|
Rekonsolidasi Civil Society
Oleh: Amrizal J Prang
Gagasan civil society atau masyarakat madani yang beradab awalnya
berkembang di Barat. Kemudian sekian lama seolah-olah terlupakan,
kembali mengalami revitalisasi terutama ketika Eropa Timur dilanda
gelombang reformasi pertengahan 80-an hingga awal 90-an. Selanjutnya, wacana ini oleh banyak bangsa dan masyarakat di negara
berkembang, termasuk Indonesia, secara antusias ikut dikaji, dikembangkan, sebagaimana realitas empiris yang
dihadapi.
Secara sosiologis, jika kita merujuk pada istilah civil society
jelas berarti masyarakat. Namun demikian, dalam pengertian politik
disatu sisi masyarakat dapat ditempatkan dalam posisi vis a vis
negara, tetapi disisi lain ada yang menganggapnya meliputi
political society dan civil society. Sedangkan istilah civil
society sendiri masih dipersepsikan berbeda. Misalnya, versi John
Locke, political society disamakan dengan civil society. Sedangkan
Hegel, Marx, dan Cohen mempersipakn kedua hal tersebut berlainan,
bahkan dapat bertentangan.
Di Indonesia istilah civil society lebih dikenal dengan sebutan
masyarakat madani merujuk pada Madinah, sebuah kota yang sebelumnya
bemama Yastrib di wilayah Arab. Di mana masyarakat Islam di bawah
kepemimpinan Nabi Muhammad SAW masa itu pernah membangun peradaban
tinggi. Populernya istilah masyarakat madani di Indonesia tidak
terlepas dari peranan Nurcholis Madjid dan cendiklawan muslim
lainnya. Menurut Nurcholis, kata "madinah" berasal dari bahasa
Arab madaniyah", yang berarti peradaban. Karena itu masyarakat
madani berasosiasi "masyarakat beradab ".
Rumadi dalam bukunya, "Paradigma Masyarakat Madani Versus Civil
Society", menjelas sebagai "masyarakat yang telah mengenal,
menghormati, dan melindungi hak-hak dasar manusia (human rights)
warganya. Ini yang kemudian dikenal dengan hak-hak sipil (civil
rights).
Ada dua ciri cicil sosiaty, menurut Rumadi. Pertama, merupakan
suatu bentuk dari societal self organization yang memungkinkan
setiap individu mengaktualisasikan aspirasi politiknya tanpa
intervensi dari luar. Kedua, bebas dari kontrol berlebihan
terhadap individu dan pembatasan otonomi moral sebagai konsekuensi
dari keswakarsaan individu, keanggotaan seseorang dalam kelompok-
kelompok sosial menjadi sukarela.
Gagasan masyarakat madani di Indonesia dapat dikatakan merupakan
reaksi bagi kecendrungan berbagal analisa terhadap politik rezim
Orde Baru yang otoriter-totaliter. Dimana akhirnya diruntuhkan
oleh kekuatan-kekuatan pro-demokrasi yang bangkit mendobrak
struktur penindasan itu. Setelah kasus serupa sebelumnya juga telah
melanda sejumlah negara Asia seperti, Filipina dan Korea Selatan.
Munculnya reaksi dari civil society adalah impact dari pendekatan
negara (static approach) yang banyak berkembang terutama dalam
melihat realitas kepolitikan Orde Baru.
Pendekatan negara
Dalam konteks ini, menurut konsep pendekatan negara tersebut,
eksistensi negara digambarkan sebagai faktor determinan dan
dianggap paling menentukan proses politik yang berjalan selama Orde
Baru. Munculnya pendekatan negara, sebenamya secara diskursif
telah mendominasi berbagal studi tentang negara-negara berkembang,
tennasuk Indonesia era Orde baru, menunjukkan betapa besamya
peranan negara dalam menentukan berbagai sektor kehidupan sosial,
politik, dan ekonomi. Negara bertindak sebagai entitas yang otonom
dengan menunjukkan keperkasaannya mengekang civil society.
Pendekatan negara, meskipun diakui dapat menjelaskan realitas
politik Indonesia - tennasuk realitas politik Aceh sampai saat ini
- tetapi disisi lain menurut Adisuryadi Culla dalam bukunya,
Masyarakat Madani, memiliki sejumlah kelemahan. Pertama, Ia
terlalu menekaaan peranan negara seolah-olah sebagai aktor yang
paling menentukan dalam kehidupan politik. Kedua, cendrung
mereduksi proses kelembagaan yang bersifat forrmal-lagalistis.
Ketiga, terkesan lebih melihat fenomena politik sebagai realitas
pergulatan kepentingan dikalangan elite dalam upaya mempengaruhi,
merebut atau mempertahankan kekuasaan di tingkat negara. Keempat,
karena ia lebih meletakkan perhatian pada artikulasi dan aktivitas
kelembagaan negara, maka perhatian terhadap dinamika yang terjadi
pada level masyarakat, di luar negara, seringkali amat di
abaikan.
Sebenarnya tidak hanya di kebanyakan negara berkembang yang
dibangun diatas pilar kekuasaan otoritarian saja kehadiaran wacana
civil society ini mengandung daya tarik. Sebab, di negara-negara
maju seperti di Barat pun yang yang sudah terbilang mapan dari segi
ekonomi dan politik, gagasan ini bahkan tak kalah berkumandangnya.
Bedanya, jika di Barat perbincangan tentang masyarakat madani
menyangkut lebih pada penataan struktur masyarakatnya yang diwarnai
kekhawatiran penyimpangan dari rel etika demokrasi dan ancaman
disintegrasi sosial. Sedangkan di negara berkembang, gugatan lebih
diarahkan pada eksistensi negara sebagai aktor yang berdiri amat
kukuh dalam memepertahankan supremasi atas masyarakat madani.
Dalam konteks Aceh, konflik kekerasan yang berkepanjangan telah
memporak-porandakan sendi-sendi kehidupan masyarakat, baik dari
aspek politik, hukum, ekonomi, dan sosial-budaya. Kemudian
pendekatan negara yang dominan konsekuensi konflik (Pemerintah dan
GAM) membuat civil society di Aceh terpolaiisasi dan hilang
orientasi. Rakyat Aceh yang dulu dikenal egaliter dan gagah berani
melawan penindasan dan kekerasan, hal ini dibuktikan di seluruh
nusantara seiak pecahnya perang antara keraj'aan Belanda dengan
kerajaan Aceh tahun 1873. Kerajaan Aceh-lah yang tidak sanggup
ditaklukkan oleh Belanda yang harus dibayar mahal dengan matinya
seorang Jenderal mereka ditangan pejuang Aceh. Tetapi kini
kemegahan civil society Aceh hanya tinggal sebagai nostalgia
sejarah.
Ketika Aceh berintegrasi dengan Indonesia pada tahun 1949 saat
berlakunya Konstitusi RIS menjadi modal awal bagi bangsa Indonesia
sehingga Aceh dikenal sebagal "daerah modal". Menurut Nazaruddin
Syamsuddin dalam bukunya, Revolusi Serambi Mekkah Perjuangan
Kemerdekaan dan Pertarungan Politik di Aceh 1945-1949, pertama,
dalam kemiliteran rakyat Aceh mengirim kekuatan militer yang besar
ke front Sumatera Timur yang dikenal sebagai 'Medan Area'. Kedua,
aspek ekonomi, peran yang tidak terbantahkan adalah pemberian
Pesawat RI-001 (Seulawah), dan pelunasan obligasi yang telah dibeli
oleh rakyat Aceh untuk memblayai Indonesia pada masa revolusi, yang
sampai sekarang tidak pernah terbetik beritanya. Ketiga, aspek
politik, peran Aceh pun luar biasa. Antara lain independensi Aceh
terhadap Belanda dan terutama terhadap Pemerintah Pusat.
Seandainya para pemimpin Aceh bermaksud melepaskan diri pada saat
itu Aceh bisa saja melepaskan diri dari RI, seperti, Negara
Indonesia Timur, Negara Pasundan, atau Negara Sumatera Timur.
Jika saja penolakan atas ajakan untuk membentuk Negara Sumatera,
oleh pemimpin Aceh terutama Teungku Daud Beureueh, jika tidak
menolak undangan untuk menghadiri Muktamar Sumatera yang
direncanakan di Medan pada awat 1948, maka sejarah Indonesia akan
berlainan hari ini.
Memudar dan terpolarisasinya kekuatan pergerakan civil society di
Aceh, tidak terlepas dari realitas politik bangsa Indonesia dan
konsekuensi konflik yang berkepanj'angan. Sehingga, berimplikasi
stagnannya pergerakan organisasi-organisasi sipil, seperti Ormas,
Ornop, dan LSM sebagai basis civil society. Misal, stagnannya
keinginan membentuk Kongres Rakyat Aceh (KRA) dalam perwujudan
perdamaian kehidupan masyarakat Aceh yang lebih beradab.
Fenomena konflik telah menempatkan rakyat Aceh (civil society)
sebagai komponen marginal - antara Pemerintah dan GAM - dan
inkonsistensi dalam mengekspresikan aspirasi hak-hak
dasarnya sebagal masyarakat sipil. Ironisnya, ketika menguatnya konflik, realitas keberadaan masyarakat sipil di Aceh terkesan
tidak diakui keberadaannya. Mereka dikontrol dan ditekan secara
berlebihan antara dua pihak bertikai.
Menjelang berakhimya DM 11, 18 Mel 2004 fenomena pergerakan
masyarakat di beberapa daerah terhadap dukungan perpanjangan DM di
Aceh kembali muncul, menyikapi kondisi (keamanan) yang relatif
kondusif. Menjadi pertanyaan, benarkah aspirasi civil society Aceh
mulal bangkit atau rekayasa? Sedangkan selama ini penghormatan
hak-hak sipil, aktualisasi aspirasi politik dan bebas dari kontrol
berlebihan nyaris belum dirasakan oleh rakyat Aceh.
Untuk rekonsolidasi civil society Aceh pasca konflik sayogianyalah
masyarakat Aceh menyadari bahwa eksistensi civil society adalah
sejajar dengan negara, dimana hak-hak dasarnya diakui dan diatur
dalam konstitusi. Dan kepada pemerintah dan GAM - pasca DM - agar
tidak menghalangi hak-hak rakyat Aceh sebagal civil society sesuai
dengan konstitusi. Bab XA Hak Asasi Manusia Pasal 28A-28J LTUD
1945, untuk dapat menyampaikan aspirasinya kepada negara tanpa
paksaan, tanpa intimidasi dan rekayasa siapapun. Sehingga mereka
dapat menentukan nasibnya sendiri, hidup damai dan bebas
sebagaimana rakyat Indonesia lainnya.
Penulis, Aktivis HMI dan Dosen Fakultas Hukum Unima Lhokseumawe |