Polisi
Periksa Empat Karyawan Bar Vista
Empat orang karyawan Bar Vista di
Gorong-gorong, Timika yang diduga terlibat penganiayaan terhadap lima orang......
Semua
Perusahaan di Mimika Segera Didata
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
diminta segera mendata semua perusahaan, termasuk privatisasi......
FPMP
Minta PGRI Segera Diaktifkan
Para guru yang tergabung dalam Forum
Peduli Mutu Pendidikan (FPMP) Mimika menyambut positif usulan diaktifkannya......
Jarang
Ikut Latihan Kualitas Guru Rendah
Kendati secara kuantitas jumlah
guru di Indonesia cukup memadai, namun secara kualitas mutu guru di negara
ini......
AS
Siap Cabut Ancaman Embargo Udang RI
Amerika Serikat (AS) menyatakan
siap mencabut ancaman embargo atas ekspor udang RI jika Indonesia melaksanakan......
Tak
Ada Istilah Kapok
DALAM kamus Andy /rif tidak
istilah kapok dalam membina rumah tangga. Buktinya biarpun saat ini ia
sudah menyandang......
Wismoyo
Inginkan 15 Emas di Asian Games
Ketua Umum KONI Pusat, Wismoyo Arismunandar
menginginkan atlet Indonesia mampu meraih 15 medali emas......
Presiden
tak Perlu LPJ Diakhir Jabatan
Fraksi PDIP MPR menegaskan, diakhir
masa jabatan Presiden tidak perlu menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban
(LPJ)......
Pemkab
Sorong Luncurkan Video Klip Maybrat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong,
meluncurkan video klip “Maybrat Record” seri II berisi 12 lagu dan budaya
khas......
Tiada
Maaf Bagi Anggota Polisi yang Nakal
Kapolda Papua Irjen Pol Drs Made
Mangku Pastika menegaskan, tidak akan memberikan maaf bagi setiap......
Krisis
Kurang Gizi Landa Palestina
Sebuah laporan lembaga kemanusiaan
resmi AS yang disiarkan Senin, mencatat krisis berat kesehatan melanda......
Hadapi
Paraguay, Brasil Panggil
Empat
"R"
Menghadapi partai persahabatan dengan
Paraguay yang akan digelar akhir bulan ini, Brasil memanggil anggota skuadnya......
Selengkapnya .......
Baca Timika Pos Edisi Cetak |
Presiden tak Perlu LPJ Diakhir
Jabatan
Jakarta, TP
Fraksi PDIP MPR menegaskan, diakhir
masa jabatan Presiden tidak perlu menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban
(LPJ) kepada MPR. Selanjutnya Presiden harus mempertanggungjawabkan langsung
kepada rakyat melalui pemilihan presiden langsung.
“Kalau rakyat menolak, tentu dia
tidak akan terpilih lagi,” tegas Ketua FPDIP MPR Arifin Panigoro dalam
keterangan persnya di gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (6/8). Hadir mendampinginya,
Sekretaris FPDIP MPR Sukowalujo Mintoharjo, Heri Ahmadi, Didi Supriyanto.
Ketika ditanya bagaimana kalau presiden
terbukti melakukan KKN apakah MPR tidak bisa meminta pertanggungjawaban
secara politik kepada presiden, Arifin mengatakan kalau terbukti KKN maka
proses hukum yang jalan, bukan proses politik.
“Kalau KKN kan perbuatan pidana,
maka laporkan ke Mahkamah Konstitusi, maka langsung di impeachment,” tegasnya.
Didesak lagi bahwa pada masa akhir jabatannya, Presiden tidak usah berpamitan
kepada MPR, Arifin menegaskan tidak perlu.
Pada bagian lain FPDIP juga berpendapat,
MPR tidak lagi perlu mengeluarkan ketetapan-ketetapan baru yang bersifat
menetapkan garis besar kebijaksanaan negara. Yang dapat dikeluarkan oleh
MPR adalah rekomendasi-rekomendasi kepada lembaga-lembaga negara lain dalam
rangka penyelenggaraan negara.
“MPR juga tidak perlu lagi mendengar
dan membahas laporan dari lembaga-lembaga negara tentang pelaksanaan tugasnya.
Karena ST MPR sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 2 Tata Tertib MPR
juga tidak perlu lagi diadakan. Tetapi Sidang Majelis tetap diperlukan
untuk menuju pelaksanaan UUD 45 setelah perubahan,” ujarnya.
Dikemukakan, sekalipun MPR yang
ada sekarang ini belum dibentuk sesuai pasal 2 perubahan ketiga UUD 1945,
tetapi tugas dan kewenangannya seharusnya telah mengacu pada pasal 3 UUD
1945 yang telah diubah tersebut.
Menurut FPDIP, MPR tidak lagi memiliki
wewenang menetapkan GBHN yang selama ini dituangkan dalam bentuk Tap-tap
MPR serta memilih presiden dan wakil presiden.
“Selanjutnya, dengan telah dirubahnya
pasal 3 tersebut, maka penjelasan UUD 1945 yang antara lain menyatakan,
presiden harus bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis, otomatis
telah gugur pula,” katanya.
Harus beri LPJ
Sementara anggota Fraksi Reformasi
Fuad Bawazier menyatakan tidak setuju kalau presiden diakhir masa jabatannya
tidak memberikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepada MPR.
“Kalau dilihat dari riwayat, presiden
diangkat oleh MPR, tentunya harus bertanggung jawab kepada MPR,” katanya.
Ia mencontohkan, seperti rencana
DPA dan Utusan Golongan dihapus, tetapi kan tidak berarti bubar sekarang,
Utusan golongan itu hapus setelah dilakukan pemilu.
Namun begitu pihaknya masih akan
mempelajari usulan dari PDIP ini. “Saya bisa paham PDIP itu dalam posisi
agak sulit. Saya khawatir kalau PDIP bagian yang enak-enaknya mau ngambilin
sekarang, sedang yang berat-berat nanti dulu. Saya maunya ini dalam satu
paket. Kalau paket ini sudah jelas, nanti kita bicarakan bersama bisa dimasukkan
dalam pasal aturan peralihan,” katanya. Ketua Partai Golkar, Ir Akbar Tandjung
menyatakan rasa syukurnya terhadap sikap PDIP yang melunak dalam menanggapi
proses amandemen UUD 45. “Kita berharap PDIP sebagai fraksi terbesar bisa
secara pro aktif untuk bisa menuntaskan amandemen dalam ST ini,” kata nya.
(tim) |