Edisi 07 Agustus 2002
Polisi Periksa Empat Karyawan Bar Vista
Empat orang karyawan Bar Vista di Gorong-gorong, Timika yang diduga terlibat penganiayaan terhadap lima orang......

Semua Perusahaan di Mimika Segera Didata
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) diminta segera mendata semua perusahaan, termasuk privatisasi......

FPMP Minta PGRI Segera Diaktifkan
Para guru yang tergabung dalam Forum Peduli Mutu Pendidikan (FPMP) Mimika menyambut positif usulan diaktifkannya......

Jarang Ikut Latihan Kualitas Guru Rendah
Kendati secara kuantitas jumlah guru di Indonesia cukup memadai, namun secara kualitas mutu guru di negara ini......

AS Siap Cabut Ancaman Embargo Udang RI
Amerika Serikat (AS) menyatakan siap mencabut ancaman embargo atas ekspor udang RI jika Indonesia melaksanakan......

Tak Ada Istilah Kapok
DALAM kamus Andy /rif tidak istilah kapok dalam membina rumah tangga. Buktinya biarpun saat ini ia sudah menyandang......

Wismoyo Inginkan 15 Emas di Asian Games
Ketua Umum KONI Pusat, Wismoyo Arismunandar menginginkan atlet Indonesia mampu meraih 15 medali emas......

Presiden tak Perlu LPJ Diakhir Jabatan
Fraksi PDIP MPR menegaskan, diakhir masa jabatan Presiden tidak perlu menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)......

Pemkab Sorong Luncurkan Video Klip Maybrat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, meluncurkan video klip “Maybrat Record” seri II berisi 12 lagu dan budaya khas......

Tiada Maaf  Bagi Anggota Polisi yang Nakal
Kapolda Papua Irjen Pol Drs Made Mangku Pastika menegaskan, tidak akan memberikan maaf bagi setiap......

Krisis Kurang Gizi Landa Palestina
Sebuah laporan lembaga kemanusiaan resmi AS yang disiarkan Senin, mencatat krisis berat kesehatan melanda......

Hadapi Paraguay, Brasil Panggil
Empat "R"

Menghadapi partai persahabatan dengan Paraguay yang akan digelar akhir bulan ini, Brasil memanggil anggota skuadnya......

Selengkapnya .......

Baca Timika Pos Edisi Cetak
Presiden tak Perlu LPJ Diakhir Jabatan 

Jakarta, TP
Fraksi PDIP MPR menegaskan, diakhir masa jabatan Presiden tidak perlu menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada MPR. Selanjutnya Presiden harus mempertanggungjawabkan langsung kepada rakyat melalui pemilihan presiden langsung. 
“Kalau rakyat menolak, tentu dia tidak akan terpilih lagi,” tegas Ketua FPDIP MPR Arifin Panigoro dalam keterangan persnya di gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (6/8). Hadir mendampinginya, Sekretaris FPDIP MPR Sukowalujo Mintoharjo, Heri Ahmadi, Didi Supriyanto. 
Ketika ditanya bagaimana kalau presiden terbukti melakukan KKN apakah MPR tidak bisa meminta pertanggungjawaban secara politik kepada presiden, Arifin mengatakan kalau terbukti KKN maka proses hukum yang jalan, bukan proses politik.
“Kalau KKN kan perbuatan pidana, maka laporkan ke Mahkamah Konstitusi, maka langsung di impeachment,” tegasnya.  Didesak lagi bahwa pada masa akhir jabatannya, Presiden tidak usah berpamitan kepada MPR, Arifin menegaskan tidak perlu. 
Pada bagian lain FPDIP juga berpendapat, MPR tidak lagi perlu mengeluarkan ketetapan-ketetapan baru yang bersifat menetapkan garis besar kebijaksanaan negara. Yang dapat dikeluarkan oleh MPR adalah rekomendasi-rekomendasi kepada lembaga-lembaga negara lain dalam rangka penyelenggaraan negara. 
“MPR juga tidak perlu lagi mendengar dan membahas laporan dari lembaga-lembaga negara tentang pelaksanaan tugasnya. Karena ST MPR sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 2 Tata Tertib MPR juga tidak perlu lagi diadakan. Tetapi Sidang Majelis tetap diperlukan untuk menuju pelaksanaan UUD 45 setelah perubahan,” ujarnya. 
Dikemukakan, sekalipun MPR yang ada sekarang ini belum dibentuk sesuai pasal 2 perubahan ketiga UUD 1945, tetapi tugas dan kewenangannya seharusnya telah mengacu pada pasal 3 UUD 1945 yang telah diubah tersebut.
Menurut FPDIP, MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan GBHN yang selama ini dituangkan dalam bentuk Tap-tap MPR serta memilih presiden dan wakil presiden. 
“Selanjutnya, dengan telah dirubahnya pasal 3 tersebut, maka penjelasan UUD 1945 yang antara lain menyatakan, presiden harus bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis, otomatis telah gugur pula,” katanya.

Harus beri LPJ
Sementara anggota Fraksi Reformasi Fuad Bawazier menyatakan tidak setuju kalau presiden diakhir masa jabatannya tidak memberikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepada MPR.
“Kalau dilihat dari riwayat, presiden diangkat oleh MPR, tentunya harus bertanggung jawab kepada MPR,” katanya.
Ia mencontohkan, seperti rencana DPA dan Utusan Golongan dihapus, tetapi kan tidak berarti bubar sekarang, Utusan golongan itu hapus setelah dilakukan pemilu.
Namun begitu pihaknya masih akan mempelajari usulan dari PDIP ini. “Saya bisa paham PDIP itu dalam posisi agak sulit. Saya khawatir kalau PDIP bagian yang enak-enaknya mau ngambilin sekarang, sedang yang berat-berat nanti dulu. Saya maunya ini dalam satu paket. Kalau paket ini sudah jelas, nanti kita bicarakan bersama bisa dimasukkan dalam pasal aturan peralihan,” katanya. Ketua Partai Golkar, Ir Akbar Tandjung menyatakan rasa syukurnya terhadap sikap PDIP yang melunak dalam menanggapi proses amandemen UUD 45. “Kita berharap PDIP sebagai fraksi terbesar bisa secara pro aktif untuk bisa menuntaskan amandemen dalam ST ini,” kata nya. (tim)


Update daily by:
HARIAN PAGI TIMIKA POS
GRAHA TDS, JL. CENDRAWASIH NO. 28 (SP2) TIMIKA - PAPUA - INDONESIA
TELP. 62 (0901) 322131, 322132, 322133, FACS. 62 (0901) 322130

timikapos@timika.wasantara.net.id