Serambi Selasa, 27 April 2004


Kamus.Web.Id

Serambi Indonesia Online serambi_indonesia@yahoo.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

menu utama

Rekonsolidasi Civil Society

Oleh: Amrizal J Prang

Gagasan civil society atau masyarakat madani yang beradab awalnya berkembang di Barat. Kemudian sekian lama seolah-olah terlupakan, kembali mengalami revitalisasi terutama ketika Eropa Timur dilanda gelombang reformasi pertengahan 80-an hingga awal 90-an. Selanjutnya, wacana ini oleh banyak bangsa dan masyarakat di negara berkembang, termasuk Indonesia, secara antusias ikut dikaji, dikembangkan, sebagaimana realitas empiris yang dihadapi.

Secara sosiologis, jika kita merujuk pada istilah civil society jelas berarti masyarakat. Namun demikian, dalam pengertian politik disatu sisi masyarakat dapat ditempatkan dalam posisi vis a vis negara, tetapi disisi lain ada yang menganggapnya meliputi political society dan civil society. Sedangkan istilah civil society sendiri masih dipersepsikan berbeda. Misalnya, versi John Locke, political society disamakan dengan civil society. Sedangkan Hegel, Marx, dan Cohen mempersipakn kedua hal tersebut berlainan, bahkan dapat bertentangan.

Di Indonesia istilah civil society lebih dikenal dengan sebutan masyarakat madani merujuk pada Madinah, sebuah kota yang sebelumnya bemama Yastrib di wilayah Arab. Di mana masyarakat Islam di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW masa itu pernah membangun peradaban tinggi. Populernya istilah masyarakat madani di Indonesia tidak terlepas dari peranan Nurcholis Madjid dan cendiklawan muslim lainnya. Menurut Nurcholis, kata "madinah" berasal dari bahasa Arab madaniyah", yang berarti peradaban. Karena itu masyarakat madani berasosiasi "masyarakat beradab ".

Rumadi dalam bukunya, "Paradigma Masyarakat Madani Versus Civil Society", menjelas sebagai "masyarakat yang telah mengenal, menghormati, dan melindungi hak-hak dasar manusia (human rights) warganya. Ini yang kemudian dikenal dengan hak-hak sipil (civil rights).

Ada dua ciri cicil sosiaty, menurut Rumadi. Pertama, merupakan suatu bentuk dari societal self organization yang memungkinkan setiap individu mengaktualisasikan aspirasi politiknya tanpa intervensi dari luar. Kedua, bebas dari kontrol berlebihan terhadap individu dan pembatasan otonomi moral sebagai konsekuensi dari keswakarsaan individu, keanggotaan seseorang dalam kelompok- kelompok sosial menjadi sukarela.

Gagasan masyarakat madani di Indonesia dapat dikatakan merupakan reaksi bagi kecendrungan berbagal analisa terhadap politik rezim Orde Baru yang otoriter-totaliter. Dimana akhirnya diruntuhkan oleh kekuatan-kekuatan pro-demokrasi yang bangkit mendobrak struktur penindasan itu. Setelah kasus serupa sebelumnya juga telah melanda sejumlah negara Asia seperti, Filipina dan Korea Selatan. Munculnya reaksi dari civil society adalah impact dari pendekatan negara (static approach) yang banyak berkembang terutama dalam melihat realitas kepolitikan Orde Baru.

Pendekatan negara

Dalam konteks ini, menurut konsep pendekatan negara tersebut, eksistensi negara digambarkan sebagai faktor determinan dan dianggap paling menentukan proses politik yang berjalan selama Orde Baru. Munculnya pendekatan negara, sebenamya secara diskursif telah mendominasi berbagal studi tentang negara-negara berkembang, tennasuk Indonesia era Orde baru, menunjukkan betapa besamya peranan negara dalam menentukan berbagai sektor kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Negara bertindak sebagai entitas yang otonom dengan menunjukkan keperkasaannya mengekang civil society.

Pendekatan negara, meskipun diakui dapat menjelaskan realitas politik Indonesia - tennasuk realitas politik Aceh sampai saat ini - tetapi disisi lain menurut Adisuryadi Culla dalam bukunya, Masyarakat Madani, memiliki sejumlah kelemahan. Pertama, Ia terlalu menekaaan peranan negara seolah-olah sebagai aktor yang paling menentukan dalam kehidupan politik. Kedua, cendrung mereduksi proses kelembagaan yang bersifat forrmal-lagalistis. Ketiga, terkesan lebih melihat fenomena politik sebagai realitas pergulatan kepentingan dikalangan elite dalam upaya mempengaruhi, merebut atau mempertahankan kekuasaan di tingkat negara. Keempat, karena ia lebih meletakkan perhatian pada artikulasi dan aktivitas kelembagaan negara, maka perhatian terhadap dinamika yang terjadi pada level masyarakat, di luar negara, seringkali amat di abaikan.

Sebenarnya tidak hanya di kebanyakan negara berkembang yang dibangun diatas pilar kekuasaan otoritarian saja kehadiaran wacana civil society ini mengandung daya tarik. Sebab, di negara-negara maju seperti di Barat pun yang yang sudah terbilang mapan dari segi ekonomi dan politik, gagasan ini bahkan tak kalah berkumandangnya. Bedanya, jika di Barat perbincangan tentang masyarakat madani menyangkut lebih pada penataan struktur masyarakatnya yang diwarnai kekhawatiran penyimpangan dari rel etika demokrasi dan ancaman disintegrasi sosial. Sedangkan di negara berkembang, gugatan lebih diarahkan pada eksistensi negara sebagai aktor yang berdiri amat kukuh dalam memepertahankan supremasi atas masyarakat madani.

Dalam konteks Aceh, konflik kekerasan yang berkepanjangan telah memporak-porandakan sendi-sendi kehidupan masyarakat, baik dari aspek politik, hukum, ekonomi, dan sosial-budaya. Kemudian pendekatan negara yang dominan konsekuensi konflik (Pemerintah dan GAM) membuat civil society di Aceh terpolaiisasi dan hilang orientasi. Rakyat Aceh yang dulu dikenal egaliter dan gagah berani melawan penindasan dan kekerasan, hal ini dibuktikan di seluruh nusantara seiak pecahnya perang antara keraj'aan Belanda dengan kerajaan Aceh tahun 1873. Kerajaan Aceh-lah yang tidak sanggup ditaklukkan oleh Belanda yang harus dibayar mahal dengan matinya seorang Jenderal mereka ditangan pejuang Aceh. Tetapi kini kemegahan civil society Aceh hanya tinggal sebagai nostalgia sejarah.

Ketika Aceh berintegrasi dengan Indonesia pada tahun 1949 saat berlakunya Konstitusi RIS menjadi modal awal bagi bangsa Indonesia sehingga Aceh dikenal sebagal "daerah modal". Menurut Nazaruddin Syamsuddin dalam bukunya, Revolusi Serambi Mekkah Perjuangan Kemerdekaan dan Pertarungan Politik di Aceh 1945-1949, pertama, dalam kemiliteran rakyat Aceh mengirim kekuatan militer yang besar ke front Sumatera Timur yang dikenal sebagai 'Medan Area'. Kedua, aspek ekonomi, peran yang tidak terbantahkan adalah pemberian Pesawat RI-001 (Seulawah), dan pelunasan obligasi yang telah dibeli oleh rakyat Aceh untuk memblayai Indonesia pada masa revolusi, yang sampai sekarang tidak pernah terbetik beritanya. Ketiga, aspek politik, peran Aceh pun luar biasa. Antara lain independensi Aceh terhadap Belanda dan terutama terhadap Pemerintah Pusat. Seandainya para pemimpin Aceh bermaksud melepaskan diri pada saat itu Aceh bisa saja melepaskan diri dari RI, seperti, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, atau Negara Sumatera Timur.

Jika saja penolakan atas ajakan untuk membentuk Negara Sumatera, oleh pemimpin Aceh terutama Teungku Daud Beureueh, jika tidak menolak undangan untuk menghadiri Muktamar Sumatera yang direncanakan di Medan pada awat 1948, maka sejarah Indonesia akan berlainan hari ini.

Memudar dan terpolarisasinya kekuatan pergerakan civil society di Aceh, tidak terlepas dari realitas politik bangsa Indonesia dan konsekuensi konflik yang berkepanj'angan. Sehingga, berimplikasi stagnannya pergerakan organisasi-organisasi sipil, seperti Ormas, Ornop, dan LSM sebagai basis civil society. Misal, stagnannya keinginan membentuk Kongres Rakyat Aceh (KRA) dalam perwujudan perdamaian kehidupan masyarakat Aceh yang lebih beradab.

Fenomena konflik telah menempatkan rakyat Aceh (civil society) sebagai komponen marginal - antara Pemerintah dan GAM - dan inkonsistensi dalam mengekspresikan aspirasi hak-hak dasarnya sebagal masyarakat sipil. Ironisnya, ketika menguatnya konflik, realitas keberadaan masyarakat sipil di Aceh terkesan tidak diakui keberadaannya. Mereka dikontrol dan ditekan secara berlebihan antara dua pihak bertikai.

Menjelang berakhimya DM 11, 18 Mel 2004 fenomena pergerakan masyarakat di beberapa daerah terhadap dukungan perpanjangan DM di Aceh kembali muncul, menyikapi kondisi (keamanan) yang relatif kondusif. Menjadi pertanyaan, benarkah aspirasi civil society Aceh mulal bangkit atau rekayasa? Sedangkan selama ini penghormatan hak-hak sipil, aktualisasi aspirasi politik dan bebas dari kontrol berlebihan nyaris belum dirasakan oleh rakyat Aceh.

Untuk rekonsolidasi civil society Aceh pasca konflik sayogianyalah masyarakat Aceh menyadari bahwa eksistensi civil society adalah sejajar dengan negara, dimana hak-hak dasarnya diakui dan diatur dalam konstitusi. Dan kepada pemerintah dan GAM - pasca DM - agar tidak menghalangi hak-hak rakyat Aceh sebagal civil society sesuai dengan konstitusi. Bab XA Hak Asasi Manusia Pasal 28A-28J LTUD 1945, untuk dapat menyampaikan aspirasinya kepada negara tanpa paksaan, tanpa intimidasi dan rekayasa siapapun. Sehingga mereka dapat menentukan nasibnya sendiri, hidup damai dan bebas sebagaimana rakyat Indonesia lainnya.

Penulis, Aktivis HMI dan Dosen Fakultas Hukum Unima Lhokseumawe

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Serambi Indonesia Redaksi Jln. Laksamana Malahayati, Km 6 Desa Baet, Aceh Besar/Banda Aceh Tel (0651) 51800 Fax (0651) 51756