saya.
Sekadar bertapak undur pada substansi tulisan sebelumnya, kuriositas saya, yang dikemaskan dalam pertanyaan filosofis-epistemologis itu muncul setelah membaca isi tulisan FF yang bersarat nuansa 'underestimated' terhadap kapasitas fasilitator luar dalam pemahaman dan sekaligus aplikasi pelbagai konsep, metode pengetahuan dalam memfasilitasi komunitas. Sayangnya, rekan FF dalam tulisannnya itu hanya berkutat dengan teori saja, tanpa di-back up dengan data yang cukup dan contoh success story (kisah sukses) dari komunitas yang dia fasilitasi dan dampingi. Bila itu tereksplor, maka saya pun bisa belajar dari model pendekatan FF selaku fasilitator yang benar. Tapi yang terjadi ialah FF hanya kritik toh tanpa disertai solusi hasil aplikasi pengalaman praksis lapangan. Makanya ketiga substansi yang saya bedah dengan pisau epistemologis itu, justru mau menggugat dan mempertanyakan sumber pengetahuan rekan FF mendasari argumentasinya. Apa hanya cukup dengan observasi tanpa didukung pengalaman lapangan dalam menawarkan solusi.
Karena itu, agar tidak terperangkap dalam opini dan observasi yang didukung data sekunder semata untuk mengukur dan menilai manfaat serta dampak bantuan luar, saya ingin menuturkan sejumput pengalaman selama mengabdi di NGO international. Perlu diingat, bahwa pengalaman yang dituturkan ini bukanlah pengalaman institusional, tetapi pengalaman individual penulis yang pernah mengabdi di sebuah lembaga internasional berkarakter non profit dalam implementasi program berskema pemberdayaan masyarakat. Percikan pengalaman ini sengaja diangkat dalam rangka memenuhi harapan dari rekan IL yang mengharapkan tulisan hasil observasi.
Fasilitasi Alur Informasi Dua Arah
Teridentifikasi bahwa kekurangan informasi terhadap tiga opsi yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia dalam menangani masalah warga pungungsi (kini sebut warga baru) asal Timor Leste, adalah salah satu masalah yang dialami komunitas dampingan baik di Kupang maupun di Belu. Identifikasi ini dijalankan saya bersama rekan-rekan anggota tim social workers (pekerja sosial) dan rekan relawan dari partner - CIS Timor. Kombinasi pendekatan pasti dilakukan untuk mendapat gambaran riil tentang kondisi komunitas dampingan yang jumlah targetnya 7.000 KK dan tinggal tersebar di Kabupaten Belu dan Kupang. Live in (tinggal bersama komunitas untuk merasakan dan mengalami situasi faktual) adalah salah satu contoh pendekatan. Yang pasti ada diskusi, baik individu maupun kelompok terfokus. Observasi langsung jelas dilakukan. Dan masih ada pendekatan lainnya. Ini dilakukan bersama masyarakat dampingan yang tinggal tersebar di sejumlah lokasi kamp. Mulai saja dari Belu. Ada yang tinggal Kletek, di Belakang Polsek Betun, di Numponi, di Terminal Lolowa dan masih ada lagi di kamp lainnya. Tak pelak lagi di Kabupaten Kupang. Ada yang tinggal di kamp Naibonat, Noelbaki, Tuapukan dan ada yang tinggal tersisip di antara penduduk lokal. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa anggota komunitas sangat membutuhkan informasi dari pemerintah dan stakeholders (para pemangku kepentingan) lainnya. Umumnya, informasi yang dibutuhkan ialah informasi mendukung pilihan mereka bila mereka kembali ke Timor Leste (terutama kepastian keamanan), berpindah tinggal di Indonesia/termasuk sekitar NTT.
Pertanyaan itu dikumpulkan tim social workers dan diteruskan ke tim media yang dikelola oleh partner kami yang militan dan berpengalaman CIS Timor. Tim media mencari informasi di sumber-sumber kunci pemerintah yang dimandatkan untuk isu itu. Informasi yang dikelola tim media yang memuat tiga opsi pilihan program pemerintah, kemudian distribusikan melalui tiga cara.
Pertama, ditulis dalam media Lorosae Lian dan distribusikan untuk didiskusikan bersama komunitas. Umumnya media yang distribuskan berisikan tiga opsi yang ditawarkan pemerintah yakni repatriasi, relokasi & pemderdayaan. Informasi tersebut diperoleh melalui wawancara dengan nara sumber yang relevan. Selain wawancara, informasi juga diperoleh dengan menyelengarakan dialog interaktif yang dilakukan di studio RRI Kupang dan RPD Belu. Dalam forum itu utusan komunitas, selain mendengarkan langsung dari narasumber utama, juga dapat menyampaikan aspirasinya. Proses dialog direkam, dan hasil rekaman di-relay (diputar)-kan kembali di komunitas untuk mereka yang tidak sempat hadir dalam acara dialog interaktif.
Kedua, fasilitasi pertemuan stakeholder. Ini adalah forum dialog yang menghadirkan pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait dan utusan komunitas untuk mendengarkan secara langsung informasi dari pemerintah dan stakeholder terkait tentang pelbagai program dalam penanganan warga baru serta aspirasi yang disampaikan komunitas.
Ketiga, fasilitasi Go & See Visit (pergi, melihat dan berbicara) dan 'Come & Talk Visit' (datang dan berbicara). Aktivitas ini dilakukan untuk membantu dan memberikan kepastian tentang kondisi keamanan di tanah kelahirannya di Timor Leste dengan kegiatan kunjungan ke sana. Semua proses kegiatan itu didokumentasikan dan disebarkan kembali ke komuntas untuk didiskusikan.
Fasilitasi Rencana Aksi Bersama
Dalam memfasilitasi alur diseminasi informasi dua arah dan untuk menghindari terjadinya bias, tim social workers dan relawan CIS Timor tetap menjaga tiga prinsip penyebaran informasi. Ketiga prinsip itu ialah netral, akurat dan relevan. Alurnya dapat disebutkan seperti ini : informasi - keputusan pilihan - realisasi. Berdasarkan alur tersebut, bersama komunitas, tim social workers & relawan memfasilitas kegiatan diskusi untuk menganalisis pro dan kontra tiga pilihan yang tersedia. Lewat proses tersebut, komunitas mampu memilah dan menimbang keuntungan/kerugian, positif/negatif dari masing-masing pilihan yang ada.
Selanjutnya, keputusan pilihan yang diambil, dirancang bangun dalam sebuah rencana aksi komunitas. Rencana aksi itulah yang dikenal dengan sebutan PAM (Perencanaan Aksi Bersama Masyarakat. PAM ini dijadikan MoU (memorandum of understanding) atau perjanjian kerja sama antara komunitas dan lembaga pendamping. Kesepakatan ini berisikan pembagian peran, jenis/jumlah kontribusi. Selain itu, ditetapkan juga rencana seputar solusi alternaf untuk mendapatkan lahan tempat tinggal yang aman. Kegiatan ini mencakupi negosiasi lahan, pemindahan, formalisasi/legalisasinya serta upaya me-link-kan kebutuhan komplementer di lokasi pemukiman baru.
Menemukan Lokasi Aman
& Melayakkan Lokasi Aman
Berpedoman pada kesepakatan yang dibangun, secara partisipatif dan kooperatif komunitas berjuang merealisasikan keputusan pilihan yang dikemas dalam rencana aksi bersama. Untuk mewujudkannya, sumber daya diidentifikasi. Pengetahuan, skill (keterampilan) serta kearifan didata. Jumlah dan jenis sharing diatur. Sumberdaya dan kapasitas inilah yang didayagunakan untuk merealisasikan impian bersama itu. Skema inilah yang dikawal tim social worker dan relawan lembaga mitra. Proses pengawalannya dapat dirunut. Bermula dari dari negosiasi lahan hingga memroseskan dokumen legal sebagai indicator aman sebuah lokasi.
Pelbagai pendekatan dipilih dan diaplikasi untuk mendapatkan lokasi aman. Pendekatan adat (sirih pinang) pun dijalankan sebagai sebuah pilihan yang arif. Demikian pun pendekatan koleksi uang, dipilih sebagai opsi yang jitu. Galibnya, ada dua kategori lahan yang didapat. Ada lahan individu, karena upaya perolehannya dilakukan secara individu atau hasil negosiasi individu. Ada lahan komunal, karena perolehannya dilakukan secara bersama. Ini dilakukan dengan cara pengumpulan uang atau dengan pendekatan sirih pinang. Pembagian tanah kolektif-komunal ini diatur dalam sebuah mekanisme. Dalam semangat kekeluargaan, sebidang lahan kolektif itu dibagi-bagi secara bijak kepada kepala keluarga anggota komunitas dalam ukuran kapling.
Namun, upaya tidak bertapal di situ. Komunitas bekerja sama dan sama-sama bekerja dengan tim pekerja sosial dan relawan berusaha melayakkan lokasi aman dengan melaksanakan program pendukung. Dan untuk menggapai impian ini, mereka meretas hubungan dengan stakeholder yang relevan. Ke pemerintah (Donsos/TNI), mereka me-link-kan kebutuhan untuk mendapat rumah layak. Ke Oxfam GB dan partner-nya, mereka bertandang menawarkan kerja sama seraya menuturkan gap dan kesanggupan yang dimiliki untuk membangun rumah transisi (shelter), promosi kesehatan serta fasilitas air bersih dan sanitasi. Selain itu, ke Oxfam pun mereka merapat - minta kerja sama untuk mendapat dukungan komplementer. Sejumlah asistensi itu dapat disebutkan seperti : bibit sayur, ternak, alat nelayan, serta alat pertanian serta pengetahuan tentang pembuatan pupuk pertanian pengolahan, hama penyakit ternak. Namun kiblat mereka tidak hanya ke Oxfam GB dan partnernya. Untuk dukungan pemindahan ke lokasi pemukiman mandiri, merekapun meretas relasi dengan IOM, TNI dan termasuk Oxfam GB dan mitranya.
Ternyata, proses panjang yang direngkuh dayung bersama mitra CIS Timor, YPI Atambua serta 31 komunitas dampingan di Kabupaten Kupang dan Belu membuahkan hasil yang memuaskan. Ini setidak-tidaknya dirasakan tim dan komunitas dampingan. Secara kuantitatif, keberhasilan itu dapat disebut. Dari 7000 KK warga baru, ada 2000 KK sudah mendapatkan lahan mandiri yang aman. Dan progress pencapaian aktivitas melayakan lokasi yang aman, ada 2.500 KK (500 KK lokal) yang sudah menikmati complementary suppor (dukungan tambahan). Dari total tersebut, 1127 KK sudah dan sedang menikmati rumah shelter yang merupakan hasil kerjasama baik berupa dana, tenaga, waktu dan keterampilan yang telah dikontribusikan.
Merayakan Hasil Kerjasama
Perjuangan panjang dalam mendayagunakan potensi yang ada dalam menggapai lokasi aman dan layak bukanlah terminal akhir dari sebuah ziarah panjang. Namun ini merupakan pemberhentian sementara untuk menarik nafas lega seraya merayakan rahmat kerja sama. Ini tentu disadari komunitas dampingan. Rahmat itu diyakini sebagai 'Gabe und Aufgabe' (anugerah dan sekaligus tugas).
Sebagai anugerah rahmat kerja sama itu perlu dirayakan dalam suasana syukur. Syukur karena telah merapatkan karsa dan rasa kerja sama antara tim fasilitator komunitas dalam menemukan durable solution (solusi yang bertahan lama) melalui pendayagunaan potensi yang ada. Melalui sekema traditional seremoni ini, tim fasilitator bersama komunitas ingin mengukuhkan lokasi pemukiman mandiri secara sosial, religius dan legal formal. Ketiga aspek inilah yang dikukuh dalam even tersebut. Karena itu tiga unsur kunci masyarakat yaitu tua adat, pemimpin agama, kepala pemerintahan wilayah, niscaya hadir. Mereka melakukan tugas sesuai fungsi dan perannya. Tokoh/tua adat melakukan ritus adat. Pemimpin agama merayakan ibadah, dan pemerintah melakukan serah terima warga dari lokasi kamp ke lokasi pemukiman mandiri. Selanjutnya, momen itu dirayakan sebagai anugerah pengalihan tugas keberlanjutan dari skema pemberdayaan. Karena itu, acara adat merupakan perayaan rahmat dan penganugerahan tugas yang nantinya diemban komunitas sendiri dalam upaya melayakkan hidup selanjutnya.
Pola dan Sistem Managemen
Skema kegiatan ini dapat berjalan karena didukung managemen partisipatif lembaga tempat saya bekerja. Di sana ada organigram-struktur lembaga. Dari struktur terlihat pemetaan peran dan delegasi tugas yang dibantu garis koordinasi yang jelas. Ini dipakai sebagai guide line (panduan) sekaligus tools (alat) untuk memastikan operasionalisasi kegiatan setiap sektor. Secara ditailnya, peran itu dijabarkan dalam job description (uraian tugas). Dari uraian tugas dapat dilihat posisi sekaligus peran yang dilakukan seseorang. Nilai transparan dan akuntabilitas, cost effective tetap dijunjung tinggi lembaga. Karena, berkaitan urusan pengadaan barang, kepastian kualitas dan kuantitas sampai pada distribusi ditangani oleh tim logistik. Sementara, tim finance (keuangan) bertugas untuk memastikan prosedur dan sistim pengeluaran. Ini dimulai dari pengecekan supporting document hingga pembayaran. Namun, tim logistik tidak bisa melakukan pengadaaan material atau tim finance tidak bisa melakukan pembayaran bila tidak ada requisition (permintaan) dari tim program di lapangan. Demikian halnya dengan permintaan tim lapangan. Tentu, permintaan tidak bisa dilakukan tanpa dukungan hasil asesment kebutuhan bersama masyarakat. Selanjutnya, permintaan, pengadaan dan pembayaran tidak dapat dilakukan tanpa ada otorisasi budget holder. Pemegang budget ini pun memiliki batasan otorisasinya. Semua peran tersebut diuraikan dalam jobdes (job description) demi menghindari overlapping kerja dan menjaga agar tidak terjadi praktkek fraud (penyalahgunaan aset/kekayaan lembaga untuk kepentingan diri).
Sistem dan prosedur ini juga diberlakukan di dalam komunitas dampingan. Bersama komunitas, dirancang kegiatan dan budget planning. Muatan kedua jenis rencana ini berisikan jenis kegiatan, jumlah dan sumber dana, timeframe (kerangka) dan penanggung jawab dan pelaksana. Semuanya ini dipajang dalam papan informasi komunitas. Selain itu demi menjaga akuntabilitas, ada kegiatan audit, evaluasi. Ini dilakukan oleh tim internal dan eksternal yang independen. Dan untuk memastikan progres kualitas kegiatan berjalan sesuai target yang direncanakan, kegiatan monitoring secara regular tetap dilakukan. Kegiatan ini dilakukan oleh staf lembaga dan juga stakeholder lain seperti pemerintah, pihak/media jurnalis dan juga komunitas itu sendiri.
"Bantuan ini sangat berguna sekali. Ini, terutama membantu pemerintah desa dalam menangani warga baru. Contohnya, warga baru yang selama ini tinggal di Kamp Tubak sana, kini sudah pindah dan tinggal di rumah dan tanahnya sendiri di lokasi mandiri Tahatomak. Apalagi bantuan itu bukan sebatas rumah, tapi juga sarana air bersih dan bibit ternak," demikian Yohanes Usfinit Kepala Desa Wehali-Malaka Tengah (Lorosae Lian Edisi LXXX/Januari 2008, hal.4)
"Oxfam, ternyata sangat memahami kebutuhan kami kaum ibu & menghargai apa yang kami punya. Contohnya, kami diberi bibit sayur untuk tanam, dan alat pertanian untuk kerja. Kini kami bisa makan sayur segar dan sisanya kami jual untuk beli ikan dan daging. Ternyata, juga menghargai kemampuan dan keterampilan yang ada pada kami untuk kelola sayur di bawah bimbingan mereka, khususnya membuat pupuk organik." Kisah Ibu Rejentina da Silva (36 th) di Air Sagu-Noelbaki-Kupang Tengah, Lorosae Lian Edisi LXXXLXXVII/Nopember, hal. 15, 2007.
Seraya menanti sharing pengalaman lapangan dari rekan IL, kiranya percikan pengalaman ini dapat memenuhi harapan rekannya untuk tidak sekadar berkutat dalam tataran teoritis tetapi juga praksis lapangan. Ini juga untuk menghindari semangat yang terlalu dini mengklaim diri sebagai pemegang dan sumber pengetahuan yang benar. Bahwa pengetahuan itu diakui sebagai benar tidaklah hanya bereferensi pada hasil observasi observer fasilitator, tapi semestinya bersumber dari observasi dan implementasi dari seorang observer implementer facilitator dalam memahami dan mengimplementasi program pemberdayaan. *
Antara Perda dan Disfungsi Kelembagaan
(Analisis Struktural Kelembagaan)
Oleh : Dr. Gregor Neonbasu SVD
-------------------------------
Direktur Puslit Manse Nsae, Anggota Institut Antropos Sankt-Augustin, Jerman, Sekretaris Komisi Sosial Budaya Dewan Riset Daerah Prop NTT
--------------------------------
TULISAN ini terbit di sela-sela berlangsungnya Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Peran Litbang Kabupaten/Kota dalam rangka sosialisasi Peran dan Fungsi Litbang Propinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2008 di Hotel Maya-Kupang (5-7 Agustus 2008). Pertemuan ini sebetulnya merupakan lanjutan dari RAKORDA Litbang dan Jarlitbang Pendidikan Tingkat Propinsi Nusa Tenggara Timur 28 s/d 31 Juli 2008 di Hotel Bahagia Dua, SoE, TTS.
Peserta rapat di Hotel Maya diikuti oleh Balitbangda Propinsi NTT, Bappeda se-NTT (Bidang Penelitian), Dinas/Badan/Biro Tingkat Propinsi NTT, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Kupang dan Dewan Riset Daerah (DRD) Propinsi NTT. Sesuai nama, maka sasaran yang dituju adalah meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya peran dan fungsi penelitian dan pengembangan dalam proses pengambilan kebijakan di daerah.
Materi pokok berjudul Eksistensi Balitbangda Provinsi NTT dalam kaitannya dengan pelaksanaan PP 41 Provinsi NTT dipresentasi oleh Ir Simon P. Messah, M.Si, Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur. Dari materi ini muncul embrio tulisan ini seirama dengan riak diskusi para peserta mengenai perda yang dikeluarkan oleh Biro Orta dengan persetujuan DPRD Propinsi NTT berkenaan dengan kandasnya perjalanan Litbangda ke depan, ketika ia terjerat ke pusara Pusdiklat.
Kondisi ini tidak saja menciptakan sebuah pemasungan pemikiran strategis untuk membangun daerah, melainkan juga terjadi suatu proses struktural yang tercampur-baur oleh karena disfungsi kelembagaan akan mempersulit kita untuk menemukan manajemen yang strategis untuk menangani persoalan-persoalan, yang belakangan ini muncul bagai cendawan di musim hujan.
Pertanyaan sederhana akan terbit, apakah tidak terjadi disfungsi kelembagaan, seusai terlaksananya peleburan tersebut?
Ke mana arahnya?
Ada dua perkara yang akan menjadi pusat tulisan ini sebagai imbas dari perda tersebut. Pertama, ruang gerak strategis dari litbang(da) dan pusdiklat yang selama ini telah memberi kontribusi sangat positif, justeru akan terhempas ke jurus baru dan ruang hampa yang tidak jelas. Kedua, semakin terganggunya substansi kelembagaan dalam memberi kontribusi bagi birokrasi di daerah: propinsi, kota dan kabupaten pasca peleburan tersebut.
Dalam tata pemerintahan selama ini, litbang(da) ibarat gudang, bank pemikiran, lumbung kebijakan atau boleh dikata "otak" yang memberi masukan bagi pola dan sistem pemerintahan yang benar. Pada tataran demikian, inti yang dimainkan litbang adalah membantu pemerintah dalam hal ini kepala daerah untuk maksud dan tujuan membuat penelitian dan serentak memberi rekomendasi kebijaksanaan publik kepada kepala daerah (gubernur/wagub untuk propinsi, bupati/wabup untuk kabupaten dan wali kota dan wakilnya untuk wali kota).
Sementara pusdiklat memusatkan perhatian hanya sebatas usaha pendidikan dan latihan bagi aparatur, atau pegawai secara keseluruhan. Ruang kerja pusdiklat ada pada mengatur tata krama para aparatur agar seirama dengan kinerja dan tata aturan pemerintah. Tentu termasuk para calon pemimpin kepala daerah. Walau harus diingat bahwa cakupan kerja litbang tidak saja sebatas pendidikan dan pelatihan, melainkan lebih luas dari itu yakni mengkaji, meneliti, merefleksi, memeta kekuatan dan menelaah paradigma pembangunan sesuai konteks kehidupan masyarakat.
Persoalan yang akan segera muncul adalah bagaimana mendamaikan hal-hal operasional (pusdiklat) dan hal-hal strategis berkenaan dengan refleksi di bidang ilmu dan pengetahuan yang secara khusus ditangani litbang. Apakah semudah itu mendamaikan tugas raksasa pusdiklat selama ini yang perduli dengan pendidikan dan pelatihan para aparatur, lalu memperluas ruang gerak mereka untuk memberi kemungkinan baru bagi karya-karya di bidang istimewa (dan sangat khusus) untuk membantu pemerintah dan kepala daerah?
Secara organisatoris mestinya pusdiklat dan litbang tetap terpisah oleh karena masing-masing memiliki sasaran dan ruang gerak kerja yang berbeda dengan kualitas kerja yang berbeda pula. Das Sein dan Das Sollen dari kedua lembaga itu berbeda. Hakekat, inti tugas dan sasaran yang ingin dicapai oleh masing-masing lembaga memang berbeda. Kemudian cakupan cita-cita yang dirancang tentu berbeda walau masih saling kait-mengait.
Misalnya, yang pertama (pusdiklat) berurusan dengan pendidikan dan pelatihan aparatur, dan yang kedua (litbang) menyibukkan diri dengan mencari gebrakan strategis untuk dijadikan masukan strategis kepada pemerintah/kepala daerah. Yang pertama berurusan dengan eksistensi, dan yang kedua berurusan dengan hal essential.
Yang pertama perduli dengan mengajar, mendidik, melatih dan atau menuangkan sejumlah keutamaan kepada para aparatur secara wajib; sedangkan yang kedua lebih berkaitan dengan memberi sejumlah paket pendekatan di peringkat otoritas untuk menangani sebuah realitas sosial (kepemerintahan). Yang pertama berurusan dengan mutu para pegawai, dan yang kedua memikirkan wibawa dan kepentingan kepala daerah dalam menahkodai pemerintahan secara umum.
Yang pertama bergerak di bidang praktis lapangan berkaitan dengan kehidupan seorang aparatur di bidang lembaga dan organisasi tertentu, dan yang kedua walau tidak 100 % teoretis prakmatik, namun berusaha sejauh dapat untuk memadukan teori dan praktis dengan melihat terapannya untuk dikerjakan oleh seorang kepala daerah secara lebih spesifik.
Bias temuan dari cara kerja lembaga yang pertama hanya sebatas aparatur negara, sedangkan yang kedua dapat berbias pada strategi dan paradigma pemerintah secara lebih luas, di mana tidak saja bermanfaat bagi para kepala daerah, melainkan juga para pengamat - dan bahkan siapa saja - yang bermaksud untuk mengaplikasikannya dalam konteks yang berbeda.
Dengan demikian dapat dikatakan di sini juga bahwa yang pertama merangkumi sebuah diskursus umum sekitar tata krama organisasi dalam bingkai horizontal, sedangkan yang kedua bergulat dengan strategi dasar untuk menangani sebuah soal krusial di bidang pemerintahan vertikal.
Tambahan lagi, yang pertama mengatur langkah kaki seorang abdi negara dalam refleksi hak dan kewajibannya, sedangkan yang kedua memberi kajian yang cermat berkenaan dengan landasan membangun satu kinerja yang sinergis untuk mengaktualisasi visi dan misi untuk mengembangkan sebuah sistem pemerintahan yang baik dan benar.
Berarti pula yang pertama agak makro dan bersifat umum, sedangkan yang kedua tertuju pada pribadi para kepala daerah untuk mengambil kebijaksanaan yang sungguh berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, tugas litbang dan pusdiklat secara bersama (sesudah dilebur di kemudian hari) bukan sebagai satu perkara gampang oleh karena persoalan yang dihadapi akan menjadi semakin kompleks.
Disfungsi kelembagaan
Bagaimana gema perda mengenai peleburan litbang(da) dan pusdiklat, dalam kaitannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57 Thn 2007 tentang "Petunjuk Tekhnis Penataan Organisasi Perangkat Daerah", di mana dalam bagian B diurai Penataan Kelembagaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Propinsi, disebut bahwa litbang bukan disatukan pada Pusdiklat melainkan berdiri sendiri dengan bagian statistik.
Apakah peleburan - seperti dimaksud Biro Orta dan DPRD - hal itu tidak sebagai usaha untuk melakukan apa yang disebut pemasungan fungsi kelembagaan yang ada dalam masing-masing organisasi? Apa keuntungan strategis dari peleburan tersebut? Mungkinkah akan terjadi bahwa peleburan itu akan sangat identik dengan mencari kemudahan dengan mengundang persoalan baru yang lebih parah?
Misalnya peleburan itu bermaksud untuk memperlancar alokasi kajian dan juga mempermulus pemetaan refleksi persoalan: lalu apakah itu berarti tidak akan terjadi tegangan dan benturan fungsi-fungsi, sebagaimana secara struktural disebut di atas tadi?
Sebuah peleburan yang dipaksakan akan mendatangkan efek bagi output kelembagaan baru dibanding mempertahankan posisi masing-masing lembaga seperti sedia kala: pusdiklat dan litbang tetap berdiri sendiri-sendiri dengan melakukan fungsinya sebagaimana mestinya seperti sekarang ini.
Sekali lagi, peleburan seperti yang dimaksud perda (hasil refleksi Biro Orta dan DPRD) tidak sejalan dengan Permendagri No 57 Thn 2007. Manfaat peleburan tidak akan menghasilkan manfaat strategis yang yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis oleh karena perhatian akan tersita pada soal-soal praktis yakni persiapan seorang aparatur di lapangan. Waktu akan tersita oleh soal-soal praktis, dan tidak ada ruang strategis bagi refleksi teori dan temuan baru di bidang ilmu dan teknologi.
Mencari solusi baru?
Apa pun sistem dan pola kelembagaan, hal sangat penting yang harus diperhatikan adalah dasar hukum, dasar rujukan dan tempat pijak dari proses penyusunan pola baru tersebut. Selain itu, pertimbangan dari fungsi kelembagaan tersebut. Tentu Biro Orta dan pihak DPRD memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun hemat kami, mestinya yang penting bukannya peleburan, melainkan mencari jembatan emas untuk menghubungkan lembaga-lembaga tersebut agar hasil kerja yang diperoleh benar-benar mendukung sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih bermartabat.
Jembatan emas yang dimaksud juga tidak akan berfungsi secara efektif apabila tidak ada usaha yang serius untuk mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sekarang ada. Katakan saja, yang harus diusahakan adalah meningkatkan kinerja kerja litbang dan pusdiklat secara sendiri-sendiri dengan lebih baik lagi ke depan. Ruang gerak mereka harus direfleksi-ulang, bukan dengan mempersatukan dan meleburkan, melainkan menata struktur kegiatan mereka sedemikian rupa agar benar-benar sesuai visi, misi serta panduan yang telah dimiliki demi meningkatkan mutu pengabdian bagi bangsa dan kualitas pelayanan yang berbobot bagi masyarakat, bangsa dan negara. *
Artikel
yang dikirim ke redaksi tidak lebih dari 1000 kata.
Artikel bisa dikirim melalui email ke opini@poskupang.co.id
poskpg_opini@yahoo.com
atau ,
bisa juga melalui pos. Artikel dalam bentuk ketikan,
hendaknya ditik dengan spasi rangkap. Setiap penulis
hendaknya menyertakan biodata secukupnya dan foto diri
terbaru.
|