S  a  l  a  m

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SPPD Fiktif, Korupsi Berjemaah

ADA hikmah yang harus kita petik dari kasus perjalanan dinas fiktif yang terjadi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Nakertrans) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tahun lalu, instansi ini mendapat alokasi dana untuk perjalanan dinas sebesar Rp 5 miliar lebih; hampir sama dengan PAD satu kabupaten. Tidak habis dipakai dimana sejak Januari-Juli "hanya" Rp 1,7 miliar yang terpakai. Itupun tidak semuanya untuk kepentingan perjalanan dinas. Banyak dari jumlah itu yang diselewengkan untuk kepentingan lain, termasuk menjamu tamu-tamu kantor dan dipakai untuk kepentingan diri.
Jaksa sudah membawa kasus ini ke pengadilan dengan satu orang terdakwa, yakni Yeni Emilia selaku Kasubag Keuangan Dinas Nakertrans. Sedangkan Kepala Dinas Nakertrans, Drs. IN Conterius masih berstatus tersangka dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kita ingin menyimak masalah ini dari beberapa sisi. Pertama, melembaga/membudayanya praktik korupsi. Dari modus uraian jaksa penuntut umum (Pos Kupang, Rabu 6 Agustus 2008) tentang modus operandi kasus perjalanan dinas fiktif ini, terlihat jelas bahwa korupsi dilakukan melalui "persekongkolan resmi" di kantor. Para kepala subdinas menggunakan blanko kosong
mengusulkan pemanfaatan dana perjalanan dinas ke Kadis Nakertrans. Nanti kepala dinas yang mengisi nama-nama sesuai keinginannya. Dan nama-nama yang diisi itu ada yang benar-benar melakukan perjalanan dinas dan ada yang tidak melakukan perjalanan dinas. Bagi yang tidak melakukan perjalanan dinas, cukup menerima fee antara Rp 200-an ribu sampai Rp 1 jutaan.
Ini yang disebut korupsi berjemaah. Tahu sama tahu. Korupsi tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi tetapi dilakukan terang-terangan. 
Korupsi dilakukan atas restu, peluang bahkan perintah atasan. Karena itu dalam kasus Nakertrans NTT ini, adalah sangat janggal dan patut dipertanyakan mengapa jaksa tidak menahan Kadis Conterius sementara Kasubag Keuangan ditahan sejak masih di penyidikan sampai saat disidangkan. Tercium bau busuk kompromi dalam proses hukum kasus ini. Bau pesing diskriminasi penegakan hukum begitu menyengat hidung. Yang kuat dan bisa diajak kompromi memperoleh perlakuan yang berbeda dengan yang lemah dan kecil.
Tapi orang hanya bisa mencium baunya. Sebab aparat hukum paling pintar memelintir dalil-dalil hukum untuk membenarkan tindakannya. Masyarakat awam sampai kebingungan dan menerima saja kenyataan bahwa menahan dan tidak menahan seseorang itu adalah kewenangan penegak hukum yang tidak perlu terlalu dipersoalkan rationalitasnya, sisi keadilannya.
Kedua, sebetulnya cara menghabiskan dana perjalanan dinas sebagaimana terungkap dalam kasus di Nakertrans NTT ini boleh jadi sudah "melembaga" di kantor-kantor pemerintah. Sudah menjadi rahasia umum. Saking "mentradisinya" kejahatan ini maka tidak heran ketika ada temuan-temuan bahwa satu pegawai bisa berada di dua tempat berbeda dalam waktu bersamaan. Ini membuktikan bahwa ada praktik rekayasa administrasi untuk menutup/menghilangkan jejak kejahatan korupsi. Pergi bertugas dengan menumpang kapal laut tetapi dalam laporan dilampirkan bukti tiket pesawat terbang.
Ketiga, kita juga perlu mempersoalkan urgensi dan manfaat perjalanan dinas. Pada saman dimana teknologi komunikasi berkembang demikian cepat saat ini, apakah masih perlu melakukan perjalanan dinas? Studi banding berjemaah para pejabat eselon, anggota Dewan dan lain- lain sudah menjadi trend untuk menghabiskan anggaran yang sudah dialokasikan untuk perjalanan dinas. Para pimpinan dinas/instansi dijatahkan setiap tahun sekian kali "pelesir" ke luar daerah. Dan celakanya, itu dipandang sebagai hak. Soal apakah itu urgen dan membawa manfaat atau tidak bagi kepentingan umum, itu bukan soal. 
Kita akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa praktik penyelenggaraan negara/pemerintahan sebetulnya bisa dikemas untuk melegalkan kejahatan (korupsi, penyalahgunaan kekuasaan dll). Tergantung pemimpin. Pemimpin yang rakus tentu merekayasa penyelenggaraan kekuasaan untuk membungkus praktik korupsi. Dan untuk memberantas korupsi, mestinya dibabat mulai dari atas. Ya, seperti ikan, busuk dari kepala. Tapi kita menyaksikan keanehan di sini. Orang- orang kecil yang dikorbankan. Jadi tumbal. *

CURHAT 

085 239 16X XXX : Bapak Bupati TTU Yth. Tolong perhatikan kami tenaga kesehatan yang masih orientasi di puskesmas. Saya mohon agar bapak mau menandatangani SK kontrak kami, saya salut sama bapak yang telah membongkar semua kebobrokan di Dinkes TTU. Tolong kepala UP Dinkes TTU dan antek-anteknya ditindak tegas, bila perlu dipecat karena menerima tenaga di luar tenaga kesehatan. Tolong kami pak bupati, jangan karena dosa orang besar, kami anak-anak bapak yang bekerja sukarela dengan misi kemanusiaan yang menjadi tumbal. Thanks PK.

085 239 74X XXX : Buat Kadis P dan K TTS. Tolong jeli dalam mengesahkan ijazah guru-guru. Karena ada guru kontrak yang sudah lulus PNS dan sekarang bertugas di SD Oeniupsai, sebab yang bersangkutan tamatan SMA Kristen 1 SoE tapi anehnya lulus guru dengan ijazah SPG. Jangan sampai ijazahnya dibeli? Atau dia punya ijazah dari dua sekolah? Yang benar sa! Thanks PK.

085 239 74X XXX : Buat Kadis P dan K TTS. Kami masyarakat di Desa Kuatae sangat resah dengan staf bapak yang guru di SDI Sonapolen. Tiap hari bukannya mengajar tapi jalan keliling dan pengaruhi masyarakat untuk dukung figur tertentu. Apakah PNS juga boleh jadi tim sukses? Trims PK.

081 339 22X XXX : Pak Bupati Flotim, mana uang sirih pinang yang dijanjikan Bupati Simon Hayon tanggal 14 Agustus 2006 yang lalu? Janji itu disampaikan pada waktu menghadiri perayaan Hari Pramuka di Bendungan Konga. Saat itu masyarakat Desa Konga menyerahkan tanah seluas 4,4 ha untuk lokasi Bumi Perkemahan Pramuka Kabupaten Flotim.

085 239 43X XXX : Syalom Pos Kupang. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sikka yang telah mengakomodir aspirasi pedagang Pasar Alok. Pedagang liar di eks Pasar Perumnas dan Toko Nita sangat mengganggu pemandangan, kalau ditertibkan itu bagus. Tapi saya berharap tidak terjadi kasus pedagang main kucing kucingan dengan petugas Pol PP. Trims PK.

085 239 04X XXX : Apakah Dinas Perhubungan Manggarai adalah dinas keluarga? Soalnya, hampir semua pegawainya punya hubungan keluarga. Terima kasih Pos Kupang.


POJOK


Dana perjalanan dinas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Rp 5,9 miliar
Senilai dengan PAD satu kabupaten baru

Supaya PSK tidak praktek di sembarang tempat, Pemkot Kupang akan bangun rumah bordil
Dulu ada Perda Tempat Hiburan, nyatanya lokalisasi

Diterpa ombak, KMP Rokatenda gagal sandar di Pelabuhan Feri Nangakeo, Ende
Pelabuhan Ippi ada temanlah dalam urusan masalah




BUNG JOKI