Tim
Gabungan Papua Bertolak ke Jakarta
Sebuah tim gabungan dari legislatif
dan eksekutif Provinsi Papua, Senin (5/8) bertolak ke Jakarta untuk menuntaskan
dua agenda Otonomi Khusus......
Lemasko
Gaet Investor Dari Jakarta
Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro
(Lemasko) sukses menggaet salah satu investor dari Jakarta, yaitu PT Insuma
Duta Perkasa, guna membantu......
Usulan
Penggantian Sekwilcam tak Relevan
Usulan Camat Mimika Baru Hironimus
Taime SE menggantikan Sekretaris Wilayah Kecamatan (Sekwilcam) Mimika Baru
Marthen Sandi karena dinilai......
Pelajar
Bobonaro Timtim Ingin Belajar di NTT
Banyak pelajar SMP dan SMU di Distrik
Bobonaro, Negara Timor Timur, berkeinginan belajar di sekolah-sekolah yang
ada di wilayah Provinsi Nusa......
Thailand
Akui Nelayannya Curi Ikan di Indonesia
Duta Besar (Dubes) Thailand untuk
Indonesia, Chaiyong Satjipanon, mengakui banyak nelayan dari negaranya
mencuri ikan di perairan Indonesia......
Setetes
Rindu di Lautan Cinta
SETETES rindu ingin kureguk
di laut cintamu. Namun, hingga kini, bahteraku selalu kandas di karang
harapan. Ingin aku melupakannya, tapi gema......
Tujuh
Atlet Renang Dipersiapkan ke Kejurda
Sedikitnya tujuh atlet renang potensial
asal suku Kamoro dari Pola Asrama Iwaka, Kecamatan Mimika Timur yang pernah
mengikuti even kejuaraan......
Tujuh
Kata Akan Memecahkan Kesatuan Bangsa
Asosiasi Ilmu Politik Indonesia
(AIPI) berpendapat bahwa dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam
UUD 1945 yang diamandemen, justru......
Masyarakat
Berhak Tolak Proyek tak Becus
Masyarakat tidak hanya sekedar menerima
semua proyek pembangunan yang diturunkan dari atas tetapi sebaliknya punya
hak untuk......
Solossa
‘Bantah’ LPJ Cacat Hukum
Gubernur Papua Drs JP Solossa MSi
membantah pernyataan anggota Fraksi Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB)
DPRD Papua Jhon T Manurung yang......
Mantan
Raja Afganistan Kembali ke Istana
Mantan Raja Afganistan Mohammad
Zahir Shah, yang kembali ke negaranya tahun ini setelah lebih dari tiga
dasawarsa berada di pengasingannya di Italia......
Ronny
Wabia dan Erol Iba Dicoret dari Timnas
Perlahan tapi pasti, pelatih timnas
Indonesia Ivan Venkov Kolev mengiris jumlah skuadnya. Kolev terakhir mencoret
tujuh pemain salah satunya adalah......
Selengkapnya .......
Baca Timika Pos Edisi Cetak |
Tujuh Kata Akan Memecahkan
Kesatuan Bangsa
Jakarta, TP
Asosiasi Ilmu Politik Indonesia
(AIPI) berpendapat bahwa dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam
UUD 1945 yang diamandemen, justru dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan
bangsa dan negara, mengingat karekteristik bangsa yang majemuk.
“Negara berdiri bukan untuk tujuan
kesejahteraan suatu agama saja, tetapi bangsa ini dibentuk untuk kepentingan
umum seluruh warga negara Indonesia,” kata anggota Dewan Penasehat (AIPI)
dr J Soedjati Djiwandono di Jakarta, Senin (5/8).
Ia mengatakan, satu bangsa didirikan
berdasarkan ciri dan nilai-nilai yang dimiliki bangsa bersangkutan sehingga
mampu menjadi “payung” dan “rumah” yang besar bagi seluruh warga yang berdomisili
di dalamnya.
Soedjati mengatakan, beberapa waktu
lalu sebelum Indonesia menjadi negara yang utuh, muncul beberapa kekuatan
yang berlatar belakang agama menuntut perlakuan adil atas kekecewaan mereka
dengan kondisi politik yang ada saat itu.
“Tetapi kini, Indonesia telah menjadi
bangsa yang utuh, yakni sebagai negara kesatuan yang terdiri atas ragam
agama, etnis, bahasa dan suku. Karenanya, dengan mengatasnamakan negara
ini hanya pada satu agama, maka dikhawatirkan justru akan memecah belah,”
kata Soedjati.
Ia menegaskan, proses membangun
suatu bangsa berdasar nilai-nilai kemanusian dan universal, merupakan proses
pencerahan yang tidak akan berakhir demi tujuan negara, untuk mensejahterakan
rakyat banyak dan bukan untuk kepentingan satu kelompok atau golongan.
Sementara itu, ribuan massa pendukung
Front Pembela Islam (FPI) Senin siang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung
DPR-MPR RI untuk mendesak dimasukkannya agenda syariat Islam dalam amandemen
pasal 29 UUD 1945. “Apabila dalam ST MPR dibahas amandemen UUD 1945, mengapa
tuntutan mayoritas masyarakat Islam untuk memasukkan agenda syariat Islam
tidak dikabulkan,” kata Ketua FPI, Habib Moh Rizieq.
“Kita melihat adanya agenda untuk
mengubah pasal yang mengatur MPR, DPA, utusan golongan, pendidikan serta
ekonomi, namun FPI sebagai wakil masyarakat Islam hanya menginginkan dimasukkannya
syariat Islam pada pasal 29,” tegasnya.
Menurut Rizieq, pembahasan pasal
29 UUD 1945 antara fraksi-fraksi dalam ST MPR dipandang sudah diskriminatif,
karena tidak memperhatikan aspirasi umat Islam, bahkan amandemen yang ditawarkan
sejumlah fraksi hanya untuk kepentingan kelompok dan golongannya.
FPI pada intinya mengajukan dua
tuntutan, yakni “menolak amandemen tanpa syariat Islam serta mendukung
amandemen dengan syariat Islam”.
“Apabila tuntutan itu tidak dapat
diakomodir, maka buat apa ada MPR,” kata Rizieq menegaskan. Pasal 29 UUD’45
berbunyi, “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” itu ingin ditambah
dengan “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya” seperti
termuat dalam Piagam Jakarta. Rizieq mengatakan, tuntutan FPI juga mendapat
dukungan dari tiga fraksi Islam di MPR-RI, yakni Fraksi Persatuan Pembangunan,
Fraksi Bulan Bintang dan Fraksi Reformasi yang mengusulkan masalah ini
dibahas dalam proses amandemen UUD 1945. (ant) |