| Berita Utama
2

|
* Pengawetan mayat cara tradisional Sumba
Pakai Kapur Sirih, Tembakau dan Daun Kom
KAUM bangsawan Sumba mempunyai tradisi untuk menyimpan mayat bertahun-tahun di rumah adat. Agar mayat tetap awet membutuhkan pangawet. Dewasa ini kebanyakan orang menggunakan zat pengawet kimia atau formalin. Bagi orang Sumba, formalin hanya merupakan tambahan dan baru dikenal dalam satu dasawarsa terakhir. Apa rahasia mayat yang disimpan bertahun-tahun, tetapi tidak bau?
Pos Kupang mencoba menggali rahasia para leluhur Sumba tersebut dari Ny. Rambu Ana Pura Woha. Menurut Rambu Ana, sebelum mengenal formalin, orang Sumba biasa menggunakan metode pengawetan tradisional. Pengawetan tradisonal itu bermacam-macam. Ada yang menggunakan kapur siri dicampur
tembakau atau daun the. Tetapi, yang sering digunakan adalah kapur sirih dan tembakau. Untuk lebih bertahan lama, ditambah daun bidara atau dalam bahasa setempat disebut daun kom. Ada juga yang hanya menyelimuti mayat dengan ratusan lembar kain adat. Menurut beberapa tokoh adat Sumba, di kain adat Sumba yang menggunakan zat pewarna asli dari tumbuh-tumbuhan sudah mengandung pengawet alami. Jadi, bau mayat akan terserap oleh kain yang dibungkuskan pada jenazah.
Untuk pengawetan metode pertama, jelas Rambu Ana, dilakukan dengan cara menyiram kapur sirih di atas kain yang digunakan sebagai alas mayat atau pembungkus mayat. Setelah kain pertama yang ditabur kapur sirih dan tembakau, dilapisi lagi kain kedua. Setelah itu baru jenazah atau dibalutkan ke jenazah. Kapur sirih dan tembakau ini yang akan menyerap bau, bahkan membuat jenazah kering. Setelah dibaringkan di atas lapisan yang ditabur kapur sirih, pusar jenazah ditutupi dengan cairan daun kom atau bidara yang sudah dikunyah.
Tidak sembarang orang bisa mengunyah daun kom yang akan ditaruh di pusar jenazah. Jika yang meninggal adalah lelaki tua, maka daun kom harus diambil dan dikunyah oleh perempuan muda. Cara mengambil daun kom juga menggunakan mulut seperti kambing. Daun kom itu dikunyah setelah halus diletakan di pusar jenazah. Demikian juga sebaliknya jika yang meninggal perempuan tua, maka yang mengambil dan mengunyah daun kom atau bidara adalah lelaki muda.
Bagaimana jika yang meninggal adalah lelaki muda atau perempuan muda? Rambu Ana mengatakan, yang mengambil dan mengunyah daun kom adalah lelaki atau perempuan tua. Daun kom ini, jelas Rambu Ana, mampu mengempiskan perut jenazah atau mayat.
Rambu Ana mengatakan, secara logika memang tidak ada hubungannya. Namun, pengalaman telah membuktikan metode tersebut berhasil.
Metode itu, kata Rambu yang selama ini sering ia gunakan untuk mengawet mayat. Jika ingin lebih lama, bisa juga ditambahkan dengan air garam dan cuka nira. Caranya, rebus cuka nira campur dengan garam sebanyak-banyaknya setelah itu diminumkan ke mayat dengan cara mengangkat kepala jenazah kemudian menuangkan air cuka campur garam ke dalam mulut mayat, kepala jenazah dibaringkan lagi. Ini dilakukan berulang-ulang hingga satu gelas air cuka campur garam habis. Namun sebelum air garam cuka diminumkan ke jenazah, jenazah harus dalam keadaan bersih. Yang dimaksud bersih, katanya, seluruh kotoran yang ada dalam perut jenazah harus dikeluarkan semua. Cara ini ternyata mampu untuk mengawetkan jenazah.
Rambu Ana mengatakan, tidak semua orang menggunakan cara ini karena saat ini orang lebihmudah menggunakan formalin yang mudah didapatkan di apotek. Beberapa tokoh masyarakat Sumba, di antaranya, Umbu Mbani Awang, mengatakan, selain dengan kapur sirih dan tembakau, pengawetan mayat bisa dilakukan dengan tepung kopi. Caranya sama seperti kapur sirih dan tembakau.
Untuk mayat almarhum Bupati Sumba Timur, Ir. Umbu Mehang Kunda, memang menggunakan formalin. Perlakuan terhadap jenazah almarhum ketika penguburan juga akan berbeda mengingat almarhum sudah menganut Kristen Protestan yang taat.
Jika bangsawan Sumba yang masih menganut kepercayaan merapu, jelas Umbu Mbani Awang, selama disemayamkan sampai dikuburkan, jenazah dibuat seperti orang duduk atau posisi seperti saat dalam kandungan atau rahim. Jenazah tersebut kemudian disandarkan di tiang mayat yang ada di Uma Bokul atau rumah mayat. Posisi mayat dalam kubur juga, seperti posisi ketika dalam rahim. Jadi mayat bukan dibaringkan, tetapi dalam posisi duduk.
Jenazah Ir. Umbu Mehang Kunda telah dimasukkan dalam peti jenazah pada Rabu (6/8/2008) sekitar pukul 03.00 Wita. Beberapa orang yang ditemui mengaku, pengisian jenazah ke dalam peti selama ini memang dilakukan antara pukul 03.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita.
Salah seorang kerabat almarhum, mengatakan, tradisi ini sebenarnya bukan tradisi murni orang Sumba karena orang asli Sumba yang menganut kepercayaan marapu, mayatnya tidak pernah dimasukkan dalam peti. Tradisi ini, katanya sebenarnya tradisi dari luar. Apa artinya, ia sendiri mengaku tidak tahu. (dea)
Jaringan Pencurian Mutiara Dibongkar
LEWOLEBA,PK--Jaringan pencurian kerang mutiara milik PT Chamar Sentosa, dibongkar aparat Kepolisian Resor (Polres) Lembata, Rabu (6/8/2008). Polisi menangkap penadah, Syukur Allan (36) dan menyita 100 lebih butir mutiara yang telah siap jual,. Sementara Rahman, pelaku utama penyelam dan oknum pengusaha asal Lewoleba akan menyusul ditangkap. Kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Dari sekitar 100 butir biji mutiara tersebut, sebagian merupakan mutiara kelas satu berkualitas bagus (biji bulat bersih, mulus, warna terang dan bercahaya), sebagian butir mutiara kelas dua dan hanya sebagian kecil mutiara kelas tiga.
Berdasarkan laporan staf PT Chamar Sentosa, Haris Foeh, sejak pekan lalu polisi mengendus aktivitas pelaku. Untuk menangkapnya, kata Haris, polisi menyamar sebagai pembeli mutiara dan mendatangi kediaman Syukur, di Pantai Wangatoa, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan. Kepada polisi, Syukur menyanggupi menyediakan sejumlah butir mutiara yang dibutuhkan.
Haris menjelaskan, ketika transaksi menyerahkan butir mutiara, Syukur dibekuk polisi. Penggeledahan pencurian mutiara tersebut, lanjutnya, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Gede Putra Yasse, S.H, dan Kanit Buser, Aiptu Lazarus Litaraya, bersama anggota Reskrim ke kediaman Syukur.
Haris mengatakan, di kediaman Syukur polisi menemukan 100 lebih butir mutiara disimpan di rumah panggung di belakang bangunan utama ditempati Syukur sekeluarga. Istri Syukur, Ny. Hamidah Kia (36), diminta polisi menunjuk tempat penyimpanan mutiara di rumahnya dan ditemukan 100 lebih butir mutiara yang disimpan di dalam bekas botol minuman kratingadaeng.
Dari keterangan Syukur, kata Haris, polisi mengembangkan penyelidikan ke rumah oknum pengusaha di Jalan Trans Lembata. Karena semua butiran mutiara itu dijual kepada oknum pengusaha tersebut. Dari rumah pengusaha ini, lanjut Haris, polisi mendatangi kediaman Lingga, dan Lorens da Costa yang telah menerima 15 dan 13 butir mutiara dari Syukur. Namun polisi tak menemukan kedua oknum warga Kota Lewoleba itu terlibat bersama Syukur menjual mutiara tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lembata, AKBP Geradus Bata Besu, S.H, menyatakan, Syukur ditahan untuk penggalian keterangan mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam sindikat pencurian ini. "Siapa saja yang terlibat diproses," tandas Geradus di ruang kerjanya.
Sementara Syukur mengisahkan aksinya tanpa beban kepada polisi. Ia menerima kerang siput dari Seman yang dibelinya dari Rahman yang menyelam di lokasi penangkaran siput di Meko, Pulau Adonara. Rahman mendapatkan kerang itu sekitar bulan Februari 2008, saat badai yang cukup besar melanda perairan Lembata dan Adonara.
"Saya beli lima buah siput (kerang mutiara) hidup seharga Rp 10.000. Kemudian saya jual lagi tiga buah Rp 10 ribu kepada baba. Sebelumnya saya tidak tahu, kalau di dalam siput itu ada mutiaranya. Ketika saya ke rumah pengusaha itu, saya lihat istrinya congkel-congkel mutiara dan ambil bijinya. Saya lihat bijinya bagus-bagus yang dia dapat. Tangannya sorong-sorong begini dengan pisau. Ketika kembali ke rumah, saya juga mencobanya dan sejak saat itu saya tidak jual siput lagi," tutur Syukur, saat ditemui di Polres Lembata, Rabu kemarin.
Ia menjelaskan, jumlah kerang yang dijualnya kepada oknum pengusaha mencapai 500 biji dilakukan dua tahap. Tahap pertama sekitar 300 buah dan tahap kedua sekitar 200 buah mutiara. "Saya juga belum ambil uangnya di Lorens Rp 1 juta dan Lingga Rp 500 ribu," kata Syukur.
Staf PT Chamar Sentosa di Lewoleba, Haris Foe, mengatakan, berdasarkan jenis dan bentuknya, mutiara milik perusahaan itu disita dari rumah Syukur yang dicuri dari penangkaran di Meko. Siput itu, lanjut Haris, hilang dari lokasi penangkaran sekitar Februari 2008 mencapai 6.100 buah dari total 7.000 siput.
Menurut dia, kerugian berkisar Rp 300 juta. "Saat itu banyak longline putus, semua kerang hilang. Yang bisa dipanen hanya 700 kerang. Kami tidak tahu apa penyebabnya, apakah karena gelombang atau dicuri," kata Haris.
Haris menjelaskan, Rahman yang menyelam mutiara di Meko adalah mantan Satpam PT Chamar Sentosa. Ia memiliki compressor dan bisa menyelam. Ketika masih aktif, kata Haris, perusahaan meminta Rahman menyelam mengambil mutiara, tetapi kadangkala ia ogah menyelam mengambil kerang, sehingga didatangkan penyelam dari luar.
Haris mengatakan, untuk membawa kerang mutiara dari dalam laut, pencuri menyelam menggunakan compressor, memotong longline dan menariknya dengan perahu sampai ke tempat aman lalu mengambil kerangnya. Bila dilakukan di lokasi budidaya, akan ketahuan petugas patroli. Kerang mutiara yang dicuri berusia sekitar dua tahun dan telah layak panen.
Menurut Haris, pencurian kerang mutiara sering menimpa perusahaannya dan mencapai ribuan buah, tetapi belum satupun pelaku ditangkap. Di lokasi budidaya kerang di Maukaro, Kabupaten Ende, jelas Haris, PT Chamar Sentosa kehilangan 3.500 ekor, di Wairita, Kabupaten Sikka sekitar 5.000 ekor, Tanjung Bunga 600 ekor, selain kehilangan dalam jumlah kecil di Hadakewa, Kabupaten Lembata. (ius)
|