Edisi 06 Agustus 2002
Tim Gabungan Papua Bertolak ke Jakarta 
Sebuah tim gabungan dari legislatif dan eksekutif Provinsi Papua, Senin (5/8) bertolak ke Jakarta untuk menuntaskan dua agenda Otonomi Khusus......

Lemasko Gaet Investor Dari Jakarta
Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) sukses menggaet salah satu investor dari Jakarta, yaitu PT Insuma Duta Perkasa, guna membantu......

Usulan Penggantian Sekwilcam tak Relevan
Usulan Camat Mimika Baru Hironimus Taime SE menggantikan Sekretaris Wilayah Kecamatan (Sekwilcam) Mimika Baru Marthen Sandi karena dinilai......

Pelajar Bobonaro Timtim Ingin Belajar di NTT
Banyak pelajar SMP dan SMU di Distrik Bobonaro, Negara Timor Timur, berkeinginan belajar di sekolah-sekolah yang ada di wilayah Provinsi Nusa......

Thailand Akui Nelayannya Curi Ikan di Indonesia
Duta Besar (Dubes) Thailand untuk Indonesia, Chaiyong Satjipanon, mengakui banyak nelayan dari negaranya mencuri ikan di perairan Indonesia......

Setetes Rindu di Lautan Cinta
SETETES rindu ingin kureguk di laut cintamu. Namun, hingga kini, bahteraku selalu kandas di karang harapan. Ingin aku melupakannya, tapi gema......

Tujuh Atlet Renang Dipersiapkan ke Kejurda
Sedikitnya tujuh atlet renang potensial asal suku Kamoro dari Pola Asrama Iwaka, Kecamatan Mimika Timur yang pernah mengikuti even kejuaraan......

Tujuh Kata Akan Memecahkan Kesatuan Bangsa
Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) berpendapat bahwa dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamandemen, justru......

Masyarakat Berhak Tolak Proyek tak Becus
Masyarakat tidak hanya sekedar menerima semua proyek pembangunan yang diturunkan dari atas tetapi sebaliknya punya hak untuk......

Solossa ‘Bantah’ LPJ Cacat Hukum
Gubernur Papua Drs JP Solossa MSi membantah pernyataan anggota Fraksi Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB) DPRD Papua Jhon T Manurung yang......

Mantan Raja Afganistan Kembali ke Istana
Mantan Raja Afganistan Mohammad Zahir Shah, yang kembali ke negaranya tahun ini setelah lebih dari tiga dasawarsa berada di pengasingannya di Italia......

Ronny Wabia dan Erol Iba Dicoret dari Timnas

Perlahan tapi pasti, pelatih timnas Indonesia Ivan Venkov Kolev mengiris jumlah skuadnya. Kolev terakhir mencoret tujuh pemain salah satunya adalah......

Selengkapnya .......

Baca Timika Pos Edisi Cetak
Tujuh Kata Akan Memecahkan Kesatuan Bangsa

Jakarta, TP
Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) berpendapat bahwa dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamandemen, justru dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara, mengingat karekteristik bangsa yang majemuk.
“Negara berdiri bukan untuk tujuan kesejahteraan suatu agama saja, tetapi bangsa ini dibentuk untuk kepentingan umum seluruh warga negara Indonesia,” kata anggota Dewan Penasehat (AIPI) dr J Soedjati Djiwandono di Jakarta, Senin (5/8).
Ia mengatakan, satu bangsa didirikan berdasarkan ciri dan nilai-nilai yang dimiliki bangsa bersangkutan sehingga mampu menjadi “payung” dan “rumah” yang besar bagi seluruh warga yang berdomisili di dalamnya.
Soedjati mengatakan, beberapa waktu lalu sebelum Indonesia menjadi negara yang utuh, muncul beberapa kekuatan yang berlatar belakang agama menuntut perlakuan adil atas kekecewaan mereka dengan kondisi politik yang ada saat itu.
“Tetapi kini, Indonesia telah menjadi bangsa yang utuh, yakni sebagai negara kesatuan yang terdiri atas ragam agama, etnis, bahasa dan suku. Karenanya, dengan mengatasnamakan negara ini hanya pada satu agama, maka dikhawatirkan justru akan memecah belah,” kata Soedjati.
Ia menegaskan, proses membangun suatu bangsa berdasar nilai-nilai kemanusian dan universal, merupakan proses pencerahan yang tidak akan berakhir demi tujuan negara, untuk mensejahterakan rakyat banyak dan bukan untuk kepentingan satu kelompok atau golongan.
Sementara itu, ribuan massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) Senin siang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR-MPR RI untuk mendesak dimasukkannya agenda syariat Islam dalam amandemen pasal 29 UUD 1945. “Apabila dalam ST MPR dibahas amandemen UUD 1945, mengapa tuntutan mayoritas masyarakat Islam untuk memasukkan agenda syariat Islam tidak dikabulkan,” kata Ketua FPI, Habib Moh Rizieq.
“Kita melihat adanya agenda untuk mengubah pasal yang mengatur MPR, DPA, utusan golongan, pendidikan serta ekonomi, namun FPI sebagai wakil masyarakat Islam hanya menginginkan dimasukkannya syariat Islam pada pasal 29,” tegasnya.
Menurut Rizieq, pembahasan pasal 29 UUD 1945 antara fraksi-fraksi dalam ST MPR dipandang sudah diskriminatif, karena tidak memperhatikan aspirasi umat Islam, bahkan amandemen yang ditawarkan sejumlah fraksi hanya untuk kepentingan kelompok dan golongannya.
FPI pada intinya mengajukan dua tuntutan, yakni “menolak amandemen tanpa syariat Islam serta mendukung amandemen dengan syariat Islam”.
“Apabila tuntutan itu tidak dapat diakomodir, maka buat apa ada MPR,” kata Rizieq menegaskan. Pasal 29 UUD’45 berbunyi, “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” itu ingin ditambah dengan “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya” seperti termuat dalam Piagam Jakarta. Rizieq mengatakan, tuntutan FPI juga mendapat dukungan dari tiga fraksi Islam di MPR-RI, yakni Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Bulan Bintang dan Fraksi Reformasi yang mengusulkan masalah ini dibahas dalam proses amandemen UUD 1945. (ant)


Update daily by:
HARIAN PAGI TIMIKA POS
GRAHA TDS, JL. CENDRAWASIH NO. 28 (SP2) TIMIKA - PAPUA - INDONESIA
TELP. 62 (0901) 322131, 322132, 322133, FACS. 62 (0901) 322130

timikapos@timika.wasantara.net.id