Edisi 07 Agustus 2002
Polisi Periksa Empat Karyawan Bar Vista
Empat orang karyawan Bar Vista di Gorong-gorong, Timika yang diduga terlibat penganiayaan terhadap lima orang......

Semua Perusahaan di Mimika Segera Didata
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) diminta segera mendata semua perusahaan, termasuk privatisasi......

FPMP Minta PGRI Segera Diaktifkan
Para guru yang tergabung dalam Forum Peduli Mutu Pendidikan (FPMP) Mimika menyambut positif usulan diaktifkannya......

Jarang Ikut Latihan Kualitas Guru Rendah
Kendati secara kuantitas jumlah guru di Indonesia cukup memadai, namun secara kualitas mutu guru di negara ini......

AS Siap Cabut Ancaman Embargo Udang RI
Amerika Serikat (AS) menyatakan siap mencabut ancaman embargo atas ekspor udang RI jika Indonesia melaksanakan......

Tak Ada Istilah Kapok
DALAM kamus Andy /rif tidak istilah kapok dalam membina rumah tangga. Buktinya biarpun saat ini ia sudah menyandang......

Wismoyo Inginkan 15 Emas di Asian Games
Ketua Umum KONI Pusat, Wismoyo Arismunandar menginginkan atlet Indonesia mampu meraih 15 medali emas......

Presiden tak Perlu LPJ Diakhir Jabatan
Fraksi PDIP MPR menegaskan, diakhir masa jabatan Presiden tidak perlu menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)......

Pemkab Sorong Luncurkan Video Klip Maybrat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, meluncurkan video klip “Maybrat Record” seri II berisi 12 lagu dan budaya khas......

Tiada Maaf  Bagi Anggota Polisi yang Nakal
Kapolda Papua Irjen Pol Drs Made Mangku Pastika menegaskan, tidak akan memberikan maaf bagi setiap......

Krisis Kurang Gizi Landa Palestina
Sebuah laporan lembaga kemanusiaan resmi AS yang disiarkan Senin, mencatat krisis berat kesehatan melanda......

Hadapi Paraguay, Brasil Panggil
Empat "R"
Menghadapi partai persahabatan dengan Paraguay yang akan digelar akhir bulan ini, Brasil memanggil anggota skuadnya......


Selengkapnya .......

Baca Timika Pos Edisi Cetak
Memaksimalkan Pajak dan Retribusi
Semua Perusahaan di Mimika Segera Didata

Timika, TP
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) diminta segera mendata semua perusahaan, termasuk privatisasi PT Freeport Indonesia (PT FI) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Mimika agar dapat membayar pajak dan retribusi yang selama ini belum dilakukan sejumlah perusahaan.
Ketua DPRD Mimika Andreas Anggaibak mengatakan hal ini kepada Timika Pos di sela-sela pembahasan 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi di Kantor DPRD Mimika, Selasa (6/8).
Anggaibak menegaskan pendataan semua perusahaan wajib pajak ini perlu segera dilakukan karena selama ini sebagian besar wajib pajak tidak membayar pajak kepada pemerintah. “Selama ini mereka (para wajib pajak itu) secara diam-diam berusaha di Timika tanpa dibebani pajak apapun,” kata Anggaibak.
Anggaibak mencontohkan sejumlah perusahaan privatisasi PT FI yang sejauh ini, menurutnya, belum sempat terdaftar, sehingga tidak pernah membayar pajak ke Pemda Mimika.
“Dengan akan diberlakukannya Perda pajak dan retribusi nanti, semua perusahaan wajib membayar pajak. Diharapkan pula nantinya perusahaan privatisasi PT FI kantor pusatnya di Timika. Mengacu pada Undang-undang Otonomi Khusus Papua, kalau masih ada perusahaan yang tidak mau membayar pajak, maka Pemerintah Daerah berhak mempersoalkannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Anggaibak.
Ditambahkan, Raperda pajak dan retribusi yang sedang dibahas diupayakan selesai akhir minggu kedua bulan ini.

3.600 wajib pajak
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mimika Yesaya Buiney, didampingi Kepala Seksi Retribusi Muhammad Toha mengatakan pada tahun 2000 lalu pihaknya telah mendata 3.600 wajib pajak yang terbagi dalam empat kelompok, yaitu pribadi; perusahaan; hotel, restoran, penginapan, dan tempat-tempat hiburan.
“Bila Perda pajak dan retribusi sudah diberlakukan, kami akan mendata kembali semua wajib pajak,” kata Toha.
Yesaya Buiney menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, dengan mendata kembali semua wajib pajak yang ada di kota Timika.
“Pendataan mulai dilakukan setelah pembahasan Raperda. Setelah Perdanya disahkan semua wajib pajak, baik pribadi maupun kelompok usaha akan dikenakan pajak dan retribusi,” ujar Buiney. (mar)


Update daily by:
HARIAN PAGI TIMIKA POS
GRAHA TDS, JL. CENDRAWASIH NO. 28 (SP2) TIMIKA - PAPUA - INDONESIA
TELP. 62 (0901) 322131, 322132, 322133, FACS. 62 (0901) 322130

timikapos@timika.wasantara.net.id