Polisi
Periksa Empat Karyawan Bar Vista
Empat orang karyawan Bar Vista di
Gorong-gorong, Timika yang diduga terlibat penganiayaan terhadap lima orang......
Semua
Perusahaan di Mimika Segera Didata
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
diminta segera mendata semua perusahaan, termasuk privatisasi......
FPMP
Minta PGRI Segera Diaktifkan
Para guru yang tergabung dalam Forum
Peduli Mutu Pendidikan (FPMP) Mimika menyambut positif usulan diaktifkannya......
Jarang
Ikut Latihan Kualitas Guru Rendah
Kendati secara kuantitas jumlah
guru di Indonesia cukup memadai, namun secara kualitas mutu guru di negara
ini......
AS
Siap Cabut Ancaman Embargo Udang RI
Amerika Serikat (AS) menyatakan
siap mencabut ancaman embargo atas ekspor udang RI jika Indonesia melaksanakan......
Tak
Ada Istilah Kapok
DALAM kamus Andy /rif tidak
istilah kapok dalam membina rumah tangga. Buktinya biarpun saat ini ia
sudah menyandang......
Wismoyo
Inginkan 15 Emas di Asian Games
Ketua Umum KONI Pusat, Wismoyo Arismunandar
menginginkan atlet Indonesia mampu meraih 15 medali emas......
Presiden
tak Perlu LPJ Diakhir Jabatan
Fraksi PDIP MPR menegaskan, diakhir
masa jabatan Presiden tidak perlu menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban
(LPJ)......
Pemkab
Sorong Luncurkan Video Klip Maybrat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong,
meluncurkan video klip “Maybrat Record” seri II berisi 12 lagu dan budaya
khas......
Tiada
Maaf Bagi Anggota Polisi yang Nakal
Kapolda Papua Irjen Pol Drs Made
Mangku Pastika menegaskan, tidak akan memberikan maaf bagi setiap......
Krisis
Kurang Gizi Landa Palestina
Sebuah laporan lembaga kemanusiaan
resmi AS yang disiarkan Senin, mencatat krisis berat kesehatan melanda......
Hadapi
Paraguay, Brasil Panggil
Empat
"R"
Menghadapi partai persahabatan dengan
Paraguay yang akan digelar akhir bulan ini, Brasil memanggil anggota skuadnya......
Selengkapnya .......
Baca Timika Pos Edisi
Cetak |
Memaksimalkan Pajak dan
Retribusi
Semua Perusahaan di Mimika Segera
Didata
Timika, TP
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
diminta segera mendata semua perusahaan, termasuk privatisasi PT Freeport
Indonesia (PT FI) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi
di Kabupaten Mimika agar dapat membayar pajak dan retribusi yang selama
ini belum dilakukan sejumlah perusahaan.
Ketua DPRD Mimika Andreas Anggaibak
mengatakan hal ini kepada Timika Pos di sela-sela pembahasan 23 Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi di Kantor DPRD Mimika,
Selasa (6/8).
Anggaibak menegaskan pendataan semua
perusahaan wajib pajak ini perlu segera dilakukan karena selama ini sebagian
besar wajib pajak tidak membayar pajak kepada pemerintah. “Selama ini mereka
(para wajib pajak itu) secara diam-diam berusaha di Timika tanpa dibebani
pajak apapun,” kata Anggaibak.
Anggaibak mencontohkan sejumlah
perusahaan privatisasi PT FI yang sejauh ini, menurutnya, belum sempat
terdaftar, sehingga tidak pernah membayar pajak ke Pemda Mimika.
“Dengan akan diberlakukannya Perda
pajak dan retribusi nanti, semua perusahaan wajib membayar pajak. Diharapkan
pula nantinya perusahaan privatisasi PT FI kantor pusatnya di Timika. Mengacu
pada Undang-undang Otonomi Khusus Papua, kalau masih ada perusahaan yang
tidak mau membayar pajak, maka Pemerintah Daerah berhak mempersoalkannya
sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Anggaibak.
Ditambahkan, Raperda pajak dan retribusi
yang sedang dibahas diupayakan selesai akhir minggu kedua bulan ini.
3.600 wajib pajak
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan
Daerah (Dispenda) Mimika Yesaya Buiney, didampingi Kepala Seksi Retribusi
Muhammad Toha mengatakan pada tahun 2000 lalu pihaknya telah mendata 3.600
wajib pajak yang terbagi dalam empat kelompok, yaitu pribadi; perusahaan;
hotel, restoran, penginapan, dan tempat-tempat hiburan.
“Bila Perda pajak dan retribusi
sudah diberlakukan, kami akan mendata kembali semua wajib pajak,” kata
Toha.
Yesaya Buiney menambahkan pihaknya
dalam waktu dekat akan mengadakan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi
PAD, dengan mendata kembali semua wajib pajak yang ada di kota Timika.
“Pendataan mulai dilakukan setelah
pembahasan Raperda. Setelah Perdanya disahkan semua wajib pajak, baik pribadi
maupun kelompok usaha akan dikenakan pajak dan retribusi,” ujar Buiney.
(mar) |